Pilihan
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung di Sungai Selat Morong-Rupat
Kasus 28 Pekerja Migran Indonesia, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Pengajuan Calon Kepala Daerah oleh Parpol Tak Lagi Berdasarkan Kursi di DPRD
BEDELAU.COM --Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, pengajuan calon kepala daerah oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol pada pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak berdasarkan penghitungan perolehan kursi DPRD. Partai tanpa kursi di DPRD pun bisa mengusung calon kepala daerah.
Putusan MK tersebut mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait uji materi Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur mengenai syarat pengajuan calon kepala daerah oleh partai politik atau gabungan partai politik.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 40 ayat 3 UU 10/2016 bertentangan dengan Undang Undang Dasar (UUD) NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar Selasa (20/8/2024), seperti dikutip dari Kompas.com.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan norma yang diatur pada Pasal 40 ayat 3 UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 18 ayat 4 UUD NKRI 1945 yang mengatur bahwa pemilihan kepala daerah harus dilakukan secara demokratis.
Pasal 40 ayat (3) berbunyi, “Dalam hal partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk partai politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”.
“Adanya pengaturan demikian jelas membatasi pemenuhan hak konstitusional dari partai politik peserta pemilu yang telah memiliki suara sah dalam pemilu meskipun tidak memiliki kursi di DPRD. Sehingga mengurangi pemilihan kepala daerah secara demokratis sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 4 UUD NRI 1945,” kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih.
Sebab, keberadaan Pasal 40 ayat (3) yang mengatur parpol atau gabungan parpol harus memeroleh kursi DPRD baru bisa mengajukan pasangan calon kepala daerah dinilai menyebabkan suara sah parpol menjadi hilang karena tidak dapat menyalurkan aspirasinya. Padahal, Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 mengendaki Pilkada yang demokratis.
Mahkamah lantas memaknai pilkada demokratis yang dimaksud pada Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 adalah membuka peluang kepada semua parpol peserta pemilu yang memiliki suara sah dalam pemilu untuk mengajukan calon kepala daerah. Sehingga, menurut Mahkamah, masyarakat memiliki pilihan calon kepala daerah yang beragam dan tidak mengancam proses demokrasi karena potensi muncul calon tunggal kecil.
“Agar masyarakat dapat memeroleh ketersediaan beragam bakal calon sehingga dapat meminimalkan munculnya hanya calon tunggal, yang jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 secara terus menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat,” ujar Enny.
Enny juga mengatakan, norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 sebenarnya sama dengan penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004. Padahal, penjelasan pasal terseut telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK melalui putusan nomor 005/PUU-III/2005.
Ditegaskan Enny, penjelasan Pasal 59 ayat 1 UU 32/2004 membatasi hak parpol atau gabungan parpol yang punya suara sah dalam pemilih karena dalam norma batang tubuhnya adanya penjelasan yang hanya menyatakan bahwa “ hanya parpol yang memiliki kursi di DPRD yang berhal mengusulkan pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah”.
Namun, lanjut Enny, pembentuk undang-undang memasukkan kembali norma yang telah dinyatakan inkonstitusional tersebut pada Pasal 40 ayat 3 UU 10/2016.
“Oleh karenanya Pasal 40 ayat 3 UU 10/2016 telah kehilangan pijakan dan tidak ada relevansinya untuk dipertahankan, sehingga harus pula dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945,” kata Enny.
Lebih lanjut, Mahkamah memutuskan Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016 inkostitusional bersyarat. Sebab, pasal tersebut dinilai mengatur mengenai pengusungan pasangan calon sebagaimana Pasal 40 ayat 3. Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016 berbunyi, “partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan”.
Mahkamah juga mengatur ulang besaran persentase ambang batas pengusungan calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 40 ayat 1 UU 10/2016, dengan menghilangkan syarat penghitungan kursi DPRD.
Bahkan, MK dalam putusannya, menyesuaikan besaran ambang batas tersebut dengan syarat calon perseorangan agar terjadi keadilan antara calon yang diusungkan parpol atau gabungan parpol dengan calon perseorangan.
“Oleh karena itu syarat presentase parpol atau gabungan parpol peserta pemilu untuk dapat mengusulkan pasangan calon harus juga diselaraskan dengan syarat persentase dukungan calon perseorangan,” ujar Enny.
Mahkamah pun menyatakan Pasal 40 ayat 1 dinyatakan inskonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai “partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyataran sebagai berikut: untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur: provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut.
Untuk mengusulkan calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota dan calon wakil wali kota: kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai lebih dari 250.000 jiwa sampai 500.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 jiwa sampai dengan 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut".
Namun, hakim konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh menyatakan pendapat berbeda terkait pertimbangan hukum atau concuring opinion. Sementara itu, hakim konstitusi Guntur Hamzah menyatakan pendapat berbeda secara substansi atau dissenting opinion.***
Sumber: Kompas.com
Taruna Akpol Diberhentikan karena Serang Perwira Pengasuh Hingga Jatuh
BEDELAU.COM --Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) beri.
Soroti Masalah Akses E-Meterai, Ombudsman RI Minta Evaluasi Menyeluruh
BEDELAU.COM --Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Ja.
Pemerintah akan Luncurkan BBM Jenis Baru, Luhut Sebut Rendah Sulfurn
BEDELAU.COM --Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman.
E-Materai Bermasalah, Pemerintah Akhirnya Perpanjang Pendaftaran CPNS di Seluruh Indonesia, Ini Jadwalnya
BEDELAU.COM --Gara-gara pembelian e-Materai bermasal.
Mahfud MD Nilai KPK Takut Dalami Gratifikasi Kaesang
BEDELAU.COM --Mantan Menko Polhukam Mahfud MD memban.
Pendaftaran CPNS Kemenag Sudah Dibuka, Tersedia 20.772 Formasi
BEDELAU.COM --Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Nege.