Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Polisi Naikkan Status Kasus Kredit Fiktif Bank Riau Kepri ke Penyidikan
PEKANBARU, BEDELAU.COM --Polda Riau sedang mengungkap kasus kredit fiktif di Bank Riau Kepri (BRK) Syariah cabang pembantu Duri. Saat ini, kasusnya telah dinaikkan ke penyidikan setelah gelar perkara. Kerugian negara akibat kasus tersebut dilaporkan BRK Syariah sekitar Rp 1,8 miliar.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ferry Irawan mengatakan dalam waktu dekat penyidik akan mengumumkan nama tersangka dan jabatannya. Dia menyebutkan, dugaan kredit fiktif itu terjadi dalam kurun waktu 2013-2014.
"Iya benar. Dugaan tindak pidana perbankan di kasus kredit fiktif BRK Syariah Cabang Duri telah dinaikan ke penyidikan," ujar Ferry, Selasa (11/10).
Menurut Ferry, kasus itu berawal dari adanya laporan terkait dugaan kejahatan perbankan oleh Bank Riau Kepri. Salah satu pegawai Bank Riau Kepri disebut telah memberikan fasilitas murabahah atau kredit syariah ke debitur.
"Jadi, pemberian fasilitas murabahah atau kredit syariah ke debitur ini tak sesuai ketentuan. Akibatnya, terjadilah kredit macet di BRK Syariah Cabang Duri," jelas Ferry.
Sementara itu, Kasubdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Teddy Ardian mengatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi baik dari debitur dan pihak BRK Syariah.
"Saksi dari pihak Bank Riau Kepri Syariah sebanyak 10 orang. Debitur 2 orang, serta ahli pidana dan dari Kemenkeu. Kita menemukan ada dugaan korupsi diduga mengkibatkan kerugian negara," katanya.
Teddy menjelaskan, kasus tersebut dinaikkan ke penyidikan prosesnya tidak sembarangan. Itu dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi.
"Nilai kerugian sekitar Rp 1,8 miliar. Tapi, nilai itu belum dipastikan karena masih menunggu hasil pemeriksaan BPK Provinsi Riau. Kita dalami keterlibatan para pihak yang terlibat," ucap Teddy.
Menurut Teddy, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan bukti, pada kasus itu diduga terjadi pelanggaran Pasal 2, 3 ayat (2) UU Tipikor nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.
Sumber; riauaktual.com
Setelah Lebih 24 Jam, KPK Akui Sita Dokumen dan Uang di Kantor Bupati Inhu
BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mem.
Siksa Balita Hingga Tewas, Pria di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara
BEDELAU.COM --Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) T.
Kejati Riau Sita SPBU Terkait Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen di PT SPRH
BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyita.
Polisi Ungkap Dua Kasus Predator Anak di Pangkalan Kuras Pelalawan
BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras me.
KPK akan Jadwalkan Periksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.
Kasus Korupsi PI Blok Rokan, Kejati Riau Kembali Tahan Dua Tersangka
BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali.








