Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
KPU Rencanakan Pendaftaran Capres-Cawapres pada 10 Oktober

BEDELAU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik atas tiga rancangan peraturan lembaga pemilu tersebut, Senin (4/9/2023). Salah satu rancangan yang menjadi pembahasan terkait PKPU adalah pendaftaran peserta pemilu presiden dan wakil presiden.
"Dalam uji publik tersebut juga kami menyampaikan informasi jadwal pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden itu kami rancang pada tanggal 10 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2023," ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik seusai acara uji publik di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023) sore.
Adapun tanggapan dari peserta uji publik itu ditindaklanjuti dengan cara kajian lebih mendalam. Apabila nanti dibutuhkan, KPU akan melakukan perbaikan terhadap rancangan peraturan tersebut.
Sehingga pada saat KPU melakukan konsultasi dengan pembentuk undang-undang ketiga rancangan peraturan KPU tersebut itu menjadi lebih sempurna.
Idham juga menjelaskan KPU melakukan proses legal drafting peraturan penyelenggaran tahapan Pemilu dengan merujuk pada prinsip berkepastian hukum.
Ketika disinggung perihal usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), ia menuturkan ketentuan yang lama masih efektif dan berlaku.
"Berkaitan dengan sarat batas minimal pasangan calon presiden dan wakil presiden itu ranahnya hanya ada di Mahkamah Konstitusi. Saat ini berkenaan dengan Pasal 169 mengenai syarat usia minimal 40 tahun masih efektif berlaku dan itulah yang menjadi rujukan hukum kami," jelasnya.
Dalam uji publik tersebut, rancangan PKPU lainnya yang dibahas adalah kampanye pemilihan umum. Kecuali tempat ibadah, kampanye dapat dilakukan di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah dengan mendapatkan izin dari penanggung jawab dan tidak menggunakan atribut kampanye.
Ketiga adalah rancangan PKPU tentang pemungutan perhitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) di dalam maupun luar negeri. Gagasan tentang perhitungan suara di TPS itu dengan dua panel dibahas dalam uji publik ini.
Panel satu untuk menghitung hasil pemilu presiden dan DPD. Lalu, panel dua untuk menghitung suara anggota DPR, DPRD provinsi, dan partai politik.
SUMBER: CAKAPLAH.COM
DPP NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Kursi DPR RI
BEDELAU.COM --Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasD.
Kode Keras dari Ketum Kosgoro Soal Musda Golkar, Sebut SF Hariyanto dan Suparman
BEDELAU.COM -- Ketua Umum Pimpinan Pusat Kolektif (P.
Eks Ketua KPU Riau Ajak Masyarakat Speak Up Ungkap Kejahatan Penyelenggara Pemilu
BEDELAU.COM --Dewan Pembina Yayasan Peduli Literasi .
Musda SOKSI Riau Resmi Dibuka, Wagubri Tekankan Peran Organisasi dalam Pembangunan
BEDELAU.COM --Wakil Gubernur Riau (Wagubri), SF Hari.
MK Tolak Gugatan Hasil PSU Pilkada Siak, Pelantikan Afni - Syamsurizal Tunggu Arahan KPU RI
BEDELAU.COM --Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak.
Sidang Sengketa Pilkada Siak di MK, Sugianto Tuding KPU Tak Jujur dalam Penetapan Cakada
BEDELAU.COM --Calon wakil bupati Siak nomor urut 01 .