• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Siak

Dinas PU Siak Meradang, Peron Sawit Tak Berizin Hingga Akibatkan Jalan Rusak di Sungaiapit

Redaksi

Rabu, 24 Juli 2024 19:33:14 WIB
Cetak
Dinas PU Siak Meradang, Peron Sawit Tak Berizin Hingga Akibatkan Jalan Rusak di Sungaiapit
Banyak truk pengangkut kelapa sawit melintasi jalan di Sungai Apit/foto: cakaplah.com

BEDELAU.COM --Dinas PU Tarukim Kabupaten Siak melayangkan surat teguran kepada pemilik peron (tempat penampung dan pembelian buah) kelapa sawit yang beroperasi di Jalan Sudirman Kecamatan Sungaiapit karena belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dinas PU Tarukim sudah melayangkan surat teguran dua kali kepada pemilik peron sawit tersebut. Teguran itu berkaitan dengan pelanggaran PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Bersama.

"Teguran pertama sudah kita sampaikan sejak 9 Juni 2024, yang juga ditembuskan ke Satpol PP," kata Kepala Dinas PU Tarukim Siak, Irving Kahar Arifin, Selasa (23/7/2024).

Sedangkan teguran II disampaikan pada Selasa, 23 Juli 2024 ini. Penyerahan surat teguran II ini dihadiri oleh Satpol PP Siak.

Ia menyebut jika pihak peron sawit Amzah tak mengindahkan teguran I dan II, Dinas PU Tarukim akan menindaklanjuti dengan surat teguran III.

Mirisnya lagi, Irving mengatakan peron sawit yang berlokasi di Jalan Jendral Sudirman Kecamatan Sungaiapit itu juga mengakibatkan ruas jalan menjadi rusak akibat truk sawit over tonase yang singgah ke peron itu. Padahal jalan itu merupakan jalan utama yang menghubungkan antar kecamatan dengan daya dukungnya MST 8 to dan belum lama ini baru diaspal ulang.

"Tetapi kita lihat kendaraan angkutan kelapa sawit tersebut sudah dimodifikasi dimensinya dengan muatan yang melebihi daya dukung jalan tersebut," katanya.

Kondisi jalan ini ditingkatkan oleh Dinas PU Tarukim Siak namun bisa rusak dalam waktu yang sangat cepat. Akar masalahnya karena kendaraan yang melintas di jalan tersebut adalah kendaraan Over Dimensi Over Load (ODOL). 

"Apalagi sekarang ada peron baru di samping kantor camat, maka jalan akses satu-satunya menuju kota Sungaiapit ini tidak akan bertahan lama," urainya.

Berdasarkan pola ruang yang telah ditetapkan merujuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Siak di lokasi berdirinya peron sawit tersebut diperuntukan untuk perumahan dan permukiman, bukan untuk peron kelapa sawit.

"Dari segi peruntukan saja sudah tidak sesuai, yang berakibat langsung terhadap kerusakan jalan," katanya.

Camat Sungai Apit, Tengku Mukhtasar juga merasa kesal dengan truk over tonase yang masuk ke Jalan Sudirman menuju peron sawit tersebut. Ia menemukan truk MST 22 ton bermuatan sawit melintas di jalan itu pada pukul 02.00 WIB.

"Saya mau ke masjid itikaf, saya melihat ada truk 22 ton, saya langsung menegur bahwa truk ini tidak boleh melintas di sini, alasan mereka tidak akan mengisi penuh muatan," kata Tengku Mukhtasar.

Mukhtasar mengakui jalan itu rusak akibat banyaknya truk pengangkut kelapa sawit berporasi di malam hari. Kekuatan jalan yang hanya MST 8 ton namun truk yang beroperasi rata-rata di atas MST 8 ton.

"Banyak usaha pengepul kelapa sawit atau peron, dan saya tidak tahu bedanya ini, di sekitar Sungaiapit ini, yang akan kami data lagi," katanya. 

Menurutnya, hampir semua peron sawit tersebut beroperasi tanpa izin. Salah satu peron itu berada bersebelahan dengan kantor camat. 

"Kami akan memanggil semua pemilik peron dan mengundang Dinas Perhubungan dan Dinas PU untuk membicarakan permasalahan ini," katanya.

 

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Polda Riau Cek Jalur Lintas Timur KM 83, Pastikan Pengamanan Pengguna Jalan

Jumat, 24 April 2026 - 21:22:28 WIB

BEDELAU.COM --Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Pol.

Daerah

RSUD Arifin Achmad Riau Tangani Kasus Langka, Pasien Haid Keluar dari Saluran Urin

Jumat, 24 April 2026 - 21:19:50 WIB

BEDELAU,COM --Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin .

Daerah

Terobosan Wako Pekanbaru Genjot Pendapatan PKB, Sediakan Stand Pameran Gratis di Kantor Bapenda

Jumat, 24 April 2026 - 21:13:01 WIB

BEDELAU.COM --Berbagai terobosan dan inovasi telah d.

Daerah

Berita Acara Sudah Disepakati Namun Sampai Saat Ini Belum Ada Respon Dari Perusahaan

Jumat, 24 April 2026 - 10:00:00 WIB

KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Mantan Divisioner OP.

Daerah

Pekanbaru Membara! Enam Rumah Petak di Jalan Gulama Ludes Terbakar Siang Bolong

Rabu, 22 April 2026 - 19:54:14 WIB

BEDELAU.COM --Kebakaran hebat melanda Jalan Gulama, .

Daerah

Diduga Bunuh Diri, Bos GNT Bengkalis Ditemukan Tergantung di Rumahnya

Rabu, 22 April 2026 - 19:45:58 WIB

BEDELAU.COM --Warga Kelurahan Damon, Kecamatan Bengk.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Wako Pekanbaru Buka Seminar Internasional Fakultas Pendidikan dan Vokasi Unilak
24 April 2026
Kas Negara Kritis Cuma Sisa 120 Triliun? Menkeu Purbaya Bongkar Fakta
24 April 2026
Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang
24 April 2026
Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun
24 April 2026
Polda Riau Cek Jalur Lintas Timur KM 83, Pastikan Pengamanan Pengguna Jalan
24 April 2026
RSUD Arifin Achmad Riau Tangani Kasus Langka, Pasien Haid Keluar dari Saluran Urin
24 April 2026
Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara
24 April 2026
Terobosan Wako Pekanbaru Genjot Pendapatan PKB, Sediakan Stand Pameran Gratis di Kantor Bapenda
24 April 2026
Berita Acara Sudah Disepakati Namun Sampai Saat Ini Belum Ada Respon Dari Perusahaan
24 April 2026
Bangkit dari Bencana, Program Jum’at Berkah di Pidie Jaya Kembali Hadir di Mesjid Baitul Sattar
24 April 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Misteri Bau Sangit di Kampar: Nita Tewas Terbakar, Suami Malah Hilang Bak Ditelan Bumi!
  • 2 Tol Padang-Pekanbaru Dikebut, Amdal Disiapkan
  • 3 Masa Sanggah Hasil Pemilihan RT/RW Serentak di Pekanbaru Dibuka
  • 4 Lahan Sawit Jutaan Hektare Ternyata Bisa Jadi Pabrik Daging
  • 5 Penertiban PETI di Kuansing, Polsek Singingi Hilir Musnahkan Tiga Rakit di Sungai Bawang
  • 6 Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Diselamatkan
  • 7 Berkas Ijazah Palsu Lengkap, Anggota DPRD Pelalawan Langsung Ditahan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved