Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Bupati Siak Keluarkan Edaran, ASN Terlibat Judol Disanksi Tegas
BEDELAU.COM --Bupati Siak Alfedri mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 800.1.6.1/BKPSDMD/2024/230 tentang larangan perjudian baik online (daring) maupun offline (luring).
Imbauan ini ditujukan kepada seluruh ASN, honorer dan perangkat daerah mulai dari camat, lurah hingga penghulu (kepala desa) se-Kabupaten Siak untuk melakukan sosialisasi dan pemantauan secara menyeluruh kepada pegawai di bawah koordinasi masing-masing.
Alfedri mengatakan seluruh instansi wajib mengindahkan imbauan tersebut agar seluruh pegawai tidak terlibat perjudian dan menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.
"Kami minta camat, lurah serta penghulu memonitor langsung bawahannya. Tidak terlibat praktek perjudian baik online maupun offline," kata Alfedri, Jumat (2/8/2024).
Jika ASN, honorer dan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Siak terbukti terlibat atau menjadi pelaku judi online, akan disanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku guna upaya menjaga nama baik pegawai di Siak.
"Ini dalam rangka menjaga marwah, harkat, dan martabat seorang ASN harus menjadi teladan bagi masyarakat. Kami juga minta kepada seluruh kepala sekolah untuk intens melakukan pengecekan terhadap pelajar apakah terlibat judi online," katanya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Siak, Romy Lesmana Dermawan mengatakan judi online berefek pada generasi dan pelemahan ekonomi secara nasional serta bagian dari kejahatan digital, sehingga perlu peran bersama dalam pencegahan dan pemberantasannya.
"Judi online sangat merugikan masyarakat dan negara. Karena secara ekonomi tidak menimbulkan multiplier effect, selain itu dalam ajaran setiap agama juga melarang perjudian," kata Romy.
Romy mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang digital dari kejahatan judi online.
Menurut Romy, partisipasi masyarakat dapat diwujudkan dalam kolaborasi lintas sektor. Pemerintah telah melaksanakan tugas dan wewenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan melakukan pemutusan akses konten judi online.
"Meskipun begitu masih diperlukan langkah afirmatif lain untuk memberantas judi online,” tutupnya.
Sumber: cakaplah.com
Kunjungan Komisi III DPRD Meranti ke Dinas Kesehatan Provinsi Riau Hasilkan Komitmen Bersama Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Daerah
PEKANBARU, BEDELAU.COM--Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti mela.
FKKD Merbau Terbentuk, Kades Bagan Melibur Terpilih Secara Aklamasi
KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) adalah wadah.
Drainase Tak Berfungsi, Walikota Pekanbaru Temukan Ada yang Buang Pipa ke Parit
BEDELAU.COM --Walikota Pekanbaru Agung Nugroho menga.
Ratusan Gepeng Terjaring Razia Gabungan di Pekanbaru, Petugas Pulangkan ke Daerah Asal
BEDELAU.COM --Ratusan orang terjaring dalam razia ge.
Keluhkan Defisit Daerah Rp320 Miliar, Sekda Siak Berharap Dana Transfer 2026 tak Dipotong
BEDELAU.COM --Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Si.
Gandeng BRK Syariah, Pemko Pekanbaru Launching Mobil Layanan NIB, NPWP Keliling
BEDELAU.COM --Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, men.








