• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Nasional

Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi, Bagaimana Nasib Satgas PKH?

Redaksi

Senin, 13 Juli 2026 17:14:42 WIB
Cetak
Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi, Bagaimana Nasib Satgas PKH?
Febrie Adriansyah hadir saat menyerahkan kebun sawit dalam kawasan hutan hasil sitaan Satgas PKH ke BUMN. Foto: Istimewa

BEDELAU.COM --Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kortas Tipikor menjerat Febrie dalam 3 kasus besar, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU, pengelolaan dana investasi PT Asabri, serta proyek Blast Furnace Complex (BFC) PT Krakatau Steel, dengan total kerugian negara mencapai sekitar Rp 34,6 triliun.

Saat menjabat sebagai Jampidsus Kejagung, Febri tidak saja memiliki peran dan andil besar dalam penanganan kasus-kasus megakorupsi. Namun, ia juga dipercaya menjadi Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). 

Satgas PKH merupakan perangkat khusus dibentuk Presiden Prabowo Subianto berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan pada Februari tahun lalu. Keberadaan Satgas PKH menjadi momok menakutkan terhadap kelompok dan individu penguasa hutan tanpa izin alias ilegal. 

Satgas PKH dalam banyak aksinya, kerap menunjukkan taring dengan melakukan penyitaan areal perkebunan kelapa sawit dan pertambangan dalam kawasan hutan. Penyitaan kebun produktif menyasar sejumlah korporasi dan individu yang mengelola hutan tanpa izin dalam luasan fantastis. 

Pada Mei 2026 lalu, Satgas PKH sempat memamerkan tumpukan uang di hadapan Presiden Prabowo. Gunung uang sebesar Rp 10,27 triliun tersebut sebagian besar merupakan fulus hasil penagihan denda administratif dari usaha ilegal dalam kawasan hutan yang dilakukan oleh Satgas PKH. Pameran tumpukan uang tersebut merupakan drama kesekian kalinya yang diekspos oleh Satgas PKH. 

Di tangan Febrie Adriansyah selaku Ketua Pelaksana Satgas PKH, Satgas mengklaim telah berhasil melakukan “penguasaan kembali” kawasan hutan seluas 5,9 juta hektare hanya dalam tempo setahun. Rinciannya, seluas 5,89 juta hektare lahan di sektor perkebunan sawit dan 12.371,6 hektare di sektor pertambangan yang pemanfaatannya dinilai bermasalah oleh pemerintah.

Dari total lahan itu, sebanyak 4,12 juta hektare diserahkan kepada BUMN PT Agrinas Palma Nusantara, raksasa BUMN kelapa sawit yang baru dibentuk hampir bersamaan dengan pembentukan Satgas PKH. 

Peran sentral Febrie Adriansyah di Satgas PKH sangat begitu terasa. Soalnya, Kejaksaan Agung dalam struktur Satgas PKH memiliki andil yang sangat strategis. Banyak pengusaha sawit dan tambang ilegal dalam kawasan hutan yang diperiksa. Misalnya saja, pemeriksaan yang dilakukan oleh Satgas PKH dengan memanfaatkan ruangan di kompleks Kejaksaan Tinggi Riau. 

Pemanfaatan hutan secara ilegal selalu dikaitkan dengan potensi kerugian negara dan kerugian perekonomian negara. Pada aspek inilah, penyidik Jampidsus didukung oleh BPKP dan sejumlah kementerian/lembaga sukses membuat pelaku usaha pemanfaat hutan ilegal ketakutan. Ancaman pidana, termasuk penyitaan aset dan TPPU membayangi mereka. 

Kini, dengan status hukum tersangka Febrie Adriansyah yang diawali pengunduran dirinya dari jabatan Jampidsus Kejagung, keberadaan Satgas PKH pun menjadi perhatian publik. Jaksa Agung memang telah menunjuk Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan Febrie. Namun, belum diketahui, apakah Rudi Margono secara otomatis dan ex officio juga akan menempati kursi Ketua Pelaksana Satgas PKH. 

Dalam struktur Satgas PKH, posisi Ketua Pelaksana Satgas PKH secara ex officio dijabat oleh Jampidsus. Namun, posisi Rudi Margono yang bersifat sementara sebagai Plt Jampidsus, belum secara otomatis bisa mengisi kursi Ketua Pelaksana Satgas PKH. Pengisian jabatan dan struktur Satgas PKH berdasarkan Peraturan Presiden. 

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak pun telah buka suara terkait kosongnya kursi Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) setelah Jampidsus Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka tiga kasus dugaan korupsi.

"Yang berkaitan dengan itu, pertama, prinsipnya tentu Satgas menghormati proses hukum. Tetapi berkaitan dengan tadi saya sampaikan, ini kan ada prinsip-prinsip organisasi, itu pada saatnya nanti Kejaksaan Agung akan memberikan penjelasan," ujar Barita di gedung Kemhan, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (13/7/2026).

Barita menjelaskan kerja Satgas PKH tidak bergantung hanya kepada Pelaksana Harian, namun ada badan pengarah. Satgas PKH, kata Barita, tetap berjalan meski jabatan ketua pelaksana kosong saat ini.

"Karena tadi saya katakan bahwa organisasi prinsip organisasi dari satgas itu adalah ada badan pengarah, ada badan pelaksana. Semuanya diatur dengan prinsip-prinsip organisasi. Dan kendali dari pelaksanaan tugas-tugas yang ada di pelaksana dan di pengarah itu ada dilaporkan dan disampaikan kepada Presiden," ucapnya.

Barita menegaskan terkait posisi ketua pelaksana akan dijelaskan lebih lanjut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Jangan lihat dari aspek kosongnya, tetapi tunggu, berkaitan dengan penjelasan dari kejaksaan, ya," tambahnya.

Menhan Kumpulkan Anggota Satgas PKH

Di tengah badai hukum yang menjerat eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, Menteri Pertahanan (Menhan) selaku Ketua Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Sjafrie Sjamsoeddin mengumpulkan jajaran anggota Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, di Kantor Kementerian Pertahanan, Senin (13/7/2026). 

Dalam pertemuan yang beragendakan rapat Satgas PKH tersebut, terlihat kehadiran Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal TNI Agus Subiyanto selaku Wakil Ketua Pengarah II hingga Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin selaku Wakil Ketua Pengarah I.

Adapun rapat berlangsung tertutup. Selain Panglima TNI dan Jaksa Agung, terlihat pula antara lain kehadiran Kepala Staf Umum TNI Letnan Jenderal TNI Richard Tampubolon selaku Wakil Ketua Pelaksana I, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Yusuf Ateh selaku anggota pengarah, serta Ambarita Simanjuntak selaku juru bicara.

 

 

 

Sumber: SM News.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Nasional

Puluhan Triliun Denda Sawit Dalam Kawasan Hutan Mengalir ke Pusat, Daerah Penghasil Gigit Jari?

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 22:30:32 WIB

BEDELAU.COM --Ada ironi besar dalam penertiban kawas.

Nasional

Nota Diplomatik, Langkah Terakhir Malaysia Hadapi Asap dari Indonesia

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 22:27:35 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah Malaysia menyebut pengirima.

Nasional

Wow! Mulai Tahun Ini Gaji ASN Dibayarkan Lewat Koperasi Merah Putih

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:49:45 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah berencana mulai menyalurkan.

Nasional

BBM Katanya Aman, Rakyat Malah Mengantre 3 Jam! Ombudsman Bongkar 4 Biang Kerok

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:47:44 WIB

BEDELAU.COM --Bayangkan menghabiskan tiga jam hanya .

Nasional

Dulu Prabowo Tegas Minta Karhutla Jadi Bencana Nasional

Ahad, 11 Oktober 2026 - 19:03:15 WIB

BEDELAU.COM --Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) d.

Nasional

Inilah Enam Jenderal yang Jadi Panglima 6 Kodam Baru Diresmikan Prabowo

Senin, 05 Oktober 2026 - 21:49:04 WIB

BEDELAU.COM --Presiden Prabowo Subianto resmi meresm.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Bupati Asmar Dorong Perluasan Akses Keuangan Masyarakat Meranti
23 Oktober 2026
Polres Meranti Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 9,3 Kg Sabu Disita, Hampir 9 Kg Dimusnahkan
23 Oktober 2026
Buron Dua Pekan, Pria Pelaku Pencabulan Anak Ini Akhirnya Ditangkap
21 Oktober 2026
Bisnis Gelap Solar Subsidi di Siak yang Dibongkar Polda Riau, 2 Orang Ditahan
21 Oktober 2026
Usai Didemo, Pemprov Riau akan Pertemukan Mahasiswa Unilak dan UIR dengan Plt Gubri
21 Oktober 2026
BMKG Buka Suara Soal Bau Menyengat di Pekanbaru
21 Oktober 2026
DLHK Cek PLTU Hingga Wilayah Perbatasan, Sumber Aroma Gas di Pekanbaru Masih Misterius
21 Oktober 2026
Bayi Ditemukan di Teras Rumah Pekanbaru, Polisi: Keluarga Diminta Datangi Dinsos
20 Oktober 2026
Demo di Kantor Gubernur Riau, Mahasiswa Unilak Sampaikan Kritik Lewat Puisi
20 Oktober 2026
Kera Diduga Picu Blackout Batam-Bintan, Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka
20 Oktober 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Wow! Mulai Tahun Ini Gaji ASN Dibayarkan Lewat Koperasi Merah Putih
  • 2 SF Hariyanto Sebut Asap Riau Berasal dari Karhutla Sumsel dan Jambi
  • 3 Dulu Prabowo Tegas Minta Karhutla Jadi Bencana Nasional
  • 4 Lapas Pasir Pangarayan dan Tim Gabungan Temukan Kembali Warga Binaan yang Kabur
  • 5 Kabut Asap Karhutla Selimuti Perairan, KSOP Bengkalis Imbau Kapal Waspadai Jarak Pandang
  • 6 PJJ Bukan Libur Jalan-Jalan, Anak Pekanbaru Kini Dikejar Ancaman Asap
  • 7 Antrean BBM Riau Mengular, SF Hariyanto Kini Tagih Pertamina: Jangan Main-Main!

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved