• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Terkait SPPD Fiktif, Polda Riau Tolak Permintaan Muflihun Diperiksa di Jakarta

Redaksi

Sabtu, 29 Juni 2024 19:28:08 WIB
Cetak
Terkait SPPD Fiktif, Polda Riau Tolak Permintaan Muflihun Diperiksa di Jakarta
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Nasriadi. (Foto: Klikmx.com/ist).

BEDELAU.COM --- Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Nasriadi, menolak permintaan Muflihun untuk diperiksa di Jakarta.

Pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap Muflihun, terkait klarifikasi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPS) Fiktif, saat mantan Pj Walikota Pekanbaru ini masih bertugas di Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau

Perkara tersebut, dikatakan Dirreskrimsus, masih tahap lidik. Sehingga, perlu dilakukan klarifikasi terhadap Muflihun.

“Masih tahap lidik, dia (Muflihun, red) baru kita minta klarifikasi,” ungkap Kombes Nasriadi , Jumat (28/6).

Rencana pemeriksaan Muflihun akan dilakukan pada Kamis (27/6/2024), namun yang bersangkutan tidak hadir.

“Yang bersangkutan tidak datang dengan alasan sakit,” beber Kombes Nasriadi.

Perkaranya, beber Kombes Nasriadi, terkait SPPD fiktif perjalanan dinas di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau tahun 2020-2021.

Diakuinya, sebelumnya, pihak Kejaksaan tahun 2022 lalu telah menandatangani perkara tersebut. 

Kasusnya sendiri, sebut Nasriadi, telah memasuki penyelidikan tahap akhir.

“Ini sudah tahap akhir penyelidikan,” ucap Nasriadi.

SPDP fiktif yang diselidiki tersebut, terjadi di tahun 2020 silam. Kala itu, masih Covid-19, saat itu pesawat tidak diperbolehkan terbang, namun ada temuan tiket pesawat.

“Ada perjalanan dinas tahun 2020 lalu, saat itu kondisi masih pandemi Covid-19. Sementara waktu itu pesawat tidak ada terbang, tapi kami temukan ada tiket pesawat,” terang Nasriadi.

Penyidik, lanjut Nasriadi, sudah mengecek pesanan tiket tersebut ke pihak maskapai. Namun, pesanan itu tidak diakui.

“Kami sudah kroscek ke maskapai dan tidak ada dan tidak terdaftar,” jelas Nasriadi.

Upaya klarifikasi SPPD tersebut, penyidik telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap Muflihun, untuk datang hari Kamis (27/6/2024) ke Mapolda Riau. Namun, Muflihun tidak bisa hadir.

“Dia tidak hadir pada Kamis pagi untuk diklarifikasi dan sore hari surat masuk ke WA Kasubdit saya. Isinya beliau sedang sakit dan ditandatangai dokter di klinik Jakarta Timur, artinya sudah di Jakarta,” jelas Nasriadi.

Dalam surat itu, beber Nasriadi, isinya agar dirinya (Muflihun, red) diperiksa di Jakarta.

“Saudara (Muflihun, red) juga membuat surat kepada saya untuk diperiksa di Jakarta. Kita tidak boleh pemeriksaan di sana (ditolak, red), kita periksa dia di sini (Mapolda Riau),” kata Nasriadi.

Nasriadi mengungkapkan, pemanggilan Muflihun, dalam rangka proses klarifikasi, ada tidaknya tindak pidana. 

“Saya harapkan saudara (Muflihun, red) dapat datang memberikan keterangannya. Karena kami menjunjung azas praduga tidak bersalah,” harap Nasriadi. ***

 

 

 

Sumber: klikmx.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Siksa Balita Hingga Tewas, Pria di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara

Jumat, 19 Desember 2025 - 23:01:00 WIB

BEDELAU.COM --Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) T.

Hukrim

Kejati Riau Sita SPBU Terkait Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen di PT SPRH

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:01:26 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyita.

Hukrim

Polisi Ungkap Dua Kasus Predator Anak di Pangkalan Kuras Pelalawan

Selasa, 16 Desember 2025 - 22:03:16 WIB

BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras me.

Hukrim

KPK akan Jadwalkan Periksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:49:21 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.

Hukrim

Kasus Korupsi PI Blok Rokan, Kejati Riau Kembali Tahan Dua Tersangka

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:46:19 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali.

Hukrim

SPI 2025 KPK: Hampir Seluruh Pemda di Riau Masuk Zona Merah Korupsi

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:43:39 WIB

BEDELAU.COM --Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Rapat Paripurna Hari Jadi ke-17 : DPRD Yakin Kepulauan Meranti Akan Bangkit di Masa Depan
20 Desember 2025
Siksa Balita Hingga Tewas, Pria di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara
19 Desember 2025
Bupati Inhu Ade Agus Hartanto Buka Suara Usai Kantornya Digeledah KPK
19 Desember 2025
Update Korban Banjir Sumatera, BNPB: 1.068 Tewas, 190 Masih Hilang
19 Desember 2025
Walikota Angkat Bicara Soal Penolakan Sejumlah RT RW Soal Perwako Pemilihan
19 Desember 2025
Tiga Kapal Beroperasi, Penyeberangan RoRo Bengkalis-Sungai Selari Mulai Normal
19 Desember 2025
Remaja Inhu Kabur Usai Kenal Pria di Facebook, Polisi Temukan di Jambi
19 Desember 2025
Angkutan Barang Dibatasi Selama Nataru, Ditlantas Polda Riau Siapkan Titik Razia
19 Desember 2025
Pasca Digeledah KPK, Sekda Imbau ASN Inhu Tetap Bekerja Seperti Biasa
19 Desember 2025
Jelang Nataru, Ditlantas Polda Riau Pastikan Kesiapan Personel dan Kendaraan
17 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 2 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 3 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 4 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 5 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 6 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli
  • 7 Aksi Sosial, YPPM dan Anak-anak Mengaji Serahkan Donasi Kepada IKMR Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved