• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Nasional

Warga Korban Banjir Siapkan Gugatan Terhadap Prabowo-Menhut

Redaksi

Jumat, 12 Desember 2025 22:32:39 WIB
Cetak
Warga Korban Banjir Siapkan Gugatan Terhadap Prabowo-Menhut
Banjir Sumatera. Foto: Dok SM News

BEDELAU,COM --Warga Sumatera Barat melalui Tim Advokasi Keadilan Ekologi menyiapkan gugatan kepada 12 pejabat negara atas dugaan kelalaian mencegah dan menangani bencana ekologis yang melanda sejak akhir November 2025.

Rencana gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) juga mengambil momen peringatan Hak Asasi Manusia atau HAM Internasional pada 10 Desember, dan sepuluh hari setelah pemerintah mengabaikan seruan publik melalui YLBHI-LBH di Sumatera agar menetapkan banjir Sumatera sebagai bencana nasional.

Tim Advokasi Keadilan Ekologis bertindak sebagai kuasa hukum masyarakat korban dari Kota Padang, Kabupaten Agam, Kabupaten Tanah Datar, dan Kabupaten Solok. Gugatan menyasar dari Presiden hingga kepala daerah yang dinilai lalai dalam pengawasan tata ruang, mitigasi bencana, dan penegakan hukum lingkungan.

Adrizal, perwakilan Tim Advokasi Keadilan Ekologis, menegaskan bencana yang menewaskan 238 orang, menghilangkan 93 orang, dan melukai 113 orang di Sumatera Barat saja itu--banjir dan longsor juga melanda Sumatera Utara dan Aceh--bukan semata akibat alam.

"Melainkan sebuah bencana terencana akibat eksploitasi terhadap kawasan hutan yang brutal tanpa evaluasi dan pengawasan," katanya.

Data BNPB per 10 Desember 2025 mencatat bencana merusak 8.300 unit rumah di Sumatera Barat. Selain itu, 486 fasilitas umum, 216 fasilitas pendidikan, 65 fasilitas kesehatan, 205 rumah ibadah, 29 gedung, dan 64 jembatan.

Rangkaian bencana dimulai sejak 26 November 2025 di Kabupaten Agam, setelah hujan intensitas tinggi turun terus-menerus sejak 20 November, dengan curah hujan ekstrim mencapai 154 mm/hari menurut BMKG.

Tim Advokasi Keadilan Ekologis menilai bencana merupakan kelalaian sistematis akibat pembiaran atas praktik tambang dan pembalakan hutan liar, salah urus izin, deforestasi berizin, dan kerusakan Daerah Aliran Sungai yang berlangsung bertahun-tahun.

"Akibat pengabaian ini, ratusan jiwa meninggal, ratusan fasilitas umum terdampak, ribuan masyarakat luka-luka, dan ratusan rumah hancur," kata Adrizal yang menambahkan kalau hingga hari ini pemerintah belum mampu memenuhi hak dasar para penyintas, seperti bantuan darurat dan pendataan yang akurat.

Dia menjelaskan, temuan tim Lembaga Batuan Hukum (LBH) Padang mengkonfirmasi banyak titik bencana berada di area yang lahannya telah berubah fungsi, zona rawan yang dialihfungsikan, atau wilayah DAS yang dijadikan pemukiman maupun aktivitas berizin. Data Dinas Kehutanan Sumatera Barat menunjukkan deforestasi mencapai lebih dari 28.000 hektare sepanjang 2025, dan total kehilangan tutupan hutan 2020–2024 mencapai 48.174 hektare.

Kerusakan ekologis diperparah lemahnya penegakan hukum terhadap illegal logging dan illegal mining. Beberapa kasus menunjukkan indikasi praktik backing oleh aparat. Adrizal merujuk tambang emas ilegal di Nagari Simanau, Kecamatan Tigo Lurah, Kabupaten Solok; tambang ilegal di Sulik Aie, Kabupaten Solok; illegal logging di kawasan hulu DAS Kota Padang; aktivitas ilegal di Kawasan Taman Wisata Alam Megamendung; dan illegal logging di kawasan Cagar Alam Maninjau.

"Kasus penembakan antar anggota polisi kasus tambang ilegal di Solok Selatan, kasus tambang ilegal di Lubuak Matuang yang kembali beroperasi hanya dua minggu setelah ditutup Polda Sumbar, aktivitas tambang ilegal di Desa Sungai Abu Solok yang dilaporkan masyarakat sejak 2017/2018 lalu tapi tidak pernah ditindaklanjuti hingga mengakibatkan belasan orang tewas akibat longsor, seharusnya menjadi alarm merah untuk menguatnya penegakan hukum," katanya.

Gugatan Sasar 12 Pejabat Puan

Gugatan ditujukan kepada Presiden RI, Menteri Kehutanan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, Kepala BNPB, Kapolri c.q. Kapolda Sumatera Barat, Gubernur Sumatera Barat, Wali Kota Padang, Bupati Agam, Bupati Tanah Datar, dan Bupati Solok.

Mereka dinilai telah lalai, membiarkan, melakukan kesalahan perizinan, salah mengurus tata ruang, serta gagal melakukan pengawasan dan penegakan hukum yang secara kausal menyebabkan skala bencana membesar.

Melalui notifikasi CLS, warga menyatakan negara gagal memenuhi kewajiban konstitusional untuk melindungi keselamatan rakyat dan menjaga keberlanjutan ekosistem, sebagaimana diatur dalam UUD 1945, UU PPLH, UU Penataan Ruang, UU Penanggulangan Bencana, hingga instrumen HAM internasional seperti ICESCR dan Paris Agreement.

Adrizal juga menyoroti tarik-menarik antara pemerintah pusat dan daerah yang menghambat penanganan. "Lempar tanggung jawab antara daerah dan pusat tidak hanya tidak etis, tetapi memperbesar risiko bagi warga,"katanya.

Pun dengan keselamatan publik yang ditegaskaannya tidak boleh dikalkulasi dengan logika ekonomi semata. "Pembangunan harus tunduk pada batas ekologis. Tanpa itu, kita hanya mengulang siklus bencana dan korban setiap tahun."

Warga meminta negara melakukan evaluasi kinerja perizinan, menghentikan praktik yang melanggar tata ruang, serta melaksanakan pemulihan yang layak dan berkeadilan. Notifikasi CLS dikirimkan hari ini kepada seluruh instansi terkait melalui pos dan pengantaran langsung. Jika dalam 60 hari kerja tidak ada tindakan nyata, gugatan akan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Padang.

 

 

 

Sumber: SM News.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Nasional

KPK Menggedor Kementerian ATR/BPN, Golkar Sebut Nusron Wahid Sudah Mundur

Ahad, 20 September 2026 - 20:40:57 WIB

BEDELAU.COM --Di tengah sorotan Komisi Pemberantasan.

Nasional

Jumat Berkah Subuh di Ulim, Kebaikan Menyapa Jamaah, Anak Yatim dan Pekerja Jalanan

Jumat, 18 September 2026 - 08:54:03 WIB

PIDIE JAYA, BEDELAU.COM – Semangat berbagi kembali.

Nasional

Baru Setahun Jadi Menkeu, Purbaya Pergi Tinggalkan Jurus Rp200 Triliun

Senin, 14 September 2026 - 18:56:44 WIB

BEDELAU.COM --Purbaya Yudhi Sadewa hanya sekitar set.

Nasional

Prabowo Copot Purbaya, Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan Baru

Senin, 14 September 2026 - 19:03:31 WIB

BEDELAU.COM --Presiden Prabowo Subianto mencopot Pur.

Nasional

Jumat Berkah Subuh di Masjid Madinah Japakeh, Gerakan Berbagi Kembali Menyapa Jamaah Dayah Krut

Jumat, 11 September 2026 - 07:18:09 WIB

BEDELAU.COM – Semangat berbagi kembali hadir di te.

Nasional

Pertamina Tegaskan Beli BBM Tak Perlu Tunjukkan STNK

Jumat, 04 September 2026 - 21:35:46 WIB

BEDELAU.COM ---PT Pertamina Patra Niaga menegaskan m.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Bawaslu Rohul Gelar Diskusi Hukum Putusan MK, Kawal Demokrasi dan Keadilan Pemilu
21 September 2026
Masyarakat Desak Pemkab Bengkalis Turun Tangan Kasus Lahan Chua Cin Heng di Rupat
21 September 2026
3.391 Hektare Lahan di Riau Hangus, Polisi Sudah Tetapkan 63 Tersangka Karhutla
21 September 2026
Dituduh Buka Rahasia Rumah Tangga, Pria di Dumai Hantam Kepala Buruh
21 September 2026
APBD Perubahan Riau Tahun 2026 Diprediksi Turun Jadi Rp8 Triliun
21 September 2026
HW Live House Jelas Tak Berizin, Pemprov Riau Segera Turun untuk Tindak Tegas
21 September 2026
Satgas Udara Karhutla Riau Pantau Bekas Kebakaran di Kampar Tampak Gosong
21 September 2026
Kecelakaan Tunggal, Motor Masuk Parit Area Proyek Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru
21 September 2026
Aksi Cincang Truk Tronton di Pelalawan Terbongkar, 8 Orang Diamankan
20 September 2026
KPK Menggedor Kementerian ATR/BPN, Golkar Sebut Nusron Wahid Sudah Mundur
20 September 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Konfercab PA GMNI Rohul Digelar, Wahyu Rahayu Terpilih sebagai Ketua
  • 2 Bupati Asmar Pimpin Apel Harhubnas 2026, Tekankan Keselamatan dan Konektivitas Transportasi
  • 3 Pemkab Meranti Berikan Rekomendasi Dukungan Pembentukan Riau Pesisir
  • 4 Listrik Meranti Kerap Mati-Hidup, Pemkab dan Forkopimda Desak PLN Segera Bertindak
  • 5 Prabowo Copot Purbaya, Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan Baru
  • 6 Biji Getah Jadi Pangan, Inovasi Warga Bantan Tembus 10 Besar DPD RI Award 2026
  • 7 Sudah Padam, Tanaman Kelapa dan Bangkai Ular Gosong Ditemukan di Bekas Areal Perkebunan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved