Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Kejari Pekanbaru Tahan Notaris Pada Kasus Dugaan Korupsi BNI 46 Pekanbaru
PEKANBARU, BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru akhirnya melakukan penahanan terhadap notaris pada perkara dugaan korupsi kredit fiktif di Bank BNI 46 Pekanbaru bernama Dewi Farni Djafar (57).
Setelah melakukan proses tahap II pelimpahan berkas perkara dan tersangka serta barang bukti dari penyidik Ditreskrimsus Polda Riau kepada Jaksa penuntut umum (JPU), akhirnya Dewi resmi ditahan, Rabu (5/10/2022).
Plt Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Martinus Hasibuan mengatakan, tersangka Dewi dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru selama 20 hari kedepan.
Adapun alasan penahanan yaitu meliputi aspek objektif dan subjektif. Diungkapkan Martinus Hasibuan, kasus tersebut terjadi tahun 2008. Dimana terjadi dugaan korupsi dalam proses pemberian kredit refinancing kepada debitur PT Barito Riau Jaya sebesar Rp23 miliar dan Rp17 miliar.
Dimana peran Dewi pada saat itu diduga orang yang turut membantu dan memuluskan salah satu syarat permohonan kredit maupun pencairan kredit.
Itu atas penambahan plafon kredit investasi refinancing yang diajukan oleh debitur PT BRJ kepada PT BNI Pekanbaru sebesar Rp23 miliar. Perbuatan yang dilakukannya, diduga melawan hukum dengan cara membuat dan menandatangani cover note yang isinya tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Alhasil, Bank BNI mengabulkan permohonan kredit tersebut yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp22.650.000.000.
"Segera kami limpahkan ke Pengadilan," katanya, Rabu (5/10/2022) kemarin sore.
Martinus menambahkan, JPU yang akan membuktikan perbuatan tersangka di persidangan nanti, berjumlah 7 orang.
Atas perbuatannya, tersangka Dewi Farni Djafar dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal (3) Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 56 ayat (1) KUHP.
Diketahui, dalam kasus dugaan rasuah ini, sebanyak 6 tersangka telah dihadapkan ke persidangan dan divonis bersalah.
Mereka yaitu Esron Natitupulu sebagai Direktur Utama PT BRJ, 3 pegawai Bank BNI yakni Atok Yudianto, ABC Manurung, dan Dedi Syahputra, serta 2 orang mantan pimpinan Bank, Mulyawarman dan Ahmad Fauzi.*
Sumber: riauaktual.com
Polda Riau Konsisten Tindak PETI, Enam Rakit Tambang Ilegal Diamankan di Kampar Kiri
BEDELAU,COM --Upaya berkelanjutan Polda Riau dalam m.
30 Mahasiswi Melapor Jadi Korban Dugaan Pelecehan di Klinik Unri
BEDELAU.COM --Penanganan kasus dugaan pelecehan seks.
Oknum Dokter Klinik Kampus di Pekanbaru Diduga Lecehkan Mahasiswi
BEDELAU.COM --Kasus dugaan pelecehan di lingku.
Diduga Efek Sabu, Anak di Bengkalis Tega Ancam Ayah Pakai Parang
BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial S (35) diamank.
Polda Riau Tangkap Preman Berkedok Debt Collector, Peras dan Keroyok Korban
BEDELAU.COM --Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Riau .
Ini Kronologi Debt Collector Aniaya Debitur di Pekanbaru
BEDELAU.COM --atreskrim Polresta Pekanbaru mengungka.








