Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Tiga Pasangan Diduga Mesum Terjaring Razia Satpol PP Siak
BEDELAU.COM --Tiga pasangan yang bukan suami istri terjaring operasi penyakit masyarakat (Pekat) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di sebuah kamar salah satu homestay di Kampung Jaya Pura, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak, Riau, Kamis (25/7/2024) malam.
Tiga pasangan diduga mesum itu kemudian diamankan dan dibawa petugas ke kantor untuk dimintai keterangan. Pemilik homestay juga ikut diamankan dalam operasi tersebut.
Penggerebekkan terhadap homestay itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat sekitar yang resah dengan adanya aktivitas mencurigakan dari pelanggan di homestay tersebut, sering terlihat pasangan muda mudi keluar masuk diduga melakukan perzinahan.
"Kita menindaklanjuti adanya laporan masyarakat yang resah karena menduga ada praktik esek-esek di homestay ini. Prostitusi terselubung ini dari informasi yang kami terima sudah berlangsung lama, dan sekarang kita lakukan penindakkan," kata Kepala Satpol PP Siak Winda Syafril, Jumat (26/7/2024).
Dalam operasi Pekat itu, tim penindakan peraturan daerah Satpol PP Siak bekerja sama dengan kepolisian dan TNI dalam rangka penegakan Perda dan Perkada menjaga ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarkat.
Operasi Pekat Satpol PP ini juga sebagai upaya menertibkan prostitusi berbasis aplikasi online yang cukup marak di masyarakat.
"Ini langkah untuk menertibkan itu, karena umumnya setelah pengguna bernegosiasi lewat aplikasi secara online mereka kemudian memesan penginapan. Kalau kita gelar rutin razia seperti ini mereka mungkin mengurungkan niat untuk melakukan mesum," katanya.
Dia menjelaskan, bagi penyedia penginapan untuk melakukan hal mesum tersebut juga akan dilakukan penindakan terhadap tempat usahanya, sesuai yang diamanatkan Perda Siak Nomor 3 Tahun 2022 Pasal 44 ayat (1) huruf a bahwa setiap orang atau badan dilarang menggunakan dan menyewakan bangunan atau tempat untuk melakukan perbuatan asusila, prostitusi, perjudian atau maksiat.
Satpol PP Siak akan mengambil tindakan tegas terhadap usaha-usaha penginapan maupun hotel yang terbukti menjadi fasilitator prostitusi online dengan sanksi dilakukan penyegelan bahkan pencabutan izin tempat usahanya.**
Sumber: cakaplah.com
Kejari Geledah Kantor DPRD Pekanbaru, Dalami Dugaan Korupsi Anggaran Sekretariat
BEDELAU.COM --Tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusu.
Tiga Pelaku Illegal Logging Ditangkap Polres Bengkalis di Tanjung Leban
BEDELAU.COM --Polres Bengkalis mengungkap kasus pemb.
Kurang dari 12 Jam, Polres Kampar Ringkus Pelaku Pembunuhan Berencana
BEDELAU.COM --Satreskrim Polres Kampar bergerak cepa.
Berupaya Kabur, Kakek Penjual Sabu Diringkus Polres Inhu
BEDELAU.COM --Seorang kakek di Pematang Reba, Kecama.
Kejati Riau Dalami Peran Afrizal Sintong di Korupsi PI 10 Persen Blok Rokan
BEDELAU.COM --Nama mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong, ikut ters.
Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
BEDELAU.COM --Momen peringatan Hari Antikorupsi Sedu.








