• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Nasional

Pemerintah Terapkan Ekspor Satu Pintu, Dunia Usaha Diberi Waktu Adaptasi

Redaksi

Senin, 01 Juni 2026 18:07:56 WIB
Cetak
Pemerintah Terapkan Ekspor Satu Pintu, Dunia Usaha Diberi Waktu Adaptasi
Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru devisa hasil ekspor sumber daya alam dan ekspor satu pintu mulai Senin, 1 Juni 2026. Foto : Istimewa

BEDELAU.COM  --Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru devisa hasil ekspor sumber daya alam dan ekspor satu pintu mulai Senin, 1 Juni 2026. Kebijakan tersebut mewajibkan eksportir SDA menempatkan seluruh devisa hasil ekspor di dalam negeri. Langkah ini menjadi bagian penguatan ketahanan ekonomi dan pengawasan arus devisa nasional.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan aturan baru mulai berlaku efektif hari ini. Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026. Aturan itu mengubah ketentuan pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam sebelumnya.

Purbaya mengatakan eksportir sektor SDA wajib merepatriasi seluruh devisa hasil ekspor ke Indonesia. Tingkat kepatuhan penempatan devisa hasil ekspor ditetapkan mencapai 100 persen. Ketentuan tersebut berlaku bagi eksportir sumber daya alam nonmigas dan migas.

“Penempatan DHE SDA diwajibkan melalui Bank Himbara,” kata Purbaya di Jakarta, Minggu. Ketentuan itu berlaku untuk seluruh devisa hasil ekspor yang ditempatkan domestik. Pemerintah menilai mekanisme tersebut memperkuat pengawasan transaksi ekspor nasional.

Eksportir sektor nonmigas wajib menempatkan 100 persen devisa hasil ekspor dalam negeri. Dana tersebut harus berada pada rekening khusus domestik selama minimal 12 bulan. Ketentuan baru diharapkan meningkatkan likuiditas valuta asing nasional.

Sementara itu, eksportir sektor migas mendapat perlakuan berbeda dalam aturan terbaru. Kewajiban penempatan devisa hasil ekspor ditetapkan minimal 30 persen. Masa penempatan dana tersebut berlangsung selama tiga bulan.

Pemerintah juga membatasi konversi devisa hasil ekspor menjadi mata uang rupiah. Konversi hanya diperbolehkan maksimal 50 persen dari total dana ditempatkan. Kebijakan tersebut menjaga ketersediaan cadangan valuta asing dalam negeri.

“Konversi DHE SDA valuta asing ke rupiah dibatasi maksimal 50 persen,” ujar Purbaya. Pembatasan dilakukan untuk menjaga stabilitas pasar keuangan nasional. Langkah tersebut juga memperkuat posisi devisa dalam sistem perbankan.

Pada kesempatan sama, pemerintah mulai menerapkan kebijakan ekspor satu pintu secara bertahap. Kebijakan tersebut menjadi bagian reformasi tata kelola perdagangan internasional Indonesia. Implementasi penuh ditargetkan berjalan paling lambat awal 2027.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan masa transisi diberikan kepada eksportir. Periode penyesuaian berlangsung hingga awal tahun 2027 mendatang. Pemerintah ingin memastikan pelaksanaan berjalan tanpa mengganggu aktivitas ekspor.

Airlangga menjelaskan evaluasi dilakukan selama tiga bulan pertama pelaksanaan kebijakan. Hasil evaluasi menjadi dasar penyempurnaan tahapan implementasi berikutnya. Pemerintah berupaya menjaga kepastian usaha selama masa transisi berlangsung.

“Evaluasi dalam tiga bulan pertama akan menjadi dasar bagi implementasi tahap berikutnya,” kata Airlangga. Pemerintah akan memantau dampak kebijakan terhadap kegiatan ekspor nasional. Hasil pemantauan menentukan langkah lanjutan menuju implementasi penuh.

Kebijakan devisa hasil ekspor dan ekspor satu pintu menjadi instrumen strategis pemerintah. Langkah tersebut ditujukan memperkuat cadangan devisa serta meningkatkan transparansi perdagangan. Pemerintah berharap kebijakan baru mendukung stabilitas ekonomi nasional jangka panjang.

 

 

 

Sumber: SM News.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Nasional

Polemik Febrie Makin Memanas, MAKI Sentil Hotman Paris Soal “Pamit” ke Prabowo

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:31:12 WIB

BEDELAU.COM --Perdebatan hukum terkait penetapan ter.

Nasional

Prabowo Bocorkan Motor Listrik Nasional Segera Meluncur

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:08:07 WIB

BEDELAU.COM --Presiden Prabowo Subianto memastikan I.

Nasional

Jumat Berkah di Mesjid Baitussattar, Wujud Kepedulian Sosial Masyarakat Meureudu

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:57:39 WIB

BEDELAU.COM – Kegiatan Jumat Berkah kembali dilaks.

Nasional

Kuntadi Resmi Diusulkan Jadi Jampidsus, Rekam Jejak Bongkar Korupsi Disorot

Rabu, 15 Juli 2026 - 22:15:08 WIB

BEDELAU.COM --Kuntadi resmi diusulkan menjadi Jaksa .

Nasional

Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi, Bagaimana Nasib Satgas PKH?

Senin, 13 Juli 2026 - 17:14:42 WIB

BEDELAU.COM --Korps Pemberantasan Tindak Pidana Koru.

Nasional

BUMN Sumber Korupsi, Prabowo Marah Lagi: Rakyat Tak Bodoh!

Ahad, 12 Juli 2026 - 21:07:42 WIB

BEDELAU.COM --Presiden Prabowo Subianto memastikan p.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Bongkar Dua Sindikat Curanmor, Polisi Bekuk 11 Pelaku di Pekanbaru
23 Juli 2026
Dinkes Riau Catat 1.170 Kasus Positif HIV Selama 2025, Dominasi Kelompok LSL
23 Juli 2026
CPO Basahi Jalan Lintas Duri, Polantas Bengkalis Tangani Tabrakan Beruntun 4 Truk Fuso
23 Juli 2026
Abdul Wahid Sebut JPU Jadi "Advokat" Dani, Replik Dinilai Penuh Narasi dan Asumsi
23 Juli 2026
Pemko Pekanbaru Minta Pedagang Kosongkan Jalan Teratai
23 Juli 2026
Kejati Riau Geledah Disdik, Tiga Boks Dokumen Dugaan Korupsi Smart Board Disita
23 Juli 2026
Didominasi LSL, Kasus HIV di Bengkalis Ditemukan Capai 35 Kasus dalam Enam Bulan
22 Juli 2026
Polda Riau Bongkar Praktik Penyalahgunaan BBM Subsidi di Rohil
22 Juli 2026
70 Lapak PKL di Kawasan Stadion Utama Riau Ditertibkan
22 Juli 2026
Diduga Usai Duel dengan Teman, Siswa SMK di Pekanbaru Meninggal
22 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Ditlantas Polda Riau dan BPTD Intensifkan Ramp Check Demi Keselamatan
  • 2 Prabowo Bocorkan Motor Listrik Nasional Segera Meluncur
  • 3 Konflik Parisman dan Eet, BK DPRD Riau Proses Sesuai Kode Etik
  • 4 Kejati Riau Dalami Peran Afrizal Sintong di Kasus Korupsi Dana PI SPRH
  • 5 Suarakan Pemangkasan DBH, Bupati Siak Temui Wapres Gibran Saat Kunker di Riau
  • 6 Jumat Berkah di Mesjid Baitussattar, Wujud Kepedulian Sosial Masyarakat Meureudu
  • 7 Polisi Gerebek Rumah Wanita di Kampar, Temukan 12 Paket Sabu, Suami Masuk Daftar Buronan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved