• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Dugaan Korupsi Dana BLUD, Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang Ditahan

Redaksi

Jumat, 15 Maret 2024 23:25:56 WIB
Cetak
Dugaan Korupsi Dana BLUD, Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang Ditahan
Foto: cakaplah.com

BEDELAU.COM --Polda Riau melakukan penahanan terhadap dua mantan Direktur RSUD Bangkinang. Tersangka diduga melakukan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2018 yang merugikan negara lebih Rp6,9 miliar.

Kedua tersangka adalah dr WR, Direktur RSUD Bangkinang tahun 2017, telah pensiun dini dan dr AJ selaku Direktur RSUD Bangkinang tahun 2018 yang saat ini bekerja sebagai staf di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kampar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau mengatakan, WR dan AJ ditetapkan sebagai tersangka, belum lama ini. Sebelum ditahan, keduanya terlebih dahulu diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Unit 4 Subdit III Reskrimsus Polda Riau.

"Usai pemeriksaan, dilanjutkan dengan penahanan terhadap tersangka dr WR dan dr AJ," ujar Nasriadi, Jumat (15/03/2024).

Nasriadi menjelaskan, kasus yang menjerat WR dan AJ berdasarkan pengembangan penyidikan terhadap Bendahara Pengeluaran RSUD Bangkinang, Arvina Wulandari.

Arvina sudah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Putusannya telah inkrah atau berkekutan hukum tetap pada 5 Oktober 2023.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru menghukum Ervina dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ervina bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang–Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hakim juga menghukum Ervina membayar uang pengganti (UP) kepada negara sebesar Rp6.892.246.181,04 karena terdakwa telah mengembalikan uang Rp100 juta. Apabila UP tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara.

"Berdasarkan putusan itu, penyidik melakukan tindak lanjut dan pengembangan kasus dengan melakukan penetapan tersangka, pemeriksaan tersangka dan penahanan terhadap tersangka lainnya yang diduga kuat dilakukan oleh WR dan AJ," jelas Nasriadi.

Dia menyebut, selaku Direktur RSUD Bangkinang juga sebagai Pimpinan BLUD, kedua tersangka bersama bendahara pengeluaran mempertanggungjawabkan pengeluaran kegiatan yang tidak dilaksanakan atau fiktif.

Mereka juga membuat pertanggungjawaban pengeluaran yang lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya, membayar lebih transaksi kepada pihak ketiga menimbulkan kerugian negara.

Menurut Nasriadi, Direktur RSUD Bangkinang TA 2017 menandatangani 104 lembar cek dan TA 2018 menandatangani Cek sebanyak 60 lembar cek yang diajukan oleh bendahara, Arvina, tanpa didukung dengan rekapan nominal SPj.

"Berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara oleh BPK RI, kerugian keuangan negara senilai Rp6.992.246.181,04. Rincian untuk Tahun Anggaran 2017 senilai Rp2.025.089.849 dan Tahun Anggaran 2018 senilai Rp4.967.156.332,04," ungkap Nasriadi.

Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHPidana.**

 

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Setelah Lebih 24 Jam, KPK Akui Sita Dokumen dan Uang di Kantor Bupati Inhu

Sabtu, 20 Desember 2025 - 20:21:53 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mem.

Hukrim

Siksa Balita Hingga Tewas, Pria di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara

Jumat, 19 Desember 2025 - 23:01:00 WIB

BEDELAU.COM --Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) T.

Hukrim

Kejati Riau Sita SPBU Terkait Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen di PT SPRH

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:01:26 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyita.

Hukrim

Polisi Ungkap Dua Kasus Predator Anak di Pangkalan Kuras Pelalawan

Selasa, 16 Desember 2025 - 22:03:16 WIB

BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras me.

Hukrim

KPK akan Jadwalkan Periksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:49:21 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.

Hukrim

Kasus Korupsi PI Blok Rokan, Kejati Riau Kembali Tahan Dua Tersangka

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:46:19 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Wako Agung Nugroho Buka Dialog Terkait Polemik Uji Kelayakan Calon RT/RW
20 Desember 2025
Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini
20 Desember 2025
Setelah Lebih 24 Jam, KPK Akui Sita Dokumen dan Uang di Kantor Bupati Inhu
20 Desember 2025
Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru, Seorang Tewas dan Belasan Dirawat
20 Desember 2025
Mutasi Besar Polri Diakhir Tahun, Wakapolda hingga Kapolres di Riau Bergeser
20 Desember 2025
Pemulihan Ekosistem TNTN Diharapkan Jadi Rumah Nyaman Bagi Gajah dan Keragaman Hayati
20 Desember 2025
Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar, Asap Hitam Membubung dari Lantai 3
20 Desember 2025
Rapat Paripurna Hari Jadi ke-17 : DPRD Yakin Kepulauan Meranti Akan Bangkit di Masa Depan
20 Desember 2025
Siksa Balita Hingga Tewas, Pria di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara
19 Desember 2025
Bupati Inhu Ade Agus Hartanto Buka Suara Usai Kantornya Digeledah KPK
19 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 2 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 3 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 4 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 5 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 6 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli
  • 7 Aksi Sosial, YPPM dan Anak-anak Mengaji Serahkan Donasi Kepada IKMR Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved