• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Dunia

Dunia Diam, Ini Daftar Hukum Internasional Dilanggar Israel dalam Perang Gaza

Redaksi

Sabtu, 11 Mei 2024 19:16:55 WIB
Cetak
Dunia Diam, Ini Daftar Hukum Internasional Dilanggar Israel dalam Perang Gaza
Israel bombardir Gaza Palestina (net)

BEDELAU.COM --Perang antara Israel dan Hamas pecah di Gaza, Palestina, sejak 7 Oktober 2023. Lebih dari 34.000 warga Palestina tewas dalam perang tersebut, yang terus berlangsung hingga sekarang.

Perang ini dimulai setelah Hamas menyerang Israel selatan dalam apa yang mereka sebut sebagai "Operasi Badai al-Aqsa" pada 7 Oktober 2023.

Menurut rezim Zionis, serangan Hamas tersebut menewaskan sekitar 1.200 orang dan ratusan lainnya disandera. Namun investigasi Haaretz mengungkap bahwa ribuan orang yang tewas di Israel itu akibat insiden "friendly-fire" tank tempur dan helikopter militer Zionis saat merespons serbuan Hamas.

Komunitas internasional mengecam perang Israel di Gaza karena dilakukan secara brutal, tanpa pandang bulu, dan mengabaikan berbagai hukum internasional.

Afrika Selatan bahkan mengadukan Israel ke International Court Of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional di Den Hag, Belanda, atas tuduhan militer Zionis melakukan genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza.

Melansir Sindonews berikut Daftar Hukum Internasional yang Dilanggar Israel dalam Perang Gaza

1. Larangan Menyerang Warga Sipil 
Lebih dari 34.000 warga Palestina tewas dalam invasi brutal Israel sejak 7 Oktober 2023. Mayoritas korban adalah warga sipil, termasuk perempuan dan anak-anak.

Hukum yang dilanggar:

-Konvensi Jenewa Keempat Konvensi Jenewa Keempat tahun 1949 menetapkan perlindungan khusus bagi warga sipil yang tidak terlibat dalam pertempuran. Pasal 3 Konvensi Jenewa Keempat menyatakan bahwa "warga sipil yang tidak terlibat secara langsung dalam pertempuran" harus diberikan perlindungan dan perlakuan manusiawi.

-Protokol Tambahan I Protokol Tambahan I dari Konvensi Jenewa tahun 1977 menetapkan larangan yang lebih kuat terhadap serangan terhadap warga sipil. Pasal 48 Protokol Tambahan I menyatakan bahwa serangan militer harus dibedakan antara target militer dan warga sipil, dan serangan yang secara khusus ditujukan untuk melukai atau membunuh warga sipil secara tidak sah dilarang.

-Prinsip Proporsionalitas Prinsip proporsionalitas juga merupakan prinsip penting dalam hukum perang. Ini berarti bahwa penggunaan kekuatan militer harus proporsional dengan tujuan yang diinginkan dan tidak boleh melebihi apa yang diperlukan untuk mencapai tujuan militer yang sah.Dengan demikian, membunuh warga sipil secara tidak proporsional akan melanggar prinsip ini.

-Statuta Roma Statuta Roma, yang mendirikan Mahkamah Pidana Internasional (ICC), menyatakan bahwa serangan yang secara sengaja ditujukan untuk menyebabkan kerugian serius terhadap penduduk sipil, yang tidak berada dalam hubungan langsung dengan operasi militer dan tidak proporsional dengan keuntungan militer yang diharapkan, dapat dianggap sebagai kejahatan perang.

2. Larang Menyerang Rumah Sakit Banyak rumah sakit di Gaza, termasuk Rumah Sakit al-Shifa, dikepung dan diserang militer Zionis Israel selama perang melawan Hamas. 
Para staf medis ditahan, dan belakangan diketahui banyak kuburan massal ditemukan di beberapa rumah sakit setelah diserbu militer Zionis. Hukum yang dilanggar:

-Konvensi Jenewa Keempat Pasal 18 dari Konvensi Jenewa Keempat tahun 1949 menyatakan bahwa rumah sakit dan instalasi medis yang sejenis tidak boleh diserang, bahkan ketika mereka tidak lagi digunakan untuk tujuan medis. Pasal-pasal selanjutnya dalam konvensi ini juga menegaskan perlindungan yang sama terhadap personel medis dan pasien.

-Protokol Tambahan I Protokol Tambahan I dari Konvensi Jenewa tahun 1977 menegaskan lagi larangan terhadap serangan terhadap rumah sakit dan instalasi medis, serta perlindungan terhadap personel medis dan transportasi medis.

-Statuta Roma Menyerang instalasi medis dan personel medis dapat dianggap sebagai kejahatan perang di bawah Statuta Roma. Pasal 8 dari Statuta Roma menyatakan bahwa serangan terhadap populasi sipil atau objek yang tidak dapat dibedakan, termasuk rumah sakit dan personel medis, adalah kejahatan perang.

3. Blokade Gaza Sebabkan Kelaparan Militer

Israel memblokade Gaza dan mencegah bantuan kemanusiaan masuk ke wilayah tersebut. Akibatnya, terjadi bencana kelaparan. Setalah dikecam komunitas internasional, militer Zionis mengizinkan bantuan kemanusiaan masuk, meski dianggap sudah terlambat. Hukum yang dilanggar

-Konvensi Jenewa Keempat Tahun 1949 Konvensi ini secara jelas melarang penggunaan kelaparan sebagai metode perang dalam Pasal 54, yang menyatakan bahwa "serangan terhadap persediaan makanan, tanaman, atau barang-barang yang diperlukan untuk kelangsungan hidup penduduk sipil" dilarang. Ini mencakup tindakan-tindakan seperti blokade yang direncanakan untuk menciptakan kelaparan di antara penduduk sipil.

-Pasal 14 Protokol Tambahan II dari Konvensi Jenewa Keempat Pasal ini menyatakan: "Para pihak dalam konflik bersenjata tidak boleh mengadakan blokade yang bertujuan untuk menimbulkan kelaparan di antara penduduk sipil sebagai cara untuk memaksa mereka menyerah." Ini menegaskan larangan terhadap blokade yang dirancang untuk menciptakan kelaparan di antara penduduk sipil.

-Statuta Roma Aturan ini mengatur bahwa serangan terhadap sumber daya makanan atau pertanian yang diperlukan untuk kelangsungan hidup penduduk sipil sebagai bagian dari serangan yang direncanakan terhadap populasi sipil, dapat dianggap sebagai kejahatan perang.

 

 

 

Sumber: riau24.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Dunia

Yayasan Rabbani Pekanbaru dan Inspirasi Al-Quran Foundation Salurkan Al-Quran untuk Minoritas Muslim Thailand Selatan

Sabtu, 01 Agustus 2026 - 08:00:00 WIB

BEDELAU.COM - Kepedulian terhadap kebutuhan Al-Quran.

Dunia

Plt Gubri Akan Hadir pada Prosesi Pernikahan Bupati Rohil Besok

Jumat, 03 April 2026 - 18:28:07 WIB

BEDELAU.COM --Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF.

Dunia

Usir Kapal Induk Abraham Lincoln, Iran: AS Alami Kekalahan Bersejarah

Sabtu, 14 Maret 2026 - 20:30:34 WIB

BEDELAU.COM --Militer Iran mengeklaim berhasil menye.

Dunia

Alasan China Tetap Diam Meski Sekutunya Iran Dibombardir Amerika Serikat

Rabu, 04 Maret 2026 - 21:25:08 WIB

BEDELAU.COM --Usai Amerika Serikat (AS) dan Israel m.

Dunia

5 Kandidat Utama Pengganti Ali Khamenei Usai Tewas dalam Serangan AS

Ahad, 01 Maret 2026 - 01:10:41 WIB

BEDELAU.COM --Pemimpin tertinggi Iran, Ayatollah Ali.

Dunia

Umat Islam dari Seluruh Dunia Padati Masjidil Haram untuk Melaksanakan Tawaf

Rabu, 04 Februari 2026 - 09:25:00 WIB

Makkah — Umat Islam dari berbagai belahan dunia terus memadati Masj.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Sudah Antre 3 Jam, Pengendara Pekanbaru Malah Tak Kebagian Solar
05 September 2026
Belasan Tahun Tak Tersentuh Perbaikan, Pemko Pekanbaru Aspal Jalan Pesisir Rumbai
05 September 2026
Cek Karhutla Meluas, Kapolda Riau dan Pangdam Tuanku Tambusai Turun ke Siak
05 September 2026
Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tabrakan Dua Speedboat di Perairan Sialang Pasung
05 September 2026
Pelebaran Jalan Tuanku Tambusai Ditargetkan Rampung Desember, Simpang SKA Bakal Ditutup
04 September 2026
Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyerangan Warga Rohul, Pelaku Dibayar Rp300 Ribu
04 September 2026
Pertamina Tegaskan Beli BBM Tak Perlu Tunjukkan STNK
04 September 2026
Janji Loloskan Anak Masuk IPDN, Warga Pekanbaru Ditipu Rp600 Juta
04 September 2026
Pemko Pekanbaru Perketat Pengawasan, Aktivitas LGBT yang Meresahkan Ditindak
04 September 2026
Al-Hafiz KH. Ariful Makhali Hadir di Bahar Mulya, Kades M. Saidiner Tegaskan Dukungan untuk Palestina
04 September 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Al-Hafiz KH. Ariful Makhali Hadir di Bahar Mulya, Kades M. Saidiner Tegaskan Dukungan untuk Palestina
  • 2 KH. Ariful Makhali Hadir di SMA Negeri 3 Muaro Jambi, Laksanakan Salat Istisqa dan Ceramah Maulid Nabi
  • 3 Al-Hafiz KH. Ariful Makhali, MH., SQI., CMQ., CMA. Beri Tausiyah kepada Santri Nurul Iman Muaro Jambi
  • 4 Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare di Kampar
  • 5 Perpanjangan Masa Jabatan, Bupati Kukuhkan 75 Kades di Bengkalis
  • 6 Dari Talang Bukit untuk Palestina, Maulid Nabi Bersama KH. Ariful Makhali Satukan Dakwah dan Kepedulian
  • 7 Sedimentasi Ancam Danau PLTA Koto Panjang, WWF dan RSF Dorong Penghijauan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved