• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Bawa Spanduk Penolakan, Warga Tempatan Larang JP Pub & KTV Beroperasi

Redaksi

Sabtu, 10 Desember 2022 22:08:31 WIB
Cetak
Bawa Spanduk Penolakan, Warga Tempatan Larang JP Pub & KTV Beroperasi
Foto: riauaktual.com

PEKANBARU,BEDELAU.COM --Keberadaan tempat hiburan Joker Poker (JP) Pub & KTV, yang berada di Jalan HR Soebrantas, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Bina Widya kembali mendapat penolakan dari warga tempatan. Puluhan warga tempatan kembali melakukan aksi unjuk rasa.

Puluhan massa melakukan penolakan dan membentangkan spanduk yang berisi tulisan penolakan di pintu masuk tempat hiburan tersebut, Sabtu (10/12/2022) sore.

Massa ini merupakan warga RW 02, Kelurahan Tobek Godang. Salah satu alasan penolakan dibukanya tempat hiburan ini karena berdekatan dengan tempat pendidikan.

Rozalina, juru bicara dari massa aksi mengatakan, bahwa pihaknya tidak menginginkan adanya tempat hiburan di lingkungannya. Ia bersama warga dan ibu-ibu majelis taklim menolak lantaran lokasi tempat hiburan itu berada dekat dengan tempat pendidikan yakni Pondok Pesantren Babussalam.

"Kami tidak menginginkan adanya tempat hiburan dalam tanda kutip tempat maksiat di daerah kami. Apalagi ini daerah pendidikan, ada beberapa pondok juga, masjid, dan alhamdulillah selama ini aman, damai, tertib. Kami tidak menginginkan adanya tempat hiburan ini nantinya akan merusak moral anak-anak kami," terang Rozalina di lokasi unjuk rasa.

Pihaknya berharap kepada pemerintah agar menutup tempat hiburan tersebut. Menurutnya, tempat tersebut belum mendapatkan izin dari pemerintah.

"Harapan kami tempat ini ditutup. Karena kami juga dapat informasi, belum ada izin, artinya ini ilegal. Mereka beroperasi disini tanpa izin dari pemerintah setempat, terutama tentunya (izin) warga sekitar. Ini kan ada aturan, tempat hiburan itu harus jauh dari warga, jauh dari tempat pendidikan, masjid dan lainnya," jelasnya.

Sementara itu, Boy Juan selaku Humas JP Pub & KTV memastikan bahwa pihaknya sudah mengantongi izin operasional. Dia menyebut bahwa segala aturan daerah terkait perizinan dan usaha telah mereka ikuti.

"Disini tidak ada melanggar Perda pemerintah. Disini sudah ikut aturan semua, kita berjalan sesuai dengan koridor pemerintah dan tidak ada melanggar aturan," tegasnya.

Ia juga mengaku heran kenapa hanya tempat usahanya saja yang di demo. Padahal masih banyak tempat hiburan lain yang sama dengan miliknya. Ia menuding mereka yang ikut demo diduga didalangi atau hanya suruhan.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru belum menerbitkan izin untuk tempat hiburan tersebut. Izin usaha tersebut masih berproses di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pekanbaru.

"Setelah saya pelajari (pengajuan izin) mereka sudah masuk di sistem. Masih dalam proses (penerbitan izin)," kata Kabid Pengaduan,  Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPM-PTSP Pekanbaru, Quarte Rudianto, Kamis (8/12/2022).

Menurutnya, manajemen tempat hiburan tersebut telah mengajukan seluruh persyaratan untuk menerbitkan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) yang diterbitkan DPM-PTSP Pekanbaru.

Quarte mengaku persyaratan pengajuan izin telah mereka lengkapi. Saat ini tengah diproses oleh pihaknya. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) sebelum menerbitkan izin. Mereka berkoordinasi terkait golongan minuman alkohol yang dijual ditempat tersebut.

"PB UMKU sudah memenuhi syarat, tapi belum kita oke kan. Kita minta pendapat dulu ke Disperindag. Takutnya, mereka nanti jual minumannya tidak sesuai, kecolongan pajak kita kan," pungkasnya.

 

 

Sumber: riauaktual,com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Jika Simpang Sebidang Dibuka, Warga Tengku Bey akan Terjebak Tiga Lampu Merah dalam 1,5 Km

Jumat, 26 Desember 2025 - 19:14:32 WIB

BEDELAU.COM --Akses jalan baru yang dibuka Pemerinta.

Daerah

Mulai 1 Januari 2026, Parkir di Alfamart dan Indomaret Pekanbaru Gratis!

Jumat, 26 Desember 2025 - 19:09:11 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resm.

Daerah

Disdukcapil Pekanbaru Tetap Buka Layanan di Momen Libur Natal dan Cuti Bersama 2025

Jumat, 26 Desember 2025 - 19:06:45 WIB

BEDELAU.COM --Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (.

Daerah

Pemko Pekanbaru Respons Pro Kontra Perwako RT/RW, Masukan DPRD Akan Dibahas

Kamis, 25 Desember 2025 - 00:05:17 WIB

BEDELAU,COM --Asisten III Setdako Pekanbaru, Syamsuw.

Daerah

Walikota Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Larangan Angkutan Umum Roda Tiga

Kamis, 25 Desember 2025 - 00:05:36 WIB

BEDELAU.COM --Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, men.

Daerah

Kodam XIX/TT Tegaskan Transparansi Hukum Kasus Keributan yang Libatkan Oknum TNI di Pekanbaru

Kamis, 25 Desember 2025 - 23:59:13 WIB

BEDELAU.COM --Kodam XIX/Tuanku Tambusai (TT) menegas.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Update Terkini Penanganan Bencana Banjir-Longsor di Sumatra
26 Desember 2025
11 Tahun Perkosa Anak Kandung, Ayah Predator di Tualang Ditangkap
26 Desember 2025
Jika Simpang Sebidang Dibuka, Warga Tengku Bey akan Terjebak Tiga Lampu Merah dalam 1,5 Km
26 Desember 2025
Mulai 1 Januari 2026, Parkir di Alfamart dan Indomaret Pekanbaru Gratis!
26 Desember 2025
Disdukcapil Pekanbaru Tetap Buka Layanan di Momen Libur Natal dan Cuti Bersama 2025
26 Desember 2025
Wanita Muda Aniaya Istri Sah di Kampar Berujung Masuk Penjara
26 Desember 2025
Kodam XIX/TT Tegaskan Transparansi Hukum Kasus Keributan yang Libatkan Oknum TNI di Pekanbaru
25 Desember 2025
Keluarga Pengungsi Banjir Sumatera Dapat Rp 8 Juta, Santunan Korban Tewas Rp 15 Juta
25 Desember 2025
Polres Meranti Amankan 10 Ton Kayu Ilegal Logging di Sungai Dedap
25 Desember 2025
Walikota Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Larangan Angkutan Umum Roda Tiga
25 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Bakti Sosial YPPM Berbagi Kebahagian Menyapa Masyarakat dan Mualaf
  • 2 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 3 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 4 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 5 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 6 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 7 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved