Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Tim Khusus KLHK akan Turun ke Pekanbaru Mengecek Kasus Kelalaian Pengelolaan Sampah
PEKANBARU, BEDELAU.COM ---Terkait persoalan sampah yang menumpuk di Kota Pekanbaru, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) akan menurunkan tim khusus ke Pekanbaru, Riau. Hal tersebut terkait persoalan pengelolaan sampah di Pekanbaru yang masuk ranah hukum.
"Dalam waktu dekat ini, pihak LHK akan menurunkan tim khusus untuk mengecek tentang persoalan sampah di Pekanbaru ini," ucap Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Teddy Ristiawan, Kamis (11/3/2021).
Hingga saat ini kata Teddy, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi dari masyarakat dan 17 orang saksi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru.
"Walikota Pekanbaru dan Sekretaris Daerah Pekanbaru juga sudah kami lakukan pemeriksaan terhadap kasus persoalan sampah ini," ungkapnya.
Lanjutnya, hingga saat ini Polda Riau masih terus melakukan gelar perkara terhadap penentuan kasus persoalan sampah ini kelanjutannya seperti apa.
"Jadi kami masih terus gelar perkara, agar tahu bagaimana kelanjutannya seperti apa, dan siapa saja nanti yang akan ditetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.
Pengusutan perkara ini, berawal adanya tumpukan sampah di sejumlah titik pada ruas jalan di Kota Pekanbaru sejak awal Januari 2021. Tumpukan sampah mengeluarkan aroma tak sedap hingga meresahkan masyarakat.
Terjadinya penumpukan sampah karena kontrak kerja PT Samhana Indah dan PT Godang Tua Jaya selaku pihak ketiga dalam jasa angkutan sampah, telah berakhir sejak Desember 2020. Untuk sementara, pengangkutan sampah diambil alih DLHK Pekanbaru.
Dalam masa transisi itu, DLHK Pekanbaru melakukan pengangkutan sampah di 12 kecamatan. Namun, kinerja dinilai belum maksimal karena keterbatasan sarana dan prasarana.
Dalam kasus ini, bagi oknum yang bertanggung jawab atas kelalaian itu akan dijerat Pasal 40 dan atau Pasal 41 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
"Pasal 40 ayat (1) ancamannya 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, sedangkan Pasal 41 ayat (1) ancamannya 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta," tegas Teddy.***
Sumber: cakaplah.com
Pelantikan PW MOI Periode 2025–2028 Berlangsung Khidmat
PEKANBARU, BEDELAU.COM--Pelantikan Pengurus Wilayah Perkumpulan Wartawan Media O.
Solidaritas Masyarakat Riau: 150 Ton Bantuan Aceh Diangkut Naik Kapal Perang
BEDELAU.COM --Bantuan kemanusiaan tahap II dari masy.
Bajaj Belum Boleh Beroperasi di Pekanbaru, Dishub Minta Pengelola Hentikan Aktivitas
BEDELAU.COM --Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanb.
Sejumlah Kasat dan Kapolsek di Polresta Pekanbaru Berganti, Ini Nama-Namanya
BEDELAU.COM --Polresta Pekanbaru melaksanakan serah .
Pemko Pekanbaru Sempurnakan Juknis Pemilihan Ketua RT/RW Serentak
BEDELAU.COM --Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, ten.
Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
BEDELAU.COM --Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak men.








