• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Nasional

Pemerintah Terapkan Ekspor Satu Pintu, Dunia Usaha Diberi Waktu Adaptasi

Redaksi

Senin, 01 Juni 2026 18:07:56 WIB
Cetak
Pemerintah Terapkan Ekspor Satu Pintu, Dunia Usaha Diberi Waktu Adaptasi
Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru devisa hasil ekspor sumber daya alam dan ekspor satu pintu mulai Senin, 1 Juni 2026. Foto : Istimewa

BEDELAU.COM  --Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru devisa hasil ekspor sumber daya alam dan ekspor satu pintu mulai Senin, 1 Juni 2026. Kebijakan tersebut mewajibkan eksportir SDA menempatkan seluruh devisa hasil ekspor di dalam negeri. Langkah ini menjadi bagian penguatan ketahanan ekonomi dan pengawasan arus devisa nasional.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan aturan baru mulai berlaku efektif hari ini. Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026. Aturan itu mengubah ketentuan pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam sebelumnya.

Purbaya mengatakan eksportir sektor SDA wajib merepatriasi seluruh devisa hasil ekspor ke Indonesia. Tingkat kepatuhan penempatan devisa hasil ekspor ditetapkan mencapai 100 persen. Ketentuan tersebut berlaku bagi eksportir sumber daya alam nonmigas dan migas.

“Penempatan DHE SDA diwajibkan melalui Bank Himbara,” kata Purbaya di Jakarta, Minggu. Ketentuan itu berlaku untuk seluruh devisa hasil ekspor yang ditempatkan domestik. Pemerintah menilai mekanisme tersebut memperkuat pengawasan transaksi ekspor nasional.

Eksportir sektor nonmigas wajib menempatkan 100 persen devisa hasil ekspor dalam negeri. Dana tersebut harus berada pada rekening khusus domestik selama minimal 12 bulan. Ketentuan baru diharapkan meningkatkan likuiditas valuta asing nasional.

Sementara itu, eksportir sektor migas mendapat perlakuan berbeda dalam aturan terbaru. Kewajiban penempatan devisa hasil ekspor ditetapkan minimal 30 persen. Masa penempatan dana tersebut berlangsung selama tiga bulan.

Pemerintah juga membatasi konversi devisa hasil ekspor menjadi mata uang rupiah. Konversi hanya diperbolehkan maksimal 50 persen dari total dana ditempatkan. Kebijakan tersebut menjaga ketersediaan cadangan valuta asing dalam negeri.

“Konversi DHE SDA valuta asing ke rupiah dibatasi maksimal 50 persen,” ujar Purbaya. Pembatasan dilakukan untuk menjaga stabilitas pasar keuangan nasional. Langkah tersebut juga memperkuat posisi devisa dalam sistem perbankan.

Pada kesempatan sama, pemerintah mulai menerapkan kebijakan ekspor satu pintu secara bertahap. Kebijakan tersebut menjadi bagian reformasi tata kelola perdagangan internasional Indonesia. Implementasi penuh ditargetkan berjalan paling lambat awal 2027.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan masa transisi diberikan kepada eksportir. Periode penyesuaian berlangsung hingga awal tahun 2027 mendatang. Pemerintah ingin memastikan pelaksanaan berjalan tanpa mengganggu aktivitas ekspor.

Airlangga menjelaskan evaluasi dilakukan selama tiga bulan pertama pelaksanaan kebijakan. Hasil evaluasi menjadi dasar penyempurnaan tahapan implementasi berikutnya. Pemerintah berupaya menjaga kepastian usaha selama masa transisi berlangsung.

“Evaluasi dalam tiga bulan pertama akan menjadi dasar bagi implementasi tahap berikutnya,” kata Airlangga. Pemerintah akan memantau dampak kebijakan terhadap kegiatan ekspor nasional. Hasil pemantauan menentukan langkah lanjutan menuju implementasi penuh.

Kebijakan devisa hasil ekspor dan ekspor satu pintu menjadi instrumen strategis pemerintah. Langkah tersebut ditujukan memperkuat cadangan devisa serta meningkatkan transparansi perdagangan. Pemerintah berharap kebijakan baru mendukung stabilitas ekonomi nasional jangka panjang.

 

 

 

Sumber: SM News.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Nasional

Mulai Besok Berlaku, Skema Ekspor Satu Pintu Bikin Industri CPO dan Batubara Deg-degan

Ahad, 31 Mei 2026 - 19:17:47 WIB

BEDELAU.COM --Ekspor batu bara, minyak sawit mentah .

Nasional

Rupiah Tersungkur Sendirian, Dolar AS Nyaris Sentuh Rp17.800 Bikin Pasar Panik

Senin, 25 Mei 2026 - 21:38:56 WIB

BEDELAU.COM --Perdagangan valuta asing kembali memer.

Nasional

Sumatera Gelap Total, Bareskrim Polri Bongkar Fakta Mengejutkan

Senin, 25 Mei 2026 - 21:36:31 WIB

BEDELAU.COM --Listrik padam massal di Sumatera akhir.

Nasional

PLN Klaim Listrik 1,5 Juta Pelanggan di Riau Sudah Pulih, Menko AHY Tunggu Investigasi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:25:43 WIB

BEDELAU.COM --PT PLN Persero Unit Induk Distribusi R.

Nasional

Rupiah Melemah Gila-Gilaan, Investor Asing Mulai Tinggalkan Indonesia

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:17:24 WIB

BEDELAU.COM --Rupiah akhirnya tembus Rp17.700 per do.

Nasional

Prabowo Resmikan Jet Rafale dan Rudal Meteor, Langit Asia Tenggara Mendadak Tegang

Senin, 18 Mei 2026 - 19:41:59 WIB

BEDELAU,COM --Presiden Prabowo Subianto mengguncang .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Target Dua Pekan, Disdik Riau: 31 Sekolah Wajib Kembalikan Kelebihan Bayar Seragam
01 Juni 2026
Ngeri! Kakak Beradik di Pelalawan Diduga Dijebak Begal Berkedok Minta Tolong, Sang Kakak Tewas
01 Juni 2026
Dikapak Hingga Ditembaki, 5 Karyawan PT SBP Inhu Diduga Alami Penganiayaan Oleh Sekelompok OTK
01 Juni 2026
Pemerintah Terapkan Ekspor Satu Pintu, Dunia Usaha Diberi Waktu Adaptasi
01 Juni 2026
Pemrov Riau Gelar Pasar Murah, Ini Lokasinya
01 Juni 2026
Kabel Internet Semrawut Bikin Murka, Pemko Pekanbaru Bekukan Semua Izin Tiang Baru
01 Juni 2026
Mulai Besok Berlaku, Skema Ekspor Satu Pintu Bikin Industri CPO dan Batubara Deg-degan
31 Mei 2026
Polda Riau Bongkar Jaringan Narkoba Aceh-Jakarta
31 Mei 2026
31 SMAN di Riau Terbukti Mark-Up Harga Seragam Sekolah, Jumlahnya Capai Rp566 Juta
31 Mei 2026
HUT Pekanbaru Ke-242, Pemko Sediakan Layanan Cek Kesehatan Gratis Hingga Donor Darah Massal
31 Mei 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Pick up Pengangkut Cairan Infus Terguling di Tol Pekanbaru-Dumai
  • 2 Fortuner Tabrak Dua Motor di Dumai, 2 Orang Tewas Termasuk Anak 9 Tahun
  • 3 Plt Gubernur Riau Tegur Keras Kadisdik dan Kepsek soal Pengadaan Seragam Siswa
  • 4 Isu Panas Anak Bupati di Riau dan Selebgram Ikut Terjaring
  • 5 Sumatera Gelap Total, Bareskrim Polri Bongkar Fakta Mengejutkan
  • 6 Korban Diikat dalam Mobil, Tiga Pembunuh Supir Ekspedisi Ditangkap Polresta Pekanbaru
  • 7 Pemko Pekanbaru Segera Lantik Serentak Ketua RT dan RW Terpilih

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved