• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Kuansing

Siksa Balita Hingga Tewas, Pria di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara

Redaksi

Jumat, 19 Desember 2025 23:01:00 WIB
Cetak
Siksa Balita Hingga Tewas, Pria di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara
PN Telukkuantan. (foto: ist)

BEDELAU.COM --Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan menjatuhkan vonis 19 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Alpino Yoki Saputra, terdakwa kasus penganiayaan dan pencabulan terhadap anak bawah lima tahun (balita) hingga tewas.

Vonis yang dibacakan pada Kamis (11/12/2025) ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 18 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim, Subiar Teguh Wijaya, didampingi hakim anggota Widya Helniha dan Riri Lastiar Situmorang, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan seksual dan penganiayaan berat terhadap korban yang masih berusia 2 tahun. Jika denda tidak dibayar, terdakwa wajib menjalani tambahan kurungan selama 3 bulan.

?Sementara itu, istri terdakwa (Yogi) yang disidang dalam berkas terpisah, divonis 5 tahun penjara. Ia dinilai terbukti melakukan pembiaran terhadap rangkaian kekerasan yang dilakukan suaminya kepada korban yang seharusnya mereka asuh.

?Kronologi Kekerasan yang Tak Manusiawi

?Fakta persidangan mengungkap bahwa korban dititipkan kepada kedua terdakwa sejak 25 Mei 2025. Motif terdakwa mengasuh korban adalah sebagai "pemancing" agar segera memiliki keturunan sekaligus menambah pemasukan ekonomi. Namun, kedua terdakwa kerap emosi saat korban menangis.

?Puncak kekejaman terjadi pada 10 Juni 2025 pukul 03.00 WIB. Terdakwa Alpino yang baru pulang dan diduga di bawah pengaruh narkotika jenis sabu, merasa terganggu oleh tangisan korban. Ia memukul dan mencubit korban berkali-kali.?

Kekerasan berlanjut di pagi hari saat terdakwa memandikan korban. Karena korban terus menangis, terdakwa mendorong korban hingga kepala bagian belakang membentur siku toilet. Tak berhenti di situ, terdakwa mencekik leher korban dan melakukan kekerasan seksual dengan memasukkan jari ke alat kelamin korban hingga korban terdiam.?

Siang harinya, di rumah ibunya, terdakwa kembali meremas perut korban dengan kencang dan mendorongnya hingga tersungkur membentur lantai. Saat korban pingsan, terdakwa panik dan membawanya ke puskesmas dengan membuat laporan palsu bahwa korban merupakan korban tabrak lari.

?Hasil Autopsi dan Pertimbangan Hakim

?Korban dinyatakan meninggal dunia di RSUD Teluk Kuantan pada 11 Juni 2025 setelah sempat koma. Hasil autopsi menunjukkan penyebab kematian adalah cedera kepala berat yang memicu pendarahan otak dan gagal napas. Tim medis juga menemukan robekan pada selaput dara, luka lecet di bibir dan leher, serta pendarahan pada lambung dan usus akibat kekerasan berulang.

?"Perbuatan terdakwa tidak manusiawi, tidak bermoral, dan jauh dari nilai-nilai perlindungan anak. Terlebih, terdakwa melakukan aksi tersebut di bawah pengaruh narkotika," ujar hakim dalam pertimbangannya.

?Mengenai vonis sang istri, hakim menilai ia terbukti membiarkan suaminya melakukan kekerasan (seperti menampar dan menendang) di hari-hari sebelumnya tanpa melakukan upaya perlindungan, meski ia tidak berada di lokasi saat kekerasan fatal yang menyebabkan kematian terjadi.

?Atas putusan tersebut, terdakwa Alpino menyatakan menerima. Namun, JPU menyatakan banding terhadap vonis istri terdakwa, sementara untuk vonis Alpino, JPU menyatakan menerima.***

 

 

 

 

Sumber: Goriau.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah

Senin, 09 Maret 2026 - 23:46:40 WIB

BEDELAU.COM --Suasana di Unit Perlindungan Perempuan.

Hukrim

Gegara Knalpot Brong, Pemuda di Inhil Dibacok Tetangga

Senin, 09 Maret 2026 - 23:37:12 WIB

BEDELAU.COM --- Pemuda berinisial R.

Hukrim

Kasus Gratifikasi Abdul Wahid Melebar, Ajudan Ikut Jadi Tersangka

Senin, 09 Maret 2026 - 23:31:47 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.

Hukrim

Warga Pangkalan Kuras, Pelalawan Tangkap Dua Jambret Tas Berisi Emas

Ahad, 08 Maret 2026 - 00:00:53 WIB

BEDELAU.COM --Aksi pencurian dengan kekerasan (curas.

Hukrim

Dua Polisi Terluka Saat Mobil Tahanan Terguling di Dumai

Sabtu, 07 Maret 2026 - 20:31:38 WIB

BEDELAU.COM --Dua anggota kepolisian mengalami luka .

Hukrim

Diduga Gondol HP Kurir, Kakek dan Penadah di Bengkalis Diringkus Polisi

Sabtu, 07 Maret 2026 - 00:01:11 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis be.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah
09 Maret 2026
Arus Mudik-Balik Lebaran: Angkutan Barang Dibatasi di Sejumlah JTTS, Termasuk Tol Permai
09 Maret 2026
Gagal Dapat Adipura, Begini Penjelasan DLHK Pekanbaru
09 Maret 2026
Gegara Knalpot Brong, Pemuda di Inhil Dibacok Tetangga
09 Maret 2026
Rayakan Momen Lebaran Idulfitri, Tol Trans Sumatera Diskon 30 Persen
09 Maret 2026
Kasus Gratifikasi Abdul Wahid Melebar, Ajudan Ikut Jadi Tersangka
09 Maret 2026
Perdana, MPD ICMI Bersama Pemuda ICMI Bengkalis Gelar Silaturahmi Sekaligus Buka Puasa Bersama
09 Maret 2026
Indonesia Didesak Keluar Board Of Peace, Ini Jawaban Kemlu
09 Maret 2026
Siswa di Kuansing Tewas Tertimbun Longsor Bekas Galian PETI
08 Maret 2026
Usai Tabrak Truk Berhenti, Pengendara Motor di Kampar Tewas Terlindas Truk Tangki
08 Maret 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Indahnya Kebersamaan, Majelis Taklim RW 22 Tebar Takjil dari Sedekah Warga
  • 2 Ternyata Ini Pemicu 11 Gajah Mengamuk di Siak: Berjuang Selamatkan Anak
  • 3 Sat Lantas Polres Bengkalis Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan
  • 4 Rem Blong di Jembatan Siak II, Truk Lindas Dua Pengendara Motor
  • 5 Modus Kredit iPhone, Oknum Bhayangkari di Pekanbaru Tipu Puluhan Warga Rp1,5 Miliar
  • 6 11 Gajah Liar Masuk Perumahan Karyawan PT Arara Abadi di Minas
  • 7 Gerak Cepat Wako Agung, Awal Tahun Jalan Rusak di Pekanbaru Mulai Kembali Diperbaiki

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved