Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dua Oknum Polisi di Rokan Hilir Divonis 7 Tahun Penjara karena Kasus Narkoba

BEDELAU.COM --Dua anggota Polres Rokan Hilir, Bripka MN Panjaitan dan Briptu SAS Siagian, dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah, dengan subsider 6 bulan penjara. Kedua polisi ini terbukti terlibat dalam kasus narkoba. Vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir dalam sidang virtual yang digelar pada Rabu, 7 Agustus 2024.
Sidang tersebut dipimpin oleh ketua majelis hakim Erif Erlangga SH, dengan anggota Aldar Valeri SH dan Nora SH. Sebelum membacakan putusan, hakim meminta jaksa dan kuasa hukum terdakwa untuk hanya membacakan poin-poin penting dalam pertimbangan putusan, yang disepakati oleh kedua belah pihak.
"Mengadili, menyatakan terdakwa MN Panjaitan dan SAS Siagian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemufakatan jahat atau tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu, sesuai dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum pasal 114 Ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana 7 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah, subsider 6 bulan penjara," ujar Erif Erlangga SH saat membacakan putusannya.
Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan kedua terdakwa dalam vonisnya. Hal yang memberatkan termasuk tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, serta status mereka sebagai anggota Polri. Namun, hakim juga mencatat bahwa kedua terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Usai putusan dibacakan, kedua terdakwa, didampingi kuasa hukumnya Rahmat Hidayat SH dan Agus Parulian Purba SH, mengajukan permohonan pikir-pikir atas vonis tersebut. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Rohil, Jupri Wandy Banjarnahor SH, menerima putusan hakim tersebut.
Kasus ini sempat menjadi perhatian publik karena melibatkan anggota polisi dan mengakibatkan kematian Briptu JD Situmorang akibat overdosis ekstasi. Kejadian tersebut terjadi di sebuah tempat hiburan malam di Jalan Simpang Mayat, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, pada Minggu, 28 Januari 2024. JD Situmorang sempat dilarikan ke rumah sakit oleh kedua terdakwa, namun nyawanya tidak tertolong.
Sumber: Riauaktual.com
TNI-Polri di Kampar Temukan Excavator Tak Bertuan di Galian C Ilegal
BEDELAU.COM --Tim gabungan dari Satreskrim Polres Ka.
Eks Ketua DPRD Kuansing Ditahan, Terseret Kasus Korupsi Proyek Hotel Mangkrak
BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kej.
Tiga Terpidana Mati Kabur dari Rutan Siak, Dua Ditangkap dan Satu Masih Diburu
BEDELAU.COM --Tiga narapidana kasus narkotika yang d.
Gara-gara Geber Motor, Pengendara Motor Dikeroyok Sekelompok Pemuda
BEDELAU.COM --Gara-gara tersinggung digeber motor, s.
Tiga Sindikat Narkoba Ditangkap di Pekanbaru, Puluhan Ekstasi dan Sabu Disita
BEDELAU.COM --Aparat Direktorat Reserse Narkoba Pold.
Tragis! Dianiaya Pacar, Gadis 17 Tahun di Pekanbaru Tewas
BEDELAU.COM --Gadis berusia 17 tahun berinisial AQ ditemukan tewas di kamar kosn.