• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Kuansing

Siksa Balita Hingga Tewas, Pria di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara

Redaksi

Jumat, 19 Desember 2025 23:01:00 WIB
Cetak
Siksa Balita Hingga Tewas, Pria di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara
PN Telukkuantan. (foto: ist)

BEDELAU.COM --Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan menjatuhkan vonis 19 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Alpino Yoki Saputra, terdakwa kasus penganiayaan dan pencabulan terhadap anak bawah lima tahun (balita) hingga tewas.

Vonis yang dibacakan pada Kamis (11/12/2025) ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 18 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim, Subiar Teguh Wijaya, didampingi hakim anggota Widya Helniha dan Riri Lastiar Situmorang, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan seksual dan penganiayaan berat terhadap korban yang masih berusia 2 tahun. Jika denda tidak dibayar, terdakwa wajib menjalani tambahan kurungan selama 3 bulan.

?Sementara itu, istri terdakwa (Yogi) yang disidang dalam berkas terpisah, divonis 5 tahun penjara. Ia dinilai terbukti melakukan pembiaran terhadap rangkaian kekerasan yang dilakukan suaminya kepada korban yang seharusnya mereka asuh.

?Kronologi Kekerasan yang Tak Manusiawi

?Fakta persidangan mengungkap bahwa korban dititipkan kepada kedua terdakwa sejak 25 Mei 2025. Motif terdakwa mengasuh korban adalah sebagai "pemancing" agar segera memiliki keturunan sekaligus menambah pemasukan ekonomi. Namun, kedua terdakwa kerap emosi saat korban menangis.

?Puncak kekejaman terjadi pada 10 Juni 2025 pukul 03.00 WIB. Terdakwa Alpino yang baru pulang dan diduga di bawah pengaruh narkotika jenis sabu, merasa terganggu oleh tangisan korban. Ia memukul dan mencubit korban berkali-kali.?

Kekerasan berlanjut di pagi hari saat terdakwa memandikan korban. Karena korban terus menangis, terdakwa mendorong korban hingga kepala bagian belakang membentur siku toilet. Tak berhenti di situ, terdakwa mencekik leher korban dan melakukan kekerasan seksual dengan memasukkan jari ke alat kelamin korban hingga korban terdiam.?

Siang harinya, di rumah ibunya, terdakwa kembali meremas perut korban dengan kencang dan mendorongnya hingga tersungkur membentur lantai. Saat korban pingsan, terdakwa panik dan membawanya ke puskesmas dengan membuat laporan palsu bahwa korban merupakan korban tabrak lari.

?Hasil Autopsi dan Pertimbangan Hakim

?Korban dinyatakan meninggal dunia di RSUD Teluk Kuantan pada 11 Juni 2025 setelah sempat koma. Hasil autopsi menunjukkan penyebab kematian adalah cedera kepala berat yang memicu pendarahan otak dan gagal napas. Tim medis juga menemukan robekan pada selaput dara, luka lecet di bibir dan leher, serta pendarahan pada lambung dan usus akibat kekerasan berulang.

?"Perbuatan terdakwa tidak manusiawi, tidak bermoral, dan jauh dari nilai-nilai perlindungan anak. Terlebih, terdakwa melakukan aksi tersebut di bawah pengaruh narkotika," ujar hakim dalam pertimbangannya.

?Mengenai vonis sang istri, hakim menilai ia terbukti membiarkan suaminya melakukan kekerasan (seperti menampar dan menendang) di hari-hari sebelumnya tanpa melakukan upaya perlindungan, meski ia tidak berada di lokasi saat kekerasan fatal yang menyebabkan kematian terjadi.

?Atas putusan tersebut, terdakwa Alpino menyatakan menerima. Namun, JPU menyatakan banding terhadap vonis istri terdakwa, sementara untuk vonis Alpino, JPU menyatakan menerima.***

 

 

 

 

Sumber: Goriau.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Gagalkan Aksi Maling, Petugas Kantor Desa Dosan Bersimbah Darah

Kamis, 23 April 2026 - 20:06:37 WIB

BEDELAU.COM --Seorang petugas di Kantor Desa Dosan, .

Hukrim

Polisi Amankan Tiga Pelaku Penusukan di Jalan Diponegoro Pekanbaru

Kamis, 23 April 2026 - 19:53:52 WIB

BEDELAU,COM --Polisi mengungkap kasus tindak pidana .

Hukrim

Curanmor di Kerumutan Pelalawan Terungkap, Pelaku Ditangkap Usai Motor Hilang Dua Pekan

Rabu, 22 April 2026 - 19:49:18 WIB

BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Kerumutan, Polres .

Hukrim

KPK Dalami Kasus Korupsi Flyover SKA Pekanbaru, 4 Saksi Diperiksa

Selasa, 21 April 2026 - 17:55:58 WIB

BEDELAU.COM --Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi .

Hukrim

Berujung Kekerasan Polsek Tebing Tinggi Respon Cepat Amankan Pelaku KDRT

Senin, 20 April 2026 - 12:00:00 WIB

KEPULAUN MERANTI, BEDELAU.COM--Aparat kepolisian dar.

Hukrim

Gelapkan Sepeda Motor Kenalan, Wanita Cantik di Bengkalis Dipolisikan

Ahad, 19 April 2026 - 18:36:12 WIB

BEDELAU,COM --– Aksi penggelapan sepeda motor deng.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Berita Acara Sudah Disepakati Namun Sampai Saat Ini Belum Ada Respon Dari Perusahaan
24 April 2026
Bangkit dari Bencana, Program Jum’at Berkah di Pidie Jaya Kembali Hadir di Mesjid Baitul Sattar
24 April 2026
Gagalkan Aksi Maling, Petugas Kantor Desa Dosan Bersimbah Darah
23 April 2026
Polisi Amankan Tiga Pelaku Penusukan di Jalan Diponegoro Pekanbaru
23 April 2026
Pekanbaru Membara! Enam Rumah Petak di Jalan Gulama Ludes Terbakar Siang Bolong
22 April 2026
Curanmor di Kerumutan Pelalawan Terungkap, Pelaku Ditangkap Usai Motor Hilang Dua Pekan
22 April 2026
Diduga Bunuh Diri, Bos GNT Bengkalis Ditemukan Tergantung di Rumahnya
22 April 2026
Sudah Makan Korban, Disdik Pekanbaru Minta Peran Orang Tua Siswa Awasi Penggunaan Gadget
22 April 2026
Polda Riau Sita 41 Ton BBM Bersubsidi, 39 Tersangka Diamankan
22 April 2026
Bengkel Gratis Brimob Diserbu Ojol di Pekanbaru, Servis-Oli Tanpa Biaya
22 April 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Misteri Bau Sangit di Kampar: Nita Tewas Terbakar, Suami Malah Hilang Bak Ditelan Bumi!
  • 2 Tol Padang-Pekanbaru Dikebut, Amdal Disiapkan
  • 3 Masa Sanggah Hasil Pemilihan RT/RW Serentak di Pekanbaru Dibuka
  • 4 Lahan Sawit Jutaan Hektare Ternyata Bisa Jadi Pabrik Daging
  • 5 Penertiban PETI di Kuansing, Polsek Singingi Hilir Musnahkan Tiga Rakit di Sungai Bawang
  • 6 Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Diselamatkan
  • 7 Berkas Ijazah Palsu Lengkap, Anggota DPRD Pelalawan Langsung Ditahan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved