• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Nasional

Warga Korban Banjir Siapkan Gugatan Terhadap Prabowo-Menhut

Redaksi

Jumat, 12 Desember 2025 22:32:39 WIB
Cetak
Warga Korban Banjir Siapkan Gugatan Terhadap Prabowo-Menhut
Banjir Sumatera. Foto: Dok SM News

BEDELAU,COM --Warga Sumatera Barat melalui Tim Advokasi Keadilan Ekologi menyiapkan gugatan kepada 12 pejabat negara atas dugaan kelalaian mencegah dan menangani bencana ekologis yang melanda sejak akhir November 2025.

Rencana gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) juga mengambil momen peringatan Hak Asasi Manusia atau HAM Internasional pada 10 Desember, dan sepuluh hari setelah pemerintah mengabaikan seruan publik melalui YLBHI-LBH di Sumatera agar menetapkan banjir Sumatera sebagai bencana nasional.

Tim Advokasi Keadilan Ekologis bertindak sebagai kuasa hukum masyarakat korban dari Kota Padang, Kabupaten Agam, Kabupaten Tanah Datar, dan Kabupaten Solok. Gugatan menyasar dari Presiden hingga kepala daerah yang dinilai lalai dalam pengawasan tata ruang, mitigasi bencana, dan penegakan hukum lingkungan.

Adrizal, perwakilan Tim Advokasi Keadilan Ekologis, menegaskan bencana yang menewaskan 238 orang, menghilangkan 93 orang, dan melukai 113 orang di Sumatera Barat saja itu--banjir dan longsor juga melanda Sumatera Utara dan Aceh--bukan semata akibat alam.

"Melainkan sebuah bencana terencana akibat eksploitasi terhadap kawasan hutan yang brutal tanpa evaluasi dan pengawasan," katanya.

Data BNPB per 10 Desember 2025 mencatat bencana merusak 8.300 unit rumah di Sumatera Barat. Selain itu, 486 fasilitas umum, 216 fasilitas pendidikan, 65 fasilitas kesehatan, 205 rumah ibadah, 29 gedung, dan 64 jembatan.

Rangkaian bencana dimulai sejak 26 November 2025 di Kabupaten Agam, setelah hujan intensitas tinggi turun terus-menerus sejak 20 November, dengan curah hujan ekstrim mencapai 154 mm/hari menurut BMKG.

Tim Advokasi Keadilan Ekologis menilai bencana merupakan kelalaian sistematis akibat pembiaran atas praktik tambang dan pembalakan hutan liar, salah urus izin, deforestasi berizin, dan kerusakan Daerah Aliran Sungai yang berlangsung bertahun-tahun.

"Akibat pengabaian ini, ratusan jiwa meninggal, ratusan fasilitas umum terdampak, ribuan masyarakat luka-luka, dan ratusan rumah hancur," kata Adrizal yang menambahkan kalau hingga hari ini pemerintah belum mampu memenuhi hak dasar para penyintas, seperti bantuan darurat dan pendataan yang akurat.

Dia menjelaskan, temuan tim Lembaga Batuan Hukum (LBH) Padang mengkonfirmasi banyak titik bencana berada di area yang lahannya telah berubah fungsi, zona rawan yang dialihfungsikan, atau wilayah DAS yang dijadikan pemukiman maupun aktivitas berizin. Data Dinas Kehutanan Sumatera Barat menunjukkan deforestasi mencapai lebih dari 28.000 hektare sepanjang 2025, dan total kehilangan tutupan hutan 2020–2024 mencapai 48.174 hektare.

Kerusakan ekologis diperparah lemahnya penegakan hukum terhadap illegal logging dan illegal mining. Beberapa kasus menunjukkan indikasi praktik backing oleh aparat. Adrizal merujuk tambang emas ilegal di Nagari Simanau, Kecamatan Tigo Lurah, Kabupaten Solok; tambang ilegal di Sulik Aie, Kabupaten Solok; illegal logging di kawasan hulu DAS Kota Padang; aktivitas ilegal di Kawasan Taman Wisata Alam Megamendung; dan illegal logging di kawasan Cagar Alam Maninjau.

"Kasus penembakan antar anggota polisi kasus tambang ilegal di Solok Selatan, kasus tambang ilegal di Lubuak Matuang yang kembali beroperasi hanya dua minggu setelah ditutup Polda Sumbar, aktivitas tambang ilegal di Desa Sungai Abu Solok yang dilaporkan masyarakat sejak 2017/2018 lalu tapi tidak pernah ditindaklanjuti hingga mengakibatkan belasan orang tewas akibat longsor, seharusnya menjadi alarm merah untuk menguatnya penegakan hukum," katanya.

Gugatan Sasar 12 Pejabat Puan

Gugatan ditujukan kepada Presiden RI, Menteri Kehutanan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, Kepala BNPB, Kapolri c.q. Kapolda Sumatera Barat, Gubernur Sumatera Barat, Wali Kota Padang, Bupati Agam, Bupati Tanah Datar, dan Bupati Solok.

Mereka dinilai telah lalai, membiarkan, melakukan kesalahan perizinan, salah mengurus tata ruang, serta gagal melakukan pengawasan dan penegakan hukum yang secara kausal menyebabkan skala bencana membesar.

Melalui notifikasi CLS, warga menyatakan negara gagal memenuhi kewajiban konstitusional untuk melindungi keselamatan rakyat dan menjaga keberlanjutan ekosistem, sebagaimana diatur dalam UUD 1945, UU PPLH, UU Penataan Ruang, UU Penanggulangan Bencana, hingga instrumen HAM internasional seperti ICESCR dan Paris Agreement.

Adrizal juga menyoroti tarik-menarik antara pemerintah pusat dan daerah yang menghambat penanganan. "Lempar tanggung jawab antara daerah dan pusat tidak hanya tidak etis, tetapi memperbesar risiko bagi warga,"katanya.

Pun dengan keselamatan publik yang ditegaskaannya tidak boleh dikalkulasi dengan logika ekonomi semata. "Pembangunan harus tunduk pada batas ekologis. Tanpa itu, kita hanya mengulang siklus bencana dan korban setiap tahun."

Warga meminta negara melakukan evaluasi kinerja perizinan, menghentikan praktik yang melanggar tata ruang, serta melaksanakan pemulihan yang layak dan berkeadilan. Notifikasi CLS dikirimkan hari ini kepada seluruh instansi terkait melalui pos dan pengantaran langsung. Jika dalam 60 hari kerja tidak ada tindakan nyata, gugatan akan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Padang.

 

 

 

Sumber: SM News.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Nasional

Jum’at Berkah Subuh Digelar di Masjid Baitul Maghfirah, Santuni Marbot dan Petugas Kebersihan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22:12 WIB

PIDIE JAYA, BEDELAU.COM – Kegiatan Jum’at.

Nasional

MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Syahrul Aidi: Hak Pengguna Harus Dilindungi

Ahad, 26 Juli 2026 - 18:54:08 WIB

BEDELAU.COM --Anggota Komisi I DPR RI, Dr. Syahrul A.

Nasional

Jumat Berkah Subuh, Kepedulian Sosial Hadir di Meureudu

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:00:00 WIB

BEDELAU.COM – Kegiatan Jumat Berkah Subuh kembali .

Nasional

Polemik Febrie Makin Memanas, MAKI Sentil Hotman Paris Soal “Pamit” ke Prabowo

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:31:12 WIB

BEDELAU.COM --Perdebatan hukum terkait penetapan ter.

Nasional

Prabowo Bocorkan Motor Listrik Nasional Segera Meluncur

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:08:07 WIB

BEDELAU.COM --Presiden Prabowo Subianto memastikan I.

Nasional

Jumat Berkah di Mesjid Baitussattar, Wujud Kepedulian Sosial Masyarakat Meureudu

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:57:39 WIB

BEDELAU.COM – Kegiatan Jumat Berkah kembali dilaks.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Tanpa Tabung Oksigen, Penyelam Tradisional Cari Bocah Tenggelam di Sungai Siak
06 Agustus 2026
Polda Riau Bongkar Makam Pelajar di Rumbai, Usut Dugaan Penganiayaan
06 Agustus 2026
Sudah Diisi KONI, Stadion Utama Bakal Difungsikan Siang dan Malam
06 Agustus 2026
Warga Diserang Monyet Ekor Panjang di Inhil, BBKSDA Riau Siapkan Kandang Perangkap
06 Agustus 2026
Aksi Ugal-ugalan Pengendara Motor Wanita di Pekanbaru Viral, Polisi Buru Pelaku
06 Agustus 2026
BBKSDA Riau Pasang Kandang Jebak Pascaserangan Beruang Madu di Pelalawan
06 Agustus 2026
Polres Pelalawan Tangkap Dua Pelaku Pengangkutan Kayu Ilegal, 12 Kubik Disita
05 Agustus 2026
Pemprov Riau Mulai Lelang Pemeliharaan Lanjutan Jembatan Sei Rokan Kiri
05 Agustus 2026
Kejati Riau Lelang 754 Barang Rampasan Negara, Ada Mobil, Tanah, Emas hingga Kapal
05 Agustus 2026
Sempat Viral, Sopir Sedan Lancer Kabur usai Tabrak Motor, Positif Narkoba
05 Agustus 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 DPRD Kepulauan Meranti Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkab Siap Tindaklanjuti 11 Rekomendasi Banggar
  • 2 Bupati Asmar dan PLN UP3 Dumai Perkuat Sinergi, Pastikan Layanan Listrik Kepulauan Meranti Semakin Andal
  • 3 Pemko Pekanbaru Genjot Pengaspalan 23 Kilometer Jalan, Akses Warga Makin Lancar
  • 4 Tiga Warisan Bersejarah Siak Diuji di Tingkat Nasional, Bupati Afni Ajak Masyarakat Berdoa
  • 5 Polisi Terus Sisir dan Bakar PETI di Kuansing
  • 6 Polisi Tangkap Dukun Cabul di Inhu, Korban Diperdaya dengan Ritual Nikah Batin
  • 7 Jelang Pacu Jalur, Polisi Peringatkan Warga Waspada Buaya di Sungai Kuantan Hilir

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved