• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Tender di PHR Tak Pakai Jaminan Penawaran, CERI: Apa Mereka Mau Langgar Aturan Menteri BUMN?

Redaksi

Ahad, 24 September 2023 22:23:34 WIB
Cetak
Tender di PHR Tak Pakai Jaminan Penawaran, CERI: Apa Mereka Mau Langgar Aturan Menteri BUMN?
Ilustrasi, FOTO: RUANGENERGI.COM

PEKANBARU, BEDELAU.COM  --Proses pengadaan barang dan jasa senilai triliunan Rupiah di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) selama ini disinyalir telah bertentangan dengan Peraturan Menteri BUMN RI Nomor PER - 08/MBU/ 12/2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara.

"Sinyalemen ini kami temukan terhadap proses pengadaan barang dan jasa di PHR. Salah satunya pada pengadaan nomor SPHR00605A dengan judul tender Construction Services Work Unit Rate Earthwork (CS WUR EW) - Non Well Development General Package," ungkap Sekretaris Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Hengki Seprihadi, Kamis (7/9/2023) di Pekanbaru.

Menurut Hengki, pada dokumen Instruksi Kepada Peserta Tender (IPT) pengadaan nomor SPHR00605A, jelas menyebutkan tidak mensyaratkan jaminan penawaran (bid bond).

Selain tender CS WUR EW, sebelumnya PHR juga telah melakukan Tender Line Pipe API 5 L dengan Pipe Pile  ASTM A-252. Nilai pengadaan ini mencapai Rp 1 Triliun. Ternyata tender ini juga tidak mensyaratkan jaminan penawaran.

"Padahal, dalam Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan PT Pertamina Hulu Energi, pada BAB VIII tentang Jaminan, tepatnya pada poin C.1. menyebutkan, Jaminan penawaran dipersyaratkan untuk pelelangan dengan nilai HPS/OE lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah)," ungkap Hengki.

Menurut pengamatan CERI, lanjut Hengki, pengadaan semacam pengadaan nomor SPHR00605A dengan judul tender Construction Services Work Unit Rate Earthwork (CS WUR EW) - Non Well Development General Package itu lazimnya bernilai Rp 300 miliar hingga Rp 400 miliar.

Lagipula menurut Hengki, syarat jaminan penawaran itu tujuannya untuk melindungi kepentingan Pertamina agar  dapat kepastian pasokan kebutuhan operasinya dari vendor yang kredibel, bukan rekanan spekulan.

Lebih lanjut Hengki mengutarakan CERI telah melayangkan surat konfirmasi secara tertulis kepada manajemen PHR perihal jaminan penawaran pada setiap tendernya.

"Corporate Secretary PHR Rudi Ariffianto memberikan jawaban yang menurut kami malah terkesan tak memahami esensi yang kami tanyakan. Substansi pertanyaan kami adalah terkait jaminan pelaksanaan yang tidak diberlakukan untuk tender yang kami duga bernilai ratusan miliar. Jawaban Rudi malah normatif dengan mengatakan pengadaan tersebut tidak menggunakan metode pelelangan namun menggunakan metode pemilihan langsung. Kami tidak mempersoalkan metode tender, yang menjadi persoalan penting itu kenapa tidak ada jaminan penawaran," ungkap Hengki.

Dalam jawaban tertulisnya melalui surat nomor 134/PHR-83000/2023-S0, Rudi menyatakan bahwa pada pengadaan nomor SPHR00605A, PHR mengacu pada Pedoman Pengadaan A7-001 dengan menggunakan metode pemilihan langsung dan bukan menggunakan metode pelelangan, dengan kata lain tidak mengikuti ketentuan pada BAB VIII tentang Jaminan poin C.1.

"Padahal Pasal 10 Poin 4 Peraturan Menteri BUMN RI Nomor PER - 08/MBU/ 12/2019 menyatakan, Direksi dapat mengatur persyaratan adanya jaminan penawaran (bid bond) dalam proses tender/ seleksi umum atau tender terbatas/ seleksi terbatas, kecuali dalam hal penyedia barang dan jasa adalah BUMN atau eks BUMN," ungkap Hengki.

Pasal pada Peraturan Menteri BUMN itu menurut Hengki jelas sekali menggunakan terminologi adanya jaminan pelaksanaan pada tender maupun tender terbatas.

"Sedangkan pada Pasal 10 Poin 2.a Peraturan Menteri BUMN RI Nomor PER - 08/MBU/ 12/2019 itu menyatakan, Tender/ Seleksi Umum, yaitu diumumkan secara luas melalui media massa guna memberi kesempatan kepada Penyedia Barang dan Jasa yang memenuhi kualifikasi untuk mengikuti pelelangan. Poin ini sudah membuat terang mengenai terminologi tender," ungkap Hengki.

Anehnya, kata Hengki, Rudi Ariffianto malah mengakui bahwa bentuk tender terbagi tiga, yakni pelelangan, pemilihan langsung dan penunjukan langsung.

"Jika melihat keterangan Corsec PHR ini, makin jelas terlihat adanya pelanggaran. Dia menyatakan menggunakan metode pemilihan langsung, bukan metode pelelangan, yang merupakan bagian dari tender, tapi tidak mensyaratkan jaminan penawaran. Sedangkan peraturan menteri BUMN menyatakan tender merupakan cara pengadaan barang dan jasa guna memberi kesempatan bagi penyedia barang dan jasa yang memenuhi kualifikasi untuk mengikuti pelelangan. Sementara, jika merujuk pedoman A7-001, untuk pelelangan bernilai di atas Rp 10 miliar diwajibkan menyerahkan jaminan penawaran," ungkap Hengki.

Sehingga, lanjut Hengki, jika melihat fakta pada pengadaan di PHR, memperhatikan Pedoman Pengadaan A7-001, serta merujuk pada Peraturan Menteri BUMN Nomor PER - 08/MBU/ 12/2019, maka CERI mempertanyakan, apakah Corsec PHR Rudi Ariffianto mau menyatakan bahwa PHR mau mengabaikan aturan Menteri BUMN?

"Apakah aturan tender di PT PHR lebih tinggi dari aturan tender menurut Permen BUMN inilah yang harus dijelaskan oleh PT PHR," ungkap Hengki.

Kerugian PHR

Hengki menjelaskan, secara substansi lazimnya jaminan penawaran dalam sistem pengadaan barang dan jasa adalah untuk melindungi kepentingan pengguna barang dan jasa dalam hal ini PT PHR  dari peserta pengadaan yang telah dinyatakan sebagai pemenang tender.

"Namun belakangan baru mengetahui tawaran itu berpotensi rugi kemudian dengan seenaknya perusahaan pemenang tersebut mengundurkan diri,  hal itu berpotensi PHR tidak mendapat kepastian," pungkas Hengki.(*)
 


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Kecelakaan Libatkan Dua Truk dan Motor di Bandar Sei Kijang Pelalawan, Sejumlah Orang Luka-luka

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:57:16 WIB

BEDELAU.COM --Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan.

Daerah

Cek Jadwal Pemadaman Listrik Pekanbaru Malam Ini

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:49:46 WIB

BEDELAU.COM --PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelaya.

Daerah

Evaluasi TRC Pemko Pekanbaru, 80 Persen Laporan Warga Sudah Ditindaklanjuti

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:42:58 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru meng.

Daerah

Capaian PBB dan SPPT di Pekanbaru Melonjak, Realisasi Tembus Rp178,97 miliar

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:40:11 WIB

BEDELAU.COM --Capaian pembayaran Pajak Bumi dan Bang.

Daerah

Komisi III DPRD Meranti Soroti Pelayanan RSUD, Ambulans Laut hingga Optimalisasi Rumah Sakit Pratama

Selasa, 27 Oktober 2026 - 08:30:00 WIB

SELATPANJANG, BEDELAU.COM--Komisi III Dewan Perwakil.

Daerah

Lagi Siapkan Paket Sabu, Pria di Selatpanjang Diciduk Polsek Tebing Tinggi

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:30:00 WIB

KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Upaya pemberantasan .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Kecelakaan Libatkan Dua Truk dan Motor di Bandar Sei Kijang Pelalawan, Sejumlah Orang Luka-luka
27 Oktober 2026
Pekerja Prioritas Penerima BSU Rp 900.000, Ini Syarat dan Ketentuannya
27 Oktober 2026
Cek Jadwal Pemadaman Listrik Pekanbaru Malam Ini
27 Oktober 2026
Evaluasi TRC Pemko Pekanbaru, 80 Persen Laporan Warga Sudah Ditindaklanjuti
27 Oktober 2026
Capaian PBB dan SPPT di Pekanbaru Melonjak, Realisasi Tembus Rp178,97 miliar
27 Oktober 2026
Ayah di Bengkalis Diduga Cabuli Anak Kandung Sejak 2025
27 Oktober 2026
Oknum Anggota Polri Diduga Bunuh Ibu Kandungnya di Siak
27 Oktober 2026
Komisi III DPRD Meranti Soroti Pelayanan RSUD, Ambulans Laut hingga Optimalisasi Rumah Sakit Pratama
27 Oktober 2026
Lagi Siapkan Paket Sabu, Pria di Selatpanjang Diciduk Polsek Tebing Tinggi
26 Oktober 2026
DPRD Kepulauan Meranti Terima Kunjungan Edukasi SMPN 1 Tebing Tinggi, Bahas Tupoksi hingga Penanganan Perundungan
26 Oktober 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Ketua PAC RMRB Kabun Ingatkan Netralitas Panitia Pilkades Giti dan Aliantan
  • 2 Kawal Instruksi Wali Kota, Kabid SD Pastikan Gotong Royong Massal Bulanan Berjalan Penuh Semangat
  • 3 Pemkab Meranti Bahas Isu LGBT, Fokus pada Pencegahan dan Pemetaan Titik Rawan
  • 4 Buron Dua Pekan, Pria Pelaku Pencabulan Anak Ini Akhirnya Ditangkap
  • 5 Bisnis Gelap Solar Subsidi di Siak yang Dibongkar Polda Riau, 2 Orang Ditahan
  • 6 Usai Didemo, Pemprov Riau akan Pertemukan Mahasiswa Unilak dan UIR dengan Plt Gubri
  • 7 DLHK Cek PLTU Hingga Wilayah Perbatasan, Sumber Aroma Gas di Pekanbaru Masih Misterius

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved