Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Diberhentikan sebagai Pj Bupati Kampar, Firdaus: Saya Belum Lihat Surat Aslinya
BEDELAU.COM --Beredar surat pemberhentian Muhammad Firdaus sebagai Penjabat (Pj) Bupati Kampar. Surat pemberhentian tersebut beredar di media sosial.
Pemberhentian Firdaus sebagai Pj Bupati Kampar tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 100.2.1.3-6598 tahun 2023 tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Bupati Kampar, yang ditandatangani Mendagri M Tito Karnavian, 13 Desember 2023.
Dalam surat keputusan Mendagri, disebutkan bahwa jabatan Pj Bupati Kampar akan dijabat oleh Hambali SE MH yang merupakan Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar.
Terkait hal itu, Muhammad Firdaus saat dikonfirmasi perihal pemberhentian dirinya sebagai Pj Bupati Kampar mengaku, jika dirinya sudah melihat surat tersebut.
"Iya, saya sudah lihat suratnya yang beredar di media sosial. Namun saya belum salinan surat aslinya," kata Firdaus, Senin (18/12/2023).
Firdaus juga mengaku, jika sebelumnya ia telah menjalani evaluasi kedua sebagai Pj Bupati Kampar. Hanya saja ia belum mengetahui hasilnya.
"Memang bulan November kemarin saya dievaluasi kedua. Kita tidak tahu hasilnya. Makanya saya juga tidak tahu alasannya," sebutnya.
Bahkan terkait pengganti merupakan Sekda Kabupaten Kampar Hambali, Firdaus juga mengetahui dari surat yang beredar. Karena proses penunjukannya ia tidak mengetahui.
"Kalau itu saya tidak tahu. Saya tahunya dari surat yang beredar itu," tukasnya.
Seperti diketahui, dalam SK Mendagri itu melakukan pemberhentian Firdaus, juga mengangkat Hambali SE MH, Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar sebagai Penjabat Bupati Kampar Provinsi Riau.
Untuk diketahui masa jabatan Firdaus sebagai Pj Bupati Kampar tergolong singkat. Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Riau itu dilantik pada 25 Mei 2023 lalu. Artinya masa tugasnya hanya sekitar 7 bulan saja.
SUMBER: CAKAPLAH.COM
Agung Nugroho Lantik 39 ASN, 18 Lurah Baru Siap Perkuat Pelayanan Masyarakat
BEDELAU.COM --Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho kemb.
Jadwal Pembangunan Flyover Simpang Panam Belum Ada Kepastian
BEDELAU.COM --Rencana pembangunan Flyover Simpang Pa.
Polsek Sukajadi: Kasus Tiga Eks Karyawan PT Asyifa Diduga Gelapkan Uang Perusahaan
BEDELAU.COM --Polsek Sukajadi menegaskan perkara yan.
Wako Agung Minta RT dan RW di Pekanbaru Aktif Laporkan Persoalan Lingkungan
BEDELAU.COM --Para Ketua RT dan RW di Kota Pekanbaru.
Penanaman Serentak Kuartal III Siap Dimulai, Polsek Tandun Tinjau Lahan Jagung
BEDELAU.COM,ROKAN HULU – Polsek Tandun terus memperkuat dukungannya terhadap P.
Dinkes Riau Catat 1.170 Kasus Positif HIV Selama 2025, Dominasi Kelompok LSL
BEDELAU.COM --Dinas kesehatan (Diskes) provinsi Riau.








