• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Politik
  • Pekanbaru

Warga Mesti Hati-hati Posting Kampanye Caleg di Medsos, Bisa Kena Sanksi

Redaksi

Rabu, 08 November 2023 21:04:44 WIB
Cetak
Warga Mesti Hati-hati Posting Kampanye Caleg di Medsos, Bisa Kena Sanksi
Foto: cakaplah.com

BEDELAU.COM --Meski belum memasuki tahapan kampanye, alat peraga yang bermuatan unsur kampanye sudah bertebaran, khususnya di Kota Pekanbaru. Tahapan kampanye sendiri dimulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Bawaslu Kota Pekanbaru mengingatkan agar masyarakat, calon legislatif (Caleg), tim sukses serta masyarakat agar berhati-hati, termasuk memposting di media sosial (Medsos).

"Masyarakat biasa yang bukan Caleg atau simpatisan partai, jika melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan akan tetap dikenakan sanksi," kata Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Pekanbaru, Reni Purba, Senin (06/11/2023).

Ia menjelaskan, masa kampanye pada Pemilu 2024 berlangsung selama 75 hari, hingga H-3 sebelum hari pencoblosan. Dalam 75 hari itu, kampanye di Medsos boleh dilakukan terhitung sejak 21 hari sebelum masa kampanye berakhir.

"Kampanye media sosial hanya boleh selama 21 hari. Tidak boleh lebih dan tidak boleh sebelum 21 hari menjelang masa kampanye berakhir," kata dia.

Ia juga menjelaskan, sejak tanggal 4 November 2023 hingga tanggal 27 November 2023, seluruh Caleg, Timses dan simpatisan dilarang melakukan kampanye.

Kampanye dilarang dilakukan dalam bentuk apapun, seperti ajakan memilih pada spanduk dan banner, pertemuan terbatas dengan masyarakat dan lain sebagainya.

"Kampanye baru bisa dimulai pada 28 November 2023. Jadi kita harap agar Caleg dan Timses serta relawan dan simpatisan bisa menahan diri dan memperhatikan aturan ini," jelasnya.**

 

 

 

SUMBER: CAKAPLAH.COM


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Politik

Wacana Lama Muncul Kembali: Riau Pesisir Siap Berdiri Sendiri

Ahad, 26 Juli 2026 - 19:18:08 WIB

BEDELAU.COM --atusan tokoh dan perwakilan masyarakat.

Politik

Konflik Parisman dan Eet, BK DPRD Riau Proses Sesuai Kode Etik

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:04:10 WIB

BEDELAU.COM --Badan Kehormatan DPRD Provinsi Riau ak.

Politik

AHY Apresiasi Gaya Kepempimpinan Agung Nugroho, Jadi Role Model Kader Demokrat

Ahad, 17 Mei 2026 - 19:18:10 WIB

BEDELAU.COM --Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimu.

Politik

Dukungan dan Pujian AHY untuk Agung Nugroho Kembali Pimpin DPD

Jumat, 15 Mei 2026 - 21:34:47 WIB

BEDELAU.COM --Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demok.

Politik

Singgung Gubernur Riau Bukan PKB Lagi, Kasir Sayangkan Sikap Indra Gunawan Eet

Kamis, 27 November 2025 - 19:27:39 WIB

BEDELAU.COM --- Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bang.

Politik

Zukri-Kaderismanto Kembali Pimpin PDI-P Riau, Zulkardi Dipercaya Garap Sektor Pemuda dan Olahraga

Ahad, 23 November 2025 - 19:05:57 WIB

PEKANBARU - Konferensi Daerah (Konferda) PDI Perjuangan Provinsi Riau di Labersa.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Sudah Antre 3 Jam, Pengendara Pekanbaru Malah Tak Kebagian Solar
05 September 2026
Belasan Tahun Tak Tersentuh Perbaikan, Pemko Pekanbaru Aspal Jalan Pesisir Rumbai
05 September 2026
Cek Karhutla Meluas, Kapolda Riau dan Pangdam Tuanku Tambusai Turun ke Siak
05 September 2026
Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tabrakan Dua Speedboat di Perairan Sialang Pasung
05 September 2026
Pelebaran Jalan Tuanku Tambusai Ditargetkan Rampung Desember, Simpang SKA Bakal Ditutup
04 September 2026
Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyerangan Warga Rohul, Pelaku Dibayar Rp300 Ribu
04 September 2026
Pertamina Tegaskan Beli BBM Tak Perlu Tunjukkan STNK
04 September 2026
Janji Loloskan Anak Masuk IPDN, Warga Pekanbaru Ditipu Rp600 Juta
04 September 2026
Pemko Pekanbaru Perketat Pengawasan, Aktivitas LGBT yang Meresahkan Ditindak
04 September 2026
Al-Hafiz KH. Ariful Makhali Hadir di Bahar Mulya, Kades M. Saidiner Tegaskan Dukungan untuk Palestina
04 September 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Al-Hafiz KH. Ariful Makhali Hadir di Bahar Mulya, Kades M. Saidiner Tegaskan Dukungan untuk Palestina
  • 2 KH. Ariful Makhali Hadir di SMA Negeri 3 Muaro Jambi, Laksanakan Salat Istisqa dan Ceramah Maulid Nabi
  • 3 Al-Hafiz KH. Ariful Makhali, MH., SQI., CMQ., CMA. Beri Tausiyah kepada Santri Nurul Iman Muaro Jambi
  • 4 Maulid Nabi di Desa Olak, Yayasan Rabbani Bersama KH. Ariful Makhali Sampaikan Pesan Dakwah dan Kepedulian Palestina
  • 5 Diterkam Buaya Saat Cari Kepiting, Nelayan Kuala Enok Inhil Selamat Bertahan di Atas Pohon
  • 6 Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare di Kampar
  • 7 Perpanjangan Masa Jabatan, Bupati Kukuhkan 75 Kades di Bengkalis

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved