Pilihan
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung di Sungai Selat Morong-Rupat
Kasus 28 Pekerja Migran Indonesia, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Hanya 6 Perusahaan Punya Izin, Tiang Kabel Optik Tak Beraturan Ditertibkan
PEKANBARU,BEDELAU.COM --Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, bakal menertibkan tiang kabel optik yang berada di sejumlah ruas jalan. Tiang kabel optik ini didapati bertumpuk-tumpuk di tepi jalan.
Penertiban dilakukan setelah pemerintah kota menerima keluhan dari warga. Dari laporan warga, ada saja orang yang memasang tiang di depan rumah atau ruko.
"Sehingga, saya membahasnya dengan inspektur daerah, kabag hukum, kabag kerja sama, dan bagian aset daerah. Kami akan menertibkan tiang-tiang optik tersebut," ujar Pj Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution, Rabu (18/1/2023).
Ia tak menampik sudah banyak menerima laporan dari warga terkait banyaknya tiang kabel optik yang di pasang di daerah milik jalan (DMJ).
"Fenomena saat ini, daerah milik jalan ini banyak dibangun tiang-tiang fiber optik. Kami banyak menerima keluhan dari masyarakat," terangnya.
Ia menuturkan, sebelum ditertibkan izin perusahaan pemilik kabel optik akan diperiksa. Sejak 2018 hingga kini, hanya ada enam perusahaan yang berizin.
Nanti, pemerintah kota akan kembali memeriksa perusahaan yang sudah mendapatkan izin. Salah satu perusahaan yang sudah memilik izin yaitu PT Sarana Pembangunan Pekanbaru (SPP).
"Kabarnya, mereka sudah membangun kabel fiber optik bawah tanah sepanjang 200 kilometer. Kami akan cek juga kondisinya saat ini," jelasnya.
Ia meminta kepada perusahan swasta, tiang kabel optik harus dikurangi. Supaya, daerah milik jalan tidak terlalu semerawut.
"Ada satu lokasi ada tujuh tiang kabel optik. Kami akan panggil vendor fiber optik untuk bermusyawarah memasang kabel di satu tiang bersama. Sehingga, mata lebih nyaman," ungkapnya.
Ia menilai, lebih baik kabel optik itu dipasang di bawah tanah. Karena, kabel optik harus dipasang di bawah tanah untuk kawasan pusat kota, daerah keramaian, dan pusat perekonomian.
"Kalau PLN memiliki tiang sendiri. Tetapi, ada juga kabel optik dipasang di tiang PLN. Nanti akan konfirmasi ke PLN seperti apa kerja sama mereka dengan perusahaan kabel optik itu," paparnya.
Ia menambahkan, dasar penertiban tiang fiber optik itu adalah Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penataan Tiang Telekomunikasi. Kemudian, Perwako Nomor 49 Tahun 2016 tentang petunjuk teknisnya.
"Seharusnya, kabel optik itu dipasang di bawah tanah," pungkasnya.
Sumber: riauaktual.com
Rohil Juara 1 Pawai Ta'aruf dan Stand Bazar MTQ XLII Provinsi Riau
BEDELAU.COM --Dengan tampil memukau pada pembukaan p.
Menteri dan 42 Band akan Ramaikan BBI, BBWI dan Lancang Kuning Carnival di Riau
BEDELAU.COM --Gebyar Bangga Buatan Indonesia (BBI) d.
Diikuti 30 Anggota Panwascam, Bawaslu Bengkalis Evaluasi Kinerja
BENGKALIS,BEDELAU.COM—Badan Pengawas Pemilihan Umu.
Dugaan Proyek Jembatan Sungai Linau Bermasalah, KIB Desak Perusahaan di Blacklist
SIAK KECIL,BEDELAU.COM—Dugaan proyek bermasalah ya.
Dermaga Roro Air Putih dan Sei Selari Bengkalis Sudah Mulai Keropos
BENGKALIS,BEDELAU.COM—Tingginya aktifitas penyeber.
Ketua Forum Dewan Pendidikan se-Indonesia Ucapkan Selamat Untuk Prabowo Gibran
RIAUREVIEW.COM --Prabowo Subianto dan Gibran Rakabum.