Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dari Laporan Warga, Bujang Tamoy dan Komplotan Diringkus Polres Inhu
BEDELAU.COM --- Berkat laporan masyarakat, Polres Indragiri Hulu berhasil mengungkap jaringan narkoba jenis sabu yang melibatkan residivis Purwandi alias Bujang Tamoy (40) bersama empat tersangka lainnya. Penangkapan ini dilakukan dalam operasi yang digelar pada Minggu dini hari (15/9/2024).
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Ps. Kasubsi Penmas Aiptu Misran, mengungkapkan bahwa Bujang Tamoy, seorang residivis yang baru bebas pada November 2023, kembali terlibat dalam peredaran narkoba.
"Meskipun telah menjalani hukuman 6,3 tahun penjara, Bujang Tamoy tidak jera. Kali ini, ia ditangkap bersama empat tersangka lainnya di lokasi berbeda oleh tim Polsek Kelayang," ujar Misran.
Penangkapan ini diawali dengan laporan masyarakat melalui media sosial terkait aktivitas peredaran sabu di Kecamatan Rakit Kulim yang diduga melibatkan jaringan Bujang Tamoy.
"Setelah menerima laporan warga, kami segera membentuk tim untuk melakukan penyelidikan. Pada pukul 01.00 WIB, tim kami berhasil menangkap Rafi (30) di rumahnya di Desa Kota Baru," jelas Misran.
Meskipun awalnya tidak ditemukan barang bukti, setelah diinterogasi, Rafi mengaku telah menyembunyikan sabu melalui anak buahnya, RA alias Eka (27). Dari rumah Eka, tim menemukan empat bungkus plastik berisi sabu.
Operasi berlanjut dengan penangkapan dua tersangka lainnya, MG alias Jali (30) dan EDS alias Edi (47), yang juga terlibat dalam jaringan tersebut. Polisi menemukan belasan paket sabu dan barang bukti lainnya di rumah para tersangka.
Berdasarkan pengakuan Rafi, seluruh sabu tersebut berasal dari Purwandi alias Bujang Tamoy. Tim bergerak cepat dan berhasil menangkap Purwandi di rumahnya di Desa Petonggan.
"Dari tangan Bujang Tamoy, kami menyita uang tunai Rp 3,4 juta yang diduga hasil penjualan sabu, handphone, dan buku rekapan transaksi narkoba," ujar Misran.
Polisi kini telah mengamankan seluruh tersangka beserta barang bukti di Polsek Kelayang. Misran juga mengajak masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba dan mengapresiasi warga yang membantu pengungkapan kasus ini.
"Kami berterima kasih kepada warga yang aktif melaporkan peredaran narkoba. Identitas pelapor akan dirahasiakan," tutupnya.
Sumber: Riauaktual.com
Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah
BEDELAU.COM --Suasana di Unit Perlindungan Perempuan.
Kasus Gratifikasi Abdul Wahid Melebar, Ajudan Ikut Jadi Tersangka
BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.
Warga Pangkalan Kuras, Pelalawan Tangkap Dua Jambret Tas Berisi Emas
BEDELAU.COM --Aksi pencurian dengan kekerasan (curas.
Dua Polisi Terluka Saat Mobil Tahanan Terguling di Dumai
BEDELAU.COM --Dua anggota kepolisian mengalami luka .
Diduga Gondol HP Kurir, Kakek dan Penadah di Bengkalis Diringkus Polisi
BEDELAU.COM --Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis be.








