• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Tak Penuhi Panggilan Polda, Mantan Pj Wako Pekanbaru Muflihun Kirim Surat Sakit Lewat WA

Redaksi

Sabtu, 29 Juni 2024 19:11:10 WIB
Cetak
Tak Penuhi Panggilan Polda, Mantan Pj Wako Pekanbaru Muflihun Kirim Surat Sakit Lewat WA
Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun/foto:halloriau.com

BEDELAU.COM --Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau memanggil mantan Penjabat (Pj) Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Muflihun, datang ke Ditreskrimsus Polda Riau pada Kamis (27/6/2024). Namun, Muflihun tidak memenuhi panggilan tersebut alias mangkir.

Dikutip dari Kompas com, Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi, mengungkapkan, pemanggilan Muflihun tersebut terkait kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Riau, yakni dugaan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif. Kasus dugaan korupsi tersebut terjadi saat Muflihun menjabat sebagai Sekretaris DPRD (Sekwan) Riau.

"Penyelidikan terkait dugaan korupsi SPPD fiktif pada tahun 2020-2021. Penyelidikan sejak sekitar 9 bulan yang lalu," kata Nasriadi kepada wartawan di Pekanbaru, Jumat (28/6/2024).

Kombes Nasriadi menuturkan, dalam penelusuran polisi, ada perjalanan dinas pada tahun 2020. Padahal waktu itu tengah dilanda pandemi Covid-19, sehingga tidak ada penerbangan.

"2020 kan Covid-19, tidak ada penerbangan pesawat. Tapi, kami temukan ada tiket pesawat. Padahal kami sudah cross check ke maskapai itu tidak ada dan tidak terdaftar," sebut Nasriadi.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau kemudian melayangkan surat panggilan kepada Muflihun untuk dimintai klarifikasi.

"Untuk dimintai klarifikasi, namun yang bersangkutan tidak hadir. Sore harinya kami dapat surat yang dikirim melalui pesan WhatsApp (WA) kepada Kasubdit saya, isinya yang bersangkutan sedang sakit. (Surat keterangan sakit) ditandatangani dokter di klinik Jakarta Timur," kata Nasriadi.

asriadi mengimbau Muflihun kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik kepolisian.

"Saya harapkan (Muflihun) dapat datang memberikan keterangannya karena kami menjunjung asas praduga tidak bersalah," kata Nasriadi.

Sambung Nasriadi, sejauh ini penyidik telah memeriksa 30 orang saksi untuk mengungkap dugaan korupsi tersebut.

"Ada 30 orang saksi kami periksa. Para saksi ini semua pelaksana, termasuk pihak maskapai," kata Nasriadi.*

 

 

 

Sumber: Kompas.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Siksa Balita Hingga Tewas, Pria di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara

Jumat, 19 Desember 2025 - 23:01:00 WIB

BEDELAU.COM --Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) T.

Hukrim

Kejati Riau Sita SPBU Terkait Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen di PT SPRH

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:01:26 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyita.

Hukrim

Polisi Ungkap Dua Kasus Predator Anak di Pangkalan Kuras Pelalawan

Selasa, 16 Desember 2025 - 22:03:16 WIB

BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras me.

Hukrim

KPK akan Jadwalkan Periksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:49:21 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.

Hukrim

Kasus Korupsi PI Blok Rokan, Kejati Riau Kembali Tahan Dua Tersangka

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:46:19 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali.

Hukrim

SPI 2025 KPK: Hampir Seluruh Pemda di Riau Masuk Zona Merah Korupsi

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:43:39 WIB

BEDELAU.COM --Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Rapat Paripurna Hari Jadi ke-17 : DPRD Yakin Kepulauan Meranti Akan Bangkit di Masa Depan
20 Desember 2025
Siksa Balita Hingga Tewas, Pria di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara
19 Desember 2025
Bupati Inhu Ade Agus Hartanto Buka Suara Usai Kantornya Digeledah KPK
19 Desember 2025
Update Korban Banjir Sumatera, BNPB: 1.068 Tewas, 190 Masih Hilang
19 Desember 2025
Walikota Angkat Bicara Soal Penolakan Sejumlah RT RW Soal Perwako Pemilihan
19 Desember 2025
Tiga Kapal Beroperasi, Penyeberangan RoRo Bengkalis-Sungai Selari Mulai Normal
19 Desember 2025
Remaja Inhu Kabur Usai Kenal Pria di Facebook, Polisi Temukan di Jambi
19 Desember 2025
Angkutan Barang Dibatasi Selama Nataru, Ditlantas Polda Riau Siapkan Titik Razia
19 Desember 2025
Pasca Digeledah KPK, Sekda Imbau ASN Inhu Tetap Bekerja Seperti Biasa
19 Desember 2025
Jelang Nataru, Ditlantas Polda Riau Pastikan Kesiapan Personel dan Kendaraan
17 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 2 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 3 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 4 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 5 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 6 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli
  • 7 Aksi Sosial, YPPM dan Anak-anak Mengaji Serahkan Donasi Kepada IKMR Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved