• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Nasional

Pemerintah Terapkan Ekspor Satu Pintu, Dunia Usaha Diberi Waktu Adaptasi

Redaksi

Senin, 01 Juni 2026 18:07:56 WIB
Cetak
Pemerintah Terapkan Ekspor Satu Pintu, Dunia Usaha Diberi Waktu Adaptasi
Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru devisa hasil ekspor sumber daya alam dan ekspor satu pintu mulai Senin, 1 Juni 2026. Foto : Istimewa

BEDELAU.COM  --Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru devisa hasil ekspor sumber daya alam dan ekspor satu pintu mulai Senin, 1 Juni 2026. Kebijakan tersebut mewajibkan eksportir SDA menempatkan seluruh devisa hasil ekspor di dalam negeri. Langkah ini menjadi bagian penguatan ketahanan ekonomi dan pengawasan arus devisa nasional.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan aturan baru mulai berlaku efektif hari ini. Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026. Aturan itu mengubah ketentuan pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam sebelumnya.

Purbaya mengatakan eksportir sektor SDA wajib merepatriasi seluruh devisa hasil ekspor ke Indonesia. Tingkat kepatuhan penempatan devisa hasil ekspor ditetapkan mencapai 100 persen. Ketentuan tersebut berlaku bagi eksportir sumber daya alam nonmigas dan migas.

“Penempatan DHE SDA diwajibkan melalui Bank Himbara,” kata Purbaya di Jakarta, Minggu. Ketentuan itu berlaku untuk seluruh devisa hasil ekspor yang ditempatkan domestik. Pemerintah menilai mekanisme tersebut memperkuat pengawasan transaksi ekspor nasional.

Eksportir sektor nonmigas wajib menempatkan 100 persen devisa hasil ekspor dalam negeri. Dana tersebut harus berada pada rekening khusus domestik selama minimal 12 bulan. Ketentuan baru diharapkan meningkatkan likuiditas valuta asing nasional.

Sementara itu, eksportir sektor migas mendapat perlakuan berbeda dalam aturan terbaru. Kewajiban penempatan devisa hasil ekspor ditetapkan minimal 30 persen. Masa penempatan dana tersebut berlangsung selama tiga bulan.

Pemerintah juga membatasi konversi devisa hasil ekspor menjadi mata uang rupiah. Konversi hanya diperbolehkan maksimal 50 persen dari total dana ditempatkan. Kebijakan tersebut menjaga ketersediaan cadangan valuta asing dalam negeri.

“Konversi DHE SDA valuta asing ke rupiah dibatasi maksimal 50 persen,” ujar Purbaya. Pembatasan dilakukan untuk menjaga stabilitas pasar keuangan nasional. Langkah tersebut juga memperkuat posisi devisa dalam sistem perbankan.

Pada kesempatan sama, pemerintah mulai menerapkan kebijakan ekspor satu pintu secara bertahap. Kebijakan tersebut menjadi bagian reformasi tata kelola perdagangan internasional Indonesia. Implementasi penuh ditargetkan berjalan paling lambat awal 2027.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan masa transisi diberikan kepada eksportir. Periode penyesuaian berlangsung hingga awal tahun 2027 mendatang. Pemerintah ingin memastikan pelaksanaan berjalan tanpa mengganggu aktivitas ekspor.

Airlangga menjelaskan evaluasi dilakukan selama tiga bulan pertama pelaksanaan kebijakan. Hasil evaluasi menjadi dasar penyempurnaan tahapan implementasi berikutnya. Pemerintah berupaya menjaga kepastian usaha selama masa transisi berlangsung.

“Evaluasi dalam tiga bulan pertama akan menjadi dasar bagi implementasi tahap berikutnya,” kata Airlangga. Pemerintah akan memantau dampak kebijakan terhadap kegiatan ekspor nasional. Hasil pemantauan menentukan langkah lanjutan menuju implementasi penuh.

Kebijakan devisa hasil ekspor dan ekspor satu pintu menjadi instrumen strategis pemerintah. Langkah tersebut ditujukan memperkuat cadangan devisa serta meningkatkan transparansi perdagangan. Pemerintah berharap kebijakan baru mendukung stabilitas ekonomi nasional jangka panjang.

 

 

 

Sumber: SM News.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Nasional

Puluhan Triliun Denda Sawit Dalam Kawasan Hutan Mengalir ke Pusat, Daerah Penghasil Gigit Jari?

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 22:30:32 WIB

BEDELAU.COM --Ada ironi besar dalam penertiban kawas.

Nasional

Nota Diplomatik, Langkah Terakhir Malaysia Hadapi Asap dari Indonesia

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 22:27:35 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah Malaysia menyebut pengirima.

Nasional

Wow! Mulai Tahun Ini Gaji ASN Dibayarkan Lewat Koperasi Merah Putih

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:49:45 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah berencana mulai menyalurkan.

Nasional

BBM Katanya Aman, Rakyat Malah Mengantre 3 Jam! Ombudsman Bongkar 4 Biang Kerok

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:47:44 WIB

BEDELAU.COM --Bayangkan menghabiskan tiga jam hanya .

Nasional

Dulu Prabowo Tegas Minta Karhutla Jadi Bencana Nasional

Ahad, 11 Oktober 2026 - 19:03:15 WIB

BEDELAU.COM --Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) d.

Nasional

Inilah Enam Jenderal yang Jadi Panglima 6 Kodam Baru Diresmikan Prabowo

Senin, 05 Oktober 2026 - 21:49:04 WIB

BEDELAU.COM --Presiden Prabowo Subianto resmi meresm.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Bupati Asmar Dorong Perluasan Akses Keuangan Masyarakat Meranti
23 Oktober 2026
Polres Meranti Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 9,3 Kg Sabu Disita, Hampir 9 Kg Dimusnahkan
23 Oktober 2026
Buron Dua Pekan, Pria Pelaku Pencabulan Anak Ini Akhirnya Ditangkap
21 Oktober 2026
Bisnis Gelap Solar Subsidi di Siak yang Dibongkar Polda Riau, 2 Orang Ditahan
21 Oktober 2026
Usai Didemo, Pemprov Riau akan Pertemukan Mahasiswa Unilak dan UIR dengan Plt Gubri
21 Oktober 2026
BMKG Buka Suara Soal Bau Menyengat di Pekanbaru
21 Oktober 2026
DLHK Cek PLTU Hingga Wilayah Perbatasan, Sumber Aroma Gas di Pekanbaru Masih Misterius
21 Oktober 2026
Bayi Ditemukan di Teras Rumah Pekanbaru, Polisi: Keluarga Diminta Datangi Dinsos
20 Oktober 2026
Demo di Kantor Gubernur Riau, Mahasiswa Unilak Sampaikan Kritik Lewat Puisi
20 Oktober 2026
Kera Diduga Picu Blackout Batam-Bintan, Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka
20 Oktober 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Wow! Mulai Tahun Ini Gaji ASN Dibayarkan Lewat Koperasi Merah Putih
  • 2 SF Hariyanto Sebut Asap Riau Berasal dari Karhutla Sumsel dan Jambi
  • 3 Dulu Prabowo Tegas Minta Karhutla Jadi Bencana Nasional
  • 4 Lapas Pasir Pangarayan dan Tim Gabungan Temukan Kembali Warga Binaan yang Kabur
  • 5 Kabut Asap Karhutla Selimuti Perairan, KSOP Bengkalis Imbau Kapal Waspadai Jarak Pandang
  • 6 PJJ Bukan Libur Jalan-Jalan, Anak Pekanbaru Kini Dikejar Ancaman Asap
  • 7 Antrean BBM Riau Mengular, SF Hariyanto Kini Tagih Pertamina: Jangan Main-Main!

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved