• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Dugaan Korupsi Dana BLUD, Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang Ditahan

Redaksi

Jumat, 15 Maret 2024 23:25:56 WIB
Cetak
Dugaan Korupsi Dana BLUD, Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang Ditahan
Foto: cakaplah.com

BEDELAU.COM --Polda Riau melakukan penahanan terhadap dua mantan Direktur RSUD Bangkinang. Tersangka diduga melakukan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2018 yang merugikan negara lebih Rp6,9 miliar.

Kedua tersangka adalah dr WR, Direktur RSUD Bangkinang tahun 2017, telah pensiun dini dan dr AJ selaku Direktur RSUD Bangkinang tahun 2018 yang saat ini bekerja sebagai staf di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kampar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau mengatakan, WR dan AJ ditetapkan sebagai tersangka, belum lama ini. Sebelum ditahan, keduanya terlebih dahulu diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Unit 4 Subdit III Reskrimsus Polda Riau.

"Usai pemeriksaan, dilanjutkan dengan penahanan terhadap tersangka dr WR dan dr AJ," ujar Nasriadi, Jumat (15/03/2024).

Nasriadi menjelaskan, kasus yang menjerat WR dan AJ berdasarkan pengembangan penyidikan terhadap Bendahara Pengeluaran RSUD Bangkinang, Arvina Wulandari.

Arvina sudah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Putusannya telah inkrah atau berkekutan hukum tetap pada 5 Oktober 2023.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru menghukum Ervina dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ervina bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang–Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hakim juga menghukum Ervina membayar uang pengganti (UP) kepada negara sebesar Rp6.892.246.181,04 karena terdakwa telah mengembalikan uang Rp100 juta. Apabila UP tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara.

"Berdasarkan putusan itu, penyidik melakukan tindak lanjut dan pengembangan kasus dengan melakukan penetapan tersangka, pemeriksaan tersangka dan penahanan terhadap tersangka lainnya yang diduga kuat dilakukan oleh WR dan AJ," jelas Nasriadi.

Dia menyebut, selaku Direktur RSUD Bangkinang juga sebagai Pimpinan BLUD, kedua tersangka bersama bendahara pengeluaran mempertanggungjawabkan pengeluaran kegiatan yang tidak dilaksanakan atau fiktif.

Mereka juga membuat pertanggungjawaban pengeluaran yang lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya, membayar lebih transaksi kepada pihak ketiga menimbulkan kerugian negara.

Menurut Nasriadi, Direktur RSUD Bangkinang TA 2017 menandatangani 104 lembar cek dan TA 2018 menandatangani Cek sebanyak 60 lembar cek yang diajukan oleh bendahara, Arvina, tanpa didukung dengan rekapan nominal SPj.

"Berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara oleh BPK RI, kerugian keuangan negara senilai Rp6.992.246.181,04. Rincian untuk Tahun Anggaran 2017 senilai Rp2.025.089.849 dan Tahun Anggaran 2018 senilai Rp4.967.156.332,04," ungkap Nasriadi.

Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHPidana.**

 

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

KPK Pindahkan Penahanan Abdul Wahid Cs ke Pekanbaru, Sidang Tunggu Penetapan

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:26:50 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mem.

Hukrim

Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah

Senin, 09 Maret 2026 - 23:46:40 WIB

BEDELAU.COM --Suasana di Unit Perlindungan Perempuan.

Hukrim

Gegara Knalpot Brong, Pemuda di Inhil Dibacok Tetangga

Senin, 09 Maret 2026 - 23:37:12 WIB

BEDELAU.COM --- Pemuda berinisial R.

Hukrim

Kasus Gratifikasi Abdul Wahid Melebar, Ajudan Ikut Jadi Tersangka

Senin, 09 Maret 2026 - 23:31:47 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.

Hukrim

Warga Pangkalan Kuras, Pelalawan Tangkap Dua Jambret Tas Berisi Emas

Ahad, 08 Maret 2026 - 00:00:53 WIB

BEDELAU.COM --Aksi pencurian dengan kekerasan (curas.

Hukrim

Dua Polisi Terluka Saat Mobil Tahanan Terguling di Dumai

Sabtu, 07 Maret 2026 - 20:31:38 WIB

BEDELAU.COM --Dua anggota kepolisian mengalami luka .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Diskon Gila-Gilaan! Beras, Minyak, Hingga Daging Murah Meriah di TVRI Pekanbaru
11 Maret 2026
Dishub Bengkalis Terapkan Boking Tiket Online Penyeberangan Bengkalis-Pakning
11 Maret 2026
Abdul Wahid dan Arief Setiawan Masuk Rutan Pekanbaru, Dani Nursalam di Lapas
11 Maret 2026
Sambut Idulfitri, Asian Agri Gelar Bazar Minyak Goreng Premium dengan Harga Terjangkau di Riau
11 Maret 2026
KPK Pindahkan Penahanan Abdul Wahid Cs ke Pekanbaru, Sidang Tunggu Penetapan
11 Maret 2026
Pawai Obor dan Mobil Hias Bakal Meriahkan Takbir Keliling Pemko Pekanbaru, ini Rutenya!
11 Maret 2026
Pasca Abdul Wahid Dipulangkan ke Riau, Gedung KPK Dibanjiri Karangan Bunga
11 Maret 2026
Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah
09 Maret 2026
Arus Mudik-Balik Lebaran: Angkutan Barang Dibatasi di Sejumlah JTTS, Termasuk Tol Permai
09 Maret 2026
Gagal Dapat Adipura, Begini Penjelasan DLHK Pekanbaru
09 Maret 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Indahnya Kebersamaan, Majelis Taklim RW 22 Tebar Takjil dari Sedekah Warga
  • 2 Bukan omon omon Bos Kartel Narkoba Meksiko Tewas, Ternyata Jaringannya Sampai ke Indonesia
  • 3 Ternyata Ini Pemicu 11 Gajah Mengamuk di Siak: Berjuang Selamatkan Anak
  • 4 Sat Lantas Polres Bengkalis Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan
  • 5 Rem Blong di Jembatan Siak II, Truk Lindas Dua Pengendara Motor
  • 6 Modus Kredit iPhone, Oknum Bhayangkari di Pekanbaru Tipu Puluhan Warga Rp1,5 Miliar
  • 7 11 Gajah Liar Masuk Perumahan Karyawan PT Arara Abadi di Minas

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved