Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Hanya 6 Perusahaan Punya Izin, Tiang Kabel Optik Tak Beraturan Ditertibkan
PEKANBARU,BEDELAU.COM --Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, bakal menertibkan tiang kabel optik yang berada di sejumlah ruas jalan. Tiang kabel optik ini didapati bertumpuk-tumpuk di tepi jalan.
Penertiban dilakukan setelah pemerintah kota menerima keluhan dari warga. Dari laporan warga, ada saja orang yang memasang tiang di depan rumah atau ruko.
"Sehingga, saya membahasnya dengan inspektur daerah, kabag hukum, kabag kerja sama, dan bagian aset daerah. Kami akan menertibkan tiang-tiang optik tersebut," ujar Pj Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution, Rabu (18/1/2023).
Ia tak menampik sudah banyak menerima laporan dari warga terkait banyaknya tiang kabel optik yang di pasang di daerah milik jalan (DMJ).
"Fenomena saat ini, daerah milik jalan ini banyak dibangun tiang-tiang fiber optik. Kami banyak menerima keluhan dari masyarakat," terangnya.
Ia menuturkan, sebelum ditertibkan izin perusahaan pemilik kabel optik akan diperiksa. Sejak 2018 hingga kini, hanya ada enam perusahaan yang berizin.
Nanti, pemerintah kota akan kembali memeriksa perusahaan yang sudah mendapatkan izin. Salah satu perusahaan yang sudah memilik izin yaitu PT Sarana Pembangunan Pekanbaru (SPP).
"Kabarnya, mereka sudah membangun kabel fiber optik bawah tanah sepanjang 200 kilometer. Kami akan cek juga kondisinya saat ini," jelasnya.
Ia meminta kepada perusahan swasta, tiang kabel optik harus dikurangi. Supaya, daerah milik jalan tidak terlalu semerawut.
"Ada satu lokasi ada tujuh tiang kabel optik. Kami akan panggil vendor fiber optik untuk bermusyawarah memasang kabel di satu tiang bersama. Sehingga, mata lebih nyaman," ungkapnya.
Ia menilai, lebih baik kabel optik itu dipasang di bawah tanah. Karena, kabel optik harus dipasang di bawah tanah untuk kawasan pusat kota, daerah keramaian, dan pusat perekonomian.
"Kalau PLN memiliki tiang sendiri. Tetapi, ada juga kabel optik dipasang di tiang PLN. Nanti akan konfirmasi ke PLN seperti apa kerja sama mereka dengan perusahaan kabel optik itu," paparnya.
Ia menambahkan, dasar penertiban tiang fiber optik itu adalah Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penataan Tiang Telekomunikasi. Kemudian, Perwako Nomor 49 Tahun 2016 tentang petunjuk teknisnya.
"Seharusnya, kabel optik itu dipasang di bawah tanah," pungkasnya.
Sumber: riauaktual.com
Danpos Didampingi Babinsa Padamkan Karhutla di Desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana
BENGKALIS, BEDELAU.COM--Kebakaran hutan dan lahan (K.
Mediasi PT KCN Belum Temukan Titik Temu, Abdul Halim Minta Waktu Pertimbangkan Tawaran Kompensasi dan Mutasi
BEDELAU.COM,PEKANBARU – Perselisihan hubungan industrial antara manajemen PT K.
Polsek Tandun dan Warga Panen Jagung di Tandun Barat Perkuat Langkah Menuju Swasembada Pangan
BEDELAU.COM,ROKAN HULU – Upaya memperkuat ketahanan pangan terus digerakkan da.
Dugaan Pencabulan Anak di Meranti Terbongkar, Pria 71 Tahun Diciduk Polisi
KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Keberanian seorang a.
Erupsi Anak Gunung Krakatau Reda, Penerbangan Rute Jakarta di Bandara SSK II Kembali Beroperasi
BEDELAU.COM --Setelah sebelumnya terdampak aktivitas.
Pemuda Tembilahan Ditemukan Meninggal di Sungai Indragiri Ketika Pergi Memancing
BEDELAU.COM --BPBD Inhil bersama tim gabungan berhas.








