• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Anak Meninggal Dunia, M Adil Ajukan Izin Keluar Rutan

Redaksi

Kamis, 28 Desember 2023 19:29:56 WIB
Cetak
Anak Meninggal Dunia, M Adil Ajukan Izin Keluar Rutan
Foto: cakaplah.com

BEDELAU.COM --Kabar duka datang dari Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil. Anak perempuannya meninggal dunia karena sakit, Rabu (27/12/2023).

Mendapat kabar duka tersebut, M Adil selaku orangtua tentu ingin melihat anaknya untuk terakhir kali. Namun, ia harus mengajukan izin terlebih dahulu ke pengadilan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Boy Gunawan selaku penasehat hukum M Adil mengatakan telah meminta izin ke Pengadilan Tinggi Riau. Hal itu dilakukan karena M Adil telah menyatakan banding atas kasus yang menjeratnya.

"Karena kita sudah menyatakan banding, maka izin kita ajukan ke Ketua Pengadilan Tinggi (Riau). Alhamdulillah, penetapan izin sudah keluar," kata Boy, Kamis (28/12/2023).

Menurut Boy, kliennya diizinkan untuk keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I selama satu hari. Kendati begitu, izin tersebut belum bisa dilaksanakan karena pihaknya masih menunggu pelaksanaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kasusnya kan belum inkrah. Jadi kita ajukan juga ke KPK. Kita tunggu KPK, siapa nanti yang bertugas untuk membawa Pak Adil keluar, siapa yang mengawal," jelas Boy.

Anak kedua M Adil itu dikabarkan dikebumikan pada Kamis ini. Alan tetapi M Adil tetap akan melihatnya, walau hanya bisa berkunjung ke pusara, dan keluarganya yang sedang berduka.

"Kita tunggu pelaksanaannya (oleh KPK) saja. Kapan bisa dibawa keluar," tutur Boy.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menghukum M Adil dengan pidana penjara selama 9 tahun, denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

M Adil juga dihukum membayar uang pengganti Rp17.821.923.078. Dengan ketentuan satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk pengganti, jika tak mencukupi maka diganti kurungan selama 3 tahun.

Hukuman itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK. Hanya berbeda pada subsider uang pengganti yakni 5 tahun kurungan.

Atas vonis itu, M Adil telah menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Riau melalui Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Jumat (22/12/2023).

Sebelumnya, JPU dalam amar tuntutannya menyebut, M Adil melakukan tindak pidana korupsi pada 2022 hingga 2023, bersama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih, dan auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) 
M Fahmi Aressa.

Tindakan korupsi itu berupa, pemotongan 10 persen Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) kepada kepala organisasi Perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kepulauan 
Meranti.

Penyerahan uang dari OPD itu dibuat seolah-olah sebagai utang. Padahal OPD tidak mempunyai utang kepada terdakwa. Namun mengingat M Adil adalah alasannya dan loyalitas, maka OPD mau menyerahkan uang.

Uang diserahkan oleh kepala OPD melalui Fitria Nengsih, Dahliawati dan sejumlah ajudan Bupati M Adil. Selanjutnya uang miliar rupiah diberikan kepada M Adil.

Dari pemotongan UP dan GU itu, pada tahun 2022, M Adil menerima uang sebesar Rp12 miliar lebih dan pada tahun 2023 menerima Rp 5 miliar lebih. Total uang pemotongan UP dan GU yang diterima terdakwa selama dua tahun sebesar Rp17.280.222.003,8.

Kedua, M Adil menerima suap dari Fitria Nengsih selaku kepala perwakilan PT Tanur Muthmainah Tour (TMT) di Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp 750 juta. PT TMT merupakan perusahaan travel haji dan umrah yang memberangkatkan jemaah umrah program Pemkab Kepulauan Meranti.

Jemaah yang diberangkatkan itu merupakan guru mengaji, imam masjid dan pegawai berprestasi dengan dana APBD Tahun 2022. PT TMT memberangkatkan 250 jemaah dan M Adil meminta fee Rp 3 juta dari setiap jemaah yang diberangkatkan.

Ketiga M Adil bersama Fitria Nengsih pada Januari hingga April 2023, memberikan suap kepada auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Riau, Muhammad Fahmi Aressa sebesar Rp1 miliar lebih dengan maksud agar Kabupaten Kepulauan Meranti dapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 2022.**

 

 

 

 

SUMBER: CAKAPLAH.COM 


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Setelah Lebih 24 Jam, KPK Akui Sita Dokumen dan Uang di Kantor Bupati Inhu

Sabtu, 20 Desember 2025 - 20:21:53 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mem.

Hukrim

Siksa Balita Hingga Tewas, Pria di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara

Jumat, 19 Desember 2025 - 23:01:00 WIB

BEDELAU.COM --Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) T.

Hukrim

Kejati Riau Sita SPBU Terkait Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen di PT SPRH

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:01:26 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyita.

Hukrim

Polisi Ungkap Dua Kasus Predator Anak di Pangkalan Kuras Pelalawan

Selasa, 16 Desember 2025 - 22:03:16 WIB

BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras me.

Hukrim

KPK akan Jadwalkan Periksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:49:21 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.

Hukrim

Kasus Korupsi PI Blok Rokan, Kejati Riau Kembali Tahan Dua Tersangka

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:46:19 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
PW Hima Persis Riau: Negara Harus Hadir Untuk Selamatkan Hutan, Jaga Marwah dan Hak Masyarakat Adat
21 Desember 2025
Terbaru! Daftar Lengkap 40 Pejabat di Lingkungan Polda Riau yang Dimutasi
21 Desember 2025
Update Bencana Sumatera, 1.090 Orang Meninggal, 186 Masih Hilang
21 Desember 2025
Bantuan Rp 60 Juta untuk 1 Rumah Rusak, Plus Perabot Rp 3 Juta
21 Desember 2025
Walikota Perintahkan Percepatan Perbaikan Drainase
21 Desember 2025
Upaya Pemulihan TNTN, 633 Hektar Kebun Sawit Diratakan
21 Desember 2025
Menhut Raja Juli Sebut SF Hariyanto Bukan Lagi Plt Gubernur
21 Desember 2025
Wako Agung Nugroho Buka Dialog Terkait Polemik Uji Kelayakan Calon RT/RW
20 Desember 2025
Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini
20 Desember 2025
Setelah Lebih 24 Jam, KPK Akui Sita Dokumen dan Uang di Kantor Bupati Inhu
20 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 2 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 3 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 4 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 5 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 6 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli
  • 7 Aksi Sosial, YPPM dan Anak-anak Mengaji Serahkan Donasi Kepada IKMR Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved