Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Terancam Penjara 10 Tahun, Pembakar Lahan di Inhil Diamankan Polsek Pulau Burung
BEDELAU.COM --Polri sudah memberikan imbauan untuk membakar lahan, namun hal ini tidak diindahkan oleh seorang warga Desa Pulau Burung, Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau, berinisial SH (46).
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Budi Setiawan kepada Riauaktual.com mengatakan, bahwa SH melakukan pembakaran lahan pada tanggal 20 Juli 2024 sore, di parit 2 kilometer 2,5 Desa Pulau Burung dan meninggalkan lahannya tersebut.
"Pelaku terpaksa harus berurusan dengan hukum, sebab dengan sengaja membakar lahan untuk pertanian. Akibatnya lahan yang terbakar tersebut merembet ke lahan sempadan milik warga lainnya," kata AKBP Budi, Selasa (30/7/2024).
Dikatakan AKBP Budi, bahwa pada Hari Rabu (24/7/2024), aparat setempat (Polsek Pulau Burung, red) mendapat informasi telah terjadi kebakaran lahan milik SH yang membesar dan merembet ke lahan milik warga lainnya.
"Saat tim sampai, langsung melakukan pemadaman dan pendinginan api di lokasi yang saat itu pemilik lahan juga berada di lokasi," ujarnya.
Dijelaskan AKBP Budi, saat diinterogasi pemilik lahan mengakui telah melakukan pembakaran dilahan tersebut pada Jumat 20 Juli 2024 lalu. Setelah dibakar SH meninggalkan lahan miliknya dan datang kembali pada Gari Selasa (23/7/2024), namun api sudah membesar dan merambat ke lahan sempadan.
"Di lokasi juga ditemukan tumpukan kayu bekas pembakaran, parang panjang dan sebuah mancis milik SH. Bahwa pemilik mencincang dan menumpukkan kayu-kayu kering dan membakar agar cepat bersih," katanya lagi.
pemilik lahan dikenai Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat 1 huruf h Undang - Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang PPLH sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang - Undang atau Pasal 188 KUHpidana.
Ia menambahkan, pemilik lahan dengan terpaksa dibawa Kepolsek Pulau Burung untuk diminta keterangan guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Sekali lagi kami imbau masyarakat di wilayah hukum Polres Inhil, jangan sampai melakukan tindakan atau perbuatan melakukan pembakaran hutan atau lahan, apapun alasan kepentingannya. Dampaknya akan sangat merugikan semua orang, merusak lingkungan, merusak nama baik bangsa dan akan ada konsekuensi hukum serta denda yang tidak ringan bagi pelaku Karhutla," terang Kapolres.
Sumber: riauaktual.com
Demi Viral, Dua Pemuda di Kuansing Diamankan Usai Keliling Kota Pakai Kostum Pocong
BEDELAU.COM ---Satreskrim Polres Kuantan Singingi me.
Sony Sonjaya Siap Bongkar Tokoh Besar Kasus MBG, Ajukan Justice Collaborator
BEDELAU.COM --Sony Sonjaya mengambil langkah baru da.
Sungai Subayang Simpan Rahasia, Polisi Temukan Tambang Emas Ilegal Tanpa Penjaga
BEDELAU.COM --Sejumlah personel Polsek Kampar Kiri m.
Buntut Kegaduhan di Persidangan, Asri Auzar Dilaporkan ke Polda Riau
BEDELAU.COM --Organisasi Barisan Anak Melayu Riau me.
Nama Bupati Inhu Terseret! Dani Nursalam Bongkar Misteri HP dan CCTV Jelang OTT
BEDELAU.COM ---Sidang dugaan korupsi yang menjerat G.








