• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Politik
  • Pekanbaru

Ribut-ribut Status Tersangka Terdaftar di DCS, Ini Jawaban KPU Riau

Redaksi

Jumat, 25 Agustus 2023 00:32:37 WIB
Cetak
Ribut-ribut Status Tersangka Terdaftar di DCS, Ini Jawaban KPU Riau
Anggota KPU Riau Joni Suhaidi (FOTO: CAKAPLAH.COM)

PEKANBARU,BEDELAU.COM - Belakangan ramai soal status tersangka terdaftar dalam daftar calon sementara (DCS) bakal calon legislatif (Bacaleg) pada Pemilu 2024 yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Anggota KPU Riau Joni Suhaidi mengatakan, nama-nama Bacaleg yang terdaftar di dalam DCS ini telah melengkapi syarat yang ditentukan. Di dalam aturan, seseorang yang kasusnya sudah inkrah di pengadilan bisa dibatalkan dalam pencalonan.

"Kalau dia sudah diputus pengadilan dan inkrah, kalau itu nanti ada masukan dari masyarakat, baru (dibatalkan)," kata Joni, Jumat (25/08/2023).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Riau ini mengatakan, itu pun harus berdasarkan ketentuan yang berlaku yang mengatur soal pemilu. Dalam aturan itu yang diatur yang bersangkutan adalah mantan terpidana.

"Mantan terpidana itu ada 2 kategori. Ada yang ancamannya di atas 5 tahun, dan pidana kealpaan seperti nabrak atau tahanan politik," kata Joni.

Ia menjelaskan, jika ancaman di atas 5 tahun, harus jeda dari pencalonan. Kalau di luar itu, tidak perlu jeda. Contoh masa pidananya 5 tahun ke bawah.

"Misalnya dia bebas tahun 2022, katakanlah kasusnya pencurian, di saat dia sudah bebas murni, dia bisa langsung mencalonkan," jelas Joni.

Joni menambahkan, ketentuan itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 tahun 2023. "Di undang-undang juga ada. Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 (tentang Pemilihan Umum), kalau tidak salah," kata Joni.

Sebelumnya heboh soal pencalonan Agus Pramono yang merupakan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Pekanbaru. Agus masuk dalam DCS dari partai Nasdem Dapil Riau 1.

Saat menjadi Kadis DLHK, Agus Pramono pernah berstatus tersangka dugaan kelalaian pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru semenjak April 2021 lalu.

Sejak saat itu, status tersangka belum dicabut seiring proses penyidikan masih dilanjutkan oleh pihak kepolisian. Hal itu sebagaimana disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Kombes Pol Asep Darmawan.

"Penyidikannya masih lanjut mengenai dugaan kelalaian pengelolaan sampah,” kata Asep, Kamis (25/8/2023).

Kasus ini mulai diusut ketika Kota Pekanbaru dihiasi tumpukan sampah di berbagai titik sejak akhir tahun 2020 hingga awal 2021. DLHK Pekanbaru beralasan ini terjadi karena keterlambatan lelang perusahaan pengangkut sampah.

Pengusutannya mulai terkuak ketika Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi turun tangan membersihkan tumpukan sampah di sejumlah titik di Pekanbaru. Penyidik meminta keterangan para saksi, baik dari kalangan masyarakat, saksi ahli lingkungan hidup, saksi ahli pidana, ahli tata negara, ahli baku mutu lingkungan serta saksi lainnya.

Penyidik Ditreskrimum Polda Riau menaikkan kasus ini ke penyidikan pada 15 Januari 2021. Penyidik menyatakan menemukan dua alat bukti terjadinya tindak pidana.

Selanjutnya pada 30 April 2021, penyidik mengumumkan dua tersangka, Agus Pramono dan mantan Kepala Bidang Pengelolaan Sampah di DLHK Pekanbaru, Aidil Putra. Akibat kasus ini, keduanya diberhentikan dari jabatannya oleh Walikota Pekanbaru saat itu, Firdaus MT.

Namun perlu diketahui, berdasarkan UU Pemilu, nama seseorang baru bisa dicoret dari daftar bakal caleg partai politik apabila yang bersangkutan sudah dijatuhi vonis berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Hal ini ditegaskan pula dalam Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Sementara itu Ditreskrimum Polda Riau membantah adanya penetapan tersangka mantan Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Pekanbaru.

Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan membantah terkait Agus Pramono yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya justru akan melaksanakan gelar perkara mengenai dugaan kelalaian tumpukan sampah yang terjadi pada 2021 yang lalu.

