• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 846 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 977 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Siak

Dinas PU Siak Meradang, Peron Sawit Tak Berizin Hingga Akibatkan Jalan Rusak di Sungaiapit

Redaksi

Rabu, 24 Juli 2024 19:33:14 WIB
Cetak
Dinas PU Siak Meradang, Peron Sawit Tak Berizin Hingga Akibatkan Jalan Rusak di Sungaiapit
Banyak truk pengangkut kelapa sawit melintasi jalan di Sungai Apit/foto: cakaplah.com

BEDELAU.COM --Dinas PU Tarukim Kabupaten Siak melayangkan surat teguran kepada pemilik peron (tempat penampung dan pembelian buah) kelapa sawit yang beroperasi di Jalan Sudirman Kecamatan Sungaiapit karena belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dinas PU Tarukim sudah melayangkan surat teguran dua kali kepada pemilik peron sawit tersebut. Teguran itu berkaitan dengan pelanggaran PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Bersama.

"Teguran pertama sudah kita sampaikan sejak 9 Juni 2024, yang juga ditembuskan ke Satpol PP," kata Kepala Dinas PU Tarukim Siak, Irving Kahar Arifin, Selasa (23/7/2024).

Sedangkan teguran II disampaikan pada Selasa, 23 Juli 2024 ini. Penyerahan surat teguran II ini dihadiri oleh Satpol PP Siak.

Ia menyebut jika pihak peron sawit Amzah tak mengindahkan teguran I dan II, Dinas PU Tarukim akan menindaklanjuti dengan surat teguran III.

Mirisnya lagi, Irving mengatakan peron sawit yang berlokasi di Jalan Jendral Sudirman Kecamatan Sungaiapit itu juga mengakibatkan ruas jalan menjadi rusak akibat truk sawit over tonase yang singgah ke peron itu. Padahal jalan itu merupakan jalan utama yang menghubungkan antar kecamatan dengan daya dukungnya MST 8 to dan belum lama ini baru diaspal ulang.

"Tetapi kita lihat kendaraan angkutan kelapa sawit tersebut sudah dimodifikasi dimensinya dengan muatan yang melebihi daya dukung jalan tersebut," katanya.

Kondisi jalan ini ditingkatkan oleh Dinas PU Tarukim Siak namun bisa rusak dalam waktu yang sangat cepat. Akar masalahnya karena kendaraan yang melintas di jalan tersebut adalah kendaraan Over Dimensi Over Load (ODOL). 

"Apalagi sekarang ada peron baru di samping kantor camat, maka jalan akses satu-satunya menuju kota Sungaiapit ini tidak akan bertahan lama," urainya.

Berdasarkan pola ruang yang telah ditetapkan merujuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Siak di lokasi berdirinya peron sawit tersebut diperuntukan untuk perumahan dan permukiman, bukan untuk peron kelapa sawit.

"Dari segi peruntukan saja sudah tidak sesuai, yang berakibat langsung terhadap kerusakan jalan," katanya.

Camat Sungai Apit, Tengku Mukhtasar juga merasa kesal dengan truk over tonase yang masuk ke Jalan Sudirman menuju peron sawit tersebut. Ia menemukan truk MST 22 ton bermuatan sawit melintas di jalan itu pada pukul 02.00 WIB.

"Saya mau ke masjid itikaf, saya melihat ada truk 22 ton, saya langsung menegur bahwa truk ini tidak boleh melintas di sini, alasan mereka tidak akan mengisi penuh muatan," kata Tengku Mukhtasar.

Mukhtasar mengakui jalan itu rusak akibat banyaknya truk pengangkut kelapa sawit berporasi di malam hari. Kekuatan jalan yang hanya MST 8 ton namun truk yang beroperasi rata-rata di atas MST 8 ton.

"Banyak usaha pengepul kelapa sawit atau peron, dan saya tidak tahu bedanya ini, di sekitar Sungaiapit ini, yang akan kami data lagi," katanya. 

Menurutnya, hampir semua peron sawit tersebut beroperasi tanpa izin. Salah satu peron itu berada bersebelahan dengan kantor camat. 

"Kami akan memanggil semua pemilik peron dan mengundang Dinas Perhubungan dan Dinas PU untuk membicarakan permasalahan ini," katanya.

 

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Kunjungan Komisi III DPRD Meranti ke Dinas Kesehatan Provinsi Riau Hasilkan Komitmen Bersama Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Daerah

Kamis, 23 Oktober 2025 - 16:00:00 WIB

PEKANBARU, BEDELAU.COM--Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti mela.

Daerah

FKKD Merbau Terbentuk, Kades Bagan Melibur Terpilih Secara Aklamasi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 16:30:00 WIB

KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) adalah wadah.

Daerah

Drainase Tak Berfungsi, Walikota Pekanbaru Temukan Ada yang Buang Pipa ke Parit

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:10:12 WIB

BEDELAU.COM --Walikota Pekanbaru Agung Nugroho menga.

Daerah

Ratusan Gepeng Terjaring Razia Gabungan di Pekanbaru, Petugas Pulangkan ke Daerah Asal

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:00:50 WIB

BEDELAU.COM --Ratusan orang terjaring dalam razia ge.

Daerah

Keluhkan Defisit Daerah Rp320 Miliar, Sekda Siak Berharap Dana Transfer 2026 tak Dipotong

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:26:18 WIB

BEDELAU.COM --Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Si.

Daerah

Gandeng BRK Syariah, Pemko Pekanbaru Launching Mobil Layanan NIB, NPWP Keliling

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:17:02 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, men.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Menyelami Pendidikan Biologi dengan Lensa Filsafat
23 Oktober 2025
Kapal Pembawa 90 Santri Mati Mesin di Tengah Laut, Seluruh Penumpang Selamat
23 Oktober 2025
Drainase Tak Berfungsi, Walikota Pekanbaru Temukan Ada yang Buang Pipa ke Parit
23 Oktober 2025
Melalui Green Policing, Ditpolairud Polda Riau Ajak Mahasiswa Unilak Peduli Lingkungan
23 Oktober 2025
E-STAR Unilak Dorong Kolaborasi Internasional dalam Pengendalian Hama dan Penyakit Tropis Berbasis Biomassa di Tokyo
23 Oktober 2025
Modus Donatur Umrah, Pasutri di Kampar Tipu Korban Rp500 Juta dengan Surat Tanah Palsu
23 Oktober 2025
Ratusan Gepeng Terjaring Razia Gabungan di Pekanbaru, Petugas Pulangkan ke Daerah Asal
23 Oktober 2025
FKKD Merbau Terbentuk, Kades Bagan Melibur Terpilih Secara Aklamasi
23 Oktober 2025
Kunjungan Komisi III DPRD Meranti ke Dinas Kesehatan Provinsi Riau Hasilkan Komitmen Bersama Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Daerah
23 Oktober 2025
Warga Keluhkan Listrik Sering Padam, Meminta Pemerintah Daerah dan PLN Bisa Menyelesaikan Permasalahan Pemadaman Listrik
23 Oktober 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Deddy Handoko Tutup Usia, Wako Pekanbaru Sampaikan Duka Mendalam
  • 2 Kuansing, Daerah yang Berani Lawan Pusat
  • 3 Diduga Tak Kantongi AMDAL, DPRD Pekanbaru Bakal Tinjau Pembangunan Kampus Prima
  • 4 Jaksa Agung Ganti 5 Kajari di Riau, Ini Daftarnya
  • 5 Avanza Masuk Parit di Belakang MTQ Pekanbaru, Pengemudi Dilarikan ke RS Awal Bros
  • 6 Diduga Pukul dan Ancam Warga Pakai Pisau, Plt Kadiskes Riau Dilaporkan ke Polisi
  • 7 PT Imbang Tata Alam Perbaiki Jalan di Dusun Sungai Kurau, Camat Merbau dan Warga Beri Apresiasi

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved