• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Advertorial
  • Rohul

Bupati Rohul Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kades Se Rohul

Redaksi

Rabu, 17 Juli 2024 21:04:30 WIB
Cetak
Bupati Rohul Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kades Se Rohul

PASIRPENGARAIAN, BEDELAU.COM --Menindak lanjuti terkait perpanjangan masa jabatan Kepala Desa(Kades) berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Pasal 39 yang mengatur mengenai masa jabatan kepala desa diubah.

Perubahan ini juga dijelaskan dalam Pasal 118 huruf b dan c, yang menyatakan bahwa Kepala Desa yang sedang menjabat pada periode pertama atau kedua dapat menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai undang-undang baru dan dapat mencalonkan diri untuk satu periode lagi. Kepala Desa yang sedang menjabat pada periode ketiga menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Menindaklanjuti perubahan tersebut, Bupati Rokan Hulu (Rohul), H. Sukiman, mengukuhkan seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Rokan Hulu di Hall Islamic Center Rokan Hulu pada Rabu, 17 Juli 2024. Acara ini turut dihadiri Wakil Bupati Rokan Hulu H. Indra Gunawan, Sekretaris Daerah Rohul M. Zaki, S.STP, M.Si, Kepala Lapas Rohul, anggota DPRD Hj. Sumiartini, Asisten 1 Setda Rohul H. Fhatanalia Putra, pejabat Eselon II, dan seluruh Camat se-Rohul.

Dalam arahannya, Bupati Sukiman menegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan ini merupakan bentuk kepastian hukum yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada Kepala Desa. Dengan perpanjangan ini, diharapkan kinerja dalam melayani masyarakat meningkat dan tambahan dua tahun masa jabatan akan memberikan dampak besar terhadap kemajuan desa dalam merealisasikan rencana yang telah dibuat.

Dari 139 desa di Kabupaten Rokan Hulu, 131 Kepala Desa akan mendapatkan perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi delapan tahun, meliputi 46 Kepala Desa periode 2019-2027, 19 Kepala Desa periode 2022-2030, dan 66 Kepala Desa periode 2023-2031.

Bupati Sukiman mengucapkan selamat dan sukses kepada seluruh Kepala Desa yang baru saja diambil sumpah dan dikukuhkan. Dia berharap para Kepala Desa dapat menjalankan tugas dan amanah dengan sebaik-baiknya demi kemajuan dan kemakmuran masyarakat di Kabupaten Rokan Hulu.

Lebih lanjut, Sukiman menjelaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa adalah bagian penting dari pemerintahan daerah. Kepala Desa sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat menjadi faktor penentu keberhasilan otonomi daerah yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

"Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa ini merupakan amanah. Oleh sebab itu, para Kepala Desa wajib meningkatkan inovasi dan bekerja keras untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan masyarakatnya," ungkap Sukiman.

Sukiman juga menghimbau Kepala Desa untuk segera melaksanakan review RPJM Desa, yang memuat kebijakan dan program selama dua tahun dengan melibatkan lembaga kemasyarakatan, disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan. Kepala Desa diharapkan menyusun review RPJM Desa paling lama tiga bulan setelah pengukuhan.

Bupati juga menekankan pentingnya koordinasi antar Kepala Desa, perangkat desa, dan masyarakat, serta harmonisasi dan sinkronisasi program. Fokus utama adalah pengentasan kemiskinan dan stunting, termasuk program rehab rumah warga miskin, perbaikan sanitasi, dan upaya pencegahan serta penurunan angka stunting. PKK Desa juga diminta dilibatkan dalam pembangunan agar perempuan desa berperan dalam kebijakan pemerintah desa.

Bupati berharap Kepala Desa terus berkontribusi dalam pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat sangat penting untuk mencapai tujuan bersama.

"Kepala Desa harus selalu terbuka terkait pengelolaan keuangan desa. Gunakan anggaran sesuai kebutuhan masyarakat, bukan pribadi. Selalu libatkan masyarakat dalam perencanaan pembangunan desa untuk menciptakan hubungan baik dan saling memberi masukan," pesan Sukiman.

Pengelolaan keuangan desa harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran, mengingat anggaran desa yang cukup besar saat ini. Bupati juga berpesan kepada istri Kepala Desa untuk mendampingi dan memberi motivasi kepada suami dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai Kepala Desa, serta memahami tugas sebagai ketua tim penggerak PKK desa.

Tak hanya pada para Kades, Bupati juga berpesan pada para istri kepala desa yang baru saja dikukuhkan, agar dapat mendampingi, memberi motivasi kepada suami dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai kepala desa, sehingga dapat berjalan sesuai norma dan ketentuan yang ada.

"Seorang istri kepala desa juga harus mampu memahami tugas sebagai ketua tim penggerak pkk desa, dalam hal ini pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga serta berfungsi sebagai motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program-program pkk" tutur H.Sukiman.


Pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa se-Rohul ini merupakan yang pertama dilakukan di Provinsi Riau dibandingkan dengan kabupaten lain. (Advertorial)


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Advertorial

220 Mahasiswa Fakultas Hukum UNILAK Ikuti Karya Bakti Mahasiswa di Kabupaten Siak

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:34:46 WIB

SIAK,BEDELAU.COM --Fakultas Hukum Universitas Lancan.

Advertorial

Koboi Jalanan yang Todongkan Pistol di Rohil Ternyata Pecatan TNI AU

Selasa, 09 Juni 2026 - 16:24:20 WIB

BEDELAU.COM --Pria berinisial AGK alias Anggit yang .

Advertorial

Walikota Pekanbaru Pimpin Pemotongan Kabel FO Tak Berizin di Ronggowarsito

Jumat, 05 Juni 2026 - 19:47:23 WIB

BEDELAU.COM --Walikota Pekanbaru Agung Nugroho memim.

Advertorial

Ibu Muda di Bengkalis Diciduk Subuh, Sabu dan Timbangan Digital Berserakan di Rumah

Jumat, 15 Mei 2026 - 21:40:08 WIB

BEDELAU.COM --Seorang ibu muda berinisial TR, usia 3.

Advertorial

Dari Janji ke Bukti: Setahun Kepemimpinan Agung–Markarius, Arah Pembangunan Pekanbaru Makin Terukur

Selasa, 05 Mei 2026 - 20:07:57 WIB

PEKANBARU,BEDELAU.COM — Satu tahun terakhir menjad.

Advertorial

Cincin Nyangkut di Kemaluan, Pria di Pekanbaru Minta Bantuan Damkar

Selasa, 28 April 2026 - 19:19:12 WIB

BEDELAU,COM --Pria berusia 30 tahun di Pekanbaru ter.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Agung Nugroho Lantik 39 ASN, 18 Lurah Baru Siap Perkuat Pelayanan Masyarakat
24 Juli 2026
Mangrove Rohil Dibabat Alat Berat, Polisi Sita Ekskavator dan Tetapkan Tersangka
24 Juli 2026
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ternyata Sedang Diperiksa Tim 9
24 Juli 2026
Kecam Dugaan Pemukulan Wartawan di Siak, Desak Polisi Usut hingga Aktor Intelektual
24 Juli 2026
Jadwal Pembangunan Flyover Simpang Panam Belum Ada Kepastian
24 Juli 2026
Polsek Sukajadi: Kasus Tiga Eks Karyawan PT Asyifa Diduga Gelapkan Uang Perusahaan
24 Juli 2026
Wako Agung Minta RT dan RW di Pekanbaru Aktif Laporkan Persoalan Lingkungan
24 Juli 2026
Penanaman Serentak Kuartal III Siap Dimulai, Polsek Tandun Tinjau Lahan Jagung
24 Juli 2026
Jumat Berkah Subuh, Kepedulian Sosial Hadir di Meureudu
24 Juli 2026
220 Mahasiswa Fakultas Hukum UNILAK Ikuti Karya Bakti Mahasiswa di Kabupaten Siak
23 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Nekat Menyeberang Sungai, Pria 21 Tahun di Dumai Diterkam Buaya dan Hilang
  • 2 Tanggul Jebol Lagi, Air Bah Sapu Pemukiman di Pinggir Danau Maninjau
  • 3 Wako Perintahkan Satpol PP Kembali Tertibkan Warung Tenda Biru di Air Hitam
  • 4 Pemprov Riau Buka Lagi Penghapusan Denda PKB, Hanya Berlaku di Bulan Agustus
  • 5 Polemik Febrie Makin Memanas, MAKI Sentil Hotman Paris Soal “Pamit” ke Prabowo
  • 6 Polisi Selidiki Kericuhan di DPRD Riau, Rekaman CCTV Jadi Bukti Utama
  • 7 Serang Pakai Sajam Saat Disergap, Polisi Tembak Pengedar Ekstasi di Pekanbaru

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved