Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Tim Khusus KLHK akan Turun ke Pekanbaru Mengecek Kasus Kelalaian Pengelolaan Sampah
PEKANBARU, BEDELAU.COM ---Terkait persoalan sampah yang menumpuk di Kota Pekanbaru, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) akan menurunkan tim khusus ke Pekanbaru, Riau. Hal tersebut terkait persoalan pengelolaan sampah di Pekanbaru yang masuk ranah hukum.
"Dalam waktu dekat ini, pihak LHK akan menurunkan tim khusus untuk mengecek tentang persoalan sampah di Pekanbaru ini," ucap Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Teddy Ristiawan, Kamis (11/3/2021).
Hingga saat ini kata Teddy, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi dari masyarakat dan 17 orang saksi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru.
"Walikota Pekanbaru dan Sekretaris Daerah Pekanbaru juga sudah kami lakukan pemeriksaan terhadap kasus persoalan sampah ini," ungkapnya.
Lanjutnya, hingga saat ini Polda Riau masih terus melakukan gelar perkara terhadap penentuan kasus persoalan sampah ini kelanjutannya seperti apa.
"Jadi kami masih terus gelar perkara, agar tahu bagaimana kelanjutannya seperti apa, dan siapa saja nanti yang akan ditetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.
Pengusutan perkara ini, berawal adanya tumpukan sampah di sejumlah titik pada ruas jalan di Kota Pekanbaru sejak awal Januari 2021. Tumpukan sampah mengeluarkan aroma tak sedap hingga meresahkan masyarakat.
Terjadinya penumpukan sampah karena kontrak kerja PT Samhana Indah dan PT Godang Tua Jaya selaku pihak ketiga dalam jasa angkutan sampah, telah berakhir sejak Desember 2020. Untuk sementara, pengangkutan sampah diambil alih DLHK Pekanbaru.
Dalam masa transisi itu, DLHK Pekanbaru melakukan pengangkutan sampah di 12 kecamatan. Namun, kinerja dinilai belum maksimal karena keterbatasan sarana dan prasarana.
Dalam kasus ini, bagi oknum yang bertanggung jawab atas kelalaian itu akan dijerat Pasal 40 dan atau Pasal 41 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
"Pasal 40 ayat (1) ancamannya 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, sedangkan Pasal 41 ayat (1) ancamannya 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta," tegas Teddy.***
Sumber: cakaplah.com
Angin Kencang Melanda Desa Api Api, SMPN 1 Banlak Rusak Parah
BEDELAU.COM --Musibah angin kencang yang melanda Des.
Besok Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Jangan Langgar 10 Pelanggaran Ini
BEDELAU.COM --Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrest.
Diikuti 15.080 Pelari Se-Indonesia, Riau Bhayangkara Run 2026 Pecahkan Rekor
BEDELAU.COM --Antusiasme masyarakat terhadap pelaksa.
Pedagang Menjerit! Kebakaran Besar Sapu Deretan Ruko Pasar Atas Bangkinang
BEDELAU.COM --Kebakaran Pasar Atas Bangkinang, Kabup.
Plt Gubri Minta Pohon Sudah Ditanam di Kawasan Stadion Utama Harus Dirawat
BEDELAU.COM --Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF.
Nunggak Pajak? Warga Pekanbaru Bisa Manfaatkan Program Penghapusan Denda
BEDELAU.COM --Warga Kota Pekanbaru bisa memanfaatkan.