"Masih dalam proses untuk memberikan kepastian. Tinggal kita laksanakan gelar saja ini, belum (tersangka). Belum pernah diperiksa sebagai terangka," kata Asep, Jumat (25/8/2023).

Ia juga mengaku tidak ada melihat berkas Agus dalam status tersangka. Padahal, status tersebut pernah diumumkan oleh Direktur sebelumnya, Kombes Teddy Ristiawan dan Asep saat itu sebagai Wakil Direktur.

“Saya baca dokumennya belum ada (tersangka). Makanya saya mau gelar lagi. Yang ngumumkan siapa, coba saya baca dulu berkasnya. Kemarin saya baca-baca, saya lihat tidak ada keterangannya (tersangka)," ungkapnya.***

 

 

 

 

SUMBER: CAKAPLAH.COM


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Politik

Wacana Lama Muncul Kembali: Riau Pesisir Siap Berdiri Sendiri

Ahad, 26 Juli 2026 - 19:18:08 WIB

BEDELAU.COM --atusan tokoh dan perwakilan masyarakat.

Politik

Konflik Parisman dan Eet, BK DPRD Riau Proses Sesuai Kode Etik

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:04:10 WIB

BEDELAU.COM --Badan Kehormatan DPRD Provinsi Riau ak.

Politik

AHY Apresiasi Gaya Kepempimpinan Agung Nugroho, Jadi Role Model Kader Demokrat

Ahad, 17 Mei 2026 - 19:18:10 WIB

BEDELAU.COM --Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimu.

Politik

Dukungan dan Pujian AHY untuk Agung Nugroho Kembali Pimpin DPD

Jumat, 15 Mei 2026 - 21:34:47 WIB

BEDELAU.COM --Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demok.

Politik

Singgung Gubernur Riau Bukan PKB Lagi, Kasir Sayangkan Sikap Indra Gunawan Eet

Kamis, 27 November 2025 - 19:27:39 WIB

BEDELAU.COM --- Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bang.

Politik

Zukri-Kaderismanto Kembali Pimpin PDI-P Riau, Zulkardi Dipercaya Garap Sektor Pemuda dan Olahraga

Ahad, 23 November 2025 - 19:05:57 WIB

PEKANBARU - Konferensi Daerah (Konferda) PDI Perjuangan Provinsi Riau di Labersa.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Sudah Antre 3 Jam, Pengendara Pekanbaru Malah Tak Kebagian Solar
05 September 2026
Belasan Tahun Tak Tersentuh Perbaikan, Pemko Pekanbaru Aspal Jalan Pesisir Rumbai
05 September 2026
Cek Karhutla Meluas, Kapolda Riau dan Pangdam Tuanku Tambusai Turun ke Siak
05 September 2026
Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tabrakan Dua Speedboat di Perairan Sialang Pasung
05 September 2026
Pelebaran Jalan Tuanku Tambusai Ditargetkan Rampung Desember, Simpang SKA Bakal Ditutup
04 September 2026
Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyerangan Warga Rohul, Pelaku Dibayar Rp300 Ribu
04 September 2026
Pertamina Tegaskan Beli BBM Tak Perlu Tunjukkan STNK
04 September 2026
Janji Loloskan Anak Masuk IPDN, Warga Pekanbaru Ditipu Rp600 Juta
04 September 2026
Pemko Pekanbaru Perketat Pengawasan, Aktivitas LGBT yang Meresahkan Ditindak
04 September 2026
Al-Hafiz KH. Ariful Makhali Hadir di Bahar Mulya, Kades M. Saidiner Tegaskan Dukungan untuk Palestina
04 September 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Al-Hafiz KH. Ariful Makhali Hadir di Bahar Mulya, Kades M. Saidiner Tegaskan Dukungan untuk Palestina
  • 2 KH. Ariful Makhali Hadir di SMA Negeri 3 Muaro Jambi, Laksanakan Salat Istisqa dan Ceramah Maulid Nabi
  • 3 Al-Hafiz KH. Ariful Makhali, MH., SQI., CMQ., CMA. Beri Tausiyah kepada Santri Nurul Iman Muaro Jambi
  • 4 Maulid Nabi di Desa Olak, Yayasan Rabbani Bersama KH. Ariful Makhali Sampaikan Pesan Dakwah dan Kepedulian Palestina
  • 5 Diterkam Buaya Saat Cari Kepiting, Nelayan Kuala Enok Inhil Selamat Bertahan di Atas Pohon
  • 6 Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare di Kampar
  • 7 Perpanjangan Masa Jabatan, Bupati Kukuhkan 75 Kades di Bengkalis

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved