Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Pelaku Ekonomi Kreatif Resah Jika Ranperda KTR Disetujui
BEDELAU.COM --Pelaku ekonomi kreatif di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, resah jika Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) disetujui. Hal itu dikarenakan salah satu poin di Ranperda itu, adanya pelarangan total iklan rokok, promosi dan sponsorship.
Diketahui, pajak iklan rokok di Kota Pekanbaru menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga puluhan miliar per tahun, yakni Rp22 miliar.
Keresahan tersebut diutarakan oleh Hendri, salah satu pelaku usaha advertising di Kota Pekanbaru. Dia menyebut, bahwa pelarangan total iklan, promosi dan sponsorship yang didorong dalam Ranperda KTR itu, sama saja dengan mematikan ekosistem ekonomi kreatif di Kota Pekanbaru.
"Jika pelarangan total diberlakukan, Pekanbaru ini akan sepi event. Begitu juga ketika iklan dilarang total. Hotel, kafe, dan restoran akan terdampak. Satu larangan akan berefek panjang, bisa mati semua usaha masyarakat," ujar Hendri, Rabu (21/8/2024).
Tidak sampai disitu, Hendri juga khawatir jika Ranperda itu disahkan, bisa memperburuk kondisi ekonomi masyarakat yang berimbas dengan angka pengangguran akan bertambah.
"Dalam sebuah event, ada banyak kru, pendukung acara, tenaga kerja. Ketika event yang berkaitan dengan produk tembakau dilarang, tenaga kerja ini akan kehilangan mata pencaharian. Bisa habis, banyak penghidupan yang akan terancam," tuturnya.
Sementara itu, Ardi Satya selaku pihak Event Organizer (EO) mengatakan, saat ini iklim usaha EO dan advertising di Kota Pekanbaru sedang bertumbuh dengan baik. Namun, usaha tersebut akan hancur jika Ranperda KTR itu disetujui.
"Oleh karena itu, urgensi saat ini adalah perlindungan dan pendampingan bagi sektor ekonomi kreatif agar dapat semakin tumbuh dan berdaya saing. Kami taat membayar pajak, patuh terhadap aturan yang ada. Kami mohon agar Ranperda ini benar-benar adil, berimbang dan mempertimbangkan dampak di segala aspek," ucapnya.
"Harus di ingat, bahwa iklan, reklame, promosi dan sponsorship adalah ekosistem sektor ekonomi kreatif yang melibatkan atau menyerap tenaga kerja yang cukup banyak di mata rantainya. Ketika ini dilarang, otomatis dampaknya pengurangan tenaga kerja," sambungnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Ranperda KTR tersebut sedang dibahas oleh tim Panitia Khusus (Pansus) di DPRD Kota Pekanbaru. Salah satu poin dalam Ranperda itu, adanya pelarangan total iklan rokok, promosi dan sponsorship di seluruh wilayah Kota Pekanbaru. **"
Sumber: Klikmx.com
IHSG dan Rupiah Hancur! Airlangga Tagih Bukti Reformasi BEI di Tengah Ancaman MSCI
BEDELAU.COM --Pasar saham Indonesia sedang meminta j.
Beras Rp60 Ribu dan Telur Rp49 Ribu, Catat 5 Lokasi Pasar Murah Pemprov Riau Pekan Ini
BEDELAU.COM --Belanja dapur tak harus membuat dompet.
Cabai di Pekanbaru Tembus Rp110 Ribu per Kilogram
BEDELAU.COM --Di Pekanbaru, cabai merah keriting kin.
Cabai Riau Mengamuk! Harga Merah Keriting Nyaris Rp100 Ribu, Ini Biang Keroknya
BEDELAU.COM --Harga cabai di Riau kembali membuat pa.
Harga Sawit Riau Terjun Lagi, TBS Umur 9 Tahun Kini Rp3.866 per Kilogram
BEDELAU.COM --Harga TBS sawit Riau kembali tergelinc.








