• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Ahli Tegaskan Sukarmis Bertanggung Jawab di Korupsi Hotel Kuansing

Redaksi

Jumat, 20 September 2024 19:47:36 WIB
Cetak
Ahli Tegaskan Sukarmis Bertanggung Jawab di Korupsi Hotel Kuansing
Sidang dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (foto: cakaplah.com)

BEDELAU.COM --Tiga orang saksi dihadirkan dalam sidang dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (19/9/2024). Sebagai terdakwa eks Bupati Kuansing, Sukarmis.

Tiga saksi itu yakni Ahli Konstruksi Bangunan Bagus Sudaryanto dari Ikatan Arsitektur Indonesia (IAI) Yogyakarta, Ahli Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum (FH) Universitas Riau (Unri) Dessy Artina dan Ahli Hukum Pidana FH Unri, Erdianto.

Di hadapan majelis hakim ysng dipimpin Jonson Parancis, para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan merusakan Hotel Kuansing yang merugikan negara Rp22,6 miliar itu.

Bagus Sudaryanto dalam keterangannya memaparkan, selaku Tim Audit Konstruksi, pihaknya melakukan peninjauan langsung ke Hotel Kuansing. Metode digunakan dengan cek visual terhadap bangunan.

"Tentunya mencocokkan dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya) yang telah kami pegang. Kami melakukan pengukuran dan pengujian dengan meraba, memukul, menginjak terhadap bangunannya," jelas Bagus.

Dari hasil kesimpulan tim lanjutnya, ditemukan tiga kerusakan dalam bangunan hotel itu. Mulai dari kerusakan ringan, sedang dan berat.

Bagus mengakui, pihaknya mengambil sejumlah sampel seperti, tembok dalam diameter 1 meter persegi yang terdiri dari, batu bata, semen, acian, pasir dan cat. Setelah dicek, ternyata dinding atau tembok beton itu rusak berat, dan ada yang telah roboh.

"Secara keseluruhan dari hasil pengecekan bangunan hotel itu, ditemukan kerusakan total sekitar 52,8 persen. Kesimpulannya dengan persentase itu, artinya bangunannya rusak berat,” tegas Bagus.

Selanjutnya, saksi Dessy Artina menerangkan, apabila ada kegiatan di kabupaten/kota secara administrasi merupakan kewenangan kepala daerah. Kewenangan ini tentunya telah diatur dalam Undang-undang.

Menurutnya, jika terjadi sesalahan administrasi atau mal administrasi yang menimbulkan kerugian negara maka kewenangan dan tanggung jawabnya tidak lepas dari kepala daerah.

"Apabila mal administrasi, artinya ada pidana korupsi. Kepala daerah yang melakukan un-prosedural dan menimbulkan kerugian negara, tentu saja diminta pertanggungjawabannya karena kewenangan itu melekat kepadanya,” kata Dessy.

Dessy menambahkan, terjadinya un-prosedural oleh kepala daerah akibat adanya penyalahgunaan wewenang. Kemudian, adanya prosedur yang tidak sah, kelalaian atau kesembronoan kepala daerah.

Hal senada juga diungkapkan Erdianto. Dia mengungkapkan keikutsertaan (penyertaan-red) kepala daerah yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara adalah merupakan tindak pidana korupsi.

Penyertaan ini dikuatkan dalam Pasal 55 KUHPidana karena tindak pidana korupsi ini tidak dilakukan sendiri.

“Dalam pasal itu menjelaskan, yang dimaksudkan ikut serta atau penyertaan itu terdiri dari dari orang yang melakukan (Pleger). Kemudian, orang yang menyuruh atau penganjur melakukan (doen plegen),orang yang turut melakukan (medepleger),” terangnya.

JPU yang dipimpin Andre Anroniis mempertanyakan jika ada kegiatan un-prosedural yang menimbulkan kerugian negara, apakah kepala daerah turut bertanggungjawab atas tindak pidana yang terjadi.

"Apabila ada keikutsertaan kepala daerah yang tidak melaksanakan kegiatan sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku, maka dia wajib diminta pertanggungjawabannya " tegas Erdianto.

JPU dalam dakwaan menyebutkan, perbuatan korupsi Sukarmis itu dilakukannya bersama-sama dengan Kepala Bappeda Kuansing Hardi Yakub (tuntutan terpisah) dan Suhasman Kabag Pertanahan Pemkab Kuansing Tahun 2009- 2016 (tuntutan terpisah).

Kasus ini berawal ketika adanya kegiatan pembangunan Hotel Kuantan Singingi. Dananya bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2013 dan 2014.

Untuk pembangunannya, Sukarmis bersekongkol dengan Susilowadi (almarhum) dalam pengadaan lahan hotel. Terdakwa menyetujui pembelian lahan milik Susilowadi.

Selanjutnya, terdakwa memerintahkan Suhasman selaku Kabag Pertanahan untuk berkoordinasi dengan Susilowadi. Tujuannya, untuk mempermudah proses ganti rugi lahan hotel.

Tidak hanya itu, terdakwa memerintahkan untuk membuatkan perencanaan pembangunan hotel meski tidak melalui Musrenbang.

Terdakwa juga meminta agar kegiatan pembebasan lahan hotel itu, disisipkan dalam Rencana Kegiatan Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2012. Seolah-olah, pengadaan lahan dan pembangunan Hotel Kuansing masuk dalam perencanaan.

Kemudian, terdakwa juga mengubah lokasi pembangunan hotel yang awalnya di samping Wisma Jalur diubah ke samping Gedung Abdur Rauf, milik Susilowadi. Pemilihan lokasi ini, tanpa ada studi kelayakan ahli.

Namun kenyataannya, pembangunan hotel ini tidak selesai. Berdasarkan hasil audit, ditemukan kerugian negara sebesar Rp22.637.294.608.

Akibat perbuatan terdakwa, JPU menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1) dan 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru telah menghukum dua bawahan Sukarmis. Keduanya adalah, Kepala Bappeda Kuantan Singingi (Kuansing), Hardi Yakub dan Suhasman mantan Kabag Pertanahan Pemkab Kuansing Tahun 2009- 2016.

Keduanya divonis selama 12 tahun penjara oleh majelis hakim yang dipimpin Zefri Mayeldo Harahap dengan anggota Yuli Artha Pujayotama dan Rosita, Kamis (13/6/24) lalu.

 

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Buang Puntung Rokok 5 Hektare Lahan Sawit Terbakar Polisi Inhu Tangkap Pengangkut Sawit

Sabtu, 08 Agustus 2026 - 19:40:28 WIB

BEDELAU..COM --Seorang pelangsir sawit berurusan den.

Hukrim

Tewas Bersimbah Darah, Warga Pekanbaru diduga Dibunuh Mantan Suami

Sabtu, 08 Agustus 2026 - 19:34:02 WIB

BEDELAU.COM --Warga kelurahan Air Putih, Kecamatan T.

Hukrim

Tak Direstui Menikah, Pria di Dumai Bacok Ayah Kekasih dengan Celurit

Jumat, 07 Agustus 2026 - 19:36:31 WIB

BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial MM (20) ditang.

Hukrim

Darah Mengalir di Kamar! Perempuan 55 Tahun Tewas Dibacok Mantan Suami

Jumat, 07 Agustus 2026 - 19:31:04 WIB

BEDELAU.COM --Seorang perempuan bernama Rosdiana (55.

Hukrim

Polda Riau Tangkap 6 Penambang Emas Ilegal di Kuansing, Pemodal Diburu

Jumat, 07 Agustus 2026 - 19:27:10 WIB

BEDELAU.COM --Polisi menangkap enam pelaku yang didu.

Hukrim

Polda Riau Bongkar Makam Pelajar di Rumbai, Usut Dugaan Penganiayaan

Kamis, 06 Agustus 2026 - 20:13:55 WIB

BEDELAU.COM --Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditr.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Laskar RMRB PAC Rambah Samo Sinergi Bantu Perbaiki Jalan Alternatif di Desa Rambah Baru
10 Agustus 2026
Buang Puntung Rokok 5 Hektare Lahan Sawit Terbakar Polisi Inhu Tangkap Pengangkut Sawit
08 Agustus 2026
Hendak Pergi ke Pesta Adat Batak, Mobil Lansia Tabrak Rumah Warga di Pekanbaru
08 Agustus 2026
Tewas Bersimbah Darah, Warga Pekanbaru diduga Dibunuh Mantan Suami
08 Agustus 2026
Malam Ini Sejumlah Wilayah Riau Berpotensi Diguyur Hujan Lebat
08 Agustus 2026
Lantik 131 Ketua RT dan RW di Rumbai Timur, Begini Pesan Wali Kota Pekanbaru!
08 Agustus 2026
Tak Direstui Menikah, Pria di Dumai Bacok Ayah Kekasih dengan Celurit
07 Agustus 2026
Geger ! Buaya Muara di Desa Sungai Undan Naik ke Darat dan Serang Warga
07 Agustus 2026
Darah Mengalir di Kamar! Perempuan 55 Tahun Tewas Dibacok Mantan Suami
07 Agustus 2026
Polda Riau Tangkap 6 Penambang Emas Ilegal di Kuansing, Pemodal Diburu
07 Agustus 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Laskar RMRB PAC Rambah Samo Sinergi Bantu Perbaiki Jalan Alternatif di Desa Rambah Baru
  • 2 DPP Laskar RMRB Ingatkan Rumah Sakit Mitra PHR di Seluruh Distrik Jangan Intervensi Hasil MCU Pekerja
  • 3 UPDATE Teror Monyet Tembilahan: Korban Bertambah Jadi 10 Orang Dalam 6 Hari
  • 4 Proyek Tanpa Anggaran, Pemko Pekanbaru Hadapi Lebih 25 Gugatan Vendor RSD Madani
  • 5 Masyarakat Riau Diimbau Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan
  • 6 DPRD Kepulauan Meranti Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkab Siap Tindaklanjuti 11 Rekomendasi Banggar
  • 7 Bupati Asmar dan PLN UP3 Dumai Perkuat Sinergi, Pastikan Layanan Listrik Kepulauan Meranti Semakin Andal

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved