Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Kembalikan Uang Transportasi, Pengusutan Kasus Pimpinan DPRD Pekanbaru Dihentikan
PEKANBARU, BEDELAU.COM --Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menghentikan pengusutan dugaan pelanggaran dana transportasi pimpinan DPRD Pekanbaru. Dana tersebut sudah dikembalikan.
Pengembalian dilakukan oleh Ketua DPRD Pekanbaru, Hamdani dari Partai Keadilan Sejahtera, dan tiga Wakil Ketua yakni Ginda Burnama dari Partai Gerindara, Tengku Azwendi Fajri dari Partai Demokrat, dan Nofrizal dari Partai Amanat Nasional.
"Telah ada pengembalian dari pihak DPRD mengenai uang transportasi ke kas daerah, maka dihentikan" ujar Kepala Seksi Pidsus Kejati Riau, Yunius Zega, didampingi Kasi Intelijen, Lasargi Marel, Selasa (9/3/2021).
Hamdani mengembalikan Rp357 juta, dan masing-masing wakil pimpinan dewan mengembalikan Rp255 juta. “Pengembalian yang dilakukan empat pimpinan DPRD itu Zega mengatakan, uang yang dikembalikan Rp1.122.000.000," kata Zega.
Pengembalian uang dilakukan setelah kejaksaan melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dana transportasi dan kepemilikan mobil dinas. Dalam proses itu, jaksa penyelidik sudah meminta keterangan empat pimpinan DPRD Pekanbaru.
Selama kasus ini bergulir, Kejari Pekanbaru sudah meminta keterangan Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani. Begitu juga dengan Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ginda Burnama, Nofrizal dan Tengku Azwandi Fajri. Jaksa penyidik juga memanggil pelapor.
Sebagai informasi, dugaan penerimaan uang tranportasi ini dilaporkan ke Kejati Riau beberapa waktu lalu. Selanjutnya, dilimpahkan ke Kejari Pekanbaru dan penyelidik mulai meminta keterangan sejumlah pihak terkait.
Salah satu yang dilaporkan adalah Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani. Dalam laporan itu, Hamdani disebut mempunyai tiga mobil dinas dan juga menerima tunjangan transportasi.
Pelapor menilai, anggota DPRD tidak boleh menerima tunjangan transportasi kalau sudah diberikan kendaraan dinas. Sebagai bukti dilampirkan daftar rincian gaji yang diterima Hamdani, salah satunya rincian pada November 2020 terkait tunjangan transportasi Rp30 juta.
Dalam laporannya, pelapor menyebut Hamdani diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
Dalam Pasal 9 ayat 2 butir B aturan tersebut berbunyi, selain tunjangan kesejahteraan sebagaimana dimaksud ayat (1), pimpinan DPRD disediakan tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas, dan belanja rumah tangga.***
Sumber: cakaplah.com
Pelantikan PW MOI Periode 2025–2028 Berlangsung Khidmat
PEKANBARU, BEDELAU.COM--Pelantikan Pengurus Wilayah Perkumpulan Wartawan Media O.
Solidaritas Masyarakat Riau: 150 Ton Bantuan Aceh Diangkut Naik Kapal Perang
BEDELAU.COM --Bantuan kemanusiaan tahap II dari masy.
Bajaj Belum Boleh Beroperasi di Pekanbaru, Dishub Minta Pengelola Hentikan Aktivitas
BEDELAU.COM --Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanb.
Sejumlah Kasat dan Kapolsek di Polresta Pekanbaru Berganti, Ini Nama-Namanya
BEDELAU.COM --Polresta Pekanbaru melaksanakan serah .
Pemko Pekanbaru Sempurnakan Juknis Pemilihan Ketua RT/RW Serentak
BEDELAU.COM --Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, ten.
Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
BEDELAU.COM --Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak men.








