• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Perwako KTR Segera Dibentuk, Sanksi Administrasi Hingga Pidana Diterapkan

Redaksi

Selasa, 10 September 2024 19:13:53 WIB
Cetak
Perwako KTR Segera Dibentuk, Sanksi Administrasi Hingga Pidana Diterapkan
Sekdako Pekanbaru, Indra Pomi Nasution/foto: riauaktual.com

BEDELAU.COM ---Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, bersama DPRD setempat telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sejumlah wilayah di Pekanbaru bakal menjadi KTR.

Penerapan KTR ini akan dimulai pada tahun 2025 mendatang, atau setelah enam bulan sejak Perda disahkan. Regulasi KTR ini bakal diperkuat dalam Peraturan Walikota (Perwako). Dalam Perwako itu diatur lebih rinci lokasi KTR hingga sanksi yang diterapkan.

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution mengatakan, saat ini masih tahap sosialisasi dan mulai diterapkan enam bulan kedepan.

"Perda sudah disahkan kemarin, jadi sekarang disosialisasikan dulu," kata Indra Pomi Nasution, Selasa (10/9).

Pihaknya saat ini juga sudah mendaftarkan Perda tersebut. Perda tersebut juga sudah mendapatkan nomor registrasi. Nantinya juga bakal dilakukan uji petik sebelum diimplementasikan.

"Sekarang tinggal hasil fasilitasi yang disampaikan oleh Biro Hukum Provinsi ke kita, yang disampaikan saat Paripurna kemarin, ya kita lakukan penyesuaian-penyesuaian," tambah Kabag Hukum Setdako Pekanbaru Edi Susanto.

Ia menyebut, dalam Perda KTR itu juga sudah ditetapkan lokus-lokus KTR. Termasuk radius dari KTR tersebut juga disebutkan.

"Untuk lokasi sudah diatur, bahkan ada radiusnya juga sudah disebutkan. Seperti fasilitas kesehatan, pendidikan, tempat ibadah, taman bermain anak, angkutan umum dan lainnya. Itu disebutkan," terangnya.

Selain itu, untuk daerah yang 100 persen ditetapkan KTR, termasuk di dalamnya tidak boleh ada iklan rokok akan ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah atau Perkada.

"Jadi nanti ditetapkan dalam Perwako. Sanksi administrasi, sanksi pidana juga ada," pungkasnya. 

 

 

 

Sumber: 


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Tim KKP dan Polres Inhil Evakuasi Diduga Bangkai Paus di Perairan Sungai Bahale Mandah

Jumat, 25 September 2026 - 23:38:00 WIB

BEDELAU,COM --Tim Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Daerah

Pendapatan Daerah Anjlok, Pemkab Siak Kembali "Ikat Pinggang" di RAPBD-P 2026

Jumat, 25 September 2026 - 23:36:30 WIB

BEDELAU.COM --Bupati Siak, Afni Z, menyampaikan peng.

Daerah

Pemanen Ditemukan Tewas di Areal PT Serikat Putra, Berawal dari Buah Sawit Berserakan

Jumat, 25 September 2026 - 23:34:24 WIB

BEDELAU.COM --Seorang pemanen buah kelapa sawit dite.

Daerah

Porsi Provinsi Menyusut Drastis, Pemko Pekanbaru Putar Otak Menjaga BPJS Warga

Jumat, 25 September 2026 - 23:31:17 WIB

BEDELAU.COM --Anggaran BPJS Kesehatan Pekanbaru kini.

Daerah

Makam Leluhur Kebun Lubuk Dalam Ditetapkan Sebagai HCV

Jumat, 25 September 2026 - 23:25:53 WIB

BEDELAU.COM --Pemakaman yang diyakini sebagai tempat.

Daerah

Paus 4 Ton Nyasar ke Hutan Mangrove Inhil, Ujung Tubuhnya Jadi Bangkai

Rabu, 23 September 2026 - 21:02:49 WIB

BEDELAU.COM --Empat ton bangkai mamalia laut raksasa.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Tim KKP dan Polres Inhil Evakuasi Diduga Bangkai Paus di Perairan Sungai Bahale Mandah
25 September 2026
Pendapatan Daerah Anjlok, Pemkab Siak Kembali "Ikat Pinggang" di RAPBD-P 2026
25 September 2026
Pemanen Ditemukan Tewas di Areal PT Serikat Putra, Berawal dari Buah Sawit Berserakan
25 September 2026
Porsi Provinsi Menyusut Drastis, Pemko Pekanbaru Putar Otak Menjaga BPJS Warga
25 September 2026
BI Ungkap Modus Penipuan yang Mengintai Pengguna Transaksi Digital
25 September 2026
Makam Leluhur Kebun Lubuk Dalam Ditetapkan Sebagai HCV
25 September 2026
Modus Investasi Proyek, Pria di Pekanbaru Tipu Korban Rp7,1 Miliar
25 September 2026
Safari Dakwah Syekh Anas Al Masry di Pidie Jaya, Perkuat Ukhuwah Islamiyah dan Kepedulian Palestina
25 September 2026
Kasus Kebun Sawit dalam Kawasan Hutan, Anggota DPRD Kampar Fahmil Jadi Tersangka
24 September 2026
Perbaikan Jembatan Leighton Siak I dan III Ditargetkan Selesai Akhir 2026
24 September 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Bawaslu Rohul Gelar Diskusi Hukum Putusan MK, Kawal Demokrasi dan Keadilan Pemilu
  • 2 Konfercab PA GMNI Rohul Digelar, Wahyu Rahayu Terpilih sebagai Ketua
  • 3 Jumat Berkah Subuh di Ulim, Kebaikan Menyapa Jamaah, Anak Yatim dan Pekerja Jalanan
  • 4 Penuh Kehangatan Kapolres Meranti Dalam Kenal Pamit Pejabat Usai Pelantikan
  • 5 Kapolres Meranti AKBP Gede Adi Pimpin Sertijab Lima Perwira, Dorong Penguatan Kinerja Kepolisian
  • 6 Bupati Asmar Pimpin Apel Harhubnas 2026, Tekankan Keselamatan dan Konektivitas Transportasi
  • 7 Pemkab Meranti Berikan Rekomendasi Dukungan Pembentukan Riau Pesisir

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved