• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 713 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 839 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Politik

KPU Tegaskan Keputusan MK Bakal Dilaksanakan dalam Pendaftaran Calon Kepala Daerah

Redaksi

Jumat, 23 Agustus 2024 21:43:03 WIB
Cetak
KPU Tegaskan Keputusan MK Bakal Dilaksanakan dalam Pendaftaran Calon Kepala Daerah

BEDELAU.COM --Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024 nanti akan tetap mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin merespons sebelumnya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memberikan keterangan pers terkait pembatalan pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada.

"Kami juga menyampaikan bahwa kami dengan tegas akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi," kata Afifuddin di kantor KPU, Jakarta Pusat pada Kamis (22/8/2024) malam.

Afifuddin menerangkan bahwa KPU akan melaksanakan tahapan Pilkada 2024 sesuai dengan peraturan KPU (PKPU).

"Yang pasti, nanti pada 27-29 Agustus, saat pendaftaran calon kepala daerah, (KPU) akan memedomani aturan-aturan PKPU yang di dalamnya sudah memasukan materi-materi atau putusan MK yang diputuskan pada 20 Agustus kemarin," tuturnya.

Langkah selanjutnya yang dilakukan oleh KPU, yaitu akan melaksanakan rapat konsultasi dengan Komisi II DPR terkait revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024. Rencananya rapat dengar pendapat ini akan dilaksanakan satu hari sebelum pendaftaran pasangan calon, yaitu pada Senin (26/8/2024).

"Terkait dengan tindak lanjut putusan ini. Kami melakukan langkah tertib prosedur, yaitu dengan melakukan konsultasi dengan melakukan pembahasan di Komisi II atau di DPR," ujarnya.

Afifuddin menerangkan alasan akan berkonsultasi dengan DPR sebagai upaya KPU untuk mengikuti prosedur yang berlaku ketika hendak mengadopsi putusan MK ke dalam PKPU.

Selain itu, hal ini dilakukan agar KPU tidak kembali mendapatkan sanksi lagi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ketika mengadopsi Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 terkait syarat pencalonan presiden-wakil presiden yang lalu.

"Karena dahulu saat kita tidak melakukan prosedur konsultasi, atas situasi itu kemudian kami dinyatakan melanggar dan dikasih sanksi peringatan keras bahkan keras terakhir oleh Dewan Etik atau DKPP," tandasnya.

 

 

 

Sumber: Beritasatu.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Politik

DPP NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Kursi DPR RI

Ahad, 31 Agustus 2025 - 16:09:34 WIB

BEDELAU.COM --Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasD.

Politik

Kode Keras dari Ketum Kosgoro Soal Musda Golkar, Sebut SF Hariyanto dan Suparman

Sabtu, 26 Juli 2025 - 17:23:05 WIB

BEDELAU.COM -- Ketua Umum Pimpinan Pusat Kolektif (P.

Politik

Eks Ketua KPU Riau Ajak Masyarakat Speak Up Ungkap Kejahatan Penyelenggara Pemilu

Jumat, 16 Mei 2025 - 12:09:27 WIB

BEDELAU.COM --Dewan Pembina Yayasan Peduli Literasi .

Politik

Musda SOKSI Riau Resmi Dibuka, Wagubri Tekankan Peran Organisasi dalam Pembangunan

Sabtu, 10 Mei 2025 - 22:21:04 WIB

BEDELAU.COM --Wakil Gubernur Riau (Wagubri), SF Hari.

Politik

MK Tolak Gugatan Hasil PSU Pilkada Siak, Pelantikan Afni - Syamsurizal Tunggu Arahan KPU RI

Senin, 05 Mei 2025 - 19:52:26 WIB

BEDELAU.COM --Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak.

Politik

Sidang Sengketa Pilkada Siak di MK, Sugianto Tuding KPU Tak Jujur dalam Penetapan Cakada

Sabtu, 26 April 2025 - 19:56:31 WIB

BEDELAU.COM --Calon wakil bupati Siak nomor urut 01 .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Bangun Sinergi dan Perkuat Barisan, PWI Bengkalis Silaturrahmi dengan Mitra Kerja
09 September 2025
Perbaikan Jalan Rusak di Pekanbaru Dipastikan Terus Berlanjut
09 September 2025
Silaturahmi dan Olahraga Bersama, Polda Beri Layanan SIM Gratis
09 September 2025
Polres Inhu Pecat Anggota Polisi Terlibat Kasus Penipuan
09 September 2025
Pemko Pekanbaru Tertibkan THM, Wawako : Tak Ada Toleransi untuk Kemaksiatan
09 September 2025
Adik Kakak di Pekanbaru Ditemukan Tewas Tenggelam di Kolam Bekas Galian
09 September 2025
Warga Kampar Dihebohkan Penemuan Mayat Pria di Tepi Jalan Poros
09 September 2025
Didukung PT ITA, Final Dramatis Tutup Turnamen Sepak Bola Merbau
09 September 2025
Mahasiswa Pascasarjana Unilak Raih Medeli Emas Lomba Pernulisan Artikel Internasional
08 September 2025
Pemkab Kuansing Miliki Gagasan Satukan Water Front City dan Lapangan Limuno
08 September 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Acara Penutupan HUT RI ke-80 di RW 22 Sidomulyo Barat Bertabur Hadiah
  • 2 Raih Gelar NL.P Kades Bagan Melibur Melaju ke PJA 2025 di Jakarta
  • 3 Ucapan Kasar Sahroni hingga Joget Eko Patrio dan Uya Kuya Diduga Picu Gelombang Demo DPR
  • 4 Bupati Bengkalis Raih Penghargaan Baznas Award 2025
  • 5 UII Kritik Sikap Rektor UGM yang Dinilai Terlalu Membela soal Isu Ijazah Jokowi
  • 6 Demo Besar di DPR, Mantan Kepala BIN Sebut Dalangnya dari Luar Negeri
  • 7 Kecelakaan Maut di Jalan Lintas Timur Pelalawan, Pelajar Tewas Tergilas Truk Tangki

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved