Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Tiga Pimpinan Definitif DPRD Siak Masa Jabatan 2024-2029 Dilantik
BEDELAU.COM --Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak menggelar rapat paripurna pelantikan tiga pimpinan definitif untuk masa jabatan 2024-2029.
Adapun tiga pimpinan itu yakni Indra Gunawan dari Partai Golkar sebagai Ketua DPRD Siak, H Syarif dari PAN sebagai Wakil Ketua I DPRD Siak dan Laiskar Jaya dari PKB sebagai Wakil Ketua II DPRD Siak.
Ketiganya dilantik dan diambil sumpah dipimpin oleh Pengadilan Negeri (PN) Siak. Nama-nama pimpinan tersebut dilantik sesuai dengan keputusan Gubernur Riau Nomor: KPTS. 3480/IX/2024 Tanggal 23 September 2024 tentang peresmian pengangkatan pimpinan DPRD Kabupaten Siak masa jabatan 2024-2029.
"Alhamdulillah ini suatu kehormatan bagi kami mendapat kepercayaan memimpin lembaga ini kembali. Dari hati paling dalam kami mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat," kata Ketua DPRD Siak, Indra Gunawan usai pelaksanaan pelantikan di Gedung DPRD Siak, Rabu (25/9/2024).
Ia juga bersyukur karena masyarakat masih percaya kepada Partai Golkar sehingga mendapat kursi terbanyak berjumlah 8 kursi. Berkat itu mengantarkannya kembali pada posisi ketua di legislatif Siak.
"Apa yang dilaksanakan hari ini adalah takdir dan amanah yang mesti saya emban. Kepercayaan ini tentu akan dijalankan dengan sepenuh hati dan prioritas utama kepentingan masyarakat," kata Indra.
Menurut dia, secara aturan pimpinan DPRD bersifat kolektif, artinya setiap tindakan dan keputusan oleh satu orang atau lebih adalah keputusan semua unsur pimpinan.
Ia mengatakan DPRD Siak harus segera menetapkan pimpinan defenitif mengingat dalam waktu dekat akan dilaksanakan pengesahan APBD perubahan. Jika terjadi kekosongan pimpinan defenitif, konsekuensinya APBD perubahan tidak dapat dibahas karena paling lambat 30 September sudah harus disahkan.
Untuk diketahui, PAN mendapat jatah wakil ketua I DPRD Siak karena meraih 6 kursi, sedangkan PKB mendapat jatah wakil ketua II karena meraih 4 kursi dengan suara terbanyak di Pileg 2024 lalu.**
Sumber: Cakaplah.com
Ketua PAC RMRB Kabun Ingatkan Netralitas Panitia Pilkades Giti dan Aliantan
BEDELAU.COM – Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Rumpun Masyarakat Riau Bersatu .
Polres Meranti Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 9,3 Kg Sabu Disita, Hampir 9 Kg Dimusnahkan
SELATPANJANG, BEDELAU.COM--Peredaran narkotika jarin.
Usai Didemo, Pemprov Riau akan Pertemukan Mahasiswa Unilak dan UIR dengan Plt Gubri
BEDELAU.COM --Pemprov Riau berencana mempertemukan P.
BMKG Buka Suara Soal Bau Menyengat di Pekanbaru
BEDELAU.COM --Bau menyengat menyerupai bahan kimia y.
DLHK Cek PLTU Hingga Wilayah Perbatasan, Sumber Aroma Gas di Pekanbaru Masih Misterius
BEDELAU.COM --Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan .
Bayi Ditemukan di Teras Rumah Pekanbaru, Polisi: Keluarga Diminta Datangi Dinsos
BEDELAU.COM --Polsek Bina Widya mengimbau jika ada o.








