Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Bawaslu Riau Beberkan Hal yang Dilarang Dilakukan Saksi Peserta Pemilu
BEDELAU.COM --Bawaslu Riau menyebut saksi peserta Pemilu secara substansi bertugas untuk menjamin agar pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara berlangsung jujur dan adil sesuai peraturan perundang-undangan.
Ketua Bawaslu Provinsi Riau Alnofrizal menjelaskan, saksi berperan penting dalam mengawasi jalannya proses tahapan Pemilu, terkhusus dalam proses tahapan pemungutan dan perhitungan suara.
“Hal inti yang dilakukan saksi peserta Pemilu adalah mengikuti pemeriksaan terhadap perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS dan menyaksikan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS,” jelas Alnof, Senin (16/10/2023).
Alnof juga menjelaskan larangan saksi dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. Seperti dilarang mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya.
"Kemudian melihat pemilih mencoblos surat suara dalam bilik suara, dan mengganggu pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara," kata Alnof.
Alnof mengingatkan juga peserta Pemilu, sehubungan dengan calon legislatif yang diajukan sampai pada tahapan pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) yang dilaksanakan 3 Oktober 2023 lalu bagi jabatan yang dilarang oleh Peraturan KPU, agar segera melampirkan surat pemberhentian dari PPK instansi asal.
Ia juga mengingatkan agar menahan diri untuk tidak berkampanye sebelum masuk pada tahapan sebagaimana yang dijadwalkan oleh PKPU 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
“Diharapkan bagi calon yang berstatus jabatan yang dilarang oleh Peraturan KPU agar segera melampirkan surat pemberhentian dari PPK instansi asal setelah ada pengajuan surat pengunduran diri dari calon, dan juga bagi partai politik untuk tidak melakukan serangkaian kegiatan yang menjurus kepada materi muatan kampanye kepada masyarakat," paparnya.
"Kami juga berharap untuk tidak memasang alat peraga kampanye pada tempat yang dilarang seperti fasilitas pendidikan, fasilitas pemerintah, fasilitas kesehatan, dan fasilitas tempat ibadah,” kata Alnof.
SUMBER: CAKAPLAH.COM
Sejumlah Nama Calon Ketua DPD PDI-P Riau Mencuat, dari Dua Bupati Hingga Ketua DPRD Riau
BEDELAU.COM --Sejumlah nama calon ketua Dewan Pimpin.
Musda Golkar Riau Digelar 19 Oktober, Dibuka Ketum Bahlil Lahadalia
BEDELAU.COM --Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golka.
Tingkatkan Mutu Pendidikan, Unilak Laksanakan Bimtek Pengimbasan Calon Penguji UKPPPG 2025
BEDELAU.COM -Universitas Lancang Kuning Riau kembali.
DPP NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Kursi DPR RI
BEDELAU.COM --Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasD.
Kode Keras dari Ketum Kosgoro Soal Musda Golkar, Sebut SF Hariyanto dan Suparman
BEDELAU.COM -- Ketua Umum Pimpinan Pusat Kolektif (P.








