• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Divonis Bebas MA, Kepala UPT PTIPD UIN Suska Riau Keluar dari Penjara

Redaksi

Selasa, 18 Juni 2024 17:49:08 WIB
Cetak
Divonis Bebas MA, Kepala UPT PTIPD UIN Suska Riau Keluar dari Penjara
Kampus UIN Susqa Pekabaru/foto: cakaplah.com

BEDELAU.COM --Benny Sukma Negara, dosen UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, telah mrnghirup udara bebas. Benny dinyatakan tidak bersalah melakukan kolusi proyek pengadaan jaringan internet di universitas itu.

Dalam perkara ini, Benny ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru. Benny ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru selama 13 bulan.

Selain Banny, mantan Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin juga tersangka. "Saya bersama mantan Rektor Prof Akhmad Mujahidin didakwa dan divonis melanggar Pasal 21 UU No 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dari KKN," ujar Benny dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/6/2024).

Pasal 21 tersebut yakni tentang kolusi. "Sejak Indonesia merdeka sampai sekarang baru inilah perkara kolusi dibawa ke pengadilan pidana. Sangat dipaksakan," kata Benny.

Atas dakwaan itu, Benny divonis bersalah dengan pidana penjara 2 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Di tingkat banding, hukuman diperberat menjadi 3 tahun.

Fakta-fakta persidangan, kata Benny, terungkap kalau tidak pernah terjadi kolusi. "Tidak ada mufakat jahat, tidak ada kerugian negara dan tidak ada unsur tindak pidana korupsi," ungkap Benny.

"Kalaupun ada kesalahan sifatnya kearah administratif sesuai keterangan saksi ahli dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) sendiri. Di sisi lain status saya sebagai dosen/Kepala UPT PTIPD UIN Suska Riau tidak termasuk kategori penyelenggara negara," sambung Benny.

Selain itu, Benny menyebut jaksa tidak memiliki kewenangan untuk melidik/menyidik perkara kolusi berdasarkan UU Kejaksaan RI. Hal itu diperkuat dengan putusan Nomor 70/PUU-XXI/2023 tanggal 31 Juli 2023.

Pada intinya MK menolak gugatan MAKI soal jaksa bisa melakukan penyidikan perkara kolusi dan nepotisme. Pengadilan yang dilakukan terhadap adalah pelanggaran kewenangan jaksa sesuai keterangan saksi ahli pidana Dr Erdianto.

"Namun Allah tidak tidur, Allah maha adil. Kebenaran akan menemukan jalannya sendiri dengan ridho dan pertolongan Allah. MA memutus bebas dan membatalkan semua dakwaan," tutur Benny.

Ia menyampaikan terima kasih atas doa dan dukungan seluruh keluarga, sahabat, dan handai taulan. Semoga Allah senantiasa melindungi dan merahmati kita, amin ya rabbal alamiin.

"Special thanks untuk my big brother, penasehat hukum saya yang handal dan tak kenal kata kompromi dalam berjuang, @yudhiaperdanasikumbang dan tim," pubgkasnya.

Diberitakan sebelumnya, MA memvonis bebas Benny. Eks Kepala PTIPD UIN Suska Riau ini tidak terbukti bersalah melakukan korupsi proyek pengadaan jaringan internet di universitas tersebut.

"Kabul kasasi terdakwa batal Judex Facti, adili sendiri, dakwaan batal demi hukum," begitu isi vonis secara singkat dilihat dari website kepaniteraan MA.

Untuk diketahui, Benny selaku Kepala PTIPD UIN Suska Riau bersama mantan Rektor UIN Suska Akhmad Mujahidin antara tahun 2019 hingga 2020 didakwa melakukan KKN dalam pengadaan fasilitas layanan pelatihan dan layanan batteray pack untuk server.

Akhmad Mujahidin telah terlebih dahulu dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan terbukti bersalah dengan pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan. Ia juga dihukum turut membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair 4 bulan penjara.

Perbuatan rasuah bermula pada tahun 2020 lalu. Saat itu, UIN Suska Riau melaksanakan kegiatan Pengadaan Jaringan Internet dengan anggaran sebesar Rp2.940.000.000, dan untuk Pengadaan Jaringan Internet bulan Januari hingga Maret 2021 sebesar Rp734.999.100.

Adapun sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Rupiah Murni (RM). Bahwa RUP kegiatan Pengadaan Jaringan Internet kampus UIN Suska Riau Tahun 2020 dan Tahun 2021 ditayangkan ke dalam aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) LKPP dengan metode pemilihan e-purchasing.

Bahwa pemilihan penyedia/provider internet tahun 2020 tidak dilakukan dengan metode pemilihan e-purchasing. Melainkan dilakukan penunjukan PT Telkom sebagai penyedia dengan menggunakan Kontrak berlangganan Nomor K.TEL 13/HK 820/WTL-1H10000/2020, tanggal 02 Januari 2020.

Kegiatan Pengadaan Jaringan Internet pada UIN Suska Riau Tahun Anggaran 2020 dilaksanakan dengan modus sistem Kerja Sama Organisasi (KSO) dengan menggunakan Kontrak berlangganan Nomor K.TEL 13/HK.820/WTL 1H10000/2020, tanggal 2 Januari 2020 dan Nota Kesepakatan Bersama tentang Peningkatan Akses Internet di Lingkungan Kampus Nomor Tel.02A / HK000 / WTL-1H10000 / 2020, Nomor UN.04 / R / HM.01 / 026/2019 tertanggal 02 Januari 2020, antara pihak UIN Suska Riau dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.

Namun pihak UIN Suska Riau tetap menggunakan APBN dalam pelaksanaan KSO tersebut. Hal itu bertentangan dengan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 136 / PMK.05 / 2016 tentang Pengelolaan Aset pada Badan Layanan Umum.

Benny sendiri saat itu juga ditunjuk seolah-olah sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), meskipun telah ada PPK Rupiah Murni untuk kegiatan pengadaan layanan internet di UIN Suska Riau tahun 2020.

Dia memberikan spesifikasi kebutuhan bandwith internet tahun 2020 kepada Akhmad Mujahidin selaku Rektor. Dia juga meminta layanan tambahan (added value) dengan potongan harga kepada PT Telekomunikasi Indonesia Tbk Witel Riau Daratan.**

 

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Ahli Bongkar Kunci Kasus Dugaan Korupsi Abdul Wahid

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:42:55 WIB

BEDELAU.COM --Sidang korupsi yang menjerat Gubernur .

Hukrim

Cemburu Berujung Maut, Suami Siri di Dumai Bacok Istri hingga Tewas

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:36:59 WIB

BEDELAU.COM --Misteri penemuan jasad seorang perempu.

Hukrim

Polres Rokan Hilir Ungkap Pencurian Hiolo Senilai Rp150 Juta di Kelenteng Hai Cuking

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:04:54 WIB

BEDELAU.COM --Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap.

Hukrim

Kisah Cinta Berujung Borgol, Pasangan Ini Simpan Sabu Puluhan Gram

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:59:33 WIB

BEDELAU.COM --Sepasang kekasih dita.

Hukrim

Polda Riau Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Mafia Lahan HGU di Inhu

Senin, 15 Juni 2026 - 16:25:07 WIB

BEDELAU.COM --Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditr.

Hukrim

Wali Kota Dumai Dilaporkan ke Polisi, Polda Riau Segera Dalami Kasusnya

Senin, 15 Juni 2026 - 16:22:30 WIB

BEDELAU.COM --Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Harga Sawit Kembali Menguat, Petani Plasma Riau Nikmati Kenaikan
17 Juni 2026
Dishub Razia ODOL dan Pemeriksaan Pajak Kendaraan di Jalan SM Amin, 16 Kendaraan Ditilang
17 Juni 2026
Ahli Bongkar Kunci Kasus Dugaan Korupsi Abdul Wahid
17 Juni 2026
Cemburu Berujung Maut, Suami Siri di Dumai Bacok Istri hingga Tewas
17 Juni 2026
Pekanbaru Job Fair 2026 Hadir di Mal SKA, 1.417 Lowongan Kerja Tersedia
17 Juni 2026
Diusulkan Masuk PSN, Arena Pacu Jalur Teluk Kuantan Segera Ditata
16 Juni 2026
Hilang Diduga Dicuri, Dishub Pekanbaru Tutup Bak Kontrol dengan Coran Semen
16 Juni 2026
Polres Rokan Hilir Ungkap Pencurian Hiolo Senilai Rp150 Juta di Kelenteng Hai Cuking
16 Juni 2026
Sudah 225 Siswa Belajar di Tiga Sekolah Rakyat Riau
16 Juni 2026
Kisah Cinta Berujung Borgol, Pasangan Ini Simpan Sabu Puluhan Gram
16 Juni 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Ini Daftar 280 PKS di 15 Provinsi yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Dugaan Permainan Harga TBS
  • 2 Angin Kencang Melanda Desa Api Api, SMPN 1 Banlak Rusak Parah
  • 3 Besok Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Jangan Langgar 10 Pelanggaran Ini
  • 4 Pembukaan Pekan Penghijauan, Mahasiswa Pendidikan Biologi UNRI Wujudkan Aksi Nyata
  • 5 Subuh Jumat Berkah di Masjid Baitussattar, Dr. Mohammad Naim dari Pakistan Sampaikan Kultum Inspiratif
  • 6 Paru-paru Robek Ditembus Peluru, Korban Bentrokan di PT SBP Masih Dirawat di ICU
  • 7 SPMB Tahun Ajaran 2026/2027, Ardianti : Diberlakukannya Komponen TKA Pembeda Utama Pelaksana SPMB Tahun Lalu

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved