• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 696 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 823 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Nasional

Pengajuan Calon Kepala Daerah oleh Parpol Tak Lagi Berdasarkan Kursi di DPRD

Redaksi

Selasa, 20 Agustus 2024 17:51:34 WIB
Cetak
Pengajuan Calon Kepala Daerah oleh Parpol Tak Lagi Berdasarkan Kursi di DPRD
Sidang hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di gedung MK, Jakarta, Selasa 20/8/2024/foto: Ibriza Fasti Ifhami/Tribunnews.

BEDELAU.COM --Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, pengajuan calon kepala daerah oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol pada pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak berdasarkan penghitungan perolehan kursi DPRD. Partai tanpa kursi di DPRD pun bisa mengusung calon kepala daerah.

Putusan MK tersebut mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait uji materi Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur mengenai syarat pengajuan calon kepala daerah oleh partai politik atau gabungan partai politik.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 40 ayat 3 UU 10/2016 bertentangan dengan Undang Undang Dasar (UUD) NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar Selasa (20/8/2024), seperti dikutip dari Kompas.com.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan norma yang diatur pada Pasal 40 ayat 3 UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 18 ayat 4 UUD NKRI 1945 yang mengatur bahwa pemilihan kepala daerah harus dilakukan secara demokratis.

Pasal 40 ayat (3) berbunyi, “Dalam hal partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk partai politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”.

“Adanya pengaturan demikian jelas membatasi pemenuhan hak konstitusional dari partai politik peserta pemilu yang telah memiliki suara sah dalam pemilu meskipun tidak memiliki kursi di DPRD. Sehingga mengurangi pemilihan kepala daerah secara demokratis sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 4 UUD NRI 1945,” kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih.

Sebab, keberadaan Pasal 40 ayat (3) yang mengatur parpol atau gabungan parpol harus memeroleh kursi DPRD baru bisa mengajukan pasangan calon kepala daerah dinilai menyebabkan suara sah parpol menjadi hilang karena tidak dapat menyalurkan aspirasinya. Padahal, Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 mengendaki Pilkada yang demokratis.

Mahkamah lantas memaknai pilkada demokratis yang dimaksud pada Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 adalah membuka peluang kepada semua parpol peserta pemilu yang memiliki suara sah dalam pemilu untuk mengajukan calon kepala daerah. Sehingga, menurut Mahkamah, masyarakat memiliki pilihan calon kepala daerah yang beragam dan tidak mengancam proses demokrasi karena potensi muncul calon tunggal kecil.

“Agar masyarakat dapat memeroleh ketersediaan beragam bakal calon sehingga dapat meminimalkan munculnya hanya calon tunggal, yang jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 secara terus menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat,” ujar Enny.

Enny juga mengatakan, norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 sebenarnya sama dengan penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004. Padahal, penjelasan pasal terseut telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK melalui putusan nomor 005/PUU-III/2005.

Ditegaskan Enny, penjelasan Pasal 59 ayat 1 UU 32/2004 membatasi hak parpol atau gabungan parpol yang punya suara sah dalam pemilih karena dalam norma batang tubuhnya adanya penjelasan yang hanya menyatakan bahwa “ hanya parpol yang memiliki kursi di DPRD yang berhal mengusulkan pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah”.

Namun, lanjut Enny, pembentuk undang-undang memasukkan kembali norma yang telah dinyatakan inkonstitusional tersebut pada Pasal 40 ayat 3 UU 10/2016.

“Oleh karenanya Pasal 40 ayat 3 UU 10/2016 telah kehilangan pijakan dan tidak ada relevansinya untuk dipertahankan, sehingga harus pula dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945,” kata Enny.

Lebih lanjut, Mahkamah memutuskan Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016 inkostitusional bersyarat. Sebab, pasal tersebut dinilai mengatur mengenai pengusungan pasangan calon sebagaimana Pasal 40 ayat 3. Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016 berbunyi, “partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan”.

Mahkamah juga mengatur ulang besaran persentase ambang batas pengusungan calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 40 ayat 1 UU 10/2016, dengan menghilangkan syarat penghitungan kursi DPRD.

Bahkan, MK dalam putusannya, menyesuaikan besaran ambang batas tersebut dengan syarat calon perseorangan agar terjadi keadilan antara calon yang diusungkan parpol atau gabungan parpol dengan calon perseorangan.

“Oleh karena itu syarat presentase parpol atau gabungan parpol peserta pemilu untuk dapat mengusulkan pasangan calon harus juga diselaraskan dengan syarat persentase dukungan calon perseorangan,” ujar Enny.

Mahkamah pun menyatakan Pasal 40 ayat 1 dinyatakan inskonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai “partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyataran sebagai berikut: untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur: provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut.

Untuk mengusulkan calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota dan calon wakil wali kota: kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai lebih dari 250.000 jiwa sampai 500.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 jiwa sampai dengan 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut".

Namun, hakim konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh menyatakan pendapat berbeda terkait pertimbangan hukum atau concuring opinion. Sementara itu, hakim konstitusi Guntur Hamzah menyatakan pendapat berbeda secara substansi atau dissenting opinion.***

 

 

 

Sumber: Kompas.com

 

 

 


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Nasional

Apa Kabar Pembentukan Tim Investigasi Dugaan Makar

Jumat, 05 September 2025 - 19:21:08 WIB

BEDELAU.COM --Wakil Ketua Komisi VI DPR .

Nasional

Presiden Prabowo Didesak 'Bersih-bersih' Menteri Warisan Jokowi di Jajaran Kabinetnya

Kamis, 04 September 2025 - 19:31:38 WIB

BEDELAU.COM --Pengamat politik Pangi Syarwi Chaniago.

Nasional

Menunggu Prabowo Copot Sri Mulyani dari Kabinet

Rabu, 03 September 2025 - 19:58:18 WIB

BEDELAU.COM --Peneliti Center of Economic and Law St.

Nasional

Audiensi di DPR, Mahasiswa UI Minta Usut Dugaan Makar karena Merugikan Aksi

Rabu, 03 September 2025 - 19:39:15 WIB

BEDELAU.COM --- Sejumlah perwa.

Nasional

Netizen Kritik Keras Presidan Naikkan Pangkat Polisi Korban Unjukrasa: Rakyat yang Terluka Dapat Apa, Pak?

Selasa, 02 September 2025 - 19:08:41 WIB

BEDELAU.COM --erintah Presiden Prabowo Subianto kepa.

Nasional

Rocky Gerung: Publik Muak 10 Tahun RI Penuh Masalah

Senin, 01 September 2025 - 17:32:54 WIB

BEDELAU.COM ---Situasi di Jakarta kembali memanas setelah meninggalnya pengemudi.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Acara Penutupan HUT RI ke-80 RW 22 Sidomulyo Barat Bertabur Hadiah
07 September 2025
Heboh Soal Defisit APBD sebesar Rp 1,8 Triliun, Ketua KNPI Riau Tegaskan
07 September 2025
Eks-Penggarap Diduga Kembali Kuasai Lahan Sitaan Satgas PKH
07 September 2025
Warga Mandau Bengkalis Geger! Seekor Beruang Terekam CCTV Masuk Gang Padat Penduduk
07 September 2025
Anggaran Rp37 Miliar, Pemprov Riau Gerak Cepat Perbaiki Jalan Cerenti-Air Molek
07 September 2025
Heboh, Warga Desa Wonosari Temukan Mayat Tergantung, Kondisinya Tak lagi Utuh
07 September 2025
Time Response Damkar Harus Lebih Cepat, Armada Bakal Ditambah
07 September 2025
Polresta Pekanbaru Terapkan Rekayasa Lalu Lintas saat Aksi di DPRD Riau Besok
07 September 2025
Kecelakaan Beruntun di Soekarno Hatta Pekanbaru, 1 Tewas 1 Luka
07 September 2025
Ketua KNPI Riau Dukung Pemindahan Kantor Walikota Pekanbaru ke Tempat Semula
06 September 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Raih Gelar NL.P Kades Bagan Melibur Melaju ke PJA 2025 di Jakarta
  • 2 Demo Besar di DPR, Mantan Kepala BIN Sebut Dalangnya dari Luar Negeri
  • 3 Inilah 15 Finalis Festival Pacu Jalur 2025, Siapakah yang akan Bawa Pulang Kerbau Gibran?
  • 4 Korupsi Pemerasan Sertifikasi K3, KPK Buka Peluang Periksa Menaker dan Stafsus Era Jokowi
  • 5 Seorang Berstatus Pelajar, Polisi Amankan Dua Pelaku Begal di Pelalawan
  • 6 Anjing Yang Gigit Warga Pekanbaru Positif Rabies, Petugas Lakukan Vaksinasi Darurat
  • 7 Dinkes Tangani 9 Korban Gigitan Anjing Liar di Tenayan Raya

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved