Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Maling Handphone di Kuansing, Kasat Reskrim: Pelaku Masih Dibawah Umur
BEDELAU.COM --Tim Opsnal Satreskrim Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil menangkap seorang remaja berinisial FT (17) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Desa Pintu Gobang Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, pada Jumat (9/8/2024).
FT ditangkap setelah sebelumnya dilaporkan oleh korban, R (35), atas kehilangan dua unit telepon genggam (handphone, red).
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, melalui Kasat Reskrim AKP Shilton, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian ini terjadi pada Kamis, 1 Agustus 2024, sekitar pukul 05.00 WIB.
Saat itu, R pergi ke sungai untuk mencari ikan, meninggalkan rumah dengan istri, dua anak kecil, dan mertuanya. Ketika R kembali pada pukul 08.00 WIB, ia mendapati bahwa dua unit telepon genggam, OPPO Reno 6 milik EM (33) dan OPPO A57 miliknya, telah hilang.
"Jendela rumah yang sebelumnya tertutup rapat, ditemukan tidak terkunci dan kain gorden terjuntai ke luar, mengindikasikan adanya pencurian," kata AKP Shilton.
Pada Jumat, 9 Agustus 2024, sekitar pukul 20.30 WIB, Tim Opsnal Satreskrim mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku.
FT ditemukan di depan rumahnya di Desa Sitorajo Kari, Kecamatan Kuantan Tengah. Tim opsnal segera bergerak dan tiba di lokasi pada pukul 22.30 WIB, dan FT pun diamankan.
"Dalam interogasi, FT mengakui telah mencuri kedua ponsel tersebut. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit OPPO Reno 6 berwarna ungu aurora dan satu unit OPPO A57 berwarna hijau," ulas AKP Shilton.
FT dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diproses sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, mengingat usianya yang masih 17 tahun.
"Dengan penangkapan ini, pihak kepolisian berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dan mencegah terjadinya tindak kriminal serupa di masa depan," tutup Kasat Reskrim.
Sumber: Riauaktual.com
Modus Donatur Umrah, Pasutri di Kampar Tipu Korban Rp500 Juta dengan Surat Tanah Palsu
BEDELAU.COM --Polres Kampar mengungkap kasus penipua.
Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT SPR BUMD Riau, Kerugian Capai Rp33 Miliar
BEDELAU.COM --Korps Pemberantasan Tindak Pidana Koru.
TNI-Polri di Kampar Temukan Excavator Tak Bertuan di Galian C Ilegal
BEDELAU.COM --Tim gabungan dari Satreskrim Polres Ka.
Eks Ketua DPRD Kuansing Ditahan, Terseret Kasus Korupsi Proyek Hotel Mangkrak
BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kej.
Tiga Terpidana Mati Kabur dari Rutan Siak, Dua Ditangkap dan Satu Masih Diburu
BEDELAU.COM --Tiga narapidana kasus narkotika yang d.
Gara-gara Geber Motor, Pengendara Motor Dikeroyok Sekelompok Pemuda
BEDELAU.COM --Gara-gara tersinggung digeber motor, s.








