• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 852 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 981 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Politik
  • Pekanbaru

Ribut-ribut Status Tersangka Terdaftar di DCS, Ini Jawaban KPU Riau

Redaksi

Jumat, 25 Agustus 2023 00:32:37 WIB
Cetak
Ribut-ribut Status Tersangka Terdaftar di DCS, Ini Jawaban KPU Riau
Anggota KPU Riau Joni Suhaidi (FOTO: CAKAPLAH.COM)

PEKANBARU,BEDELAU.COM - Belakangan ramai soal status tersangka terdaftar dalam daftar calon sementara (DCS) bakal calon legislatif (Bacaleg) pada Pemilu 2024 yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Anggota KPU Riau Joni Suhaidi mengatakan, nama-nama Bacaleg yang terdaftar di dalam DCS ini telah melengkapi syarat yang ditentukan. Di dalam aturan, seseorang yang kasusnya sudah inkrah di pengadilan bisa dibatalkan dalam pencalonan.

"Kalau dia sudah diputus pengadilan dan inkrah, kalau itu nanti ada masukan dari masyarakat, baru (dibatalkan)," kata Joni, Jumat (25/08/2023).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Riau ini mengatakan, itu pun harus berdasarkan ketentuan yang berlaku yang mengatur soal pemilu. Dalam aturan itu yang diatur yang bersangkutan adalah mantan terpidana.

"Mantan terpidana itu ada 2 kategori. Ada yang ancamannya di atas 5 tahun, dan pidana kealpaan seperti nabrak atau tahanan politik," kata Joni.

Ia menjelaskan, jika ancaman di atas 5 tahun, harus jeda dari pencalonan. Kalau di luar itu, tidak perlu jeda. Contoh masa pidananya 5 tahun ke bawah.

"Misalnya dia bebas tahun 2022, katakanlah kasusnya pencurian, di saat dia sudah bebas murni, dia bisa langsung mencalonkan," jelas Joni.

Joni menambahkan, ketentuan itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 tahun 2023. "Di undang-undang juga ada. Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 (tentang Pemilihan Umum), kalau tidak salah," kata Joni.

Sebelumnya heboh soal pencalonan Agus Pramono yang merupakan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Pekanbaru. Agus masuk dalam DCS dari partai Nasdem Dapil Riau 1.

Saat menjadi Kadis DLHK, Agus Pramono pernah berstatus tersangka dugaan kelalaian pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru semenjak April 2021 lalu.

Sejak saat itu, status tersangka belum dicabut seiring proses penyidikan masih dilanjutkan oleh pihak kepolisian. Hal itu sebagaimana disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Kombes Pol Asep Darmawan.

"Penyidikannya masih lanjut mengenai dugaan kelalaian pengelolaan sampah,” kata Asep, Kamis (25/8/2023).

Kasus ini mulai diusut ketika Kota Pekanbaru dihiasi tumpukan sampah di berbagai titik sejak akhir tahun 2020 hingga awal 2021. DLHK Pekanbaru beralasan ini terjadi karena keterlambatan lelang perusahaan pengangkut sampah.

Pengusutannya mulai terkuak ketika Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi turun tangan membersihkan tumpukan sampah di sejumlah titik di Pekanbaru. Penyidik meminta keterangan para saksi, baik dari kalangan masyarakat, saksi ahli lingkungan hidup, saksi ahli pidana, ahli tata negara, ahli baku mutu lingkungan serta saksi lainnya.

Penyidik Ditreskrimum Polda Riau menaikkan kasus ini ke penyidikan pada 15 Januari 2021. Penyidik menyatakan menemukan dua alat bukti terjadinya tindak pidana.

Selanjutnya pada 30 April 2021, penyidik mengumumkan dua tersangka, Agus Pramono dan mantan Kepala Bidang Pengelolaan Sampah di DLHK Pekanbaru, Aidil Putra. Akibat kasus ini, keduanya diberhentikan dari jabatannya oleh Walikota Pekanbaru saat itu, Firdaus MT.

Namun perlu diketahui, berdasarkan UU Pemilu, nama seseorang baru bisa dicoret dari daftar bakal caleg partai politik apabila yang bersangkutan sudah dijatuhi vonis berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Hal ini ditegaskan pula dalam Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Sementara itu Ditreskrimum Polda Riau membantah adanya penetapan tersangka mantan Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Pekanbaru.

Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan membantah terkait Agus Pramono yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya justru akan melaksanakan gelar perkara mengenai dugaan kelalaian tumpukan sampah yang terjadi pada 2021 yang lalu.

"Masih dalam proses untuk memberikan kepastian. Tinggal kita laksanakan gelar saja ini, belum (tersangka). Belum pernah diperiksa sebagai terangka," kata Asep, Jumat (25/8/2023).

Ia juga mengaku tidak ada melihat berkas Agus dalam status tersangka. Padahal, status tersebut pernah diumumkan oleh Direktur sebelumnya, Kombes Teddy Ristiawan dan Asep saat itu sebagai Wakil Direktur.

“Saya baca dokumennya belum ada (tersangka). Makanya saya mau gelar lagi. Yang ngumumkan siapa, coba saya baca dulu berkasnya. Kemarin saya baca-baca, saya lihat tidak ada keterangannya (tersangka)," ungkapnya.***

 

 

 

 

SUMBER: CAKAPLAH.COM


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Politik

Sejumlah Nama Calon Ketua DPD PDI-P Riau Mencuat, dari Dua Bupati Hingga Ketua DPRD Riau

Selasa, 21 Oktober 2025 - 18:37:37 WIB

BEDELAU.COM --Sejumlah nama calon ketua Dewan Pimpin.

Politik

Musda Ditunda, Karmila Santai

Ahad, 19 Oktober 2025 - 17:18:46 WIB

BEDELAU.COM --Salah satu bakal calon ketua Golkar Ri.

Politik

Musda Golkar Riau Digelar 19 Oktober, Dibuka Ketum Bahlil Lahadalia

Selasa, 14 Oktober 2025 - 18:53:45 WIB

BEDELAU.COM --Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golka.

Politik

Tingkatkan Mutu Pendidikan, Unilak Laksanakan Bimtek Pengimbasan Calon Penguji UKPPPG 2025

Kamis, 25 September 2025 - 11:25:45 WIB

BEDELAU.COM -Universitas Lancang Kuning Riau kembali.

Politik

DPP NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Kursi DPR RI

Ahad, 31 Agustus 2025 - 16:09:34 WIB

BEDELAU.COM --Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasD.

Politik

Kode Keras dari Ketum Kosgoro Soal Musda Golkar, Sebut SF Hariyanto dan Suparman

Sabtu, 26 Juli 2025 - 17:23:05 WIB

BEDELAU.COM -- Ketua Umum Pimpinan Pusat Kolektif (P.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Ketua DPRD Khalid Ali dan 3 Orang Camat Hadir di Pembukaan STQ Ke-XII Kelurahan Teluk Belitung
27 Oktober 2025
Buka User Education Maba 2025, Wakil Rektor I Unilak Dorong Mahasiswa Rajin ke Perpustakaan
26 Oktober 2025
COMING SOON PEKAN RAYA BIOLOGI 2026 “SERIBU AKSI, SEJUTA PRESTASI”
26 Oktober 2025
Waduh! Arena Pacu Jalur Tepian Narosa yang Digasak Pelaku PETI
26 Oktober 2025
Didukung Wako Pekanbaru Agung Nugroho, Fadiksi Unilak Seleksi Calon Penerima Beasiswa PAUD
26 Oktober 2025
Sekeluarga Mengemis, Ayah Ibu dan Dua Anak di Pekanbaru Diamankan Dinas Sosial
26 Oktober 2025
Motor Tabrak Mobil Box Indomaret di Pekanbaru, Satu Orang Terluka
26 Oktober 2025
Usai Divonis 17 Tahun, Gembong Narkoba Mak Gadih Segera Disidang Kasus TPPU
26 Oktober 2025
Cekcok di SPBU, Kapolres Rohil dan Tim Raga Tengahi Keributan Secara Humanis
26 Oktober 2025
Lewat Kejaksaan On The Spot 2025, Jaksa Ajak Masyarakat Perangi Judi Online
26 Oktober 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Menyelami Pendidikan Biologi dengan Lensa Filsafat
  • 2 Warga Keluhkan Listrik Sering Padam, Meminta Pemerintah Daerah dan PLN Bisa Menyelesaikan Permasalahan Pemadaman Listrik
  • 3 Deddy Handoko Tutup Usia, Wako Pekanbaru Sampaikan Duka Mendalam
  • 4 Kuansing, Daerah yang Berani Lawan Pusat
  • 5 Diduga Tak Kantongi AMDAL, DPRD Pekanbaru Bakal Tinjau Pembangunan Kampus Prima
  • 6 Jaksa Agung Ganti 5 Kajari di Riau, Ini Daftarnya
  • 7 Kurir 31,8 Kg Sabu di Dumai Terancam Hukuman Mati, Mengaku Terjerat Utang

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved