• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Bengkalis

Dugaan Penjualan HPT Segera Gelar Pekara di Polda Riau

Redaksi

Rabu, 17 Februari 2021 19:26:42 WIB
Cetak
Dugaan Penjualan HPT Segera Gelar Pekara di Polda Riau

BEDELAU.COM --Laporan Gerakan Gerakan Mahasiswa dan Pemuda (Gempa) Bengkalis atas dugaan penjualan lahan diduga hutan produksi terbatas (HPT) yang berada Dusun Parit Lapis, Desa Kembung Luar, Kecamatan Bantan terus didalami Satrekrim Polres Bengkalis. Bahkan Satreskirim memanggil mereka yang terlibat terhadap objek perkara ini.

"Kita juga akan meminta keterangan saksi ahli kemudian akan melakukan gelar perkara di Polda Riau  dua pekan ke depan," terang Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi melalui Kanit Tipikor Ipda Hasan Basri, Rabu (17/2/2021).

Menurutnya, pemeriksaan pengumpulan keterangan dari masyarakat dilakukan kepada delapan belas warga sekitar lahan ini beberapa waktu lalu. Mereka yang diperiksa diantaranya terdiri dari Kades Kembung Luar, tiga perangkat desa, warga dan broker tanah yang mendatangi surat jual beli.

"Sekarang kami juga meminta keterangan kepada pembeli ada 9 orang, baru satu yang datang dan pekan depan akan kita jadwalkan kembali untuk pemanggilan kedua. Alasan tidak datang dipemanggilan pertama masih suasana Imlek," terangnya.

Lebih lanjut Ipda Hasan Basri mengutarakan,, lahan seluas 33 Haktare berlokasi di Dusun Parit Lapis, Desa Kembung Luar, yang diperjual belikan dengan 17 surat berupa surat pernyataan ganti rugi (SPGR) yang berasal dari surat keterangan menguasai dan mengolah tanah (SKMMT) dibeli 9 orang.

Rencananya lahan ini akan dikelola Budidaya udang jenis vanamei di lahan tersebut. Namun, dari tinjau lokasi yang dilakukan pihak kepolisian bersama BPN Kabupaten Bengkalis setiap SPGR per hektare lahan memiliki harga jual sebesar Rp 15 juta sedangkan mereka menjual dengan harga Rp 17 juta per hektare.

"Ada selisih 66 juta dan kita dapat dari keterangan warga mereka rata rata per KK mendapatkan Rp 2,5 juta dan dari informasi katanya ada yang diberikan bantuan untuk Masjid diperkirakan Rp 75 juta, organisasi pemuda Rp 4 juta. Nanti saat gelar perkara di Polda Riau akan diketahui layak atau tidaknya untuk ditingkatkan ke penyidikan," terang Hasan.

Seperti pernyataan dari laporan Gempa Bengkalis dugaan penjualan lahan hutan produksi terbatas (HPT) yang berada Dusun Parit Lapis menyebutkan penjualan lahan HPT tersebut dilakukan oleh Oknum Kepala Desa, yakni Kepala Desa Kembung Luar dan dibantu broker yang juga warga Kembung Luar Kecamatan Bantan.

Sebagai mana diungkapkan Koordinator Umum Gempa Bengkalis Febri Kurnadi, Jumat (29/1/2021) lalu. Penjualan lahan HPT ini bermula dari pertemuan antara Abdul Samad yang diduga sebagai broker dengan salah satu perwakilan perusahaan.

Dalam pertemuan ini Abdul Samad melakukan perundingan bersama perwakilan perusahaan terkait lahan yang dijual seluas 33 hektare diduga lahan HPT. Saat itu perwakilan perusahaan meminta Abdul Samad selaku broker agar melakukan rapat dengan beberapa pemangku kepentingan serta beberapa tokoh masyarakat dusun tempat lahan berada.

"Dalam rapat tersebut Abdul Samad menyampaikan bahwa lahan itu lahan milik masyarakat yang akan di jual seharga Rp15 juta per hektare  dari jumlah keseluruhannya kurang lebih 33 hektar," ungkap Febri.

Setelah selang beberapa waktu Abdul Samad dan Kepala Desa Kembung Luar Muhammad Ali melakukan transaksi bersama pihak perusahaan di Kota Bengkalis. Ternyata  lahan HPT itu terjual dengan harga Rp17 juta per hektarenya.

"Dan lahan tersebut telah dibuatkan SKT oleh Kepala Desa Kembung Luar,". terang Febri.

Terkait penjualan HPT ini, Gempa Bengkalis mencoba mendapatkan informasi yang terkait hal ini. Dengan berkoodinasi mulai dari masyarakat dusun tempat  lokasi  lahan HPT tersebut hingga ke pemerintah yang berwenang, yakni BPN, hasil koordinasi ternyata benar adanya HPT di lokasi. "Bahkan Polisi sudah turun beberapa waktu lalu ke lokasi dan mengumpulkan alat bukti laporan Gempa Bengkalis," terangnya.

Terkait kondisi ini, Gempa Bengkalis akan mengawal proses dugaan kuat penjualan lahan HPT di Dusun.

Terpisah, Kades Kembung Luar Muhammad Ali membenarkan adanya transaksi jual beli lahan tersebut. Namun, Dia membantah dengan tegas bahwa transaksi itu kebijakan mengatasnamakan dirinya dan di atas lahan HPT melanggar hukum seperti yang ditudingkan itu.

Ali menegaskan, proses transaksi jual beli lahan sekitar 33 hektare itu tidak melanggar hukum dan uang hasil jual beli lahan itu juga bukan untuk Kades, akan tetapi dikembalikan ke masyarakat.

Harga jual perhektar Rp17 juta dengan rincian disebutkan Kades Ali, sebesar Rp 2 juta perhektarnya diinfaqkan ke rumah ibadah, kemudian sebesar Rp15 juta per hektarnya diserahkan ke masing-masing kepala keluarga (KK) atau masyarakat se- Dusun Parit Lapis.

"Sebelum adanya jual beli tersebut adanya kesepakatan masyarakat Dusun Parit Lapis dan melampirkan berita acara hasil musyawarah. Dan hal itu sudah saya instruksikan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian harinya," katanya.

"Jadi, jual beli lahan itu tidak ada pelanggaran hukumnya karena sudah melalui proses musyawarah oleh masyarakat Dusun Parit Lapis dan dilengkapi dengan berita acaranya. Kemudian sebelum dilakukan transaksi itu saya meminta juga harus dipastikan tidak memasuki wilayah mangrove atau HPT karena sudah tidak persoalan maka akan menerbitkan SKT berdasarkan surat kelompok tani di dusun," terangnya.

Ia mengatakan, uang hasil jual beli itu diserahkan ke Ketua Kelompok lahan itu dan kemudian dibagi-bagikan ke masyarakat dan sebagian diinfaqkan ke rumah ibadah.

“Jadi atas dasar-dasar itu, tidak ada unsur kita melanggar hukum atau sengaja menjual lahan itu adalah HPT. Mana ada pengusaha mau membeli, kalau lahan itu nantinya bermasalah,”tuturnya.(kr)


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Angin Kencang Melanda Desa Api Api, SMPN 1 Banlak Rusak Parah

Ahad, 07 Juni 2026 - 16:58:13 WIB

BEDELAU.COM --Musibah angin kencang yang melanda Des.

Daerah

Besok Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Jangan Langgar 10 Pelanggaran Ini

Ahad, 07 Juni 2026 - 16:53:09 WIB

BEDELAU.COM --Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrest.

Daerah

Diikuti 15.080 Pelari Se-Indonesia, Riau Bhayangkara Run 2026 Pecahkan Rekor

Ahad, 07 Juni 2026 - 16:51:24 WIB

BEDELAU.COM --Antusiasme masyarakat terhadap pelaksa.

Daerah

Pedagang Menjerit! Kebakaran Besar Sapu Deretan Ruko Pasar Atas Bangkinang

Sabtu, 06 Juni 2026 - 23:04:30 WIB

BEDELAU.COM --Kebakaran Pasar Atas Bangkinang, Kabup.

Daerah

Plt Gubri Minta Pohon Sudah Ditanam di Kawasan Stadion Utama Harus Dirawat

Sabtu, 06 Juni 2026 - 23:00:18 WIB

BEDELAU.COM --Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF.

Daerah

Nunggak Pajak? Warga Pekanbaru Bisa Manfaatkan Program Penghapusan Denda

Sabtu, 06 Juni 2026 - 22:52:27 WIB

BEDELAU.COM --Warga Kota Pekanbaru bisa memanfaatkan.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
PETI Kuansing Digerebek Beruntun
07 Juni 2026
Angin Kencang Melanda Desa Api Api, SMPN 1 Banlak Rusak Parah
07 Juni 2026
Demi Viral, Dua Pemuda di Kuansing Diamankan Usai Keliling Kota Pakai Kostum Pocong
07 Juni 2026
Besok Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Jangan Langgar 10 Pelanggaran Ini
07 Juni 2026
Diikuti 15.080 Pelari Se-Indonesia, Riau Bhayangkara Run 2026 Pecahkan Rekor
07 Juni 2026
Pembukaan Pekan Penghijauan, Mahasiswa Pendidikan Biologi UNRI Wujudkan Aksi Nyata
06 Juni 2026
Pedagang Menjerit! Kebakaran Besar Sapu Deretan Ruko Pasar Atas Bangkinang
06 Juni 2026
Plt Gubri Minta Pohon Sudah Ditanam di Kawasan Stadion Utama Harus Dirawat
06 Juni 2026
Hiace Tabrak Truk di Tol Pekanbaru-Dumai, Lima Orang Tewas
06 Juni 2026
Nunggak Pajak? Warga Pekanbaru Bisa Manfaatkan Program Penghapusan Denda
06 Juni 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Subuh Jumat Berkah di Masjid Baitussattar, Dr. Mohammad Naim dari Pakistan Sampaikan Kultum Inspiratif
  • 2 Jalan Rambutan Pekanbaru Mulai Diperbaiki, Agung Nugroho: Dikebut Maksimal
  • 3 Ada Kerusakan, Jembatan Danau Bingkuang Ditutup Sementara
  • 4 Tak Cuma Anak Petani, ASN Juga Bisa Dapat Beasiswa Sawit
  • 5 PT ITA Salurkan Kurban di Siak dan Meranti, Peternak Lokal Ikut Diuntungkan
  • 6 Pelarian Tahanan Rutan Pekanbaru yang Kabur Berakhir di Tempat Masak Rendang Kurban
  • 7 Salat Iduladha 1447 H Bersama Ribuan Warga, Wako Pekanbaru Ajak Perkuat Persaudaraan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved