• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Politik
  • Pekanbaru

Pasca Putusan MK, Partai Tanpa Kursi di DPRD Bisa Usung Calon, Pilkada Riau Berpotensi Bakal Berubah Total

Redaksi

Selasa, 20 Agustus 2024 17:24:58 WIB
Cetak
Pasca Putusan MK, Partai Tanpa Kursi di DPRD Bisa Usung Calon, Pilkada Riau Berpotensi Bakal Berubah Total
Ilustrasi/foto: riauaktual.com

BEDELAU.COM -Arah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 berpotensi bakal berubah total pasca Mahkamah Konstitusi (MK) mengizinkan partai non parlemen atau partai yang tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dapat ikut mengusung pasangan calon kepala daerah, Selasa (20/8/24).

Ketentuan hanya partai yang memiliki kursi di legislatif yang dapat mengusung calon kepala daerah itu diatur pada Pasal 40 Ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada).

Partai Buruh dan Partai Gelora, dua partai yang tak memiliki kursi di parlemen, kemudian mengajukan gugatan atas UU tersebut dan dikabulkan MK dalam surat Putusan MK 60/PUU-XXII/2024.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa ketentuan itu tidak relevan untuk dipertahankan sehingga harus dinyatakan inkonstitusional.

"Jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 secara terus-menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat," kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 itu, Selasa (20/8/24).

Keputusan MK ini membuka peluang bagi partai-partai yang tidak memiliki kursi termasuk di Provinsi Riau untuk dapat berkoalisi dan mengusung pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur serta calon walikota dan wakil walikota juga bupati dan wakil bupati.

Diketahui hingga saat ini di Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) sudah ada tiga paslon yang terbentuk yaitu pasangan Syamsuar-Mawardi yang diusung Golkar dan PKS, pasangan M Nasir-HM Wardan yang diusung Demokrat-Gerindra-PPP-PAN dan pasangan Abdul Wahid-SF Hariyanto yang diusung PKB-PDIP-Nasdem.

Putusan MK ini juga membuka peluang partai yang sudah membentuk koalisi untuk menarik diri dan membentuk poros baru.

 

 

 

Sumber: Riaualktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Politik

Singgung Gubernur Riau Bukan PKB Lagi, Kasir Sayangkan Sikap Indra Gunawan Eet

Kamis, 27 November 2025 - 19:27:39 WIB

BEDELAU.COM --- Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bang.

Politik

Zukri-Kaderismanto Kembali Pimpin PDI-P Riau, Zulkardi Dipercaya Garap Sektor Pemuda dan Olahraga

Ahad, 23 November 2025 - 19:05:57 WIB

PEKANBARU - Konferensi Daerah (Konferda) PDI Perjuangan Provinsi Riau di Labersa.

Politik

Zukri Misran Kembali Pimpin DPD PDI-P Riau Periode 2025-2030

Sabtu, 22 November 2025 - 19:32:18 WIB

BEDELAU.COM --Dinamika politik PDI Perjuangan di Ria.

Politik

PDIP Riau Gelar Konferda Sabtu, Nama Calon Ketua Diumumkan oleh Hasto

Kamis, 20 November 2025 - 19:54:35 WIB

BEDELAU.COM --DPP PDI Perjuangan akhirnya memutuskan.

Politik

AMSI Riau Soroti Penunjukan PLT Ketua DPD Golkar Riau

Senin, 03 November 2025 - 22:19:44 WIB

BEDELAU.COM --Angkatan Muda Satkar Ulama Indonesia (.

Politik

Kaderismanto Sebut DPP Sudah Kantongi Nama Calon Ketua DPD PDI-P Riau

Selasa, 28 Oktober 2025 - 19:36:02 WIB

BEDELAU.COM --Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demo.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Jelang Nataru, Ditlantas Polda Riau Pastikan Kesiapan Personel dan Kendaraan
17 Desember 2025
Kejati Riau Sita SPBU Terkait Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen di PT SPRH
17 Desember 2025
Pemilihan RT/RW Serentak di Pekanbaru Segera Digelar, Calon Wajib Ikuti Fit and Proper Test
17 Desember 2025
Warga Inhu Ditemukan Tewas Usai Ambil Brondolan Sawit
17 Desember 2025
Mobil 'Bergoyang' di Kuansing, Camat Bantah Kades Lubuk Kebun Berbuat Asusila
17 Desember 2025
Polisi Ungkap Dua Kasus Predator Anak di Pangkalan Kuras Pelalawan
16 Desember 2025
PAD Pekanbaru Lampaui Rp1,1 Triliun, Utang Lama dan Proyek Tahun Ini Dibayar Tuntas
16 Desember 2025
Terbanyak di LLDIKTI Wilayah 17, Unilak Penerima Bantuan Publikasi Jurnal Bereputasi dari DIKTI.
16 Desember 2025
Anggota Komisi III DPR RI Dewi Juliani Buka Sosialisasi 4 Pilar di FH Unilak
16 Desember 2025
KPK akan Jadwalkan Periksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
16 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 2 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 3 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 4 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 5 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 6 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli
  • 7 Aksi Sosial, YPPM dan Anak-anak Mengaji Serahkan Donasi Kepada IKMR Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved