• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Kejari Pekanbaru Tahan Notaris Pada Kasus Dugaan Korupsi BNI 46 Pekanbaru

Redaksi

Kamis, 06 Oktober 2022 21:21:56 WIB
Cetak
Kejari Pekanbaru Tahan Notaris Pada Kasus Dugaan Korupsi BNI 46 Pekanbaru

PEKANBARU, BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru akhirnya melakukan penahanan terhadap notaris pada perkara dugaan korupsi kredit fiktif di Bank BNI 46 Pekanbaru bernama Dewi Farni Djafar (57).

Setelah melakukan proses tahap II pelimpahan berkas perkara dan tersangka serta barang bukti dari penyidik Ditreskrimsus Polda Riau kepada Jaksa penuntut umum (JPU), akhirnya Dewi resmi ditahan, Rabu (5/10/2022).

Plt Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Martinus Hasibuan mengatakan, tersangka Dewi dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru selama 20 hari kedepan.

Adapun alasan penahanan yaitu meliputi aspek objektif dan subjektif. Diungkapkan Martinus Hasibuan, kasus tersebut terjadi tahun 2008. Dimana terjadi dugaan korupsi dalam proses pemberian kredit refinancing kepada debitur PT Barito Riau Jaya sebesar Rp23 miliar dan Rp17 miliar.

Dimana peran Dewi pada saat itu diduga orang yang turut membantu dan memuluskan salah satu syarat permohonan kredit maupun pencairan kredit.

Itu atas penambahan plafon kredit investasi refinancing yang diajukan oleh debitur PT BRJ kepada PT BNI Pekanbaru sebesar Rp23 miliar. Perbuatan yang dilakukannya, diduga melawan hukum dengan cara membuat dan menandatangani cover note yang isinya tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Alhasil, Bank BNI mengabulkan permohonan kredit tersebut yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp22.650.000.000.

"Segera kami limpahkan ke Pengadilan," katanya, Rabu (5/10/2022) kemarin sore.

Martinus menambahkan, JPU yang akan membuktikan perbuatan tersangka di persidangan nanti, berjumlah 7 orang.

Atas perbuatannya, tersangka Dewi Farni Djafar dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal (3) Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 56 ayat (1) KUHP.

Diketahui, dalam kasus dugaan rasuah ini, sebanyak 6 tersangka telah dihadapkan ke persidangan dan divonis bersalah.

Mereka yaitu Esron Natitupulu sebagai Direktur Utama PT BRJ, 3 pegawai Bank BNI yakni Atok Yudianto, ABC Manurung, dan Dedi Syahputra, serta 2 orang mantan pimpinan Bank, Mulyawarman dan Ahmad Fauzi.*

 

 

Sumber: riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Merasa Terganggu Ormas Minta THR, Polri: Hubungi 110

Kamis, 12 Maret 2026 - 23:05:45 WIB

BEDELAU.COM --Polri mempersilakan masyarakat menghub.

Hukrim

Mantan Bupati Rohil Afrizal Sintong Dicecar Soal Dana CSR PT SPRH

Kamis, 12 Maret 2026 - 23:02:17 WIB

BEDELAU.COM --Mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afri.

Hukrim

Tragedi Cinta Segitiga, Guru di Dumai Ditemukan Tewas di Kontrakan

Kamis, 12 Maret 2026 - 22:53:07 WIB

BEDELAU.COM --Dunia pendidikan Dumai berduka. Tika P.

Hukrim

KPK Pindahkan Penahanan Abdul Wahid Cs ke Pekanbaru, Sidang Tunggu Penetapan

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:26:50 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mem.

Hukrim

Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah

Senin, 09 Maret 2026 - 23:46:40 WIB

BEDELAU.COM --Suasana di Unit Perlindungan Perempuan.

Hukrim

Gegara Knalpot Brong, Pemuda di Inhil Dibacok Tetangga

Senin, 09 Maret 2026 - 23:37:12 WIB

BEDELAU.COM --- Pemuda berinisial R.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Kecelakaan Beruntun di Jalintim Pelalawan, Empat Kendaraan Terlibat
12 Maret 2026
Isu Plt Gubri Terbang ke Jakarta Usai Abdul Wahid Dipindahkan, Ini Kata Pemprov Riau
12 Maret 2026
Pemko Pekanbaru bersama Bulog Salurkan Bantuan Beras dan Minyak untuk 63 Ribu Warga
12 Maret 2026
Merasa Terganggu Ormas Minta THR, Polri: Hubungi 110
12 Maret 2026
Mantan Bupati Rohil Afrizal Sintong Dicecar Soal Dana CSR PT SPRH
12 Maret 2026
Pemko Pekanbaru Gesa Perbaikan Jalan Jelang Idulfitri
12 Maret 2026
Sinergi Warga dan BKSDA Selamatkan Anak Harimau Kelaparan di Pelalawan
12 Maret 2026
Tragedi Cinta Segitiga, Guru di Dumai Ditemukan Tewas di Kontrakan
12 Maret 2026
Diskon Gila-Gilaan! Beras, Minyak, Hingga Daging Murah Meriah di TVRI Pekanbaru
11 Maret 2026
Dishub Bengkalis Terapkan Boking Tiket Online Penyeberangan Bengkalis-Pakning
11 Maret 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Indahnya Kebersamaan, Majelis Taklim RW 22 Tebar Takjil dari Sedekah Warga
  • 2 Bukan omon omon Bos Kartel Narkoba Meksiko Tewas, Ternyata Jaringannya Sampai ke Indonesia
  • 3 Ternyata Ini Pemicu 11 Gajah Mengamuk di Siak: Berjuang Selamatkan Anak
  • 4 Sat Lantas Polres Bengkalis Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan
  • 5 Rem Blong di Jembatan Siak II, Truk Lindas Dua Pengendara Motor
  • 6 Modus Kredit iPhone, Oknum Bhayangkari di Pekanbaru Tipu Puluhan Warga Rp1,5 Miliar
  • 7 11 Gajah Liar Masuk Perumahan Karyawan PT Arara Abadi di Minas

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved