• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Mantan Rektor UIN Suska Riau Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Internet

Redaksi

Jumat, 04 November 2022 22:36:56 WIB
Cetak
Mantan Rektor UIN Suska Riau Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Internet

PEKANBARU, BEDELAU.COM --Mantan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Akhmad Mujahidin menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru, atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jaringan internet, Kamis (3/11/2022) sore.

Akhmad Mujahidin menjalani sidang perdananya melalui virtual di Rumah Tahanan Sialang Kelas I Pekanbaru dengan agenda sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh hakim Salomo Ginting.

Dalam nota dakwaan JPU Dewi Sinta Dame Siahaan mengatakan dugaan korupsi yang dilakukan Akhmad Mujahidin saat itu dirinya merupakan Rektor UIN Suska Riau 2018 - 2022 bekerjasama dengan Benny Sukma Negara.

Sekitar 2019 hingga 2020, terdakwa melakukan kolusi dan ikut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan internet di Kampus UIN Suska Riau.

Disebutkannya pengadaan jaringan internet untuk menunjang proses belajar di UIN Suska diajukan oleh Benny selaku Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (PTIPD) UIN Suska Riau kala itu.

"Pengadaan itu dianggarkan dana sebesar Rp2.940.000.000. Dana untuk pengadaan jaringan internet pada Bulan Januari hingga Maret 2021 sebesar Rp734 juta," terang JPU.

Dimana data tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Rupiah Murni.

Bahwa Rencana Umum Pengadaan (RUP) kegiatan Pengadaan Jaringan 
Internet kampus UIN Suska Riau Tahun 2020 dan Tahun 2021 ditayangkan ke dalam aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) LKPP dengan metode pemilihan e-purchasing.

Dalam pelaksanannya, terdakwa Akhmad Mujahidin berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pengadaan pelayanan internet.

Padahal Mujahidin telah menunjuk Rupiah Murni selaku PPK untuk kegiatan pengadaan layanan internet di UIN Suska Riau Tahun 2020. Namun terdakwa mengambil semua tanggung jawab PPK Rupiah Murni tersebut.

Pada saat dilakukan perbuatan, seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya, yaitu dengan cara terdakwa yang menandatangani Kontrak Berlangganan (Subscription Contract) pada 02 Januari 2020 lalu.

Di kontrak itu, dicantumkan kontak person Benny Sukma Negara dengan tujuan agar PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk. berkomunikasi dengan Benny Sukma Negara bukan dengan PPK.

"Terdakwa memerintahkan PPK Rupiah Murni, dan saksi Safarin Nasution untuk melakukan pembayaran terhadap kegiatan pengadaan layanan internet di UIN Suska tahun anggaran 2020," sebut JPU.

Namun setelah satu tahun berlalu, tidak semua layanan yang tertuang dalam kontrak berlangganan dilaksanakan atau terealisasi setiap bulannya. Di antaranya, layanan Maintenance Fiber Optic antar gedung.

"Layanan itu tidak pernah terealisasi, namun setiap bulannya tetap dibayarkan sebagaimana dalam kontrak berlangganan," sambung Dewi.

Kemudian, Layanan Pergantian Baterry Pack untuk server, sebagaimana dalam Kontrak berlangganan tertanggal 02 Januari 2020 juga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Saat itu pihak UIN Suska hanya menerima kiriman Battery Pack untuk server sedangkan realisasi pergantian battery pack tidak ada sebagaimana dalam kontrak berlangganan.

Ada pula kontrak untuk layanan pelatihan MTCNA atau pelatihan terkait dengan jaringan, namun atas permintaan Benny diganti menjadi pelatihan terkait dengan aplikasi.

"Perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan tugasnya selaku KPA dan menguntungkan Benny. Perbuatan tersebut juga menimbulkan kerugian bagi pihak UIN Suska Riau," sebut JPU.

JPU menjerat Mujahidin dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf i UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas dakwaan yang dibacakan KPU tersebut, Mujahidin menyatakan tidak mengajukan keberatan.

"Saya serahkan sepenuhnya kepada penasehat hukum untuk melakukan yang terbaik terkait apa yang telah dibacakan oleh JPU," sebut Mujahidin.

Sidang perdana selesai sekitar pukul 16.30 WIB. Majelis hakim menunda sidang hingga Kamis mendatang dengan agenda meminta keterangan saksi.

 

 

Sumber: riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Merasa Terganggu Ormas Minta THR, Polri: Hubungi 110

Kamis, 12 Maret 2026 - 23:05:45 WIB

BEDELAU.COM --Polri mempersilakan masyarakat menghub.

Hukrim

Mantan Bupati Rohil Afrizal Sintong Dicecar Soal Dana CSR PT SPRH

Kamis, 12 Maret 2026 - 23:02:17 WIB

BEDELAU.COM --Mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afri.

Hukrim

Tragedi Cinta Segitiga, Guru di Dumai Ditemukan Tewas di Kontrakan

Kamis, 12 Maret 2026 - 22:53:07 WIB

BEDELAU.COM --Dunia pendidikan Dumai berduka. Tika P.

Hukrim

KPK Pindahkan Penahanan Abdul Wahid Cs ke Pekanbaru, Sidang Tunggu Penetapan

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:26:50 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mem.

Hukrim

Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah

Senin, 09 Maret 2026 - 23:46:40 WIB

BEDELAU.COM --Suasana di Unit Perlindungan Perempuan.

Hukrim

Gegara Knalpot Brong, Pemuda di Inhil Dibacok Tetangga

Senin, 09 Maret 2026 - 23:37:12 WIB

BEDELAU.COM --- Pemuda berinisial R.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Kecelakaan Beruntun di Jalintim Pelalawan, Empat Kendaraan Terlibat
12 Maret 2026
Isu Plt Gubri Terbang ke Jakarta Usai Abdul Wahid Dipindahkan, Ini Kata Pemprov Riau
12 Maret 2026
Pemko Pekanbaru bersama Bulog Salurkan Bantuan Beras dan Minyak untuk 63 Ribu Warga
12 Maret 2026
Merasa Terganggu Ormas Minta THR, Polri: Hubungi 110
12 Maret 2026
Mantan Bupati Rohil Afrizal Sintong Dicecar Soal Dana CSR PT SPRH
12 Maret 2026
Pemko Pekanbaru Gesa Perbaikan Jalan Jelang Idulfitri
12 Maret 2026
Sinergi Warga dan BKSDA Selamatkan Anak Harimau Kelaparan di Pelalawan
12 Maret 2026
Tragedi Cinta Segitiga, Guru di Dumai Ditemukan Tewas di Kontrakan
12 Maret 2026
Diskon Gila-Gilaan! Beras, Minyak, Hingga Daging Murah Meriah di TVRI Pekanbaru
11 Maret 2026
Dishub Bengkalis Terapkan Boking Tiket Online Penyeberangan Bengkalis-Pakning
11 Maret 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Indahnya Kebersamaan, Majelis Taklim RW 22 Tebar Takjil dari Sedekah Warga
  • 2 Bukan omon omon Bos Kartel Narkoba Meksiko Tewas, Ternyata Jaringannya Sampai ke Indonesia
  • 3 Ternyata Ini Pemicu 11 Gajah Mengamuk di Siak: Berjuang Selamatkan Anak
  • 4 Sat Lantas Polres Bengkalis Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan
  • 5 Rem Blong di Jembatan Siak II, Truk Lindas Dua Pengendara Motor
  • 6 Modus Kredit iPhone, Oknum Bhayangkari di Pekanbaru Tipu Puluhan Warga Rp1,5 Miliar
  • 7 11 Gajah Liar Masuk Perumahan Karyawan PT Arara Abadi di Minas

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved