• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 692 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 817 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Rohil

Dua Oknum Polisi di Rokan Hilir Divonis 7 Tahun Penjara karena Kasus Narkoba

Redaksi

Kamis, 08 Agustus 2024 12:03:25 WIB
Cetak
Dua Oknum Polisi di Rokan Hilir Divonis 7 Tahun Penjara karena Kasus Narkoba
Sidang Virtual Dua Oknum Polisi di Rokan Hilir /foto: Riauaktual.com

BEDELAU.COM --Dua anggota Polres Rokan Hilir, Bripka MN Panjaitan dan Briptu SAS Siagian, dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah, dengan subsider 6 bulan penjara. Kedua polisi ini terbukti terlibat dalam kasus narkoba. Vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir dalam sidang virtual yang digelar pada Rabu, 7 Agustus 2024.

Sidang tersebut dipimpin oleh ketua majelis hakim Erif Erlangga SH, dengan anggota Aldar Valeri SH dan Nora SH. Sebelum membacakan putusan, hakim meminta jaksa dan kuasa hukum terdakwa untuk hanya membacakan poin-poin penting dalam pertimbangan putusan, yang disepakati oleh kedua belah pihak.

"Mengadili, menyatakan terdakwa MN Panjaitan dan SAS Siagian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemufakatan jahat atau tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu, sesuai dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum pasal 114 Ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana 7 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah, subsider 6 bulan penjara," ujar Erif Erlangga SH saat membacakan putusannya.

Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan kedua terdakwa dalam vonisnya. Hal yang memberatkan termasuk tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, serta status mereka sebagai anggota Polri. Namun, hakim juga mencatat bahwa kedua terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Usai putusan dibacakan, kedua terdakwa, didampingi kuasa hukumnya Rahmat Hidayat SH dan Agus Parulian Purba SH, mengajukan permohonan pikir-pikir atas vonis tersebut. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Rohil, Jupri Wandy Banjarnahor SH, menerima putusan hakim tersebut.

Kasus ini sempat menjadi perhatian publik karena melibatkan anggota polisi dan mengakibatkan kematian Briptu JD Situmorang akibat overdosis ekstasi. Kejadian tersebut terjadi di sebuah tempat hiburan malam di Jalan Simpang Mayat, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, pada Minggu, 28 Januari 2024. JD Situmorang sempat dilarikan ke rumah sakit oleh kedua terdakwa, namun nyawanya tidak tertolong. 
 

 

 

Sumber: Riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Pelaku Pencabulan Wanita Berkebutuhan Khusus di Pelalawan Ditangkap Polisi

Sabtu, 06 September 2025 - 17:29:09 WIB

BEDELAU.COM --Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (.

Hukrim

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Remaja Ini Ditangkap Polsek Kampar Kiri

Sabtu, 06 September 2025 - 17:24:42 WIB

BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial AF (20), warga.

Hukrim

Polres Kuansing Temukan 55 Rakit PETI saat Patroli Gabungan di Sungai Kuantan

Jumat, 05 September 2025 - 19:00:16 WIB

BEDELAU.COM --Tim gabungan Polres Kuantan Singingi (.

Hukrim

Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan D’Poin Terbongkar, Manajer hingga Pemasok Ditangkap

Kamis, 04 September 2025 - 20:04:24 WIB

BEDELAU.COM --Tim Direktorat Reserse Narkiba (Ditres.

Hukrim

Curi Motor Milik Jamaah, Marbot di Pekanbaru Dibekuk Polisi

Kamis, 04 September 2025 - 19:13:38 WIB

BEDELAU.COM --Ihsan (21) yang merupakan marbot Masji.

Hukrim

Gelapkan Uang Rp36 Juta, Karyawan BRILink di Rokan Hulu Ditangkap Polisi

Kamis, 04 September 2025 - 19:03:47 WIB

BEDELAU.COM --Seorang karyawan BRILink berinisial EM.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Sepulang dari Masjid, Orang Tua di Kuansing Temukan Anaknya Meninggal Gantung Diri
06 September 2025
Pelaku Pencabulan Wanita Berkebutuhan Khusus di Pelalawan Ditangkap Polisi
06 September 2025
Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Remaja Ini Ditangkap Polsek Kampar Kiri
06 September 2025
Dua Warga Hilang di Hutan, Diselamatkan Berkat Layanan Darurat Bengkalis Siaga 112
05 September 2025
Prabowo Minta Menteri Tanggapi Aspirasi Mahasiswa
05 September 2025
Apa Kabar Pembentukan Tim Investigasi Dugaan Makar
05 September 2025
Progres Perbaikan Jembatan Sungai Rokan di Rohul Sudah Capai 86 Persen
05 September 2025
Bupati Inhil Terima Kunjungan Universitas Lancang Kuning Bahas Pengembangan SDM
05 September 2025
Aleksandro, Remaja Pekanbaru yang Jebol Sistem NASA Dapat Penghargaan Walikota
05 September 2025
Dorong Hilirisasi Kelapa, Sekdaprov: 4 Pabrik Nata De Coco Akan Dibangun di Riau
05 September 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Raih Gelar NL.P Kades Bagan Melibur Melaju ke PJA 2025 di Jakarta
  • 2 Demo Besar di DPR, Mantan Kepala BIN Sebut Dalangnya dari Luar Negeri
  • 3 Inilah 15 Finalis Festival Pacu Jalur 2025, Siapakah yang akan Bawa Pulang Kerbau Gibran?
  • 4 Korupsi Pemerasan Sertifikasi K3, KPK Buka Peluang Periksa Menaker dan Stafsus Era Jokowi
  • 5 Seorang Berstatus Pelajar, Polisi Amankan Dua Pelaku Begal di Pelalawan
  • 6 Anjing Yang Gigit Warga Pekanbaru Positif Rabies, Petugas Lakukan Vaksinasi Darurat
  • 7 Dinkes Tangani 9 Korban Gigitan Anjing Liar di Tenayan Raya

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved