• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Gugatan Pedagang Pasar Sarinah-Rimbo Bujang Menang di PTUN Jambi
Dibaca : 437 Kali
Gugatan Warga Terzalimi di Pasar Sarinah-Rimbo Bujang, Ini Kesimpulan Penggugat
Dibaca : 411 Kali
Bankriaukepri Bengkalis Peringkat III Anugerah CSR Award 2022
Dibaca : 483 Kali
Ini Dia Susunan Pengurus DPC PERADI RBA yang Dilantik Luhut MP Pangaribuan
Dibaca : 1e3 Kali
Pengurus DPC PERADI RBA Pekanbaru Periode 2022-2026 Resmi Dilantik
Dibaca : 793 Kali

  • Home
  • Ekonomi

Aturan Baru Menkeu: Gaji Rp 5 Juta Kena Potong Pajak 5 Persen

Redaksi

Sabtu, 31 Desember 2022 20:56:22 WIB
Cetak
Aturan Baru Menkeu: Gaji Rp 5 Juta Kena Potong Pajak 5 Persen

BEDELAU.COM --Pemerintah dan DPR mengubah batas penghasilan kena pajak (PKP) bagi masyarakat Indonesia. Perubahan ini tertuang di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Aturan ini kemudian diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.

Dengan regulasi baru, ada pelebaran untuk lapisan penghasilan paling bawah dan penambahan lapisan dengan tarif baru bagi mereka dengan penghasilan tinggi.

"Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun," tulis PP Nomor 55 Tahun 2022 tersebut.

Semula, pemerintah mengenakan tarif pajak penghasilan (PPh) 5 persen untuk wajib pajak dengan penghasilan kena pajak sampai Rp 50 juta. Namun kini, batas penghasilan kena pajak dinaikkan menjadi Rp 60 juta.

Begitu juga dengan tarif PPh 15 persen yang semula dikenakan untuk wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 50 juta sampai Rp 250 juta, kini diubah menjadi untuk penghasilan di atas Rp 60 juta sampai Rp 250 juta.

"Perubahan lapisan tarif PPh untuk melindungi masyarakat berpenghasilan menengah bawah. Banyak masyarakat di kelompok menengah bawah justru beban pajaknya lebih turun," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Untuk pekerja dengan gaji Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun dibebaskan dari PPh atau menjadi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Adapun ketentuan PPh di atas penghasilan tersebut adalah:

1. Penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5 persen

2. Penghasilan kena pajak lebih dari Rp 60 juta hingga Rp250 juta dikenakan pajak 15 persen

3. Penghasilan lebih dari Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta tarif PPh yang dikenakan 25 persen

4. Penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp5 miliar sebesar 30 persen

5. Penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan PPh sebesar 35 persen.

Sri Mulyani mencontohkan, pekerja dengan penghasilan Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta per tahun, maka penghasilan yang dikenai pajak setelah dikurangi PTKP yakni Rp 6 juta per tahun.

Sehingga dikenakan tarif 5 persen sehingga pajak yang harus dibayar per tahun hanya Rp 300.000.

"Ini penghasilan Rp 60 juta per tahun dikurangi Rp 54 juta yaitu Rp 6 juta dan dikalikan 5 persen. Ini cuma Rp 300.000 setahun bayar pajaknya. Kalau anda menikah ada tunjangan negara untuk istri dan kalau ada anak ada tambahan lagi," jelas Sri Mulyani.

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Ekonomi

Tahun Ini, Ribuan Barel Cadangan Minyak Ditemukan di Riau

Selasa, 17 Januari 2023 - 20:50:26 WIB

PEKANBARU,BEDELAU.COM --- Dengan target 592 sumur di .

Ekonomi

Pabrik Minyak Makan Merah Akan Dibangun di Setiap 1.000 Ha Sawit

Sabtu, 07 Januari 2023 - 21:42:34 WIB

BEDELAU,COM --Menteri BUMN Erick Thohir ingin agar pa.

Ekonomi

Perusahaan Singapura Banyak Bangkrut, Warga Tak Mampu Lunasi Utang

Ahad, 25 Desember 2022 - 21:01:58 WIB

BEDELAU.COM --Kabar tak sedap datang dari negara teta.

Ekonomi

PHR Kembali Buka Peluang Magang Bagi Putra-Putri Riau, Ini Syaratnya

Jumat, 23 Desember 2022 - 21:34:16 WIB

PEKANBARU,BEDELAU.COM --PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).

Ekonomi

SK Diteken, Gubri Tetapkan UMP Riau 2023 Sebesar Rp3.191.662,53

Senin, 28 November 2022 - 19:19:22 WIB

PEKANBARU,BEDELAU.COM --Gubernur Riau (Gubri), Syamsu.

Ekonomi

Buka Stand di Riau Expo 2022, Pedagang UMKM Raup Untung Berlipat

Jumat, 25 November 2022 - 21:12:28 WIB

PEKANBARU,BEDELAU.COM --Riau Expo 2022 yang diselengg.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Plt. Kadis PUPR Kepulauan Meranti Bagi Riward Bagi Staf ASN dan Non ASN Yang Berprestasi Serta Berkerja Baik
02 Februari 2023
Rafasa dan Viola dapat Bantuan Asupan Gizi dari Polsek Merbau
02 Februari 2023
Selama 14 Hari Operasi Lancang Kuning, Siap-siap 'Diciduk' Polisi di Jalanan Pekanbaru
02 Februari 2023
Spirit Melayu Menjadi Motivasi Kuat, Unilak Riau - University Melaka Malaysia Perkuat Kerjasama Pendidikan
02 Februari 2023
Jalin Silaturahmi, Polsek Rangsang dan Pemdes Wonosari Bahas Beragam Hal
02 Februari 2023
Terbesar Dalam Sejarah Pengungkapan Narkoba Oleh Polda Riau, Berhasil Amankan 276 Kg Sabu dan Bekuk 5 Pelaku
01 Februari 2023
Polres Meranti Gelar Tradisi Penyambutan Bintara Remaja
01 Februari 2023
Kini Harapan Pemerintah Desa dan Masyarakat Desa Kepau Baru Sudah Terwujudkan 
01 Februari 2023
Peningkatan Profesionalisme Guru melalui Pelatihan Publikasi Ilmiah Berbasis Riset Observasi
01 Februari 2023
Anggaran Perbaikan Jalan Provinsi Dalam Kota Pekanbaru Sebesar Rp25 Miliar
01 Februari 2023

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Kasmarni : Segera Wujudkan Cita-Cita Membangun Desa
  • 2 KPU Riau Butuh 20.318 Pantarlih Pemilu 2024, Ini Syarat dan Jadwal Pendaftaran
  • 3 Klarifikasi Terkait Sengketa TUN Antara H. Samsari dengan PT Arara Abadi
  • 4 Ini Tanggapan Dari Dinas PUPR dan PT. ITA Kepulauan Meranti Terkait Jalan Tasik Nambus
  • 5 Bupati Bengkalis Harapkan Sebagai Pemersatu Negeri Junjungan
  • 6 Di Era Bupati Kasmarni, Gedung Daerah Samping Lapangan Tugu Selesai Pembangunannya
  • 7 Bupati H. Muhammad Adil Lepas 250 Calon Jamaah Umrah Gratis dari Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved