• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Dugaan Korupsi Dana BLUD, Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang Ditahan

Redaksi

Jumat, 15 Maret 2024 23:25:56 WIB
Cetak
Dugaan Korupsi Dana BLUD, Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang Ditahan
Foto: cakaplah.com

BEDELAU.COM --Polda Riau melakukan penahanan terhadap dua mantan Direktur RSUD Bangkinang. Tersangka diduga melakukan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2018 yang merugikan negara lebih Rp6,9 miliar.

Kedua tersangka adalah dr WR, Direktur RSUD Bangkinang tahun 2017, telah pensiun dini dan dr AJ selaku Direktur RSUD Bangkinang tahun 2018 yang saat ini bekerja sebagai staf di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kampar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau mengatakan, WR dan AJ ditetapkan sebagai tersangka, belum lama ini. Sebelum ditahan, keduanya terlebih dahulu diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Unit 4 Subdit III Reskrimsus Polda Riau.

"Usai pemeriksaan, dilanjutkan dengan penahanan terhadap tersangka dr WR dan dr AJ," ujar Nasriadi, Jumat (15/03/2024).

Nasriadi menjelaskan, kasus yang menjerat WR dan AJ berdasarkan pengembangan penyidikan terhadap Bendahara Pengeluaran RSUD Bangkinang, Arvina Wulandari.

Arvina sudah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Putusannya telah inkrah atau berkekutan hukum tetap pada 5 Oktober 2023.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru menghukum Ervina dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ervina bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang–Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hakim juga menghukum Ervina membayar uang pengganti (UP) kepada negara sebesar Rp6.892.246.181,04 karena terdakwa telah mengembalikan uang Rp100 juta. Apabila UP tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara.

"Berdasarkan putusan itu, penyidik melakukan tindak lanjut dan pengembangan kasus dengan melakukan penetapan tersangka, pemeriksaan tersangka dan penahanan terhadap tersangka lainnya yang diduga kuat dilakukan oleh WR dan AJ," jelas Nasriadi.

Dia menyebut, selaku Direktur RSUD Bangkinang juga sebagai Pimpinan BLUD, kedua tersangka bersama bendahara pengeluaran mempertanggungjawabkan pengeluaran kegiatan yang tidak dilaksanakan atau fiktif.

Mereka juga membuat pertanggungjawaban pengeluaran yang lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya, membayar lebih transaksi kepada pihak ketiga menimbulkan kerugian negara.

Menurut Nasriadi, Direktur RSUD Bangkinang TA 2017 menandatangani 104 lembar cek dan TA 2018 menandatangani Cek sebanyak 60 lembar cek yang diajukan oleh bendahara, Arvina, tanpa didukung dengan rekapan nominal SPj.

"Berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara oleh BPK RI, kerugian keuangan negara senilai Rp6.992.246.181,04. Rincian untuk Tahun Anggaran 2017 senilai Rp2.025.089.849 dan Tahun Anggaran 2018 senilai Rp4.967.156.332,04," ungkap Nasriadi.

Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHPidana.**

 

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

UAS Meledak di Sidang Abdul Wahid, "Saya Tak Lihat Satu Bukti Pun!"

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:09:46 WIB

BEDELAU.COM --Suasana Pengadilan Tipikor Pekanbaru d.

Hukrim

Perampokan Sadis di Pelalawan, Kasir Ditusuk 22 Kali

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:03:57 WIB

BEDELAU.COM --Aksi perampokan disertai kekerasan bru.

Hukrim

UAS Ungkap Abdul Wahid Pernah Mengadu Soal Dugaan Ancaman Rekaman KPK

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:42:59 WIB

BEDELAU.COM --Pendakwah nasional Ustaz Abdul Somad m.

Hukrim

Ahli Bongkar Kunci Kasus Dugaan Korupsi Abdul Wahid

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:42:55 WIB

BEDELAU.COM --Sidang korupsi yang menjerat Gubernur .

Hukrim

Cemburu Berujung Maut, Suami Siri di Dumai Bacok Istri hingga Tewas

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:36:59 WIB

BEDELAU.COM --Misteri penemuan jasad seorang perempu.

Hukrim

Polres Rokan Hilir Ungkap Pencurian Hiolo Senilai Rp150 Juta di Kelenteng Hai Cuking

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:04:54 WIB

BEDELAU.COM --Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Disdik Riau Ingatkan Calon Siswa Tak Paksakan Diri Masuk Sekolah Tertentu
18 Juni 2026
UAS Meledak di Sidang Abdul Wahid, "Saya Tak Lihat Satu Bukti Pun!"
18 Juni 2026
Perampokan Sadis di Pelalawan, Kasir Ditusuk 22 Kali
18 Juni 2026
Razia Gabungan di Pekanbaru, 80 Kendaraan Kedapatan Menunggak Pajak
18 Juni 2026
Insentif Dapur MBG Rp6 Juta Bakal Diubah, BGN Ungkap Alasannya
18 Juni 2026
Olah Sampah Jadi Produk Bernilai, Wako Agung Apresiasi Kinerja 30 LPS
18 Juni 2026
UAS Ungkap Abdul Wahid Pernah Mengadu Soal Dugaan Ancaman Rekaman KPK
18 Juni 2026
Harga Sawit Kembali Menguat, Petani Plasma Riau Nikmati Kenaikan
17 Juni 2026
Dishub Razia ODOL dan Pemeriksaan Pajak Kendaraan di Jalan SM Amin, 16 Kendaraan Ditilang
17 Juni 2026
Ahli Bongkar Kunci Kasus Dugaan Korupsi Abdul Wahid
17 Juni 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Ini Daftar 280 PKS di 15 Provinsi yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Dugaan Permainan Harga TBS
  • 2 Angin Kencang Melanda Desa Api Api, SMPN 1 Banlak Rusak Parah
  • 3 Besok Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Jangan Langgar 10 Pelanggaran Ini
  • 4 Pembukaan Pekan Penghijauan, Mahasiswa Pendidikan Biologi UNRI Wujudkan Aksi Nyata
  • 5 Subuh Jumat Berkah di Masjid Baitussattar, Dr. Mohammad Naim dari Pakistan Sampaikan Kultum Inspiratif
  • 6 Paru-paru Robek Ditembus Peluru, Korban Bentrokan di PT SBP Masih Dirawat di ICU
  • 7 SPMB Tahun Ajaran 2026/2027, Ardianti : Diberlakukannya Komponen TKA Pembeda Utama Pelaksana SPMB Tahun Lalu

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved