Pilihan
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung di Sungai Selat Morong-Rupat
Kasus 28 Pekerja Migran Indonesia, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Dua Oknum Polisi di Rokan Hilir Divonis 7 Tahun Penjara karena Kasus Narkoba
BEDELAU.COM --Dua anggota Polres Rokan Hilir, Bripka MN Panjaitan dan Briptu SAS Siagian, dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah, dengan subsider 6 bulan penjara. Kedua polisi ini terbukti terlibat dalam kasus narkoba. Vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir dalam sidang virtual yang digelar pada Rabu, 7 Agustus 2024.
Sidang tersebut dipimpin oleh ketua majelis hakim Erif Erlangga SH, dengan anggota Aldar Valeri SH dan Nora SH. Sebelum membacakan putusan, hakim meminta jaksa dan kuasa hukum terdakwa untuk hanya membacakan poin-poin penting dalam pertimbangan putusan, yang disepakati oleh kedua belah pihak.
"Mengadili, menyatakan terdakwa MN Panjaitan dan SAS Siagian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemufakatan jahat atau tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu, sesuai dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum pasal 114 Ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana 7 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah, subsider 6 bulan penjara," ujar Erif Erlangga SH saat membacakan putusannya.
Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan kedua terdakwa dalam vonisnya. Hal yang memberatkan termasuk tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, serta status mereka sebagai anggota Polri. Namun, hakim juga mencatat bahwa kedua terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Usai putusan dibacakan, kedua terdakwa, didampingi kuasa hukumnya Rahmat Hidayat SH dan Agus Parulian Purba SH, mengajukan permohonan pikir-pikir atas vonis tersebut. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Rohil, Jupri Wandy Banjarnahor SH, menerima putusan hakim tersebut.
Kasus ini sempat menjadi perhatian publik karena melibatkan anggota polisi dan mengakibatkan kematian Briptu JD Situmorang akibat overdosis ekstasi. Kejadian tersebut terjadi di sebuah tempat hiburan malam di Jalan Simpang Mayat, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, pada Minggu, 28 Januari 2024. JD Situmorang sempat dilarikan ke rumah sakit oleh kedua terdakwa, namun nyawanya tidak tertolong.
Sumber: Riauaktual.com
Tak Kapok-kapok, Tahun Lalu Suami Sekarang Istri yang Dipenjara
BEDELAU.COM --MS Alias Yati (40), warga Desa Pekan H.
Tak Hanya Segel Ruangan, Polisi Periksa HP dan Angkut Komputer Setwan DPRD Riau
BEDELAU.COM --Setelah segel ruangan Sub Bagian Humas.
Mantan Plt Sekwan DPRD Riau Didakwa Korupsi Rp2,3 Miliar
BEDELAU,COM --Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretari.
Jaksa Sita Rp49 Juta dari Nakes Puskesmas Rumbio Terkait Kasus Korupsi Dana BOK
BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menyi.
Sekretariat DPRD Riau Digeledah, Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Korupsi SPPD Fiktif
BEDELAU.COM --Penyidik Direktorat Reserse Kriminal K.