• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Politik
  • Pekanbaru

Ribut-ribut Status Tersangka Terdaftar di DCS, Ini Jawaban KPU Riau

Redaksi

Jumat, 25 Agustus 2023 00:32:37 WIB
Cetak
Ribut-ribut Status Tersangka Terdaftar di DCS, Ini Jawaban KPU Riau
Anggota KPU Riau Joni Suhaidi (FOTO: CAKAPLAH.COM)

PEKANBARU,BEDELAU.COM - Belakangan ramai soal status tersangka terdaftar dalam daftar calon sementara (DCS) bakal calon legislatif (Bacaleg) pada Pemilu 2024 yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Anggota KPU Riau Joni Suhaidi mengatakan, nama-nama Bacaleg yang terdaftar di dalam DCS ini telah melengkapi syarat yang ditentukan. Di dalam aturan, seseorang yang kasusnya sudah inkrah di pengadilan bisa dibatalkan dalam pencalonan.

"Kalau dia sudah diputus pengadilan dan inkrah, kalau itu nanti ada masukan dari masyarakat, baru (dibatalkan)," kata Joni, Jumat (25/08/2023).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Riau ini mengatakan, itu pun harus berdasarkan ketentuan yang berlaku yang mengatur soal pemilu. Dalam aturan itu yang diatur yang bersangkutan adalah mantan terpidana.

"Mantan terpidana itu ada 2 kategori. Ada yang ancamannya di atas 5 tahun, dan pidana kealpaan seperti nabrak atau tahanan politik," kata Joni.

Ia menjelaskan, jika ancaman di atas 5 tahun, harus jeda dari pencalonan. Kalau di luar itu, tidak perlu jeda. Contoh masa pidananya 5 tahun ke bawah.

"Misalnya dia bebas tahun 2022, katakanlah kasusnya pencurian, di saat dia sudah bebas murni, dia bisa langsung mencalonkan," jelas Joni.

Joni menambahkan, ketentuan itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 tahun 2023. "Di undang-undang juga ada. Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 (tentang Pemilihan Umum), kalau tidak salah," kata Joni.

Sebelumnya heboh soal pencalonan Agus Pramono yang merupakan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Pekanbaru. Agus masuk dalam DCS dari partai Nasdem Dapil Riau 1.

Saat menjadi Kadis DLHK, Agus Pramono pernah berstatus tersangka dugaan kelalaian pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru semenjak April 2021 lalu.

Sejak saat itu, status tersangka belum dicabut seiring proses penyidikan masih dilanjutkan oleh pihak kepolisian. Hal itu sebagaimana disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Kombes Pol Asep Darmawan.

"Penyidikannya masih lanjut mengenai dugaan kelalaian pengelolaan sampah,” kata Asep, Kamis (25/8/2023).

Kasus ini mulai diusut ketika Kota Pekanbaru dihiasi tumpukan sampah di berbagai titik sejak akhir tahun 2020 hingga awal 2021. DLHK Pekanbaru beralasan ini terjadi karena keterlambatan lelang perusahaan pengangkut sampah.

Pengusutannya mulai terkuak ketika Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi turun tangan membersihkan tumpukan sampah di sejumlah titik di Pekanbaru. Penyidik meminta keterangan para saksi, baik dari kalangan masyarakat, saksi ahli lingkungan hidup, saksi ahli pidana, ahli tata negara, ahli baku mutu lingkungan serta saksi lainnya.

Penyidik Ditreskrimum Polda Riau menaikkan kasus ini ke penyidikan pada 15 Januari 2021. Penyidik menyatakan menemukan dua alat bukti terjadinya tindak pidana.

Selanjutnya pada 30 April 2021, penyidik mengumumkan dua tersangka, Agus Pramono dan mantan Kepala Bidang Pengelolaan Sampah di DLHK Pekanbaru, Aidil Putra. Akibat kasus ini, keduanya diberhentikan dari jabatannya oleh Walikota Pekanbaru saat itu, Firdaus MT.

Namun perlu diketahui, berdasarkan UU Pemilu, nama seseorang baru bisa dicoret dari daftar bakal caleg partai politik apabila yang bersangkutan sudah dijatuhi vonis berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Hal ini ditegaskan pula dalam Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Sementara itu Ditreskrimum Polda Riau membantah adanya penetapan tersangka mantan Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Pekanbaru.

Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan membantah terkait Agus Pramono yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya justru akan melaksanakan gelar perkara mengenai dugaan kelalaian tumpukan sampah yang terjadi pada 2021 yang lalu.

"Masih dalam proses untuk memberikan kepastian. Tinggal kita laksanakan gelar saja ini, belum (tersangka). Belum pernah diperiksa sebagai terangka," kata Asep, Jumat (25/8/2023).

Ia juga mengaku tidak ada melihat berkas Agus dalam status tersangka. Padahal, status tersebut pernah diumumkan oleh Direktur sebelumnya, Kombes Teddy Ristiawan dan Asep saat itu sebagai Wakil Direktur.

“Saya baca dokumennya belum ada (tersangka). Makanya saya mau gelar lagi. Yang ngumumkan siapa, coba saya baca dulu berkasnya. Kemarin saya baca-baca, saya lihat tidak ada keterangannya (tersangka)," ungkapnya.***

 

 

 

 

SUMBER: CAKAPLAH.COM


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Politik

Singgung Gubernur Riau Bukan PKB Lagi, Kasir Sayangkan Sikap Indra Gunawan Eet

Kamis, 27 November 2025 - 19:27:39 WIB

BEDELAU.COM --- Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bang.

Politik

Zukri-Kaderismanto Kembali Pimpin PDI-P Riau, Zulkardi Dipercaya Garap Sektor Pemuda dan Olahraga

Ahad, 23 November 2025 - 19:05:57 WIB

PEKANBARU - Konferensi Daerah (Konferda) PDI Perjuangan Provinsi Riau di Labersa.

Politik

Zukri Misran Kembali Pimpin DPD PDI-P Riau Periode 2025-2030

Sabtu, 22 November 2025 - 19:32:18 WIB

BEDELAU.COM --Dinamika politik PDI Perjuangan di Ria.

Politik

PDIP Riau Gelar Konferda Sabtu, Nama Calon Ketua Diumumkan oleh Hasto

Kamis, 20 November 2025 - 19:54:35 WIB

BEDELAU.COM --DPP PDI Perjuangan akhirnya memutuskan.

Politik

AMSI Riau Soroti Penunjukan PLT Ketua DPD Golkar Riau

Senin, 03 November 2025 - 22:19:44 WIB

BEDELAU.COM --Angkatan Muda Satkar Ulama Indonesia (.

Politik

Kaderismanto Sebut DPP Sudah Kantongi Nama Calon Ketua DPD PDI-P Riau

Selasa, 28 Oktober 2025 - 19:36:02 WIB

BEDELAU.COM --Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demo.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Rapat Paripurna Hari Jadi ke-17 : DPRD Yakin Kepulauan Meranti Akan Bangkit di Masa Depan
20 Desember 2025
Siksa Balita Hingga Tewas, Pria di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara
19 Desember 2025
Bupati Inhu Ade Agus Hartanto Buka Suara Usai Kantornya Digeledah KPK
19 Desember 2025
Update Korban Banjir Sumatera, BNPB: 1.068 Tewas, 190 Masih Hilang
19 Desember 2025
Walikota Angkat Bicara Soal Penolakan Sejumlah RT RW Soal Perwako Pemilihan
19 Desember 2025
Tiga Kapal Beroperasi, Penyeberangan RoRo Bengkalis-Sungai Selari Mulai Normal
19 Desember 2025
Remaja Inhu Kabur Usai Kenal Pria di Facebook, Polisi Temukan di Jambi
19 Desember 2025
Angkutan Barang Dibatasi Selama Nataru, Ditlantas Polda Riau Siapkan Titik Razia
19 Desember 2025
Pasca Digeledah KPK, Sekda Imbau ASN Inhu Tetap Bekerja Seperti Biasa
19 Desember 2025
Jelang Nataru, Ditlantas Polda Riau Pastikan Kesiapan Personel dan Kendaraan
17 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 2 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 3 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 4 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 5 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 6 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli
  • 7 Aksi Sosial, YPPM dan Anak-anak Mengaji Serahkan Donasi Kepada IKMR Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved