Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
DPRD Bengkalis Sahkan Ranperda Tentang Kawasan Tanpa Rokok
BEDELAU.COM -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis, secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), pada Rapat Paripurna, di Gedung DPRD Bengkalis, Senin 1 Juli 2024 kemarin lalu.
Usai mendengar laporan Pansus Ranperda KTR, masing-masing fraksi juga dimintai pendapat oleh pimpinan sidang. Saat itu semua fraksi telah sepakat agar Ranperda ini ditetapkan menjadi Perda dengan sejumlah catatan dan masukan.
Bupati Bengkalis Kasmarni diwakili Sekretaris Daerah dr. Ersan Saputra menghadiri Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua III DPRD Bengkalis Syaiful Ardi dan Wakil Ketua II Sofyan serta dihadiri 31 Anggota DPRD. Bupati Bengkalis dalam pidatonya menyampaikan penghargaan dan rasa terima kasih yang setinggi-tingginya atas kinerja Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis yang sudah menjalankan fungsi legislasinya, sehingga Ranperda tentang KTR ini sudah sampai pada tahap akhir untuk pengesahan.
“Ranperda tentang KTR ini, akan menjadi dasar hukum yang kuat bagi kita dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap resiko ancaman gangguan kesehatan yang tercemar oleh asap rokok,” ujar Ersan.
Dengan Perda KTR yang dibuat tersebut bukan berarti melarang orang untuk merokok, tetapi akan mengatur orang untuk tidak merokok di tempat yang dilarang untuk merokok seperti di tempat kesehatan, pendidikan, rumah ibadah dan fasilitas umum lainnya. Sehingga orang yang tidak merokok seperti anak-anak, ibu hamil terlindungi, dan juga akan mengurangi para perokok pemula (anak-anak) yang akhir-akhir ini mulai meningkat.
“Ranperda KTR ini pastinya akan berdampak positif bagi kesehatan masyarakat dan terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat bebas dari asap. Sehingga sejalan dan terintegrasi pula dengan cita-cita kita bersama untuk mewujudkan kabupaten bengkalis bermarwah, maju dan sejahtera,” ungkap Ersan.
Selanjutnya Bupati juga mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, khususnya kepada Pansus, atas laporannya yang secara tegas telah menerima Ranperda kawasan tanpa rokok, untuk ditetapkan menjadi Perda melalui Rapat Paripurna DPRD Bengkalis siang ini. Kita berharap Ranperda ini segera disahkan menjadi Perda pada tahun ini.
“Terkhusus buat perangkat daerah yang menaungi Perda ini, kami tegaskan, segera untuk menyusun Peraturan Bupati terkait substansi Perda tersebut, agar dapat segera kita implementasikan. Semoga Allah SWT senantiasa memberkahi niat baik dan ikhtiar kita dalam membangun daerah ini agar lebih bermarwah, maju dan sejahtera,” pungkas Ersan.
Sumber: riau24.om
Polres Meranti Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 9,3 Kg Sabu Disita, Hampir 9 Kg Dimusnahkan
SELATPANJANG, BEDELAU.COM--Peredaran narkotika jarin.
Usai Didemo, Pemprov Riau akan Pertemukan Mahasiswa Unilak dan UIR dengan Plt Gubri
BEDELAU.COM --Pemprov Riau berencana mempertemukan P.
BMKG Buka Suara Soal Bau Menyengat di Pekanbaru
BEDELAU.COM --Bau menyengat menyerupai bahan kimia y.
DLHK Cek PLTU Hingga Wilayah Perbatasan, Sumber Aroma Gas di Pekanbaru Masih Misterius
BEDELAU.COM --Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan .
Bayi Ditemukan di Teras Rumah Pekanbaru, Polisi: Keluarga Diminta Datangi Dinsos
BEDELAU.COM --Polsek Bina Widya mengimbau jika ada o.
Demo di Kantor Gubernur Riau, Mahasiswa Unilak Sampaikan Kritik Lewat Puisi
BEDELAU.COM --Aksi unjuk rasa Aliansi Mahasiswa Bada.








