Pilihan
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung di Sungai Selat Morong-Rupat
Kasus 28 Pekerja Migran Indonesia, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Pelaku Ekonomi Kreatif Resah Jika Ranperda KTR Disetujui
BEDELAU.COM --Pelaku ekonomi kreatif di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, resah jika Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) disetujui. Hal itu dikarenakan salah satu poin di Ranperda itu, adanya pelarangan total iklan rokok, promosi dan sponsorship.
Diketahui, pajak iklan rokok di Kota Pekanbaru menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga puluhan miliar per tahun, yakni Rp22 miliar.
Keresahan tersebut diutarakan oleh Hendri, salah satu pelaku usaha advertising di Kota Pekanbaru. Dia menyebut, bahwa pelarangan total iklan, promosi dan sponsorship yang didorong dalam Ranperda KTR itu, sama saja dengan mematikan ekosistem ekonomi kreatif di Kota Pekanbaru.
"Jika pelarangan total diberlakukan, Pekanbaru ini akan sepi event. Begitu juga ketika iklan dilarang total. Hotel, kafe, dan restoran akan terdampak. Satu larangan akan berefek panjang, bisa mati semua usaha masyarakat," ujar Hendri, Rabu (21/8/2024).
Tidak sampai disitu, Hendri juga khawatir jika Ranperda itu disahkan, bisa memperburuk kondisi ekonomi masyarakat yang berimbas dengan angka pengangguran akan bertambah.
"Dalam sebuah event, ada banyak kru, pendukung acara, tenaga kerja. Ketika event yang berkaitan dengan produk tembakau dilarang, tenaga kerja ini akan kehilangan mata pencaharian. Bisa habis, banyak penghidupan yang akan terancam," tuturnya.
Sementara itu, Ardi Satya selaku pihak Event Organizer (EO) mengatakan, saat ini iklim usaha EO dan advertising di Kota Pekanbaru sedang bertumbuh dengan baik. Namun, usaha tersebut akan hancur jika Ranperda KTR itu disetujui.
"Oleh karena itu, urgensi saat ini adalah perlindungan dan pendampingan bagi sektor ekonomi kreatif agar dapat semakin tumbuh dan berdaya saing. Kami taat membayar pajak, patuh terhadap aturan yang ada. Kami mohon agar Ranperda ini benar-benar adil, berimbang dan mempertimbangkan dampak di segala aspek," ucapnya.
"Harus di ingat, bahwa iklan, reklame, promosi dan sponsorship adalah ekosistem sektor ekonomi kreatif yang melibatkan atau menyerap tenaga kerja yang cukup banyak di mata rantainya. Ketika ini dilarang, otomatis dampaknya pengurangan tenaga kerja," sambungnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Ranperda KTR tersebut sedang dibahas oleh tim Panitia Khusus (Pansus) di DPRD Kota Pekanbaru. Salah satu poin dalam Ranperda itu, adanya pelarangan total iklan rokok, promosi dan sponsorship di seluruh wilayah Kota Pekanbaru. **"
Sumber: Klikmx.com
Uji Coba Transaksi Pertalite dengan QR Code di Riau Dilakukan Bulan Oktober
BEDELAU.COM --Pertamina Retail Riau akan melaksanaka.
Tingkatkan SDM Desa UNILAK Teken MoU Bersama Pemdes Bagan Melibur
KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Dalam rangka pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Ti.
Jual Minyakita di Atas HET, Pengecer akan Dikenakan Sanksi
BEDELAU.COM --Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita.
Pacu Jalur Expo 2024, Lokasi Buka Lapak yang Paling Laris
BEDELAU.COM --Helat Pacu Jalur Even Nasional Narosa .
Harga Kelapa Sawit Mitra Plasma Minggu Ini Naik Jadi Rp. 3.115 per Kg
BEDELAU.COM --Dinas Perkebunan Provinsi Riau bersama.
Kurangi Angka Pengangguran, Ini Langkah yang Dilakukan Pemprov Riau
BEDELAU.COM --Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas.