• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Kuansing

Siksa Balita Hingga Tewas, Pria di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara

Redaksi

Jumat, 19 Desember 2025 23:01:00 WIB
Cetak
Siksa Balita Hingga Tewas, Pria di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara
PN Telukkuantan. (foto: ist)

BEDELAU.COM --Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan menjatuhkan vonis 19 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Alpino Yoki Saputra, terdakwa kasus penganiayaan dan pencabulan terhadap anak bawah lima tahun (balita) hingga tewas.

Vonis yang dibacakan pada Kamis (11/12/2025) ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 18 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim, Subiar Teguh Wijaya, didampingi hakim anggota Widya Helniha dan Riri Lastiar Situmorang, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan seksual dan penganiayaan berat terhadap korban yang masih berusia 2 tahun. Jika denda tidak dibayar, terdakwa wajib menjalani tambahan kurungan selama 3 bulan.

?Sementara itu, istri terdakwa (Yogi) yang disidang dalam berkas terpisah, divonis 5 tahun penjara. Ia dinilai terbukti melakukan pembiaran terhadap rangkaian kekerasan yang dilakukan suaminya kepada korban yang seharusnya mereka asuh.

?Kronologi Kekerasan yang Tak Manusiawi

?Fakta persidangan mengungkap bahwa korban dititipkan kepada kedua terdakwa sejak 25 Mei 2025. Motif terdakwa mengasuh korban adalah sebagai "pemancing" agar segera memiliki keturunan sekaligus menambah pemasukan ekonomi. Namun, kedua terdakwa kerap emosi saat korban menangis.

?Puncak kekejaman terjadi pada 10 Juni 2025 pukul 03.00 WIB. Terdakwa Alpino yang baru pulang dan diduga di bawah pengaruh narkotika jenis sabu, merasa terganggu oleh tangisan korban. Ia memukul dan mencubit korban berkali-kali.?

Kekerasan berlanjut di pagi hari saat terdakwa memandikan korban. Karena korban terus menangis, terdakwa mendorong korban hingga kepala bagian belakang membentur siku toilet. Tak berhenti di situ, terdakwa mencekik leher korban dan melakukan kekerasan seksual dengan memasukkan jari ke alat kelamin korban hingga korban terdiam.?

Siang harinya, di rumah ibunya, terdakwa kembali meremas perut korban dengan kencang dan mendorongnya hingga tersungkur membentur lantai. Saat korban pingsan, terdakwa panik dan membawanya ke puskesmas dengan membuat laporan palsu bahwa korban merupakan korban tabrak lari.

?Hasil Autopsi dan Pertimbangan Hakim

?Korban dinyatakan meninggal dunia di RSUD Teluk Kuantan pada 11 Juni 2025 setelah sempat koma. Hasil autopsi menunjukkan penyebab kematian adalah cedera kepala berat yang memicu pendarahan otak dan gagal napas. Tim medis juga menemukan robekan pada selaput dara, luka lecet di bibir dan leher, serta pendarahan pada lambung dan usus akibat kekerasan berulang.

?"Perbuatan terdakwa tidak manusiawi, tidak bermoral, dan jauh dari nilai-nilai perlindungan anak. Terlebih, terdakwa melakukan aksi tersebut di bawah pengaruh narkotika," ujar hakim dalam pertimbangannya.

?Mengenai vonis sang istri, hakim menilai ia terbukti membiarkan suaminya melakukan kekerasan (seperti menampar dan menendang) di hari-hari sebelumnya tanpa melakukan upaya perlindungan, meski ia tidak berada di lokasi saat kekerasan fatal yang menyebabkan kematian terjadi.

?Atas putusan tersebut, terdakwa Alpino menyatakan menerima. Namun, JPU menyatakan banding terhadap vonis istri terdakwa, sementara untuk vonis Alpino, JPU menyatakan menerima.***

 

 

 

 

Sumber: Goriau.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Mangrove Rohil Dibabat Alat Berat, Polisi Sita Ekskavator dan Tetapkan Tersangka

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:27:27 WIB

BEDELAU.COM --Hutan mangrove di pesisir Riau ternyat.

Hukrim

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ternyata Sedang Diperiksa Tim 9

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:25:31 WIB

BEDELAU.COM --Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana .

Hukrim

Kecam Dugaan Pemukulan Wartawan di Siak, Desak Polisi Usut hingga Aktor Intelektual

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:22:22 WIB

BEDELAU.COM --Pemimpin Redaksi Tribun Pekanbaru, Erw.

Hukrim

Bongkar Dua Sindikat Curanmor, Polisi Bekuk 11 Pelaku di Pekanbaru

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:47:33 WIB

BEDELAU.COM --11 orang pelaku curanmor berhasil di r.

Hukrim

Abdul Wahid Sebut JPU Jadi "Advokat" Dani, Replik Dinilai Penuh Narasi dan Asumsi

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:10:04 WIB

BEDELAU.COM --Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mel.

Hukrim

Kejati Riau Geledah Disdik, Tiga Boks Dokumen Dugaan Korupsi Smart Board Disita

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:57:47 WIB

BEDELAU.COM --Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khus.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Agung Nugroho Lantik 39 ASN, 18 Lurah Baru Siap Perkuat Pelayanan Masyarakat
24 Juli 2026
Mangrove Rohil Dibabat Alat Berat, Polisi Sita Ekskavator dan Tetapkan Tersangka
24 Juli 2026
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ternyata Sedang Diperiksa Tim 9
24 Juli 2026
Kecam Dugaan Pemukulan Wartawan di Siak, Desak Polisi Usut hingga Aktor Intelektual
24 Juli 2026
Jadwal Pembangunan Flyover Simpang Panam Belum Ada Kepastian
24 Juli 2026
Polsek Sukajadi: Kasus Tiga Eks Karyawan PT Asyifa Diduga Gelapkan Uang Perusahaan
24 Juli 2026
Wako Agung Minta RT dan RW di Pekanbaru Aktif Laporkan Persoalan Lingkungan
24 Juli 2026
Penanaman Serentak Kuartal III Siap Dimulai, Polsek Tandun Tinjau Lahan Jagung
24 Juli 2026
Jumat Berkah Subuh, Kepedulian Sosial Hadir di Meureudu
24 Juli 2026
220 Mahasiswa Fakultas Hukum UNILAK Ikuti Karya Bakti Mahasiswa di Kabupaten Siak
23 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Polisi Selidiki Kericuhan di DPRD Riau, Rekaman CCTV Jadi Bukti Utama
  • 2 Serang Pakai Sajam Saat Disergap, Polisi Tembak Pengedar Ekstasi di Pekanbaru
  • 3 Resahkan Warga, Wako Pekanbaru Perintahkan Satpol PP Segera Tertibkan Tenda Biru di Air Hitam
  • 4 Ditlantas Polda Riau dan BPTD Intensifkan Ramp Check Demi Keselamatan
  • 5 Prabowo Bocorkan Motor Listrik Nasional Segera Meluncur
  • 6 Konflik Parisman dan Eet, BK DPRD Riau Proses Sesuai Kode Etik
  • 7 Kejati Riau Dalami Peran Afrizal Sintong di Kasus Korupsi Dana PI SPRH

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved