• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Siak

Dinas PU Siak Meradang, Peron Sawit Tak Berizin Hingga Akibatkan Jalan Rusak di Sungaiapit

Redaksi

Rabu, 24 Juli 2024 19:33:14 WIB
Cetak
Dinas PU Siak Meradang, Peron Sawit Tak Berizin Hingga Akibatkan Jalan Rusak di Sungaiapit
Banyak truk pengangkut kelapa sawit melintasi jalan di Sungai Apit/foto: cakaplah.com

BEDELAU.COM --Dinas PU Tarukim Kabupaten Siak melayangkan surat teguran kepada pemilik peron (tempat penampung dan pembelian buah) kelapa sawit yang beroperasi di Jalan Sudirman Kecamatan Sungaiapit karena belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dinas PU Tarukim sudah melayangkan surat teguran dua kali kepada pemilik peron sawit tersebut. Teguran itu berkaitan dengan pelanggaran PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Bersama.

"Teguran pertama sudah kita sampaikan sejak 9 Juni 2024, yang juga ditembuskan ke Satpol PP," kata Kepala Dinas PU Tarukim Siak, Irving Kahar Arifin, Selasa (23/7/2024).

Sedangkan teguran II disampaikan pada Selasa, 23 Juli 2024 ini. Penyerahan surat teguran II ini dihadiri oleh Satpol PP Siak.

Ia menyebut jika pihak peron sawit Amzah tak mengindahkan teguran I dan II, Dinas PU Tarukim akan menindaklanjuti dengan surat teguran III.

Mirisnya lagi, Irving mengatakan peron sawit yang berlokasi di Jalan Jendral Sudirman Kecamatan Sungaiapit itu juga mengakibatkan ruas jalan menjadi rusak akibat truk sawit over tonase yang singgah ke peron itu. Padahal jalan itu merupakan jalan utama yang menghubungkan antar kecamatan dengan daya dukungnya MST 8 to dan belum lama ini baru diaspal ulang.

"Tetapi kita lihat kendaraan angkutan kelapa sawit tersebut sudah dimodifikasi dimensinya dengan muatan yang melebihi daya dukung jalan tersebut," katanya.

Kondisi jalan ini ditingkatkan oleh Dinas PU Tarukim Siak namun bisa rusak dalam waktu yang sangat cepat. Akar masalahnya karena kendaraan yang melintas di jalan tersebut adalah kendaraan Over Dimensi Over Load (ODOL). 

"Apalagi sekarang ada peron baru di samping kantor camat, maka jalan akses satu-satunya menuju kota Sungaiapit ini tidak akan bertahan lama," urainya.

Berdasarkan pola ruang yang telah ditetapkan merujuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Siak di lokasi berdirinya peron sawit tersebut diperuntukan untuk perumahan dan permukiman, bukan untuk peron kelapa sawit.

"Dari segi peruntukan saja sudah tidak sesuai, yang berakibat langsung terhadap kerusakan jalan," katanya.

Camat Sungai Apit, Tengku Mukhtasar juga merasa kesal dengan truk over tonase yang masuk ke Jalan Sudirman menuju peron sawit tersebut. Ia menemukan truk MST 22 ton bermuatan sawit melintas di jalan itu pada pukul 02.00 WIB.

"Saya mau ke masjid itikaf, saya melihat ada truk 22 ton, saya langsung menegur bahwa truk ini tidak boleh melintas di sini, alasan mereka tidak akan mengisi penuh muatan," kata Tengku Mukhtasar.

Mukhtasar mengakui jalan itu rusak akibat banyaknya truk pengangkut kelapa sawit berporasi di malam hari. Kekuatan jalan yang hanya MST 8 ton namun truk yang beroperasi rata-rata di atas MST 8 ton.

"Banyak usaha pengepul kelapa sawit atau peron, dan saya tidak tahu bedanya ini, di sekitar Sungaiapit ini, yang akan kami data lagi," katanya. 

Menurutnya, hampir semua peron sawit tersebut beroperasi tanpa izin. Salah satu peron itu berada bersebelahan dengan kantor camat. 

"Kami akan memanggil semua pemilik peron dan mengundang Dinas Perhubungan dan Dinas PU untuk membicarakan permasalahan ini," katanya.

 

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Danpos Didampingi Babinsa Padamkan Karhutla di Desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana

Rabu, 09 September 2026 - 16:30:00 WIB

BENGKALIS, BEDELAU.COM--Kebakaran hutan dan lahan (K.

Daerah

Mediasi PT KCN Belum Temukan Titik Temu, Abdul Halim Minta Waktu Pertimbangkan Tawaran Kompensasi dan Mutasi

Rabu, 09 September 2026 - 12:55:34 WIB

BEDELAU.COM,PEKANBARU – Perselisihan hubungan industrial antara manajemen PT K.

Daerah

Polsek Tandun dan Warga Panen Jagung di Tandun Barat Perkuat Langkah Menuju Swasembada Pangan

Rabu, 09 September 2026 - 12:50:32 WIB

BEDELAU.COM,ROKAN HULU – Upaya memperkuat ketahanan pangan terus digerakkan da.

Daerah

Dugaan Pencabulan Anak di Meranti Terbongkar, Pria 71 Tahun Diciduk Polisi

Rabu, 09 September 2026 - 09:00:00 WIB

KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Keberanian seorang a.

Daerah

Erupsi Anak Gunung Krakatau Reda, Penerbangan Rute Jakarta di Bandara SSK II Kembali Beroperasi

Selasa, 08 September 2026 - 21:07:30 WIB

BEDELAU.COM --Setelah sebelumnya terdampak aktivitas.

Daerah

Pemuda Tembilahan Ditemukan Meninggal di Sungai Indragiri Ketika Pergi Memancing

Selasa, 08 September 2026 - 21:05:02 WIB

BEDELAU.COM --BPBD Inhil bersama tim gabungan berhas.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Danpos Didampingi Babinsa Padamkan Karhutla di Desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana
09 September 2026
Mediasi PT KCN Belum Temukan Titik Temu, Abdul Halim Minta Waktu Pertimbangkan Tawaran Kompensasi dan Mutasi
09 September 2026
Polsek Tandun dan Warga Panen Jagung di Tandun Barat Perkuat Langkah Menuju Swasembada Pangan
09 September 2026
Dugaan Pencabulan Anak di Meranti Terbongkar, Pria 71 Tahun Diciduk Polisi
09 September 2026
Erupsi Anak Gunung Krakatau Reda, Penerbangan Rute Jakarta di Bandara SSK II Kembali Beroperasi
08 September 2026
Pemuda Tembilahan Ditemukan Meninggal di Sungai Indragiri Ketika Pergi Memancing
08 September 2026
Mayat Pria Ditemukan Tergantung di Belakang Rumah Sakit Pendidikan Unri
08 September 2026
Dugaan Korupsi Belanja BBM hingga Pemeliharaan Kendaraan, Kejari Geledah Kantor Bupati Kepulauan Meranti
08 September 2026
Pekan Ketiga September 2026 Jembatan Siak I Pekanbaru akan Ditutup
08 September 2026
6 Malam Tidur di Lokasi Karhutla, Kapolres Meranti AKBP Gede Adi Padamkan Api Hingga Dini Hari
08 September 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Al-Hafiz KH. Ariful Makhali Hadir di Bahar Mulya, Kades M. Saidiner Tegaskan Dukungan untuk Palestina
  • 2 KH. Ariful Makhali Hadir di SMA Negeri 3 Muaro Jambi, Laksanakan Salat Istisqa dan Ceramah Maulid Nabi
  • 3 Jum’at Berkah Subuh Kembali Berlanjut di Meureudu, Peduli Marbot dan Pembersih Jalan
  • 4 Al-Hafiz KH. Ariful Makhali, MH., SQI., CMQ., CMA. Beri Tausiyah kepada Santri Nurul Iman Muaro Jambi
  • 5 Bawa 1.020 Tanda Tangan, Warga Rupat Desak Imigrasi Deportasi WN Malaysia Chua Cin Heng
  • 6 Yusril Tegaskan Hukum Tak Boleh Tebang Pilih, Termasuk Jika Ormas Terbukti Terlibat Kericuhan
  • 7 Beruang Liar Nongol di Dekat Rumah Warga, BBKSDA Riau Pasang Perangkap

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved