• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Kuansing

Siksa Balita Hingga Tewas, Pria di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara

Redaksi

Jumat, 19 Desember 2025 23:01:00 WIB
Cetak
Siksa Balita Hingga Tewas, Pria di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara
PN Telukkuantan. (foto: ist)

BEDELAU.COM --Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan menjatuhkan vonis 19 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Alpino Yoki Saputra, terdakwa kasus penganiayaan dan pencabulan terhadap anak bawah lima tahun (balita) hingga tewas.

Vonis yang dibacakan pada Kamis (11/12/2025) ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 18 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim, Subiar Teguh Wijaya, didampingi hakim anggota Widya Helniha dan Riri Lastiar Situmorang, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan seksual dan penganiayaan berat terhadap korban yang masih berusia 2 tahun. Jika denda tidak dibayar, terdakwa wajib menjalani tambahan kurungan selama 3 bulan.

?Sementara itu, istri terdakwa (Yogi) yang disidang dalam berkas terpisah, divonis 5 tahun penjara. Ia dinilai terbukti melakukan pembiaran terhadap rangkaian kekerasan yang dilakukan suaminya kepada korban yang seharusnya mereka asuh.

?Kronologi Kekerasan yang Tak Manusiawi

?Fakta persidangan mengungkap bahwa korban dititipkan kepada kedua terdakwa sejak 25 Mei 2025. Motif terdakwa mengasuh korban adalah sebagai "pemancing" agar segera memiliki keturunan sekaligus menambah pemasukan ekonomi. Namun, kedua terdakwa kerap emosi saat korban menangis.

?Puncak kekejaman terjadi pada 10 Juni 2025 pukul 03.00 WIB. Terdakwa Alpino yang baru pulang dan diduga di bawah pengaruh narkotika jenis sabu, merasa terganggu oleh tangisan korban. Ia memukul dan mencubit korban berkali-kali.?

Kekerasan berlanjut di pagi hari saat terdakwa memandikan korban. Karena korban terus menangis, terdakwa mendorong korban hingga kepala bagian belakang membentur siku toilet. Tak berhenti di situ, terdakwa mencekik leher korban dan melakukan kekerasan seksual dengan memasukkan jari ke alat kelamin korban hingga korban terdiam.?

Siang harinya, di rumah ibunya, terdakwa kembali meremas perut korban dengan kencang dan mendorongnya hingga tersungkur membentur lantai. Saat korban pingsan, terdakwa panik dan membawanya ke puskesmas dengan membuat laporan palsu bahwa korban merupakan korban tabrak lari.

?Hasil Autopsi dan Pertimbangan Hakim

?Korban dinyatakan meninggal dunia di RSUD Teluk Kuantan pada 11 Juni 2025 setelah sempat koma. Hasil autopsi menunjukkan penyebab kematian adalah cedera kepala berat yang memicu pendarahan otak dan gagal napas. Tim medis juga menemukan robekan pada selaput dara, luka lecet di bibir dan leher, serta pendarahan pada lambung dan usus akibat kekerasan berulang.

?"Perbuatan terdakwa tidak manusiawi, tidak bermoral, dan jauh dari nilai-nilai perlindungan anak. Terlebih, terdakwa melakukan aksi tersebut di bawah pengaruh narkotika," ujar hakim dalam pertimbangannya.

?Mengenai vonis sang istri, hakim menilai ia terbukti membiarkan suaminya melakukan kekerasan (seperti menampar dan menendang) di hari-hari sebelumnya tanpa melakukan upaya perlindungan, meski ia tidak berada di lokasi saat kekerasan fatal yang menyebabkan kematian terjadi.

?Atas putusan tersebut, terdakwa Alpino menyatakan menerima. Namun, JPU menyatakan banding terhadap vonis istri terdakwa, sementara untuk vonis Alpino, JPU menyatakan menerima.***

 

 

 

 

Sumber: Goriau.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Dugaan Korupsi Belanja BBM hingga Pemeliharaan Kendaraan, Kejari Geledah Kantor Bupati Kepulauan Meranti

Selasa, 08 September 2026 - 20:57:56 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Me.

Hukrim

Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyerangan Warga Rohul, Pelaku Dibayar Rp300 Ribu

Jumat, 04 September 2026 - 21:39:57 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangk.

Hukrim

Janji Loloskan Anak Masuk IPDN, Warga Pekanbaru Ditipu Rp600 Juta

Jumat, 04 September 2026 - 21:32:57 WIB

BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial ID diamankan p.

Hukrim

Garap Kawasan Suaka Marga Satwa Giam Siak Kecil, Kakek 76 Tahun Ditangkap

Kamis, 03 September 2026 - 19:28:44 WIB

BEDELAU.COM --Polres Bengkalis menetapkan pria berin.

Hukrim

Diterkam Buaya Saat Cari Kepiting, Nelayan Kuala Enok Inhil Selamat Bertahan di Atas Pohon

Selasa, 01 September 2026 - 19:31:53 WIB

BEDELAU.COM --Seorang nelayan Kecamatan Tanah Merah,.

Hukrim

Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare di Kampar

Selasa, 01 September 2026 - 19:29:15 WIB

BEDELAU.COM --Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kamp.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Dugaan Pencabulan Anak di Meranti Terbongkar, Pria 71 Tahun Diciduk Polisi
09 September 2026
Erupsi Anak Gunung Krakatau Reda, Penerbangan Rute Jakarta di Bandara SSK II Kembali Beroperasi
08 September 2026
Pemuda Tembilahan Ditemukan Meninggal di Sungai Indragiri Ketika Pergi Memancing
08 September 2026
Mayat Pria Ditemukan Tergantung di Belakang Rumah Sakit Pendidikan Unri
08 September 2026
Dugaan Korupsi Belanja BBM hingga Pemeliharaan Kendaraan, Kejari Geledah Kantor Bupati Kepulauan Meranti
08 September 2026
Pekan Ketiga September 2026 Jembatan Siak I Pekanbaru akan Ditutup
08 September 2026
6 Malam Tidur di Lokasi Karhutla, Kapolres Meranti AKBP Gede Adi Padamkan Api Hingga Dini Hari
08 September 2026
Sudah Antre 3 Jam, Pengendara Pekanbaru Malah Tak Kebagian Solar
05 September 2026
Belasan Tahun Tak Tersentuh Perbaikan, Pemko Pekanbaru Aspal Jalan Pesisir Rumbai
05 September 2026
Cek Karhutla Meluas, Kapolda Riau dan Pangdam Tuanku Tambusai Turun ke Siak
05 September 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Al-Hafiz KH. Ariful Makhali Hadir di Bahar Mulya, Kades M. Saidiner Tegaskan Dukungan untuk Palestina
  • 2 KH. Ariful Makhali Hadir di SMA Negeri 3 Muaro Jambi, Laksanakan Salat Istisqa dan Ceramah Maulid Nabi
  • 3 Al-Hafiz KH. Ariful Makhali, MH., SQI., CMQ., CMA. Beri Tausiyah kepada Santri Nurul Iman Muaro Jambi
  • 4 Yusril Tegaskan Hukum Tak Boleh Tebang Pilih, Termasuk Jika Ormas Terbukti Terlibat Kericuhan
  • 5 Maulid Nabi di Desa Olak, Yayasan Rabbani Bersama KH. Ariful Makhali Sampaikan Pesan Dakwah dan Kepedulian Palestina
  • 6 Diterkam Buaya Saat Cari Kepiting, Nelayan Kuala Enok Inhil Selamat Bertahan di Atas Pohon
  • 7 Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare di Kampar

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved