Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Siasat Licik W Minta Video Bugil Anak-anak untuk Bahan Masturbasi
BEDELAU.COM --Tim Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap pria inisial W (30) seorang pelaku tindak pidana pornografi anak di bawah umur. Pelaku meminta korban untuk mengirimkan foto dan video syur melalui pesan instagram.
Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan orang tua korban, W, terkait kejadian yang menimpa anaknya, AC (12).
"Pelaku yang merupakan seorang pria itu menyamar jadi perempuan dengan akun palsu Jessika. Dia menakut-nakuti korban dengan menyebutkan bahwa akun instagram korban terkena virus, sehingga korban harus mengirimkan video syur tanpa busana ke pelaku melalui pesan instagram," ujar Nasriadi Selasa (16/7).
Penangkapan kasus ini berdasarkan adanya laporan yang diterima. Dimana orang tua atau pelapor W melaporkan kejadian yang menimpa anaknya di Kabupaten Bengkalis.
"Pelaku berinisial WA menggunakan akun Instagram palsu atas nama Jesika untuk mencari akun instagram wanita dengan banyak pengikut. Ia kemudian mengikuti akun tersebut dan memulai komunikasi melalui pesan," kata Nasriadi.
Kepada korban, pelaku mengatakan bahwa akun instagramnya terkena virus dan perlu dipulihkan. Pemulihan tersebut, hanya bisa dilakukan dengan syarat korban mengirimkan video asusila.
"Pelaku memberitahukan kepada korban bahwa akun Instagram kena virus dan harus dipulihkan. Pemulihan tersebut bisa dilakukan dengan syarat korban mengirimkan video asusila atau video sex," terang Nasriadi.
Nasriadi menyampaikam, tujuan pelaku melakukan peruatan itu untuk kepuasan pribadi. Video korban disimpan dan ditonton olehnya sendiri.
"Tujuan pelaku untuk mengkonsumsi pribadi. Jadi video korban disimpan dan ditonton oleh dirinya sendiri," katanya.
Nasriadi menyebutkan penyidik masih mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan korbannya ada di seluruh Indonesia, bukan hanya di Riau.
"Perkaranya masih kita kembangkan, tidak menutup kemungkinan korbannya ada di seluruh Indonesia bukan hanya di Riau," jelas Nasriadi.
Sementara itu, pelaku W saat diwawancarai menyebutkan video syur yang diterimanya dari korban untuk bahan masturbasi. Padahal, W mengaku baru memiliki anak bayi berusia 2 bulan.
"Untuk masturbasi. Iya saya punya anak perempuan, usianya 2 bulan," kata W.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi atau Pasal 45B Jo Pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Sumber: riauaktual.com
Siksa Balita Hingga Tewas, Pria di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara
BEDELAU.COM --Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) T.
Kejati Riau Sita SPBU Terkait Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen di PT SPRH
BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyita.
Polisi Ungkap Dua Kasus Predator Anak di Pangkalan Kuras Pelalawan
BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras me.
KPK akan Jadwalkan Periksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.
Kasus Korupsi PI Blok Rokan, Kejati Riau Kembali Tahan Dua Tersangka
BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali.
SPI 2025 KPK: Hampir Seluruh Pemda di Riau Masuk Zona Merah Korupsi
BEDELAU.COM --Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI.








