• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Kuansing

Siksa Balita Hingga Tewas, Pria di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara

Redaksi

Jumat, 19 Desember 2025 23:01:00 WIB
Cetak
Siksa Balita Hingga Tewas, Pria di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara
PN Telukkuantan. (foto: ist)

BEDELAU.COM --Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan menjatuhkan vonis 19 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Alpino Yoki Saputra, terdakwa kasus penganiayaan dan pencabulan terhadap anak bawah lima tahun (balita) hingga tewas.

Vonis yang dibacakan pada Kamis (11/12/2025) ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 18 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim, Subiar Teguh Wijaya, didampingi hakim anggota Widya Helniha dan Riri Lastiar Situmorang, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan seksual dan penganiayaan berat terhadap korban yang masih berusia 2 tahun. Jika denda tidak dibayar, terdakwa wajib menjalani tambahan kurungan selama 3 bulan.

?Sementara itu, istri terdakwa (Yogi) yang disidang dalam berkas terpisah, divonis 5 tahun penjara. Ia dinilai terbukti melakukan pembiaran terhadap rangkaian kekerasan yang dilakukan suaminya kepada korban yang seharusnya mereka asuh.

?Kronologi Kekerasan yang Tak Manusiawi

?Fakta persidangan mengungkap bahwa korban dititipkan kepada kedua terdakwa sejak 25 Mei 2025. Motif terdakwa mengasuh korban adalah sebagai "pemancing" agar segera memiliki keturunan sekaligus menambah pemasukan ekonomi. Namun, kedua terdakwa kerap emosi saat korban menangis.

?Puncak kekejaman terjadi pada 10 Juni 2025 pukul 03.00 WIB. Terdakwa Alpino yang baru pulang dan diduga di bawah pengaruh narkotika jenis sabu, merasa terganggu oleh tangisan korban. Ia memukul dan mencubit korban berkali-kali.?

Kekerasan berlanjut di pagi hari saat terdakwa memandikan korban. Karena korban terus menangis, terdakwa mendorong korban hingga kepala bagian belakang membentur siku toilet. Tak berhenti di situ, terdakwa mencekik leher korban dan melakukan kekerasan seksual dengan memasukkan jari ke alat kelamin korban hingga korban terdiam.?

Siang harinya, di rumah ibunya, terdakwa kembali meremas perut korban dengan kencang dan mendorongnya hingga tersungkur membentur lantai. Saat korban pingsan, terdakwa panik dan membawanya ke puskesmas dengan membuat laporan palsu bahwa korban merupakan korban tabrak lari.

?Hasil Autopsi dan Pertimbangan Hakim

?Korban dinyatakan meninggal dunia di RSUD Teluk Kuantan pada 11 Juni 2025 setelah sempat koma. Hasil autopsi menunjukkan penyebab kematian adalah cedera kepala berat yang memicu pendarahan otak dan gagal napas. Tim medis juga menemukan robekan pada selaput dara, luka lecet di bibir dan leher, serta pendarahan pada lambung dan usus akibat kekerasan berulang.

?"Perbuatan terdakwa tidak manusiawi, tidak bermoral, dan jauh dari nilai-nilai perlindungan anak. Terlebih, terdakwa melakukan aksi tersebut di bawah pengaruh narkotika," ujar hakim dalam pertimbangannya.

?Mengenai vonis sang istri, hakim menilai ia terbukti membiarkan suaminya melakukan kekerasan (seperti menampar dan menendang) di hari-hari sebelumnya tanpa melakukan upaya perlindungan, meski ia tidak berada di lokasi saat kekerasan fatal yang menyebabkan kematian terjadi.

?Atas putusan tersebut, terdakwa Alpino menyatakan menerima. Namun, JPU menyatakan banding terhadap vonis istri terdakwa, sementara untuk vonis Alpino, JPU menyatakan menerima.***

 

 

 

 

Sumber: Goriau.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

PETI Kuansing Digerebek Beruntun

Ahad, 07 Juni 2026 - 17:01:00 WIB

BEDELAU.COM --Laporan warga mengubah suasana malam d.

Hukrim

Demi Viral, Dua Pemuda di Kuansing Diamankan Usai Keliling Kota Pakai Kostum Pocong

Ahad, 07 Juni 2026 - 16:55:51 WIB

BEDELAU.COM ---Satreskrim Polres Kuantan Singingi me.

Hukrim

Sony Sonjaya Siap Bongkar Tokoh Besar Kasus MBG, Ajukan Justice Collaborator

Jumat, 05 Juni 2026 - 19:55:32 WIB

BEDELAU.COM --Sony Sonjaya mengambil langkah baru da.

Hukrim

Sungai Subayang Simpan Rahasia, Polisi Temukan Tambang Emas Ilegal Tanpa Penjaga

Jumat, 05 Juni 2026 - 19:52:10 WIB

BEDELAU.COM --Sejumlah personel Polsek Kampar Kiri m.

Hukrim

Buntut Kegaduhan di Persidangan, Asri Auzar Dilaporkan ke Polda Riau

Jumat, 05 Juni 2026 - 19:38:09 WIB

BEDELAU.COM --Organisasi Barisan Anak Melayu Riau me.

Hukrim

Nama Bupati Inhu Terseret! Dani Nursalam Bongkar Misteri HP dan CCTV Jelang OTT

Kamis, 04 Juni 2026 - 19:45:48 WIB

BEDELAU.COM ---Sidang dugaan korupsi yang menjerat G.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
PETI Kuansing Digerebek Beruntun
07 Juni 2026
Angin Kencang Melanda Desa Api Api, SMPN 1 Banlak Rusak Parah
07 Juni 2026
Demi Viral, Dua Pemuda di Kuansing Diamankan Usai Keliling Kota Pakai Kostum Pocong
07 Juni 2026
Besok Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Jangan Langgar 10 Pelanggaran Ini
07 Juni 2026
Diikuti 15.080 Pelari Se-Indonesia, Riau Bhayangkara Run 2026 Pecahkan Rekor
07 Juni 2026
Pembukaan Pekan Penghijauan, Mahasiswa Pendidikan Biologi UNRI Wujudkan Aksi Nyata
06 Juni 2026
Pedagang Menjerit! Kebakaran Besar Sapu Deretan Ruko Pasar Atas Bangkinang
06 Juni 2026
Plt Gubri Minta Pohon Sudah Ditanam di Kawasan Stadion Utama Harus Dirawat
06 Juni 2026
Hiace Tabrak Truk di Tol Pekanbaru-Dumai, Lima Orang Tewas
06 Juni 2026
Nunggak Pajak? Warga Pekanbaru Bisa Manfaatkan Program Penghapusan Denda
06 Juni 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Subuh Jumat Berkah di Masjid Baitussattar, Dr. Mohammad Naim dari Pakistan Sampaikan Kultum Inspiratif
  • 2 Jalan Rambutan Pekanbaru Mulai Diperbaiki, Agung Nugroho: Dikebut Maksimal
  • 3 Ada Kerusakan, Jembatan Danau Bingkuang Ditutup Sementara
  • 4 Tak Cuma Anak Petani, ASN Juga Bisa Dapat Beasiswa Sawit
  • 5 PT ITA Salurkan Kurban di Siak dan Meranti, Peternak Lokal Ikut Diuntungkan
  • 6 Pelarian Tahanan Rutan Pekanbaru yang Kabur Berakhir di Tempat Masak Rendang Kurban
  • 7 Salat Iduladha 1447 H Bersama Ribuan Warga, Wako Pekanbaru Ajak Perkuat Persaudaraan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved