Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
50 Anggota DPRD Dilantik, Ini Kata Pj Walikota Pekanbaru
BEDELAU.COM --Sebanyak 50 anggota DPRD Pekanbaru periode 2024-2029 resmi dilantik, di Gedung Balai Payung Sekaki DPRD Pekanbaru, Jumat (6/9/2024). Puluhan anggota legislatif tersebut dilantik Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru Raden Heru Kuntodewo MH.
Pelantikan Anggota DPRD Pekanbaru, disaksikan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, beserta Forkopimda Pekanbaru. Kemudian turut hadir anggota DPRD Riau Agung Nugroho, Parisman Ikhwan, mantan Gubernur Riau Ruzli Zainal, serta keluarga dan pendukung dari anggota DPRD Pekanbaru yang baru saja dilantik.
Prosesi pelantikan yang dipimpin Ketua DPRD Pekanbaru periode 2019-2024 Muhammad Sabarudi, diawali dengan pembacaan Ayat Suci Alquran dan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Selanjutnya pembacaan Surat Keputusan (SK) Pj Gubernur Riau Rahman Hadi tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota DPRD Pekanbaru periode 2019-2024 dan periode 2024-2029 oleh Sekwan DPRD Pekanbaru Hambali Nanda Manurung.
Setelah pembacaan SK Pj Gubernur Riau Rahman Hadi, Ketua PN Pengadilan Negeri Pekanbaru Raden Heru Kuntodewo langsung melantik dan mengambil sumpah jabatan 50 Anggota DPRD Kota Pekanbaru periode 2024-2029.
Menanggapi pelantikan tersebut, Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa mengucapkan selamat kepada anggota DPRD terpilih. Ia berharap, anggota DPRD yang baru saja dilantik dapat bertugas sampai purna baktinya.
"Selamat bekerja, kepada anggota DPRD Pekanbaru periode 2024-2029 yang baru saja dilantik. Pemerintah berharap dengan memikul amanat dan beban yang berat ini anggota DPRD dapat diemban dengan sebaik-baiknya sampai purna tugas," ujar Risnandar.
Dikatakannya, anggota DPRD Pekanbaru dipilih dalam pemilihan umum. Anggota DPRD kabupaten/kota dipilih langsung rakyat melalui pemilihan umum.
"Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah meletakkan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, dan sejajar dengan kepala daerah. Setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilihan umum yang pencalonannya melalui partai politik," jelasnya.
Meski anggota DPRD ini perpanjangan tangan dari partai politik, dia berharap anggota DPRD dapat mementingkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi dan golongan. Dia juga mengingatkan bahwa tugas anggota DPRD juga diawasi oleh aparat penegak hukum serta lembaga pengawasan, seperti BPK dan KPK.
Diketahui juga, untuk sementara Ketua DPRD Pekanbaru periode 2024-2029 dipimpin oleh Isa Lahamid dari PKS. Dia menggantikan Sabarudi yang menjabat Ketua DPRD periode 2019-2024.**
Sumber: cakaplah.com
Pemprov Riau Gesa Proses Penerbitan Izin Pertambangan Rakyat di Kuansing
BEDELAU.COM --Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mel.
Pertama Kali di Rohul, JCH Dilepas dari Bandara Tuanku Tambusai
BEDELAU.COM --- Pemberangkatan Jemaah Calon Haji (JC.
Perisai Pertahanan Udara, Empat Penerbang Tempur Baru Rafale Telah Lahir dari Bumi Melayu
BEDELAU.COM --Pangkalan Udara Roesmin Nurjadin (Lanu.
Pekanbaru dan Kuansing Disemprot Plt Gubri Gara-Gara Belum Siaga Karhutla
BEDELAU.COM --Provinsi Riau sedang dalam kondisi was.
Dalam Sepekan, Dua Warga di Kerumutan Pelalawan Ditemukan Meninggal
BEDELAU.COM --Dua peristiwa penemuan warga meninggal.
Banyak Sampah Luar Daerah Dibuang Ke Pekanbaru, Satgas DLHK Awasi Ketat
BEDELAU.COM --Satgas DLHK Kota Pekanbaru, memperketa.








