• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Nasional

Warga Korban Banjir Siapkan Gugatan Terhadap Prabowo-Menhut

Redaksi

Jumat, 12 Desember 2025 22:32:39 WIB
Cetak
Warga Korban Banjir Siapkan Gugatan Terhadap Prabowo-Menhut
Banjir Sumatera. Foto: Dok SM News

BEDELAU,COM --Warga Sumatera Barat melalui Tim Advokasi Keadilan Ekologi menyiapkan gugatan kepada 12 pejabat negara atas dugaan kelalaian mencegah dan menangani bencana ekologis yang melanda sejak akhir November 2025.

Rencana gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) juga mengambil momen peringatan Hak Asasi Manusia atau HAM Internasional pada 10 Desember, dan sepuluh hari setelah pemerintah mengabaikan seruan publik melalui YLBHI-LBH di Sumatera agar menetapkan banjir Sumatera sebagai bencana nasional.

Tim Advokasi Keadilan Ekologis bertindak sebagai kuasa hukum masyarakat korban dari Kota Padang, Kabupaten Agam, Kabupaten Tanah Datar, dan Kabupaten Solok. Gugatan menyasar dari Presiden hingga kepala daerah yang dinilai lalai dalam pengawasan tata ruang, mitigasi bencana, dan penegakan hukum lingkungan.

Adrizal, perwakilan Tim Advokasi Keadilan Ekologis, menegaskan bencana yang menewaskan 238 orang, menghilangkan 93 orang, dan melukai 113 orang di Sumatera Barat saja itu--banjir dan longsor juga melanda Sumatera Utara dan Aceh--bukan semata akibat alam.

"Melainkan sebuah bencana terencana akibat eksploitasi terhadap kawasan hutan yang brutal tanpa evaluasi dan pengawasan," katanya.

Data BNPB per 10 Desember 2025 mencatat bencana merusak 8.300 unit rumah di Sumatera Barat. Selain itu, 486 fasilitas umum, 216 fasilitas pendidikan, 65 fasilitas kesehatan, 205 rumah ibadah, 29 gedung, dan 64 jembatan.

Rangkaian bencana dimulai sejak 26 November 2025 di Kabupaten Agam, setelah hujan intensitas tinggi turun terus-menerus sejak 20 November, dengan curah hujan ekstrim mencapai 154 mm/hari menurut BMKG.

Tim Advokasi Keadilan Ekologis menilai bencana merupakan kelalaian sistematis akibat pembiaran atas praktik tambang dan pembalakan hutan liar, salah urus izin, deforestasi berizin, dan kerusakan Daerah Aliran Sungai yang berlangsung bertahun-tahun.

"Akibat pengabaian ini, ratusan jiwa meninggal, ratusan fasilitas umum terdampak, ribuan masyarakat luka-luka, dan ratusan rumah hancur," kata Adrizal yang menambahkan kalau hingga hari ini pemerintah belum mampu memenuhi hak dasar para penyintas, seperti bantuan darurat dan pendataan yang akurat.

Dia menjelaskan, temuan tim Lembaga Batuan Hukum (LBH) Padang mengkonfirmasi banyak titik bencana berada di area yang lahannya telah berubah fungsi, zona rawan yang dialihfungsikan, atau wilayah DAS yang dijadikan pemukiman maupun aktivitas berizin. Data Dinas Kehutanan Sumatera Barat menunjukkan deforestasi mencapai lebih dari 28.000 hektare sepanjang 2025, dan total kehilangan tutupan hutan 2020–2024 mencapai 48.174 hektare.

Kerusakan ekologis diperparah lemahnya penegakan hukum terhadap illegal logging dan illegal mining. Beberapa kasus menunjukkan indikasi praktik backing oleh aparat. Adrizal merujuk tambang emas ilegal di Nagari Simanau, Kecamatan Tigo Lurah, Kabupaten Solok; tambang ilegal di Sulik Aie, Kabupaten Solok; illegal logging di kawasan hulu DAS Kota Padang; aktivitas ilegal di Kawasan Taman Wisata Alam Megamendung; dan illegal logging di kawasan Cagar Alam Maninjau.

"Kasus penembakan antar anggota polisi kasus tambang ilegal di Solok Selatan, kasus tambang ilegal di Lubuak Matuang yang kembali beroperasi hanya dua minggu setelah ditutup Polda Sumbar, aktivitas tambang ilegal di Desa Sungai Abu Solok yang dilaporkan masyarakat sejak 2017/2018 lalu tapi tidak pernah ditindaklanjuti hingga mengakibatkan belasan orang tewas akibat longsor, seharusnya menjadi alarm merah untuk menguatnya penegakan hukum," katanya.

Gugatan Sasar 12 Pejabat Puan

Gugatan ditujukan kepada Presiden RI, Menteri Kehutanan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, Kepala BNPB, Kapolri c.q. Kapolda Sumatera Barat, Gubernur Sumatera Barat, Wali Kota Padang, Bupati Agam, Bupati Tanah Datar, dan Bupati Solok.

Mereka dinilai telah lalai, membiarkan, melakukan kesalahan perizinan, salah mengurus tata ruang, serta gagal melakukan pengawasan dan penegakan hukum yang secara kausal menyebabkan skala bencana membesar.

Melalui notifikasi CLS, warga menyatakan negara gagal memenuhi kewajiban konstitusional untuk melindungi keselamatan rakyat dan menjaga keberlanjutan ekosistem, sebagaimana diatur dalam UUD 1945, UU PPLH, UU Penataan Ruang, UU Penanggulangan Bencana, hingga instrumen HAM internasional seperti ICESCR dan Paris Agreement.

Adrizal juga menyoroti tarik-menarik antara pemerintah pusat dan daerah yang menghambat penanganan. "Lempar tanggung jawab antara daerah dan pusat tidak hanya tidak etis, tetapi memperbesar risiko bagi warga,"katanya.

Pun dengan keselamatan publik yang ditegaskaannya tidak boleh dikalkulasi dengan logika ekonomi semata. "Pembangunan harus tunduk pada batas ekologis. Tanpa itu, kita hanya mengulang siklus bencana dan korban setiap tahun."

Warga meminta negara melakukan evaluasi kinerja perizinan, menghentikan praktik yang melanggar tata ruang, serta melaksanakan pemulihan yang layak dan berkeadilan. Notifikasi CLS dikirimkan hari ini kepada seluruh instansi terkait melalui pos dan pengantaran langsung. Jika dalam 60 hari kerja tidak ada tindakan nyata, gugatan akan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Padang.

 

 

 

Sumber: SM News.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Nasional

Polisi menggelar razia di tempat hiburan malam di Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Ahad, 05 April 2026 - 21:07:01 WIB

BEDELAU.COM --Warga Lampung Timur, Kota Metro, hingg.

Nasional

Jenazah Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon Tiba di Bandara Soekarno-Hatta

Sabtu, 04 April 2026 - 19:46:08 WIB

BEDELAU.COM --- Kedatangan jenazah .

Nasional

Kuota Solar dan Pertalite Dipangkas Mulai 1 April, Cek Jatah Mobil Anda

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:28:26 WIB

BEDELAU.COM --Kabar mengejutkan datang dari sektor e.

Nasional

Pemerintah Kini Janji Utamakan Mobil Buatan Dalam Negeri

Senin, 30 Maret 2026 - 16:16:54 WIB

BEDELAU.COM --- Langkah kontro.

Nasional

Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 Tanggal 21 Maret

Kamis, 19 Maret 2026 - 22:46:14 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah menetapkan 1 Syawal 1447 H .

Nasional

Mudik Lebaran 2026 Makin Enak! 3 Tol Trans-Sumatera Ini Dibuka Gratis

Ahad, 15 Maret 2026 - 21:13:45 WIB

BEDELAU.COM --Mudik Lebaran 2026 membawa kabar baik .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Rafale Sudah di Riau, Sistem Keamanan Lanud Roesmin Nurjadin Langsung Diperketat
05 April 2026
Seorang Kakek di Rohil Diduga Cabuli Cucunya Sendiri
05 April 2026
Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Diselamatkan
05 April 2026
Polisi menggelar razia di tempat hiburan malam di Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
05 April 2026
Razia THM di Duri, 7 Pengunjung Positif Narkoba
05 April 2026
Pemko Pekanbaru Siapkan SDM Lokal Penuhi Kebutuhan 14 Ribu Tenaga Kerja di KIT
05 April 2026
Optimalkan OMC, BNPB Perkuat Pencegahan Karhutla di Riau
05 April 2026
Bocah 4 Tahun Hilang di Sungai Batang Kuantan, Tim SAR Lakukan Pencarian
04 April 2026
Kapolsek di Rohul Dipatsus Diam-Diam? Dugaan Setoran Narkoba Bikin Geger Riau
04 April 2026
Jenazah Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon Tiba di Bandara Soekarno-Hatta
04 April 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Kurangnya Transparansi Rekrutmen di PT Imbang Tata Alam Disorot, Dugaan Nepotisme Muncul
  • 2 Antrean Kendaraan Mengular, Mal di Pekanbaru Dipadati Pengunjung
  • 3 Gugur Saat Bertugas, Aiptu Apendra Naik Pangkat Anumerta dari Kapolri
  • 4 Usai Libur Lebaran, Pelayanan Samsat di Riau akan Dibuka Besok
  • 5 Disorot Habis-habisan, Baznas Riau Batal Donasi Rp3 Miliar ke Jembatan Presisi: Dana Umat Nyaris Salah Arah?
  • 6 alur Riau-Sumut Macet Total, Kendaraan Mengular Tanpa Jalur Alternatif
  • 7 Warga Sudah Bisa Tukar Sampah ke Waste Station Pemko Pekanbaru Jelang Lebaran

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved