• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Kasus SPPD Fiktif, Eks Pj Wako Pekanbaru Muflihun Kembali Diperiksa Polda Riau

Redaksi

Selasa, 06 Agustus 2024 12:29:06 WIB
Cetak
Kasus SPPD Fiktif, Eks Pj Wako Pekanbaru Muflihun Kembali Diperiksa Polda Riau
Mantan Pj Wako Pekanbaru Muflihun/foto: Riauaktual.com

BEDELAU.COM --Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau Muflihun kembali diperiksa Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Senin (5/8).

Mantan Penjabat Walikota Pekanbaru itu diperiksa sebagai saksi selama 9 jam terkait dugsan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD)  di Sekretariat DPRD Riau Tahun Anggaran 2020-2021.

Pria yang akrab disapa Uun dimintai keterangan selama 9 jam, dari pukul 10.00 WIB hingga 19.00 WIB. Didampingi pengacaranya, dia keluar dari gedung Markas Polda Riau sekitar pukul 19.20 WIB.

Pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya bagi Muflihun. Sebelumnya dia sempat beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan mendesak terkait urusan keluarga.

Muflihun mengatakan kedatangannya memenuhi panggilan penyidik sebagai warga negara yang taat hukum. Ucapan ini sekaligus bantahan bahwa dia lari dari persoalan tersebut.

Muflihun menyebutkan ketidakhadirannya pada panggilan sebelumnya bukan karena menghindar, melainkan kondisi yang tidak memungkinkan.

"Saya tidak pernah lari, hanya situasinya waktu itu tidak memungkinkan saya hadir. Saya pun sudah bersurat secara resmi sebagai bukti bahwa saya tetap patuh," ujar Muflihun.

Muflihun berharap agar kasus yang sedang dihadapinya ini dapat segera diselesaikan dan kebenaran terungkap.  Dia pun mengapresiasi Kapolda Riau, Direktur Reserse Kriminal Khusus dan penyidik karena telah dilayani dengan baik.

"Sehingga terkuak mana yang betul mana yang salah, semoga tidak ada yang salah," kata Muflihun.

Terkait materi pemeriksaan, Muflihun menjelaskan tahapan penyidikan ini masih proses, belum ada putusan. Diapun berharap ini bisa tuntas sehingga tidak ada yang salah.

"Data bukti ini masih melengkapi, mendalami bukti," ucap Muflihun.

Muflihun berharap masyarakat memberikan support, apalagi ini zaman politik sehingga jangan semuanya dipolitisir. Dia menyatakan kedatangannya murni memenuhi undangan untuk permasalahan di DPRD tahun 2020-2021.

"Berkas sudah proses lama, diminta keterangan soal itu, (penyidik) melihat dokumen di Sekwan," katanya.

Muflihun menyebut materi pemeriksaan pada penyelidikan dan penyidikan hampir sama. Penyidik bertanya soal tugas dan tupoksi di Sekretaris DPRD Riau, struktur dan perangkat mulai dari tugas pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran dan pejabat pelaksana teknis kegiatan. "Ini masih proses," katanya.

Terkait dugaan 35 ribu tiket ataupun perjalanan dinas yang pernah disampaikan penyidik, Muflihun belum mau berbicara banyak. Menurutnya, pembuktian itu ada di maskapai bukan dirinya.

Lantas, apakah SPPD diduga fiktif itu juga dinikmati oleh anggota DPRD Riau?

"Saya ini sampaikan, kalau memang harus menjurus ke dewan, harus ke dewan karena bicara perjalanan dinas ini, bukan hanya ASN, THL, pimpinan DPRD, anggota DPR, semuanya kan," tegas Muflihun.

"Yang namanya perjalanan dinas, semuanya, nanti mudah mudahan, kalau memang ada sampai ke dewan, ya ke dewan," tambah Muflihun.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi menjelaskan, pemeriksaan terhadap Muflihun belum selesai.

"Baru 50 pertanyaan. Artinya pemeriksaan belum kelar. Ketika pertanyaan 50, bersangkutan sudah lelah, tidak lagi konsen atau akhirnya meminta pemeriksaan sebagai saksi dipending," jelas Nasriadi.

Nasriadi menyebut, pemeriksaan terhadap Muflihun masih terus berlanjut. "Kita tanyak tupoksi sebagai sekretaris dewan, siapa pembantunya, struktur organiasi dan indikasi penyimpangan anggaran," tutur Nasriadi.

Terkait dugaan penyimpangan,  Muflihun masih memikirkannya. "Tapi kita sudah punya data. Sebanyak 102 orang sudah kita periksa," kata Nasriadi.

Pada pemeriksaan selanjutnya, Kamis (8/8), Nasriadi meminta Muflihun untuk membawa data-data. "Karena tadi tidak banyak data yang dibawa hingga menjawab seingatnya saja," ucapnya.

Untuk membuat terang kasus ini, Polda Riau sudah meminta audit Penghitungan Kerugian Negara (PKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.

Tidak hanya berakhir pada Muflihun, penyidik juga akan memanggi sejumlah saksi lainnya, termasuk anggota DPRD Riau.

"Saat ini kita baru fokus pada para pelaksana. Nanti bila ada keterangan yang berhubungan dengan anggota dewan, kita panggil," kata Nasriadi.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan, beberapa waktu lalu. Hal itu dilakukan setelah ditemukan adanya tindak pidana yang merugikan negara dalam kegiatan perjalanan dinas tersebut.

Nasriadi mengungkapkan, selama proses penyelidikan, pihaknya telah meminta keterangan 102 orang dan pada proses penyidikan telah diperiksa 26 orang saksi. Jumlah saksi itu akan terus bertambah karena proses penyidikan masih berlanjut.

Dari 26 saksi yang dipanggil adalah pejabat Sekretaris DPRD Riau periode 2019-2020, Kaharudin, kuasa pengguna anggaran 2 orang dan pejabat pelaksana teknis kegiatan 12 orang.

"Kemudian ada tenaga honorer atau tenaga harian lepas 3 orang, Kasubag Perjalanan Dinas 1 orang, Bendahara Pengeluaran 1 orang, Kasubag Verifikasi 1 orang dan pejabat lainnya 5 orang," jelas Nasriadi.

Sewaktu kasus ini masih penyelidikan, Polda Riau menemukan surat pertanggungjawaban (SPj) perjalanan dinas tahap awal. Penyidik menemukan 304 SPJ dan meningkat ketika kasus naik ke penyidikan.

"Penyidik menemukan perjalanan dinas ke luar daerah yang diduga fiktif, jumlahnya mencapai 12.604," kata Nasriadi.

Polda Riau juga memverifikasi 304 tiket perjalanan ke luar daerah yang dikeluarkan oleh sebuah maskapai saat proses penyelidikan. Jumlahnya meningkat saat kasus pada tahap penyidikan yaitu 35.836 tiket.

"Diduga puluhan ribu tiket perjalanan ke luar daerah itu terindikasi fiktif. Ini akan dilakukan verifikasi kembali ke pihak maskapai," pungkas Nasriadi.

 

 

Sumber: Riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Siksa Balita Hingga Tewas, Pria di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara

Jumat, 19 Desember 2025 - 23:01:00 WIB

BEDELAU.COM --Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) T.

Hukrim

Kejati Riau Sita SPBU Terkait Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen di PT SPRH

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:01:26 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyita.

Hukrim

Polisi Ungkap Dua Kasus Predator Anak di Pangkalan Kuras Pelalawan

Selasa, 16 Desember 2025 - 22:03:16 WIB

BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras me.

Hukrim

KPK akan Jadwalkan Periksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:49:21 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.

Hukrim

Kasus Korupsi PI Blok Rokan, Kejati Riau Kembali Tahan Dua Tersangka

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:46:19 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali.

Hukrim

SPI 2025 KPK: Hampir Seluruh Pemda di Riau Masuk Zona Merah Korupsi

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:43:39 WIB

BEDELAU.COM --Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Rapat Paripurna Hari Jadi ke-17 : DPRD Yakin Kepulauan Meranti Akan Bangkit di Masa Depan
20 Desember 2025
Siksa Balita Hingga Tewas, Pria di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara
19 Desember 2025
Bupati Inhu Ade Agus Hartanto Buka Suara Usai Kantornya Digeledah KPK
19 Desember 2025
Update Korban Banjir Sumatera, BNPB: 1.068 Tewas, 190 Masih Hilang
19 Desember 2025
Walikota Angkat Bicara Soal Penolakan Sejumlah RT RW Soal Perwako Pemilihan
19 Desember 2025
Tiga Kapal Beroperasi, Penyeberangan RoRo Bengkalis-Sungai Selari Mulai Normal
19 Desember 2025
Remaja Inhu Kabur Usai Kenal Pria di Facebook, Polisi Temukan di Jambi
19 Desember 2025
Angkutan Barang Dibatasi Selama Nataru, Ditlantas Polda Riau Siapkan Titik Razia
19 Desember 2025
Pasca Digeledah KPK, Sekda Imbau ASN Inhu Tetap Bekerja Seperti Biasa
19 Desember 2025
Jelang Nataru, Ditlantas Polda Riau Pastikan Kesiapan Personel dan Kendaraan
17 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 2 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 3 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 4 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 5 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 6 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli
  • 7 Aksi Sosial, YPPM dan Anak-anak Mengaji Serahkan Donasi Kepada IKMR Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved