Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Bagaimana Prosedur Pencoblosannya?
Pilkada Bengkalis Berpotensi Lawan Kotak Kosong

BEDELAU.COM - Pilkada Kabupaten Bengkalis tahun ini berpotensi hanya diikuti oleh satu pasangan bakal calon.
Hingga saat ini, hanya pasangan petahana, Kasmarni dan Bagus Santoso yang terlihat berpeluang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pasangan ini telah mendapat dukungan dari 9 partai politik di Bengkalis. Tersisa Gerindra (5 kursi) dan Golkar (3 kursi) yang belum menetukan sikap.
Kedua partai ini meskipun berkoalisi masih belum cukup untuk menghantarkan pasangan calon untuk mengikuti Pilkada, karena syarat memajukan calon di Pilkada Bengkalis minimal adalah 9 kursi DPRD.
Dinamika politik akan berbeda jika kedua partai tadi yakni Gerindra dan Golkar memutuskan untuk berkoalisi dan berhasil menarik salah satu partai yang telah mendukung pasangan Kasmarni - Bagus Santoso untuk mendukung calon lawan yang akan dimunculkan. Namun, jika tidak ada, maka Pilkada Bengkalis dipastikan berisikan calon tunggal.
Bagaimana aturan KPU jika hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar?.
Menurut Komisioner KPU Riau Divisi Teknis, Nahrawi, pemilihan tetap akan berlangsung meskipun hanya ada satu pasangan calon yang berpartisipasi.
"Tetap ada proses pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan menggunakan surat suara," jelas Nahrawi.
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 100/PUU-XII/2015 menegaskan legalitas penetapan satu pasangan calon kepala daerah. Hal ini juga diperjelas dalam Pasal 54C Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
"Pemilihan dengan satu pasangan calon akan menggunakan surat suara yang memuat dua kolom. Satu kolom berisi foto pasangan calon, sementara kolom lainnya kosong tanpa gambar," cakap Nahrawi.
Ambang batas untuk calon tunggal diatur dalam Pasal 54D UU 10/2016. Pasangan calon terpilih harus memperoleh lebih dari 50% suara sah.
"KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon terpilih jika mereka mendapatkan suara lebih dari 50% dari suara sah," tutup Nahrawi.
Sumber: cakaplah.com
DPP NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Kursi DPR RI
BEDELAU.COM --Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasD.
Kode Keras dari Ketum Kosgoro Soal Musda Golkar, Sebut SF Hariyanto dan Suparman
BEDELAU.COM -- Ketua Umum Pimpinan Pusat Kolektif (P.
Eks Ketua KPU Riau Ajak Masyarakat Speak Up Ungkap Kejahatan Penyelenggara Pemilu
BEDELAU.COM --Dewan Pembina Yayasan Peduli Literasi .
Musda SOKSI Riau Resmi Dibuka, Wagubri Tekankan Peran Organisasi dalam Pembangunan
BEDELAU.COM --Wakil Gubernur Riau (Wagubri), SF Hari.
MK Tolak Gugatan Hasil PSU Pilkada Siak, Pelantikan Afni - Syamsurizal Tunggu Arahan KPU RI
BEDELAU.COM --Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak.
Sidang Sengketa Pilkada Siak di MK, Sugianto Tuding KPU Tak Jujur dalam Penetapan Cakada
BEDELAU.COM --Calon wakil bupati Siak nomor urut 01 .