• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Politik
  • Siak

Benarkah Alfedri Tidak Bisa Maju di Pilkada Siak? Simak Faktanya

Redaksi

Kamis, 30 Mei 2024 18:11:00 WIB
Cetak
Benarkah Alfedri Tidak Bisa Maju di Pilkada Siak? Simak Faktanya
Bakal Calon Bupati Siak Petahana, Alfedri./foro: riauaktual.com

BEDELAU.COM --Bakal Calon Bupati Siak Petahana, Alfedri, dinyatakan oleh Biro Tapem Setdaprov Riau tidak bisa maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Alasannya, masa jabatan Alfedri dihitung telah mencapai 2 periode setelah melanjutkan sisa periode 2016-2021 sepeninggal Bupati Syamsuar yang menjadi Gubernur Riau.

Pernyataan ini menyebabkan kegaduhan di kalangan masyarakat Kabupaten Siak. DPW PAN Riau bereaksi, mengatakan Biro Tapem Setdaprov Riau salah interpretasi terkait penghitungan masa jabatan Alfedri sebagai Bupati Siak. Menurut mereka, Biro Tapem tidak memiliki kapasitas menentukan masa jabatan kepala daerah.

Apakah Alfedri bisa maju pada Pilkada Siak 2024? Berikut faktanya berdasarkan matriks Surat Keputusan (SK) Pengangkatan bupati dan penunjukan sebagai Plt Bupati Siak atas nama Alfedri.

Berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri (Mendagri), penunjukan Alfedri sebagai Plt Bupati Siak periode 2016-2021 hanya selama 2 tahun 3 bulan 28 hari.

Asisten I Setdakab Siak, DR Fauzi Azni, Kamis (30/5/2024), menunjukkan Matriks SK pengangkatan Alfedri sebagai Plt Bupati Siak:

Keputusan Mendagri Tanggal 19 April 2021
Nomor 131.14-1042 Tahun 2021, tentang perubahan kedua atas Keputusan Mendagri Nomor 131.14-281 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten/Kota di Provinsi Riau. Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 21 Juni 2021 sampai sekarang, dengan lama menjabat 1 periode. "Bupati/Wakil Bupati Siak periode 2021-2026 Alfedri-Husni Merza dilantik pada tanggal 21 Juni 2021," jelas Fauzi.

Keputusan Mendagri Tanggal 11 Maret 2019
Nomor 131.14-396 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Bupati dan pemberhentian Wakil Bupati Siak Provinsi Riau, TMT 18 Maret 2019 sampai dengan 20 Juni 2021, dengan lama menjabat 2 tahun 3 bulan 2 hari. "Alfedri dilantik menjadi Bupati Siak melanjutkan sisa masa jabatan Bupati periode 2016-2021 pada tanggal 18 Maret 2019," kata Fauzi.

Surat Gubernur Riau Diperkuat dengan Keputusan Mendagri Nomor 131.14-395 Tahun 2019
Tanggal 11 Maret 2019 (berlaku surut sejak pelantikan gubernur Riau periode 2019-2024), tanggal 20 Februari 2019 Nomor 131/PEM-OTDA/358 tentang Penunjukan Pelaksana Tugas dan Wewenang Bupati Siak TMT 20 Februari 2019 sampai dengan 17 Maret 2019 dengan lama menjabat 26 hari. "Pada saat itu, Bupati Siak definitif Syamsuar mengundurkan diri dan dilantik menjadi Gubernur Riau pada tanggal 20 Februari 2019."

Dari matriks tersebut, dapat disimpulkan bahwa masa jabatan Alfedri sebagai Plt Bupati Siak tidak dihitung sebagai periode jabatan Bupati.

Ketua KPU Siak, Said Dharma Setiawan, meminta semua pihak untuk tidak tergesa-gesa memberikan pernyataan publik terkait penyelenggaraan Pilkada serentak. KPU akan menentukan proses penyelenggaraan berdasarkan Peraturan KPU.

"Kami menjalankan tugas berdasarkan Peraturan KPU dan akan memverifikasi data yang dilampirkan saat pendaftaran. Akan ketahuan apakah yang bersangkutan sudah dua periode atau belum," katanya.

Dengan demikian, masih ada ruang bagi Alfedri untuk maju dalam Pilkada Siak 2024, tergantung pada verifikasi resmi dari KPU

 

 

 

 

Sumber: riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Politik

Singgung Gubernur Riau Bukan PKB Lagi, Kasir Sayangkan Sikap Indra Gunawan Eet

Kamis, 27 November 2025 - 19:27:39 WIB

BEDELAU.COM --- Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bang.

Politik

Zukri-Kaderismanto Kembali Pimpin PDI-P Riau, Zulkardi Dipercaya Garap Sektor Pemuda dan Olahraga

Ahad, 23 November 2025 - 19:05:57 WIB

PEKANBARU - Konferensi Daerah (Konferda) PDI Perjuangan Provinsi Riau di Labersa.

Politik

Zukri Misran Kembali Pimpin DPD PDI-P Riau Periode 2025-2030

Sabtu, 22 November 2025 - 19:32:18 WIB

BEDELAU.COM --Dinamika politik PDI Perjuangan di Ria.

Politik

PDIP Riau Gelar Konferda Sabtu, Nama Calon Ketua Diumumkan oleh Hasto

Kamis, 20 November 2025 - 19:54:35 WIB

BEDELAU.COM --DPP PDI Perjuangan akhirnya memutuskan.

Politik

AMSI Riau Soroti Penunjukan PLT Ketua DPD Golkar Riau

Senin, 03 November 2025 - 22:19:44 WIB

BEDELAU.COM --Angkatan Muda Satkar Ulama Indonesia (.

Politik

Kaderismanto Sebut DPP Sudah Kantongi Nama Calon Ketua DPD PDI-P Riau

Selasa, 28 Oktober 2025 - 19:36:02 WIB

BEDELAU.COM --Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demo.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah
09 Maret 2026
Arus Mudik-Balik Lebaran: Angkutan Barang Dibatasi di Sejumlah JTTS, Termasuk Tol Permai
09 Maret 2026
Gagal Dapat Adipura, Begini Penjelasan DLHK Pekanbaru
09 Maret 2026
Gegara Knalpot Brong, Pemuda di Inhil Dibacok Tetangga
09 Maret 2026
Rayakan Momen Lebaran Idulfitri, Tol Trans Sumatera Diskon 30 Persen
09 Maret 2026
Kasus Gratifikasi Abdul Wahid Melebar, Ajudan Ikut Jadi Tersangka
09 Maret 2026
Perdana, MPD ICMI Bersama Pemuda ICMI Bengkalis Gelar Silaturahmi Sekaligus Buka Puasa Bersama
09 Maret 2026
Indonesia Didesak Keluar Board Of Peace, Ini Jawaban Kemlu
09 Maret 2026
Siswa di Kuansing Tewas Tertimbun Longsor Bekas Galian PETI
08 Maret 2026
Usai Tabrak Truk Berhenti, Pengendara Motor di Kampar Tewas Terlindas Truk Tangki
08 Maret 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Indahnya Kebersamaan, Majelis Taklim RW 22 Tebar Takjil dari Sedekah Warga
  • 2 Ternyata Ini Pemicu 11 Gajah Mengamuk di Siak: Berjuang Selamatkan Anak
  • 3 Sat Lantas Polres Bengkalis Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan
  • 4 Rem Blong di Jembatan Siak II, Truk Lindas Dua Pengendara Motor
  • 5 Modus Kredit iPhone, Oknum Bhayangkari di Pekanbaru Tipu Puluhan Warga Rp1,5 Miliar
  • 6 11 Gajah Liar Masuk Perumahan Karyawan PT Arara Abadi di Minas
  • 7 Gerak Cepat Wako Agung, Awal Tahun Jalan Rusak di Pekanbaru Mulai Kembali Diperbaiki

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved