• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Divonis Bebas MA, Kepala UPT PTIPD UIN Suska Riau Keluar dari Penjara

Redaksi

Selasa, 18 Juni 2024 17:49:08 WIB
Cetak
Divonis Bebas MA, Kepala UPT PTIPD UIN Suska Riau Keluar dari Penjara
Kampus UIN Susqa Pekabaru/foto: cakaplah.com

BEDELAU.COM --Benny Sukma Negara, dosen UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, telah mrnghirup udara bebas. Benny dinyatakan tidak bersalah melakukan kolusi proyek pengadaan jaringan internet di universitas itu.

Dalam perkara ini, Benny ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru. Benny ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru selama 13 bulan.

Selain Banny, mantan Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin juga tersangka. "Saya bersama mantan Rektor Prof Akhmad Mujahidin didakwa dan divonis melanggar Pasal 21 UU No 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dari KKN," ujar Benny dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/6/2024).

Pasal 21 tersebut yakni tentang kolusi. "Sejak Indonesia merdeka sampai sekarang baru inilah perkara kolusi dibawa ke pengadilan pidana. Sangat dipaksakan," kata Benny.

Atas dakwaan itu, Benny divonis bersalah dengan pidana penjara 2 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Di tingkat banding, hukuman diperberat menjadi 3 tahun.

Fakta-fakta persidangan, kata Benny, terungkap kalau tidak pernah terjadi kolusi. "Tidak ada mufakat jahat, tidak ada kerugian negara dan tidak ada unsur tindak pidana korupsi," ungkap Benny.

"Kalaupun ada kesalahan sifatnya kearah administratif sesuai keterangan saksi ahli dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) sendiri. Di sisi lain status saya sebagai dosen/Kepala UPT PTIPD UIN Suska Riau tidak termasuk kategori penyelenggara negara," sambung Benny.

Selain itu, Benny menyebut jaksa tidak memiliki kewenangan untuk melidik/menyidik perkara kolusi berdasarkan UU Kejaksaan RI. Hal itu diperkuat dengan putusan Nomor 70/PUU-XXI/2023 tanggal 31 Juli 2023.

Pada intinya MK menolak gugatan MAKI soal jaksa bisa melakukan penyidikan perkara kolusi dan nepotisme. Pengadilan yang dilakukan terhadap adalah pelanggaran kewenangan jaksa sesuai keterangan saksi ahli pidana Dr Erdianto.

"Namun Allah tidak tidur, Allah maha adil. Kebenaran akan menemukan jalannya sendiri dengan ridho dan pertolongan Allah. MA memutus bebas dan membatalkan semua dakwaan," tutur Benny.

Ia menyampaikan terima kasih atas doa dan dukungan seluruh keluarga, sahabat, dan handai taulan. Semoga Allah senantiasa melindungi dan merahmati kita, amin ya rabbal alamiin.

"Special thanks untuk my big brother, penasehat hukum saya yang handal dan tak kenal kata kompromi dalam berjuang, @yudhiaperdanasikumbang dan tim," pubgkasnya.

Diberitakan sebelumnya, MA memvonis bebas Benny. Eks Kepala PTIPD UIN Suska Riau ini tidak terbukti bersalah melakukan korupsi proyek pengadaan jaringan internet di universitas tersebut.

"Kabul kasasi terdakwa batal Judex Facti, adili sendiri, dakwaan batal demi hukum," begitu isi vonis secara singkat dilihat dari website kepaniteraan MA.

Untuk diketahui, Benny selaku Kepala PTIPD UIN Suska Riau bersama mantan Rektor UIN Suska Akhmad Mujahidin antara tahun 2019 hingga 2020 didakwa melakukan KKN dalam pengadaan fasilitas layanan pelatihan dan layanan batteray pack untuk server.

Akhmad Mujahidin telah terlebih dahulu dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan terbukti bersalah dengan pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan. Ia juga dihukum turut membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair 4 bulan penjara.

Perbuatan rasuah bermula pada tahun 2020 lalu. Saat itu, UIN Suska Riau melaksanakan kegiatan Pengadaan Jaringan Internet dengan anggaran sebesar Rp2.940.000.000, dan untuk Pengadaan Jaringan Internet bulan Januari hingga Maret 2021 sebesar Rp734.999.100.

