• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 844 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 975 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Ekonomi

Aturan Baru Menkeu: Gaji Rp 5 Juta Kena Potong Pajak 5 Persen

Redaksi

Sabtu, 31 Desember 2022 20:56:22 WIB
Cetak
Aturan Baru Menkeu: Gaji Rp 5 Juta Kena Potong Pajak 5 Persen

BEDELAU.COM --Pemerintah dan DPR mengubah batas penghasilan kena pajak (PKP) bagi masyarakat Indonesia. Perubahan ini tertuang di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Aturan ini kemudian diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.

Dengan regulasi baru, ada pelebaran untuk lapisan penghasilan paling bawah dan penambahan lapisan dengan tarif baru bagi mereka dengan penghasilan tinggi.

"Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun," tulis PP Nomor 55 Tahun 2022 tersebut.

Semula, pemerintah mengenakan tarif pajak penghasilan (PPh) 5 persen untuk wajib pajak dengan penghasilan kena pajak sampai Rp 50 juta. Namun kini, batas penghasilan kena pajak dinaikkan menjadi Rp 60 juta.

Begitu juga dengan tarif PPh 15 persen yang semula dikenakan untuk wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 50 juta sampai Rp 250 juta, kini diubah menjadi untuk penghasilan di atas Rp 60 juta sampai Rp 250 juta.

"Perubahan lapisan tarif PPh untuk melindungi masyarakat berpenghasilan menengah bawah. Banyak masyarakat di kelompok menengah bawah justru beban pajaknya lebih turun," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Untuk pekerja dengan gaji Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun dibebaskan dari PPh atau menjadi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Adapun ketentuan PPh di atas penghasilan tersebut adalah:

1. Penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5 persen

2. Penghasilan kena pajak lebih dari Rp 60 juta hingga Rp250 juta dikenakan pajak 15 persen

3. Penghasilan lebih dari Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta tarif PPh yang dikenakan 25 persen

4. Penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp5 miliar sebesar 30 persen

5. Penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan PPh sebesar 35 persen.

Sri Mulyani mencontohkan, pekerja dengan penghasilan Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta per tahun, maka penghasilan yang dikenai pajak setelah dikurangi PTKP yakni Rp 6 juta per tahun.

Sehingga dikenakan tarif 5 persen sehingga pajak yang harus dibayar per tahun hanya Rp 300.000.

"Ini penghasilan Rp 60 juta per tahun dikurangi Rp 54 juta yaitu Rp 6 juta dan dikalikan 5 persen. Ini cuma Rp 300.000 setahun bayar pajaknya. Kalau anda menikah ada tunjangan negara untuk istri dan kalau ada anak ada tambahan lagi," jelas Sri Mulyani.

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Ekonomi

Dukung Hilirisasi Nasional, Gubernur Bakal Bangun Pabrik Kelapa dan Sagu di Riau

Kamis, 25 September 2025 - 19:29:14 WIB

BEDELAU.COM --Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid mend.

Ekonomi

Direktur PT PIR Benarkan Kondisi Perusahaan BUMD Riau Itu ‘Sekarat’

Rabu, 24 September 2025 - 20:56:08 WIB

BEDELAU.COM --Direktur Utama BUMD PT Permodalan Inve.

Ekonomi

Harga Cabai Merah Makin Pedas, Konsumen di Pekanbaru Mengeluh

Rabu, 17 September 2025 - 18:59:01 WIB

BEDELAU.COM --Harga cabai merah di Provinsi Riau, kh.

Ekonomi

Harga Cabai Merah di Pekanbaru Meroket Hingga Rp80.000 per Kilogram

Senin, 08 September 2025 - 15:30:51 WIB

BEDELAU.COM --Harga cabai merah di pasar tradisional.

Ekonomi

4 Pabrik Kelapa akan Dibangun di Riau, Diklaim Serap 22 Ribu Tenaga Kerja

Sabtu, 06 September 2025 - 20:47:58 WIB

BEDELAU.COM --Harapan baru mulai tumbuh bagi petani .

Ekonomi

Dorong Hilirisasi Kelapa, Sekdaprov: 4 Pabrik Nata De Coco Akan Dibangun di Riau

Jumat, 05 September 2025 - 19:02:30 WIB

BEDELAU.COM --– Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Warga Keluhkan Listrik Sering Padam, Meminta Pemerintah Daerah dan PLN Bisa Menyelesaikan Permasalahan Pemadaman Listrik
23 Oktober 2025
Shin Tae Yong Buka Peluang Kembali, Sebut Indonesia Tetap di Hati Meski Banyak Tawaran
22 Oktober 2025
Diserang Tiga Harimau di Hutan Inhu, Petani Damar Selamat Setelah Tinju Anak Harimau
22 Oktober 2025
Keluhkan Defisit Daerah Rp320 Miliar, Sekda Siak Berharap Dana Transfer 2026 tak Dipotong
22 Oktober 2025
Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT SPR BUMD Riau, Kerugian Capai Rp33 Miliar
22 Oktober 2025
Gandeng BRK Syariah, Pemko Pekanbaru Launching Mobil Layanan NIB, NPWP Keliling
22 Oktober 2025
Deddy Handoko Tutup Usia, Wako Pekanbaru Sampaikan Duka Mendalam
22 Oktober 2025
Sejumlah Nama Calon Ketua DPD PDI-P Riau Mencuat, dari Dua Bupati Hingga Ketua DPRD Riau
21 Oktober 2025
Bentrok Berdarah di Lahan Eks HGU PT Ivomas Rohil, Tujuh Orang Luka-Luka
21 Oktober 2025
Bentrok Berdarah di Lahan Eks HGU PT Ivomas Rohil, Warga dan Keamanan Perusahaan Saling Serang
21 Oktober 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Kuansing, Daerah yang Berani Lawan Pusat
  • 2 Diduga Tak Kantongi AMDAL, DPRD Pekanbaru Bakal Tinjau Pembangunan Kampus Prima
  • 3 Jaksa Agung Ganti 5 Kajari di Riau, Ini Daftarnya
  • 4 Avanza Masuk Parit di Belakang MTQ Pekanbaru, Pengemudi Dilarikan ke RS Awal Bros
  • 5 Diduga Pukul dan Ancam Warga Pakai Pisau, Plt Kadiskes Riau Dilaporkan ke Polisi
  • 6 PT Imbang Tata Alam Perbaiki Jalan di Dusun Sungai Kurau, Camat Merbau dan Warga Beri Apresiasi
  • 7 Rektor Unilak Prof Junaidi Mengukuhkan Ketua IKA Doktor Imran Al Ucok

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved