• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Pengadilan Tinggi Riau Lambungkan Hukuman Subsider UP Bupati Meranti Nonaktif jadi 5 Tahun Penjara

Redaksi

Jumat, 15 Maret 2024 23:32:47 WIB
Cetak
Pengadilan Tinggi Riau Lambungkan Hukuman Subsider UP Bupati Meranti Nonaktif jadi 5 Tahun Penjara
M. Adil (foto: cakaplah.com)

BEDELAU.COM --Pengadilan Tinggi (PT) Riau menghukum Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil, dengan pidana penjara selama 9 tahun.  M Adil dinyatakan terbukti bersalah melakukan tiga kasus tindak pidana korupsi.

Hukuman yang diberikan Majelis Hakim PT Riau yang diketuai Arifin sama dengan Pengadilan Tndak Pidana (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Selain penjara, M Adil juga dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim PT Riau juga menghukum M Adil membayar uang pengganti (UP) kerugian negara Rp17.821.923.078. Namun PT Riau mengubah  hukuman subsidair UP dari 3 tahun naik menjadi 5 tahun penjara.

"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, sekedar lamanya pidana subsidair uang pengganti," ujar Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Fitri Yenti, Jumat (15/3/2024).

Hukuman dari majelis hakim PT Riau itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). JPU juga memberikan  subsider uang pengganti yakni 5 tahun kurungan.

Fitri Yenti mengatakan, salinan putusan PT Riau itu telah dikirimkan kepada para pihak, yakni terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).  Namun, sejauh ini belum ada pengajuan kasasi. "Kita belum terima (permohonan) kasasi," ucapnya.

Sebelumnya JPU menyebut, M Adil melakukan tindak pidana korupsi pada 2022 hingga 2023, bersama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih, dan auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)  M Fahmi Aressa.

Tindakan korupsi itu berupa, pemotongan 10 persen Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) kepada kepala organisasi Perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.

Penyerahan uang dari OPD itu dibuat seolah-olah sebagai utang. Padahal OPD tidak mempunyai utang kepada terdakwa. Namun mengingat M Adil adalah alasannya dan loyalitas, maka OPD mau menyerahkan uang.

Uang diserahkan oleh kepala OPD melalui Fitria Nengsih, Dahliawati dan sejumlah ajudan Bupati M Adil. Selanjutnya uang miliar rupiah diberikan kepada M Adil.

Dari pemotongan UP dan GU itu, pada tahun 2022, M Adil menerima uang sebesar Rp12 miliar lebih dan pada tahun 2023 menerima Rp 5 miliar lebih. Total uang pemotongan UPdan GU yang diterima terdakwa selama dua tahun sebesar Rp17.280.222.003,8.

Kedua, M Adil menerima suap dari Fitria Nengsih selaku kepala perwakilan PT Tanur Muthmainah Tour (TMT) di Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp 750 juta. PT TMT merupakan perusahaan travel haji dan umrah yang memberangkatkan jemaah umrah program Pemkab Kepulauan Meranti.

Jemaah yang diberangkatkan itu merupakan guru mengaji, imam masjid dan pegawai berprestasi dengan dana APBD Tahun 2022. PT TMT memberangkatkan 250 jemaah dan M Adil meminta fee Rp 3 juta dari setiap jemaah yang diberangkatkan.

Ketiga M Adil bersama Fitria Nengsih pada Januari hingga April 2023, memberikan suap kepada auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Riau, Muhammad Fahmi Aressa sebesar Rp1, miliar lebih dengan maksud agar Kabupaten Kepulauan Meranti dapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 2022.

 

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Dugaan Penyalahgunaan APBDes Darul Aman Dilaporkan Warga ke Kejari Bengkalis

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:03:26 WIB

BEDELAU.COM --Dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapa.

Hukrim

Diduga Terkait PETI Kuansing, Ratusan Gram Emas Disita Polda Riau

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:02:04 WIB

BEDELAU.COM --Ratusan gram emas disita Tim Subdit IV.

Hukrim

Cara Unik Dua Pengedar Narkoba di Dumai Sembunyikan Barang Haram

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:00:06 WIB

BEDELAU.COM --Satresnarkoba Polres Dumai menangkap d.

Hukrim

Buang Puntung Rokok 5 Hektare Lahan Sawit Terbakar Polisi Inhu Tangkap Pengangkut Sawit

Sabtu, 08 Agustus 2026 - 19:40:28 WIB

BEDELAU..COM --Seorang pelangsir sawit berurusan den.

Hukrim

Tewas Bersimbah Darah, Warga Pekanbaru diduga Dibunuh Mantan Suami

Sabtu, 08 Agustus 2026 - 19:34:02 WIB

BEDELAU.COM --Warga kelurahan Air Putih, Kecamatan T.

Hukrim

Tak Direstui Menikah, Pria di Dumai Bacok Ayah Kekasih dengan Celurit

Jumat, 07 Agustus 2026 - 19:36:31 WIB

BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial MM (20) ditang.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Dugaan Penyalahgunaan APBDes Darul Aman Dilaporkan Warga ke Kejari Bengkalis
12 Agustus 2026
Diduga Terkait PETI Kuansing, Ratusan Gram Emas Disita Polda Riau
12 Agustus 2026
Cara Unik Dua Pengedar Narkoba di Dumai Sembunyikan Barang Haram
12 Agustus 2026
Demo Mahasiswa Unri Ricuh, Plt Gubernur Riau Janji Jadwalkan Dialog
12 Agustus 2026
E-Ticketing Ro-Ro Bengkalis-Sungai Selari Resmi Dikerjakan
12 Agustus 2026
Jelang Oktober, Murid SD dan SMP Negeri di Pekanbaru Bakal Terima Seragam Gratis
12 Agustus 2026
Asli Putra Daerah, Fadli Siap Maju Calon Kades Demi Kemajuan Desa Insit
11 Agustus 2026
Laskar RMRB PAC Rambah Samo Sinergi Bantu Perbaiki Jalan Alternatif di Desa Rambah Baru
10 Agustus 2026
Buang Puntung Rokok 5 Hektare Lahan Sawit Terbakar Polisi Inhu Tangkap Pengangkut Sawit
08 Agustus 2026
Hendak Pergi ke Pesta Adat Batak, Mobil Lansia Tabrak Rumah Warga di Pekanbaru
08 Agustus 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Laskar RMRB PAC Rambah Samo Sinergi Bantu Perbaiki Jalan Alternatif di Desa Rambah Baru
  • 2 Darah Mengalir di Kamar! Perempuan 55 Tahun Tewas Dibacok Mantan Suami
  • 3 Polda Riau Tangkap 6 Penambang Emas Ilegal di Kuansing, Pemodal Diburu
  • 4 Masjid Madinah Japakeh Meriahkan Jum’at Berkah Subuh di Meurah Dua
  • 5 Tanpa Tabung Oksigen, Penyelam Tradisional Cari Bocah Tenggelam di Sungai Siak
  • 6 Polda Riau Bongkar Makam Pelajar di Rumbai, Usut Dugaan Penganiayaan
  • 7 Sudah Diisi KONI, Stadion Utama Bakal Difungsikan Siang dan Malam

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved