• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Ekonomi
  • Pekanbaru

Siap-siap! Sanksi Menanti Jika Perusahaan Gaji Karyawan Tak Sesuai UMK

Redaksi

Rabu, 03 Januari 2024 21:52:37 WIB
Cetak
Siap-siap! Sanksi Menanti Jika Perusahaan Gaji Karyawan Tak Sesuai UMK
Ilustrasi/cakaplah.com

BEDELAU.COM --Sosialisasi Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2024 sudah dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru. Perusahaan harus membayar gaji karyawan sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Syamsuir mengatakan, besaran UMK Pekanbaru tahun 2024 sebesar Rp3.451.584. Besaran upah tahun 2024 ini naik dari tahun sebelumnya yang hanya Rp3.319.023.

Syamsuir menegaskan, perusahaan yang tidak membayarkan gaji karyawannya sesuai dengan besaran UMK, maka akan dikenakan sanksi. Ada sanksi yang bakal dijatuhkan Disnaker Pekanbaru bersama dewan pengupahan jika perusahaan tidak membayar gaji karyawan sesuai UMK.

"Kita lihat apa permasalahannya, dan kita akan rapatkan dengan dewan pengupahan (penjatuhan sanksi)," ujar Syamsuir, Rabu (03/01/2024).

Menurutnya, masyarakat yang tidak mendapatkan upah atau gaji sesuai besaran UMK tahun 2024 yang telah disepakati maka bisa datang langsung ke Kantor Disnaker Kota Pekanbaru. Syamsuir menyebut pihaknya menyiapkan posko pengaduan di sana.

Masyarakat juga bisa memanfaatkan posko pengaduan untuk konsultasi maupun melakukan aduan terkait hal yang tidak dibayarkan sesuai ketentuan. Pihaknya akan memproses pengaduan tersebut.

"Kita buka posko di kantor, bisa datang langsung ke kantor Disnaker," katanya.

Dikatakannya, sosialisasi besaran UMK ini telah berlangsung sejak Desember 2023, setelah UMK tahun 2024 disepakati. Ia menyebut, sosialisasi yang dilakukan juga sudah maksimal.

Mereka juga melakukan sosialisasi melalui surat edaran (SE) Walikota Pekanbaru yang disampaikan kepada perusahaan-perusahaan. Selain itu, dalam penetapan UMK 2024 juga melibatkan pelaku usaha ataupun perusahaan yang ada di Kota Pekanbaru.

Namun begitu, hingga kini belum ada perusahaan yang menyampaikan sanggahan atau keberatan terkait besaran UMK yang telah ditetapkan. Dengan kata lain perusahaan yang ada di Kota Bertuah menyetujui besaran UMK yang ditetapkan.

"Sampai sekarang belum ada perusahaan yang keberatan. Kita belum ada menerima keberatan dari perusahaan terkait penetapan UMK," ungkapnya.

Begitu juga dengan para karyawan perusahaan yang hingga kini tidak ada laporan terkait adanya perusahaan yang tidak membayarkan upah sesuai UMK.

Perlu diketahui, UMK hanya berlaku untuk karyawan yang baru bekerja dalam satu tahun. Sementara karyawan yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, maka akan ada kenaikan gaji sesuai dengan hitungannya.**

 

 

 

SUMBER: CAKAPLAH.COM


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Ekonomi

Harga Cabai Pekanbaru Bikin Geleng Kepala

Ahad, 18 Oktober 2026 - 19:50:09 WIB

BEDELAU.COM --Belanja dapur warga Pekanbaru pekan in.

Ekonomi

IHSG dan Rupiah Hancur! Airlangga Tagih Bukti Reformasi BEI di Tengah Ancaman MSCI

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:52:20 WIB

BEDELAU.COM --Pasar saham Indonesia sedang meminta j.

Ekonomi

Beras Rp60 Ribu dan Telur Rp49 Ribu, Catat 5 Lokasi Pasar Murah Pemprov Riau Pekan Ini

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:47:56 WIB

BEDELAU.COM --Belanja dapur tak harus membuat dompet.

Ekonomi

Cabai di Pekanbaru Tembus Rp110 Ribu per Kilogram

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 23:16:37 WIB

BEDELAU.COM --Di Pekanbaru, cabai merah keriting kin.

Ekonomi

Cabai Riau Mengamuk! Harga Merah Keriting Nyaris Rp100 Ribu, Ini Biang Keroknya

Ahad, 04 Oktober 2026 - 19:05:41 WIB

BEDELAU.COM --Harga cabai di Riau kembali membuat pa.

Ekonomi

Harga Sawit Riau Terjun Lagi, TBS Umur 9 Tahun Kini Rp3.866 per Kilogram

Selasa, 29 September 2026 - 00:26:57 WIB

BEDELAU.COM --Harga TBS sawit Riau kembali tergelinc.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Pemkab Meranti Bahas Isu LGBT, Fokus pada Pencegahan dan Pemetaan Titik Rawan
23 Oktober 2026
Jumat Berkah Subuh Hadir di Masjid Madinah Japakeh, Iskandar Idris Koordinasikan Gerakan Berbagi di Pidie Jaya
23 Oktober 2026
Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Bupati Asmar Dorong Perluasan Akses Keuangan Masyarakat Meranti
23 Oktober 2026
Polres Meranti Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 9,3 Kg Sabu Disita, Hampir 9 Kg Dimusnahkan
23 Oktober 2026
Buron Dua Pekan, Pria Pelaku Pencabulan Anak Ini Akhirnya Ditangkap
21 Oktober 2026
Bisnis Gelap Solar Subsidi di Siak yang Dibongkar Polda Riau, 2 Orang Ditahan
21 Oktober 2026
Usai Didemo, Pemprov Riau akan Pertemukan Mahasiswa Unilak dan UIR dengan Plt Gubri
21 Oktober 2026
BMKG Buka Suara Soal Bau Menyengat di Pekanbaru
21 Oktober 2026
DLHK Cek PLTU Hingga Wilayah Perbatasan, Sumber Aroma Gas di Pekanbaru Masih Misterius
21 Oktober 2026
Bayi Ditemukan di Teras Rumah Pekanbaru, Polisi: Keluarga Diminta Datangi Dinsos
20 Oktober 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Cegah Karhutla Sejak Dini, Magister Pendidikan Biologi UNRI Edukasi Santri MA Al-Munawwarah tentang Gambut
  • 2 Sasar Wisma di Pangkalan Kerinci, Polisi Ciduk Pria Positif Narkoba
  • 3 Puluhan Triliun Denda Sawit Dalam Kawasan Hutan Mengalir ke Pusat, Daerah Penghasil Gigit Jari?
  • 4 IHSG dan Rupiah Hancur! Airlangga Tagih Bukti Reformasi BEI di Tengah Ancaman MSCI
  • 5 Wow! Mulai Tahun Ini Gaji ASN Dibayarkan Lewat Koperasi Merah Putih
  • 6 Beras Rp60 Ribu dan Telur Rp49 Ribu, Catat 5 Lokasi Pasar Murah Pemprov Riau Pekan Ini
  • 7 SF Hariyanto Sebut Asap Riau Berasal dari Karhutla Sumsel dan Jambi

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved