Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Ungkap Kesulitan Bongkar Kasus Sambo, Kapolri: Penyidik Pun Sempat Takut
BEDELAU.COM --Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengungkap bahwa pihaknya sempat kesulitan membongkar kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut Sigit, penyidik yang menangani kasus ini bahkan sempat takut memproses kasus yang melibatkan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo itu.
"Kita lihat penyidik pun saat itu sempat takut, karena ada bahasa-bahasa bahwa mereka semua nanti akan berhadapan dengan yang bersangkutan (Ferdy Sambo)," ujar Sigit dalam program Satu Meja di Kompas TV, Rabu (7/9/2022).
Dengan kesulitan tersebut, kata Sigit, ia memutuskan untuk membentuk tim khusus (timsus) yang melibatkan pejabat utama Polri seperti Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Irwasum Komjen Pol Agung Budi Maryoto dan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
"Kita libatkan para pejabat utama Polri, saya libatkan Pak Wakapolri, Pak Irwasum, Kabareskrim serta beberapa tim yang memiliki integritas," ujarnya.
Setelah tim dibentuk, lanjut Sigit, langkah pertama yang dilakukan yakni menonaktifkan Ferdy Sambo dari jabatannya untuk mempermudah proses pengusutan kasus yang terjadi di rumah dinasnya di Kompleks Duren Tiga.
Tak hanya itu, 25 anggota Polri termasuk Sambo akhirnya diputuskan untuk dimutasi dari posisi masing-masing.
"Alhamdulillah begitu kita ganti, saat itu proses mulai berjalan lancar, mulai terbuka, kemudian kejanggalan-kejanggalan yang pada saat itu kita dapat itu mulai bisa terjawab," kata Sigit.
Diketahui, Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.
Dalam kasus ini, Polri sudah menetapkan 5 tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga Sambo), Putri Candrawathi (istri Sambo).
Para tersangka saat ini dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP.
Sumber: [kompas.com]
BERITA LAINNYA +INDEKS
Mahasiswa di Siak Ditangkap Polisi, Simpan 5 Paket Sabu di Hotel
BEDELAU.COM --Mahasiswa berinisial AR (22) ditangkap.
Cinta Segitiga Berujung Maut, Terduga Pembunuh Guru di Dumai Meninggal
BEDELAU.COM --Terduga pelaku kasus dugaan penganiaya.
Merasa Terganggu Ormas Minta THR, Polri: Hubungi 110
BEDELAU.COM --Polri mempersilakan masyarakat menghub.
Mantan Bupati Rohil Afrizal Sintong Dicecar Soal Dana CSR PT SPRH
BEDELAU.COM --Mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afri.
Tragedi Cinta Segitiga, Guru di Dumai Ditemukan Tewas di Kontrakan
BEDELAU.COM --Dunia pendidikan Dumai berduka. Tika P.
KPK Pindahkan Penahanan Abdul Wahid Cs ke Pekanbaru, Sidang Tunggu Penetapan
BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mem.
TULIS KOMENTAR +INDEKS