Adapun sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Rupiah Murni (RM). Bahwa RUP kegiatan Pengadaan Jaringan Internet kampus UIN Suska Riau Tahun 2020 dan Tahun 2021 ditayangkan ke dalam aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) LKPP dengan metode pemilihan e-purchasing.

Bahwa pemilihan penyedia/provider internet tahun 2020 tidak dilakukan dengan metode pemilihan e-purchasing. Melainkan dilakukan penunjukan PT Telkom sebagai penyedia dengan menggunakan Kontrak berlangganan Nomor K.TEL 13/HK 820/WTL-1H10000/2020, tanggal 02 Januari 2020.

Kegiatan Pengadaan Jaringan Internet pada UIN Suska Riau Tahun Anggaran 2020 dilaksanakan dengan modus sistem Kerja Sama Organisasi (KSO) dengan menggunakan Kontrak berlangganan Nomor K.TEL 13/HK.820/WTL 1H10000/2020, tanggal 2 Januari 2020 dan Nota Kesepakatan Bersama tentang Peningkatan Akses Internet di Lingkungan Kampus Nomor Tel.02A / HK000 / WTL-1H10000 / 2020, Nomor UN.04 / R / HM.01 / 026/2019 tertanggal 02 Januari 2020, antara pihak UIN Suska Riau dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.

Namun pihak UIN Suska Riau tetap menggunakan APBN dalam pelaksanaan KSO tersebut. Hal itu bertentangan dengan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 136 / PMK.05 / 2016 tentang Pengelolaan Aset pada Badan Layanan Umum.

Benny sendiri saat itu juga ditunjuk seolah-olah sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), meskipun telah ada PPK Rupiah Murni untuk kegiatan pengadaan layanan internet di UIN Suska Riau tahun 2020.

Dia memberikan spesifikasi kebutuhan bandwith internet tahun 2020 kepada Akhmad Mujahidin selaku Rektor. Dia juga meminta layanan tambahan (added value) dengan potongan harga kepada PT Telekomunikasi Indonesia Tbk Witel Riau Daratan.**

 

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Siksa Balita Hingga Tewas, Pria di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara

Jumat, 19 Desember 2025 - 23:01:00 WIB

BEDELAU.COM --Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) T.

Hukrim

Kejati Riau Sita SPBU Terkait Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen di PT SPRH

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:01:26 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyita.

Hukrim

Polisi Ungkap Dua Kasus Predator Anak di Pangkalan Kuras Pelalawan

Selasa, 16 Desember 2025 - 22:03:16 WIB

BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras me.

Hukrim

KPK akan Jadwalkan Periksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:49:21 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.

Hukrim

Kasus Korupsi PI Blok Rokan, Kejati Riau Kembali Tahan Dua Tersangka

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:46:19 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali.

Hukrim

SPI 2025 KPK: Hampir Seluruh Pemda di Riau Masuk Zona Merah Korupsi

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:43:39 WIB

BEDELAU.COM --Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Pemulihan Ekosistem TNTN Diharapkan Jadi Rumah Nyaman Bagi Gajah dan Keragaman Hayati
20 Desember 2025
Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar, Asap Hitam Membubung dari Lantai 3
20 Desember 2025
Rapat Paripurna Hari Jadi ke-17 : DPRD Yakin Kepulauan Meranti Akan Bangkit di Masa Depan
20 Desember 2025
Siksa Balita Hingga Tewas, Pria di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara
19 Desember 2025
Bupati Inhu Ade Agus Hartanto Buka Suara Usai Kantornya Digeledah KPK
19 Desember 2025
Update Korban Banjir Sumatera, BNPB: 1.068 Tewas, 190 Masih Hilang
19 Desember 2025
Walikota Angkat Bicara Soal Penolakan Sejumlah RT RW Soal Perwako Pemilihan
19 Desember 2025
Tiga Kapal Beroperasi, Penyeberangan RoRo Bengkalis-Sungai Selari Mulai Normal
19 Desember 2025
Remaja Inhu Kabur Usai Kenal Pria di Facebook, Polisi Temukan di Jambi
19 Desember 2025
Angkutan Barang Dibatasi Selama Nataru, Ditlantas Polda Riau Siapkan Titik Razia
19 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 2 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 3 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 4 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 5 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 6 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli
  • 7 Aksi Sosial, YPPM dan Anak-anak Mengaji Serahkan Donasi Kepada IKMR Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved