Pilihan
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung di Sungai Selat Morong-Rupat
Kasus 28 Pekerja Migran Indonesia, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Siapa Marisa Putri? Mahasiswi Pulang Dugem Tabrak IRT di Pekanbaru
BEDELAU.COM --Nama Marisa Putri sedang hangat diperbincangkan warganet. Mahasiswi cantik ini pulang dugem langsung tabrak IRT di Pekanbaru.
Publik yang penasaran dengan sosok Marisa Putri, langsung mencari biodatanya. Usut punya usut, mahasiswi cantik di Pekanbaru bernama Marisa Putri positif narkoba.
Berita mengenai Marisa Putri (21), seorang mahasiswi di Pekanbaru yang menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas, viral di media sosial.
Pada Sabtu, 3 Agustus 2024 pagi, Marisa terlibat dalam insiden yang menyebabkan seorang penjual sayur meninggal dunia.
Menurut laporan, Marisa Putri sempat menyeret korban sejauh lima meter dari lokasi kejadian sebelum akhirnya dihentikan oleh warga setempat.
Dalam pemeriksaan lanjutan, Marisa dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu saat kecelakaan terjadi.
Nama Marisa Putri kini menjadi topik hangat di kalangan netizen, yang memunculkan berbagai spekulasi mengenai latar belakangnya.
Informasi yang beredar mengungkapkan bahwa Marisa sering bergaul dengan pria dewasa di Pekanbaru. Hal ini mencuat setelah akun X @dhemit_is_back membagikan tangkapan layar percakapan dengan teman Marisa yang menunjukkan bahwa ia sering mengunjungi klub malam dan terlihat bersama pria-pria dewasa di sana.
Menurut akun tersebut, diduga Marisa menggunakan narkoba jenis sabu saat berada di klub malam.
“Konon katanya, pria-pria dewasa dari berbagai latar belakang mengenal tersangka dan diketahui sering menggunakan narkoba bersama Marisa,” tulis @dhemit_is_back, seperti dilansir, Minggu (4/8/2024).
Saat ini, identitas pria-pria dewasa yang diduga terlibat belum diketahui secara pasti. Sementara itu, diketahui bahwa Marisa bukanlah anak seorang pejabat, melainkan putri seorang petani yang telah bercerai.
Dalam kasus kecelakaan ini, Marisa dihadapkan pada pasal 310 ayat 4 UU LLAJ No. 22 Tahun 2009, yang mengatur hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Marisa Putri Positif Narkoba
Lebih mengejutkan lagi, hasil tes urine menunjukkan bahwa Marisa positif menggunakan narkoba jenis amphetamine.
“Hasil pemeriksaan urine menunjukkan bahwa yang bersangkutan positif menggunakan zat (narkoba) amphetamine. Namun, sampai saat ini yang bersangkutan tidak mengakui,” kata Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa.
Kompol Alvin Agung Wibawa juga memberikan penjelasan mengenai kronologi kecelakaan maut tersebut. Insiden ini melibatkan Renti Marningsih (46), pengendara sepeda motor Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ, dan Marisa Putri (21), yang mengemudikan mobil Toyota Raize BM 1959 FJ.
Kejadian tragis ini terjadi saat Marisa menabrak Renti dari belakang, mengakibatkan Renti meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP). Kecelakaan ini telah menarik perhatian publik dan menjadi topik panas di media sosial, dengan banyak netizen menuntut keadilan bagi korban.
“Korban pengendara sepeda motor meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Jenazah korban dievakuasi ke RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru,” ujar Alvin.
Kasat Lantas mengungkap, kecelakaan bermula saat mobil yang dikendarai MP, bergerak di Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan, datang dari arah timur ( dari arah Jalan Jenderal Sudirman ) menuju barat (arah Mal SKA).
“Sesampainya di depan penginapan Linda, menabrak sepeda motor Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ yang dikendarai oleh korban yang berada di depannya.
Korban bergerak di jalan yang sama dan datang dari arah yang sama,” papar Alvin. Alvin menambahkan, korban mengalami luka berat di bagian kepala.
Sementara kedua kendaraan, sama-sama mengalami kerusakan. Dimana sepeda motor korban, ringsek di bagian samping belakang. Sementara mobil yang menabrak, rusak di bagian samping depan kiri.
Sumber: beritane.com
Tak Kapok-kapok, Tahun Lalu Suami Sekarang Istri yang Dipenjara
BEDELAU.COM --MS Alias Yati (40), warga Desa Pekan H.
Tak Hanya Segel Ruangan, Polisi Periksa HP dan Angkut Komputer Setwan DPRD Riau
BEDELAU.COM --Setelah segel ruangan Sub Bagian Humas.
Mantan Plt Sekwan DPRD Riau Didakwa Korupsi Rp2,3 Miliar
BEDELAU,COM --Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretari.
Jaksa Sita Rp49 Juta dari Nakes Puskesmas Rumbio Terkait Kasus Korupsi Dana BOK
BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menyi.
Sekretariat DPRD Riau Digeledah, Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Korupsi SPPD Fiktif
BEDELAU.COM --Penyidik Direktorat Reserse Kriminal K.